Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54116/PP/M.XB/15/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54116/PP/M.XB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 sebesar Rp12.250.000.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif Pemeriksa atas penghasilan yang bukan objek pajak (dividen) sebesar Rp12.250.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding PT Indria telah memenuhi apa yang dikatakan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai Perseroan Terbatas penerima dividen yang mempunyai kepemilikan saham pada badan yang memberikan Dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut sehingga Dividen yang diterima oleh PT Indria dari PT Dynea Indria adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;
Menurut Majelis
:
Masalah Formal
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat Pemohon Banding sedang dalam proses keberatan dan sebelum diterbitkannya surat keputusan keberatan, Terbanding menerbitkan surat keputusan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/206/07/007/12 tanggal 2 Februari 2012, sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding mempertanyakan apakah penerbitan tersebut tetap sah;
bahwa menurut Terbanding :
  • pembetulan SKPKB masih dalam ranah perbaikan yang masih ditolerir dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena komponen koreksi tidak ada perubahan dan sudah diketahui sebelumnya oleh Pemohon Banding. Selain itu, total penghasilan neto tidak berubah;
  • perbedaan pandangan antara Terbanding dengan Pemohon Banding sudah terjadi sejak pemeriksaan dimana dikatakan bahwa koreksi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak sudah dilakukan oleh pemeriksa dan ini menjadi dasar penghitungan nota skp. Jadi pada dasarnya komponen itu sudah merupakan koreksi pemeriksa. Memang pada skp semula posisi penghasilan yang semula dikenakan PPh final/bukan objek ini dimasukkan dalam komponen penghasilan lain-lain dan termasuk dalam perhitungan penghasilan neto sehingga penghitungan pajak terutang sudah didasarkan pada perhitungan penghasilan neto yang meliputi adanya jumlah dividen;
dalam pembahasan hal ini sudah diketahui oleh Pemohon Banding dan dalam risalah pembahasan Pemohon Banding juga sudah memberikan tanggapan;
pembetulan hanya dilakukan satu kali yaitu untuk tahun 2007 satu kali dan 2008 satu kali dengan komposisi perubahan hanya memindahkan posisi antara yang tadinya dimasukkan dalam kelompok penghasilan lain-lain menjadi peredaran usaha akan tetapi total penghasilan netonya tetap sama dengan skp semula, sehingga hal ini semata-mata karena kesalahan tulis saja;
pembetulan ini tidak ada jangka waktunya, tidak ada komposisi angka yang berubah dari penghasilan neto baik yang diajukan keberatan maupun sampai keputusan keberatan, artinya perhitungan PPh terutangnya masih sama. Apabila Pemohon Banding masih menganggap tidak sah maka banding Pemohon Banding juga menjadi tidak sah karena pengajuan banding adalah didasarkan pada keputusan keberatan yang mana keputusan keberatan itu didasarkan pada skp dan pembetulannya;
apabila terjadi kesalahan penulisan pada SKPKB, merupakan hak Terbanding untuk melakukan pembetulan. Kesalahan dalam hal penulisan, penghitungan, dan penerapan hukum perpajakan dapat dilakukan pembetulan sepanjang substansi koreksi masih sama;
bahwa menurut Pemohon Banding :
  • walaupun pembetulan SKPKB tidak terikat jangka waktu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pembetulan tidak dapat dilakukan apabila telah terjadi sengketa. Dengan diajukannya permohonan keberatan, berarti telah timbul sengketa sehingga pembetulan yang dilakukan satu bulan sebelum Keputusan Keberatan menjadi tidak sah;
  • walaupun besaran pajak yang dikenakan sama, terdapat perbedaan dalam isi dibandingkan SKPKB sebelum dibetulkan, karena pengklasifikasian pos penghasilan yang berbeda, yaitu penghasilan dividen yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai penghasilan di luar usaha menjadi peredaran usaha;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00001/206/07/007/12 untuk Tahun Pajak 2007 tanggal 02 Februari 2012;
bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-00167/WPJ.20/KP.0703/2012 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/ 206/07/007/12, pada tanggal 26 Desember 2012;
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/07/007/12 untuk Tahun Pajak 2007 tanggal 02 Februari 2012, posisi penghasilan yang semula dikenakan PPh final/bukan objek ini dimasukkan dalam komponen penghasilan lain-lain;
bahwa Keputusan Nomor : KEP-00167/WPJ.20/KP.0703/2012 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/ 206/07/007/12, pada tanggal 26 Desember 2012, penghasilan yang semula dimasukan dalam kelompok penghasilan lain-lain dibetulkan menjadi peredaran usaha;
bahwa jumlah penghasilan neto dalam Keputusan Terbanding tanggal 26 Desember 2012 Nomor : KEP-00167/WPJ.20/KP.0703/2012 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/ 206/07/007/12, tetap sama dengan jumlah penghasilan neto dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/ 206/07/007/12 tanggal 02 Februari 2012;
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa secara formil Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00001/206/07/007/12 untuk Tahun Pajak 2007 telah diterbitkan oleh Terbanding tanggal 02 Februari 2012, sekalipun kemudian dibetulkan pada tanggal 26 Desember 2012 dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00167/WPJ.20/KP.0703/2012 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/206/07/007/12;
