Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54078/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54078/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54078/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, jenis barang berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Jepang (Japan), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 154448 tanggal 29 April 2011, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa alasan dan metode penetapan: Negara Asal yang tertera pada PIB Nomor 154448 tanggal 29 April 2011 adalah Jepang sedangkan Form D Nomor ID2011-0035685 tanggal 01 April 2011 yang disampaikan sebagai dokumen pelengkap pabean atas PIB dimaksud diterbitkan oleh otoritas Thailand sehingga tarif preferensial yang dimintakan pada importasi tersebut tidak diberikan. Dan tarif bea masuk yang berlaku pada PIB dimaksud adalah tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan Form D sebagai syarat pembebasan bea masuk untuk barang impor Pemohon Banding dengan nomor aju PIB: 000000000332-20110418-110540;
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 154448 tanggal 29 April 2011 dengan pemberitahuan berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Japan, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-223/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, terhadap importasi High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C) yang diimpor dengan PIB Nomor: 154448 tanggal 29 April 2011 dikenakan tambah bayar sebesar Rp80.539.000,00 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan berdasarkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-96/KPU.01/2014 tanggal 27 Januari 2014, bahwa Terbanding mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Negara Asal yang tertera pada PIB Nomor 154448 tanggal 29 April 2011 adalah Jepang sedangkan Form D Nomor ID2011-0035685 tanggal 01 April 2011 yang disampaikan sebagai dokumen pelengkap pabean atas PIB dimaksud diterbitkan oleh otoritas Thailand sehingga tarif preferensial yang dimintakan pada importasi tersebut tidak diberikan. Dan tarif bea masuk yang berlaku pada PIB dimaksud adalah tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 114/PTYI/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-223/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan Form D sebagai syarat pembebasan Bea Masuk untuk barang import Pemohon Banding dengan nomor aju PIB: 000000000332-20110418-110540 dan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: S-034/BD/PTYI/SR/II/2014 tanggal 25 Februari 2014 menjelaskan bahwa bahwa seluruh dokumen pelengkap kepabeanan seperti: Invoice No. X017986A-13CI, Packing List, dan BL No. 920153649, telah membuktikan kebenaran importasi Pemohon Banding serta telah dapat membuktikan keterkaitan transaksi di antara PT. Yamatogawa Indonesia sebagai lmportir, lnabata and Co., Ltd. Japan sebagai Penerbit Invoice, SCG Plastics Co., Ltd. Thailand sebagai Eksportir (pengirim barang) dan kesalahan dalam penulisan pada kolom 33 (Negara asal) lembar lanjutan PIB (minor discrepancies), namun faktanya adalah barang tersebut dikirim langsung dari Thailand oleh SCG Plastics Co., Ltd. Thailand kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN) beserta lampirannya;
bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreementpada Rule 23 Third Country Invoicing dinyatakan:
1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement; 2. The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D); bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Persetujuan Perdagangan Barang Asean (ASEAN Trade in Goods Agreement) dinyatakan “ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Vietnam (ASEAN means the Association of Southeast Asian Nations, which comprises Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, theRepublic of Indonesia, Lao PDR, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Viet Nam)”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 154448 tanggal 29 April 2011 dengan pemberitahuan jenis barang berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), pada PIB tersebut tercantum Negara asal Jepang (Japan), supplier Inabata and Co. Ltd., Tokyo-Japan;
bahwa Invoice Nomor: X017986A-13C1 tanggal 30 Maret 2011 diterbitkan oleh Inabata and Co. Ltd., Tokyo-Japan;
bahwa Bill of Lading Nomor: 920153649 tanggal 30 Maret 2011 diterbitkan di Bangkok, Thailand;
bahwa Form D Nomor: ID2011-0035685 diterbitkan di Thailand tanggal 01 April 2011, tercantum exporter: SCG Plastics Co. Ltd., Bangkok, Thailand;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Invoice Nomor: X017986A-13C1 tanggal 30 Maret 2011 diterbitkan di Jepang (Japan) dan bahwa Jepang (Japan) tidak termasuk salah satu Negara anggota (member state) yang menandatangani persetujuan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) sehingga tidak sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a Persetujuan Perdagangan Barang Asean (ASEAN Trade in Goods Agreement). Dengan demikian, Jepang (Japan) termasuk The Third Party Invoicing, sehingga atas importasi barang berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin(SCGD477C) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 154448 tanggal 29 April 2011 tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skemaATIGA;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 154448 tanggal 29 April 2011 tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Japan, berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 154448 tanggal 29 April 2011 tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Japan, berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea Masuk
|
|
1
|
High Density Polyethylene Resin (SCG H377C)
|
3901.20.00.10
|
5% (MFN)
|
|
2
|
Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C)
|
3901.10.90.10
|
5% (MFN)
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-223/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 atas PIB Nomor 154448 tanggal 29 April 2011, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 154448 tanggal 29 April 2011, berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-223/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 atas PIB Nomor 154448 tanggal 29 April 2011, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa High Density Polyethylene Resin (SCG H377C) dan Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C), Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 154448 tanggal 29 April 2011, berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea Masuk
|
|
1
|
High Density Polyethylene Resin (SCG H377C)
|
3901.20.00.10
|
5% (MFN)
|
|
2
|
Low Density Polyethylene Resin (SCGD477C)
|
3901.10.90.10
|
5% (MFN)
|
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp80.539.000,00 (delapan puluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
