Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54015/PP/M.VIB/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54015/PP/M.VIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-496/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Penundaan Pengembalian Imbalan Bunga;
Menurut Terbanding
:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor :S-496/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Penundaan Pengembalian Imbalan Bunga;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 40 Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor: S-496/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang Penggugat terima tanggal 4 Febuari 2014;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan untuk gugatan ini pada tanggal 26Juni 2014, Penggugat secara lisan menyatakan mencabut Surat Gugatannya;
bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan persetujuan Tergugat terhadap pencabutan gugatan yang disampaikan oleh Penggugat;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan menyerahkan keputusannya kepada Majelis;
bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak menyatakan menolak pencabutan gugatan oleh Penggugat, dengan demikian Majelis berkesimpulan Tergugat menyetujui pencabutan gugatan tersebut;
bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat;
(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas maka atas pencabutan Gugatan yang diajukan dalam persidangan harus disetujui oleh Tergugat dan selanjutnya dihapus dari daftar sengketa;
bahwa atas pencabutan Gugatan tersebut Tergugat secara implisit telah menyetujui, sehingga Majelis berkesimpulan pencabutan Gugatan oleh Penggugat diterima dan Gugatan tersebut dinyatakan dihapus dari daftar sengketa;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menyatakan adanya pencabutan yang telah disetujui para pihak, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan
 Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-496/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Penundaan Pengembalian Imbalan Bunga, atas nama: XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim AnggotA,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200