Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54017/PP/M.XIA/99/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54017/PP/M.XIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54017/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Tergugat Nomor S- 6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa kronologis terbitnya Surat Tergugat sebagai berikut:
bahwa Penggugat telah mengajukan banding atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-934/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/431/09 tanggal 25 Juni 2009;
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45162/PP/M.XV/15/2013 yang diucapkan tanggal 27 Mei 2013 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-934/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/431/09 tanggal 25 Juni 2009;
bahwa Penggugat mengajukan surat Nomor 065/PHCI-FA EXT/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Pengembalian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45162/PP/M.XV/15/2013 tanggal 27 Mei 2013;
bahwa atas permohonan tersebut Tergugat dengan surat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang menyatakan permohonan Penggugat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung,
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Tergugat dengan surat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan surat Nomor 002/PHCI-FA EXT/I/2014 tanggal 3 Januari 2014;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis berkas yang disampaikan oleh Tergugat diketahui Tergugat telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45162/PP/M.XV/15/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-5474/PJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2013;
bahwa Tergugat dalam surat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 menyatakan pemberian imbalan bunga diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
bahwa pernyataan Tergugat tersebut di atas berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, mengatur bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: “dalam hal atas putusan banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung“.
bahwa berdasarkan periksaan Majelis atas Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) Nomor 99005-431-99003-2011 tanggal 18 Januari 2011 dan Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-0003/IB.PPH/WPJ.22/KP.0703/2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga diketahui Tergugat telah memberikan imbalan bunga sebesar Rp495.788.735,00 atas keputusan keberatan yang menerima sebagian keberatan Penggugat;
bahwa berdasarkan periksaan Majelis atas Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80022-431-0022-2011 tanggal 18 Januari 2011 dan Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007.PPH/ WPJ.22/KP.0703/2011 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan diketahui Tergugat telah memberikan Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1.770.674.056,00 atas keputusan keberatan yang menerima sebagian keberatan Penggugat;
Bahwa Pasal II angka 1, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2007 jadi yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :
“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”
bahwa Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :
“ Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
bahwa Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan :
“Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabilaterhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung”bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”
bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.” bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
“Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihanpembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” bahwa Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan :
“ Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. bahwa Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
“ Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.” bahwa Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan :
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas gugatan, penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat maka Majelis berpendapat :
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum karena sengketa Pajak tahun 2007 dan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa imbalan bunga adalah berkaitan langsung dengan pokok pajak terutang;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat imbalan bunga yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45162/PP/M.XV/15/2013 tanggal 27 Mei 2013 sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat ditunda dan harus dibayar bersamaan dengan pembayaran pokoknya tanpa menunggu Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: XXX;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat namun dihadiri oleh Penggugat.
