Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54003/PP/M.XIIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54003/PP/M.XIIIB/99/2014
JENIS PAJAK 
Gugatan
TAHUN PAJAK 
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor S-4838/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, tentang Tanggapan Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2008 dan Permohonan Penetapan Surat Ketetapan Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa Laporan Penggugat atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan permohonan penetapan Surat Ketetapan Pajak tidak dapat diproses lebih lanjut karena untuk tahun pajak 2008 Penggugat tidak dalam proses pemeriksaan pajak;
Menurut Penggugat
:
bahwa pada tanggal 29 November 2013, melalui surat dengan Nomor2614/L/IMM/FIN/11/2013, Penggugat menyampaikan laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan memohon untuk segera dilakukan penerbitan surat ketetapan pajak untuk PPh Badan tahun pajak 2008 berdasarkan pengisian SPT yang benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 tanggal 08 April 2009 dengan status PPh yang kurang dibayar sebesar USD23,670,150.67 yang diterima Tergugat pada tanggal 24 April 2009;
bahwa terhadap PPh kurang bayar tersebut telah dilunasi oleh Penggugat pada tanggal 24 Mei 2009 (NTB : 108300423231, NTPN : 111007071004303, No.Ref: I090830042);
bahwa pada tanggal 29 November 2013, melalui surat dengan Nomor 2614/L/IMM/FIN/11/2013 tanggal 26 Nopember 2013, Penggugat menyampaikan laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan memohon untuk segera dilakukan penerbitan surat ketetapan pajak untuk PPh Badan tahun pajak 2008 berdasarkan pengisian SPT yang benar, dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Sejak tahun Pajak 2006 pihak Penggugat sudah melakukan transaksi lindung nilai atas penjualan batubara (coal swap) dan pembelian bahan bakar, yang mengakibatkan laba atau rugi pada laporan keuangan dan dicatat sebagai laba atau rugi yang sudah/belum terealisir (realized/unrealized gain/loss);
  2. Tahun Pajak 2006, 2007, 2009 dan 2010 telah dilakukan pemeriksaan all taxes dan atas transaksi lindung nilai tersebut telah dikoreksi dan dikeluarkan dari perhitungan PPh Badan oleh pihak Tergugat;
  3. Atas unrealized gain tahun pajak 2008 sebesar USD77,123,334.00 yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2008 Penggugat, belum dikoreksi dan dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tergugat.
bahwa pada tanggal 19 Desember 2013, Penggugat menerima tanggapan atas Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2008 dan Permohonan Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor Nomor S-4838/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, yang pada butir terakhir surat tersebut menyatakan sebagai berikut:
  1. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan dan sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemeritahuan hasil pemeriksaan serta belum menerbitkan surat ketetapan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74
  2. Tahun 2011 jo. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013;Laporan Saudara atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan permohonan penetapan Surat Ketetapan Pajak tidak dapat diproses lebih lanjut karena untuk tahun pajak 2008 PT Indominco Mandiri tidak dalam proses pemeriksaan pajak.
bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan Tergugat tersebut karena ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013, tidak menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemeritahuan hanya berlaku untuk wajib pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan pajak. Selain dari pada itu, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dan permohonan penerbitan ketetapan pajak yang dilakukan oleh Penggugat semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil serta benar secara hukum pada tahun pajak yang bersangkutan;· Dasar hukum yang dijadikan rujukan :
1. Pasal 8 ayat (1), (1a) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 :
Pasal 8 ayat (1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan :Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pasal 8 ayat (1a) :Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;
Penjelasan :Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1).

Pasal 8 ayat (4) :Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

  1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Penjelasan :Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belummenerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belummembetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.

2. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak danPemenuhan Kewajiban Perpajakan :
Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksaan pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan;
Penjelasan :Pada prinsipnya Wajib Pajak memiliki hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Namun demikian, dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak tetap diberi kesempatan untuk mengungkapkan dengan kesadaran sendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak.
Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kemungkinan tidak dipertimbangkannya pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh pemeriksa pajak, maka pengungkapan tersebut harus dilakukan sebelum pemeriksa pajak menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan harus mencerminkan seluruh temuan-temuan yang dihasilkan selama pelaksanaan Pemeriksaan.
Dengan
 demikian pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajakyang dilakukan setelah surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan akan menyebabkan pengungkapan tersebut tidak tercermin dalam surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Disamping itu, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan tidak mencerminkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilandasi oleh kesadaran sendiri Wajib Pajak.

3. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan :
Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut:
1. Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, maka pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan;
2. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;
3. Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan tindakan pemeriksaan, maka Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak;
bahwa dengan demikian pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan melalui laporan tersendiri secara tertulis apabila Wajib Pajak sedang dalam tindakan pemeriksaan.
bahwa menurut Tergugat Laporan Penggugat atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 disampaikan 26 November 2013 kemudian pada tanggal 30 Desember 2013 Penggugat menyampaikan SPT Pembetulan jadi sebenarnya gugatan ini sudah tidak ada sengketa karena Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT;
bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Penggugat telah menggunakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP yaitu dengan menyampaikan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2008 pada tanggal 30 Desember 2013, oleh karena itu, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP tidak dapat digunakan, sehingga surat yang Tergugat terbitkan sudah benar;
bahwa kronologis gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
24 April 2009
Penggugat menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2008
kepada Tergugat;
31 Desember 2011
Batas waktu pembetulan SPT PPh Badan tahun 2008 yang
menyatakan rugi atau lebih bayar;
29 November 2013
Laporan Penggugat tentang ketidakbenaran pengisian SPT
PPh Badan tahun 2008 dan permohonan untuk diperiksa kepada Tergugat;
19 Desember 2013
Jawaban Tergugat bahwa tidak dapat memproses permohonan
Penggugat;
30 Desember 2013
Penyampaian pembetulan SPT PPh Badan tahun 2008
kepada Tergugat;
31 Desember 2013
Batas daluwarsa penetapan Tahun 2008;
bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang disampaikan di persidangan maka Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa sejak tahun 2006 Penggugat telah melakukan transaksi lindung nilai atas penjualan batubara (coal swap) dan pembelian bahan bakar, yang mengakibatkan laba atau rugi pada laporan keuangan dan dicatat sebagai laba atau rugi yang sudah/belum terealisir (realized/unrealized gain/loss);
bahwa atas transaksi tersebut pada tahun 2006, 2007, 2009 dan 2010 telah dilakukan pemeriksaan all taxes dan atas transaksi lindung nilai tersebut telah dikoreksi dan dikeluarkan dari perhitungan PPh Badan oleh pihak Tergugat;
bahwa atas unrealized gain tahun pajak 2008 sebesar USD77,123,334.00 yang telah dilaporkan Penggugat pada SPT Tahunan PPh Badan 2008 belum dikoreksi dan dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tergugat;
bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dan permohonan penerbitan ketetapan pajak yang dilakukan oleh Penggugat melalui surat Nomor 2614/L/IMM/FIN/11/2013 tanggal 26 Nopember 2013 walaupun Penggugat tidak sedang dalam proses pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013, semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adilserta benar secara hukum pada tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut Tergugat tidak memprosesnya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang a quo;
bahwa Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang disampaikan pada tanggal 30 Desember 2013 tidak menyatakan rugi atau lebih bayar, tetapi menyatakan kurang bayar sebesar USD2,703,825 sedangkan pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang a quo adalah dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar;
bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 tanggal 08 April 2009 dengan status PPh yang kurang dibayar sebesar USD23,670,150.67 yang diterima Tergugat pada tanggal 24 April 2009;
bahwa terhadap PPh kurang bayar tersebut telah dilunasi oleh Penggugat pada tanggal 24 Mei 2009 (NTB : 108300423231, NTPN : 111007071004303, No.Ref : I090830042);
bahwa dengan penyampaian Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 30 Desember 2013 tersebut Penggugat telah menggunakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo dengan demikian Pasal 8 ayat (4) Undang- Undang a quo tidak dapat digunakan, sehingga surat yang Tergugat terbitkan sudah benar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-4838/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, tentang Tanggapan Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2008 dan Permohonan Penetapan Surat Ketetapan Pajak, ditolak;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor S-4838/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, tentang Tanggapan Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2008, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
, Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota
, Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200