Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54004/PP/M.VIB/99/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54004/PP/M.VIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54004/PP/M.VIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013 tentang Penolakan Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujui Penggugat;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan berdasarkan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Nomor S-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013 diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Penggugat dengan kronologi kejadian sebagai berikut:
bahwa Surat Nomor S-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013 diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Penggugat dengan kronologi kejadian sebagai berikut:
bahwa kepada Penggugat diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00074/207/07/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Desember 2007 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp239.138.381,00;
bahwa atas SKPKB a quo tersebut telah dibayar Penggugat :SSP tanggal 7 Desember 2011 sebesar Rp 65.213.000,00SSP tanggal 16 April 2012 sebesar Rp100.000.000,00SSP tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp73.925.381,00 Total Rp239.138.381,00
bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor 042/OG/XI/2011 tanggal 14 November 2011;
bahwa atas keberatan Penggugat surat nomor 042/OG/XI/2011 tanggal 14November 2011 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-82.K/WPJ.14/2012 25 Juli 2012 yang isinya menolak permohonan Penggugat;
bahwa Penggugat mengajukan Banding dengan Surat Nomor 037/OG-BD/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-46860/PP/M.VI/16/2013 tanggal 29 Agustus 2013 yang isinya mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat;
bahwa Penggugat mengirimkan Surat Nomor 002/OG/XI/2013 tanggal 7 Nopember 2013 perihal Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-46860/PP/M.VI/16/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
bahwa Tergugat memberikan tanggapan atas Surat Penggugat tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor S-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013 perihal Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan imbalan bunga dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (6) huruf c PP No 74 Tahun 2011 menyatakan permohonan imbalan bunga akan diproses setelah diperoleh kepastian bahwa atas putusan banding tersebut tidak diajukan permohonan peninjauan kembali, dalam hal permohonan peninjauan kembali tersebut diajukan, maka imbalan bunga diberikan apabila putusan peninjauan kembali telah diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat NomorS-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013 tersebut di atas;
bahwa Penggugat menyampaikan adanya Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Penggugat melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46860/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 29 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran melalui surat nomor001/0G/X1/2013 dan permohonan imbalan bunga melalui surat nomor002/0G/X1/2013 tanggal 07 Nopember 2013;
bahwa Penggugat mengacu pada UU Pengadilan Pajak Pasal 87 yang menyatakan: “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaranPajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”;
bahwa menurut Penggugat kelebihan pembayaran yang dimaksud sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Penggugat adalah karena pada saat Penggugat mengajukan keberatan dan banding, Penggugat sudah membayar lunas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00074/207/07/723/11 tanggal 26September 2011 yang dikenakan kepada Penggugat;
bahwa Penggugat menyampaikan bukti dokumen berupa berupa surat Terbanding Nomor S-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 November 2013 perihal Penolakan Permohonan Imbalan Bunga yang pada angka 6 menyebutkan “berdasarkan data pada KPP Pratama Tarakan, Saudara melakukan pelunasan atas SKPKB Nomor 00074/207/07/723/11 pada tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp73.925.381,00 sebelum permohonan banding disampaikan tanggal 7 September 2012. Dengan demikian berdasarkan Pasal 43 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, permohonan imbalan bunga yang Saudara sampaikan melalui surat nomor 002/OG/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tidak dapat diberikan”;
bahwa menanggapi bukti dokumen tersebut, Tergugat menyatakan bahwa alasan penolakan imbalan bunga oleh Tergugat karena merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (5) huruf b yang menyatakan”Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:
b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali”; bahwa dalam persidangan dijumpai fakta bahwa sengketa yang diajukan Penggugat terkait imbalan bunga adalah berkenaan dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2007 yang dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan selesai tahun 2011 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00074/207/07/723/11 tanggal 26 September 2011;
bahwa menurut Majelis, fakta tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
bahwa UU KUP Pasal 25 ayat (3a) menyebutkan “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”;
bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa proses pemeriksaan dan keberatan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu UU KUP yang baru;
bahwa Penggugat menyampaikan bukti dokumen berupa Surat Teguran Nomor: 0001287/WPJ.14/KP.0404/2011 tanggal 7 November 2011 yang menagih Penggugat untuk melunasi jumlah tunggakan pajak yang tercantum dalam SKPKB Nomor 00074/207/07/723/11 tanggal 26 September 2011 senilai Rp239.138.381 paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya surat teguran a quo;
bahwa Penggugat mendalilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 pada Pasal 1 Ayat (10) yaitu: Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya;
bahwa Tergugat menyampaikan tanggapan atas dalil Penggugat dengan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum Pasal 43 ayat (6) maka pemberian imbalan bunga Penggugat bukan ditiadakan namun ditunda sampai adanya putusan peninjauan kembali;
bahwa berdasarkan data pada KPP Pratama Tarakan Penggugat melakukan pelunasan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00074/207/07/723/11 pada tanggal 7 Desember 2011 sebesar Rp65.213.100, pada tanggal 16 April 2012 sebesar Rp100.000.000 dan pada tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp73.925.381 sehingga jumlah total pembayaran berjumlah Rp239.138.381;
bahwa berdasarkan dokumen berupa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-82.K/WPJ.14/2012 diketahui bahwa jawaban atas permohonan keberatan Penggugat diterbitkan oleh Tergugat tanggal 25 Juli 2012;
bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta dan keterangan a quo menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal-tanggal a quo dilakukan sebelum terbitnya keputusan keberatan tanggal 25 Juli 2012 dan sebelum permohonan banding disampaikan tanggal 7 September 2012;
bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan bahwa pembayaran a quo dilakukan oleh Penggugat karena adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Tergugat, walaupun dilakukan melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Tergugat dalam surat terguran;
bahwa Majelis juga meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat bukan dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu UU KUP yang baru, menyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”;
bahwa atas SKP a quo Wajib Pajak yang sekarang adalah Penggugat menyatakan ketidaksetujuannya atas nilai yang tercantum dalam SKP;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam persidangan terbukti Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKP yang diterbitkan Terbanding karena adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Terbanding, dan oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (3a) dalam kasus ini tidak diberlakukan;
bahwa Majelis juga berpendapat bahwa dikaitkan dengan Pasal 77 Ayat (1) jis. Pasal 87 jis. Pasal 89 Ayat (2) UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalil Tergugat yang mendasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (6) huruf b tidak didukung oleh Majelis;
bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berpendapat bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan banding Pemohon Banding (yang dalam sengketa ini adalah Penggugat) dan menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga dengan perhitungan berdasarkan nilai yang telah dibayarkan oleh Penggugat;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan Nomor : S-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013, tentang Penolakan Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46860/PP/M.VI/16/2013 tanggal 29 Agustus2013 atas nama : XXX;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan Nomor : S-1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013, tentang Penolakan Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46860/PP/M.VI/16/2013 tanggal 29 Agustus2013 atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.
