Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53198/PP/M.VI/15/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53198/PP/M.VI/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp538.029.376,00 berupa :
1. Koreksi Negatif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.492.091.732,00,
2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.762.434.129,00,
3. Koreksi Positif atas Beban Usaha sebesar Rp248.326.859,00,
4. Koreksi Positif atas Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp19.360.120,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
Koreksi Negatif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.492.091.732,00
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang ada dalam proses keberatan maka koreksi peredaran usaha kotor yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah benar, karena koreksi tersebut didasarkan atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan yaitu berupa softcopy dokumen dari pembukuan dengan sistem scylla, sedangkan dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen tersebut;
bahwa menurut pihak Terbanding berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang ada dalam proses keberatan maka koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp2.762.434.129,00 adalah sudah benar, karena sampai dengan dibuatnya laporan penelitian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas pos-pos yang dikoreksi untuk mendukung alasannya, sehingga pihak Terbanding berpendapat bahwa koreksi negatif persediaan awal sebesar Rp490.469,00 dan koreksi positif pembelian sebesar Rp2.712.924.598,00 dan koreksi positif persediaan akhir sebesar Rp50.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan.
bahwa biaya internet, dikoreksi karena tidak didukung dengan catatan dan bukti pendukung, serta sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi (Pasal9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000).
bahwa menurut pihak Terbanding koreksi positif atas Penghasilan lain-lain yang dilakukan Terbanding sebesar sebesar Rp19.360.120,00 adalah sudah tepat, karena hal ini didasarkan pada data yang diperoleh pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak, selanjutnya dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa koreksi penghasilan netto lainnya menurut Terbanding adalah tidak benar.
bahwa atas koreksi terhadap kredit pajak, Pemohon Banding tidak mengemukakan argumentasinya di dalam surat keberatan, dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan bahwa kredit pajak sebesar Rp39.431.054,00, jumlah ini berbeda dengan kredit pajak menurut SPTnya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi penjualan dan potongan- potongan penjualan yang terkait sebagaimana mestinya, dan berdasarkan bukti data menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah penjualan bersih adalah sebesar Rp29.540.288.628,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi pembelian dan menghitung harga pokok penjualan (HPP) beserta nilai persediaan awal dan akhir sesuai harga perolehannya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi beban usaha sebagaimana mestinya, dan berdasarkan bukti data menurut Pemohon Banding beban usaha/ biaya usaha lainnya tersebut adalah berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi tersebut karena menurut hemat Pemohon Banding bahwa jumlah tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan laba rugi tahun buku 2008.
bahwa Terbanding tidak memberikan detail data kredit pajak tambahan yang dikoreksi kepada Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif peredaran usaha sebesar Rp2.492.091.732,00 karena berdasarkan laporan penjualan dari pembukuan Scylla, diketahui jumlah penjualan menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sudah termasuk PPN.
bahwa menurut Pemohon Banding telah membukukan transaksi penjualan dan potongan-potongan penjualan yang terkait sebagaimana mestinya, dan berdasarkan bukti data menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah penjualan bersih adalah sebesar Rp29.540.288.628,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan data-data dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding pada tahun 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Pemohon Banding melaporkan penjualannya termasuk PPN, karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan memasukkan nilai PPN telah benar, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengeluarkan jumlah PPN dari laporan penjualan Pemohon Banding adalah keliru.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi negatif peredaran usaha sebesar Rp2.492.091.732,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.762.434.129,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp2.762.434.129,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi pajak masukan PPN, Laporan Pembelian dan equalisasi dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN, diketahui jumlah pembelian menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sudah termasuk PPN, yang seharusnya tidak termasuk PPN.