bahwa adanya Surat Keputusan Nomor KEP-00167/WPJ.20/KP.0703/2012 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/ 206/07/007/12 yang diterbitkan tanggal 26 Desember 2012 tersebut, tidak mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan hak dan/atau kewajiban Perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Surat Keputusan Nomor KEP-00167/WPJ.20/KP.0703/2012 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/ 206/07/007/12 yang diterbitkan tanggal 26 Desember 2012 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Keputusan Terbanding tanggal 26 Desember 2012 Nomor KEP-00167/WPJ.20/KP.0703/2012 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/ 206/07/007/12, diterbitkan secara sah dan tetap dipertahankan;
Masalah Materi
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 sebesar Rp12.250.000.000,00 dari koreksi positif atas penghasilan yang bukan objek pajak (dividen), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, karena dividen yang diterima tersebut adalah merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 , dikatakan bahwa Dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan apabila Perseroan Terbatas yang menerima dividen mempunyai kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding memiliki usaha aktif berupa persewaan tanah dan bangunan, dengan penghasilan Tahun 2007 sebesar Rp735.000.000,00 sehingga dividen yang diterima dari perusahaan anak tidak termasuk objek pajak;
bahwa Terbanding melakukan koreksi, karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham pada anak perusahaan, sehingga dividen yang diterima oleh Pemohon Banding seharusnya merupakan Objek Pajak Penghasilan;
bahwa Terbanding menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) hruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, dan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-341/PJ.312/2003 tanggal 26 Mei 2003, menjelaskan bahwa perusahaan induk dikategorikan mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham pada anak perusahaan sehingga dividen yang diterima dari perusahaan anak tidak termasuk objek pajak, bila usaha di luar kepemilikan saham tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Sesuai dengan bidang keahlian atau bidang usaha penerima dividen dan bersifat riil seperti menghasilkan/memperdagangkan barang atau jasa,
Bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim;
bahwa terkait penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp735.000.000,00 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas sewa menyewa tersebut tidak termasuk usaha aktif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan LPP dan data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding memperoleh penghasilan atas sewa tanah dan bangunan dari perusahaan afiliasi, yaitu sebagai berikut:
  • PT Dynea Indria sebesar Rp135.000.000,00,
  • PT Ronadamar Sejahtera sebesar Rp600.000.000,00;
bahwa berdasarkan sejarah bisnis Pemohon Banding, diketahui bahwa sebelum inbreng kepada PT Dynea Indria, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produsen lem;
bahwa pasca inbreng, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KLU 70101), dimana setelah Pemeriksa melakukan analisa komposisi penghasilan dan komposisi aset yang dimanfaatkan untuk memperoleh penghasilan Tahun Pajak 2007, Pemeriksa berpendapat bahwa KLU Pemohon Banding adalah perusahaan induk (holding company);
bahwa usaha sewa menyewa baru tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 1 tanggal 9 Oktober 2008 yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4 Desember 2008 dengan surat keputusan Nomor AHU-93523.AH.01.02.Tahun 2008;
bahwa SIUP atas KLU 70101 baru diterbitkan tanggal 30 Oktober 2008 oleh Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Madya Jakarta Timur. Itu pun hanya izin atas Jasa Pengelolaan Gedung (Tidak Membangun Di Tempat/Bukan Gudang), bukan atas sewa tanah dan bangunan;
bahwa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dengan kegiatan usaha pokok Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa baru diterbitkan tanggal 24 Oktober 2011 oleh Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri tahun 1958, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) – Industri Perekat/ Lem;
bahwa tahun 1991 Pemohon Banding dan Dyno Industrier A.S. (dari Norwegia) bekerja sama mendirikan PT Dyno Indria dengan KLU – Industri Perekat/Lem, dan Pemohon Banding menjadi pemegang sebesar 49% saham;
bahwa sejak 2004 Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari menyewakan tanah dan bangunan yang telah dimiliki, dan telah melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti berupa fokopi kontrak sewa menyewa bangunan dan fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2008;
bahwa sejak terbentuknya usaha joint venture pada tahun 1991 sampai dengan 2007, catatan KLU Pemohon Banding belum berubah dari yang semula yaitu Industri Perekat/ Lem meskipun usahanya sudah bukan di bidang yang sama;
bahwa tahun 2008, Pemohon Banding melakukan perubahan KLU yang semula Industri Perekat/Lem menjadi Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
bahwa tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding memperoleh Dividen atas bagian kepemilikannya pada PT Dynea Indria;
bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas sengketa serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan 2007 kepada Terbanding, dengan mencantumkan NPWP 01.000.751.6-004.000 dan KLU 35291 dengan uraian kegiatan usahanya adalah Penyewaan Bangunan, dengan demikian Pemohon Banding telah melaporkan perubahan KLU-nya kepada Terbanding dalam SPT Tahunan PPh Badan sejak tahun Pajak 2006;
  2. bahwa usaha penyewaan tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding sejak tahun 2004, dan Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti berupa fokopi kontrak sewa menyewa bangunan dan fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan sejak Tahun Pajak 2004;
  3. bahwa Pemohon Banding terdaftar dengan NPWP 01.000.751.6-007.000 dan KLU 70101- Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-01146/WPJ.20/KP.0703/2008 tanggal 24 April 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
  4. bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan NPWP 01.000.751.6-007.000 dan KLU 70101- Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-01147/WPJ.20/KP.0703/2008 tanggal 24 April 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
  5. bahwa dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dyno Indria Nomor 210 tanggal 27 Desember 1991, modal dasar perseroan sebesar Rp7.160.400.000,00 yang terbagi atas saham-saham telah diambil bagian oleh dan akan dikeluarkan kepada PT Indria sebesar Rp3.508.596.000,00 dan Dyno Industrier A.S. sebesar Rp3.651.804.000,00;
  6. bahwa dengan Pernyataan Keputusan Rapat PT Dyno Indria Nomor 22 tanggal 10 Oktober 2002, nama PT Dyno Indria diganti menjadi PT Dynea Indria;
  7. bahwa selanjutnya dalam Pasal 19 Pernyataan Keputusan Rapat PT Dynea Indria Nomor 7 tanggal 8 April 2008, Pemohon Banding disebutkan memiliki 49% saham PT Dynea Indria;
  8. bahwa pada Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding memperoleh dividen dari PT Dynea Indria sebesar Rp12.250.000.000,00;
bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding memiliki 49% saham PT Dynea Indria yang memberikan dividen, dan Pemohon Banding mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut, sehingga dividen yang diterima oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dividen tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang ada Pemohon Banding telah memiliki usaha aktif penyewaan tanah bangunan sejak tahun 2004, dan pada Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah menyampaikan SPT atas usaha penyewaan tanah dan bangunan sekalipun KLU-nya masih tercantum 35291, dan mendapatkan KLU 70101-Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dengan NPWP 01.000.751.6-007.000 pada tanggal 24 April 2008;
bahwa Majelis berpendapat, pada Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding benar telah memiliki usaha aktif berupa penyewaan tanah dan bangunan, sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding dari koreksi positif atas penghasilan yang bukan objek pajak (dividen);
bahwa Majelis berpendapat penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp735.000.000,00 pada Tahun Pajak 2007 merupakan penghasilan dari usaha aktif Pemohon Banding, dan sesuai SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final;
bahwa menurut Majelis oleh karena penghasilan Pemohon Banding dari persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp735.000.000,00 pada Tahun Pajak 2007 merupakan penghasilan dari usaha aktif Pemohon Banding , dan sesuai SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, penghasilan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final, sehingga penghasilan tersebut merupakan jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berasal dari penghasilan yang bukan objek pajak (dividen) sebesar Rp12.250.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
No
URAIAN
Cfm.
Keputusan Terbanding (Rp)
Menurut
Majelis
(Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
0
1
1
1
2
1
3
1
4
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto (1-2)
Biaya usaha
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha
e. Jumlah (a+b+c+d)
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
Jumlah Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Jumlah PPh yang Terutang
Kredit Pajak
c. Dibayar sendiri
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang (Lebih)/Kurang Dibayar
Sanksi Adrrinistrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
12.250.000.000,
00
0,00
12.250.000.000,
00
990.687.047,00
11.259.312.953,
00
14.689.548,00
14.689.548,00
855.217.075,00
12.129.219.576,
00
0,00
12.129.219.576,
00
3.621.265.700,0
0
13.577.034,00
39.665.966,00
53.243.000,00
3.568.022.700,0
0
1.712.650.896,0
0
735.000.000,0
0
0,00
735.000.000,0
0
990.687.047,0
0 (255.687.047,
00)
14.689.548,00
14.689.548,00
855.217.075,0
0
614.219.576,0
0
0,00
614.219.576,0
0
166.765.873,0
0
13.577.034,00
39.665.966,00
53.243.000,00
113.522.873,0
0
54.490.979,00
PPh ymh. (Lebih) Dibayar
5.280.673.596,0
0
168.013.852,0
0
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/WPJ.20/2013 tanggal 28 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/206/07/007/12 tanggal 2 Februari 2012, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp614.219.576,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak . Rp614.219.576,00
Pajak Penghasilan yang terutang  Rp166.765.873,00
Kredit Pajak Rp53.243.000,00
PPh yang kurang dibayar Rp113.522.873,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp54.490.979,00
PPh yang masih harus dibayar Rp168.013.852,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00866/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200