bahwa menurut Pemohon Banding telah membukukan transaksi pembelian dan menghitung harga pokok penjualan (HPP) beserta nilai persediaan awal dan akhir sesuai harga perolehannya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan data-data dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding pada tahun 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Pemohon Banding melaporkan pembeliannya termasuk PPN, karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan memasukkan nilai PPN telah benar, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengeluarkan jumlah PPN dari laporan pemeblian Pemohon Banding adalah keliru.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp2.762.434.129,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Positif atas Beban Usaha sebesar Rp248.326.859,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif beban usaha sebesar Rp310.922.032,00 yang terdiri dari:
  1. biaya keperluan dapur sebesar Rp7.213.400,00 yang dikoreksi Terbanding karena merupakan pengeluaran berbentuk kenikmatan/natura sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh,
  2. biaya administrasi umum sebesar Rp10.771.600,00 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan catatan atau bukti yang mendukung, sedangkan sudah terdapat biaya ATK, sehingga merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan/natura,
  3. biaya iuran internet sebesar Rp1.800.000,00 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan catatan atau bukti yang mendukung, dan biaya yang dibebankan cenderung terlalu besar sedangkan penggunaan internet tidak selalu digunakan untuk usaha, tetapi juga untuk kepentingan pribadi sehingga dikoreksi sebesar 50%,
  4. biaya renovasi gudang kantor sebesar Rp123.569.800,00 yang dikoreksi Terbanding karena status gudang kantor adalah milik pemegang saham dan Pemohon Banding menempati dengan status sewa, sehingga biaya renovasi gudang kantor merupakan biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh,
  5. biaya penyusutan barang dagangan sebesar Rp99.212.229,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan catatan maupun bukti yang mendukung biaya tersebut,
  6. biaya potongan promo sebesar Rp14.773.230,00 dikoreksi Terbanding karena biaya tersebut telah dikurangkan dari penjualan dalam SPT PPh Badan,
  7. biaya penyusutan kendaraan sebesar Rp53.125.000,00 dikoreksi Terbanding karena terdapat kesalahan penerapan tariff oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menghitung penyusutan tida berdasarkan peraturan perpajakan,
  8. biaya penyusutan inventaris sebesar Rp36.773,00 dikoreksi Terbanding karena terdapat kesalahan penerapan tariff oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menghitung penyusutan tida berdasarkan peraturan perpajakan,
bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa koreksi beban usaha yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp248.326.859,00 yang terdiri dari:
  1. biaya administrasi umum sebesar Rp10.771.600,00 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan catatan atau bukti yang mendukung, sedangkan sudah terdapat biaya ATK, sehingga merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan/natura,
  2. biaya renovasi gudang kantor sebesar Rp123.569.800,00 yang dikoreksi Terbanding karena status gudang kantor adalah milik pemegang saham dan Pemohon Banding menempati dengan status sewa, sehingga biaya renovasi gudang kantor merupakan biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh,
  3. biaya penyusutan barang dagangan sebesar Rp99.212.229,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan catatan maupun bukti yang mendukung biaya tersebut,
  4. biaya potongan promo sebesar Rp14.773.230,00 dikoreksi Terbanding karena biaya tersebut telah dikurangkan dari penjualan dalam SPT PPh Badan,
bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti diketahui bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
1. Bukti pendukung berupa bon-bon/nota dan kwitansi dengan total sebesar Rp123.569.800,
2. Daftar rincian biaya renovasi,
3. Bukti pendukung berupa bon-bon/nota dan kwitansi sebesar Rp10.771.600,
4. Daftar rincian biaya administrasi dan umum.
bahwa Terbanding dalam Berita Acara uji bukti pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penjelasan Terbanding pada Uji Bukti merupakan satu kesatuan dengan penjelasan Terbanding pada Surat Uraian Banding, Laporan PenelitianKeberatan, dan Laporan Pemeriksaan Pajak, dan Kertas Pemeriksaan Pajak.
bahwa koreksi yang masih disengketakan untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 adalah koreksi gudang kantor (renovasi) sebesar Rp123.569.800,00 dan koreksi beban administrasi umum sebesar Rp70.771.600,00.
bahwa atas data yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan.
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bahwa yang ditunjukkan pada bukti ini telah diserahkan pada saat pemeriksaan (pasal 26A ayat 4Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
bahwa bon dan kwitansi yang ditunjukkan terkait dengan koreksi Rp123.569.800, diketahui bahwa, bon tidak ada nama toko, nama dan tandatangan petugas toko, kwitansi yang ditunjukkan hanya sejumlah Rp 18 Juta, dan tidak ada nama, tandatangan pihak penerima.
bahwa gudang kantor adalah milik pemegang saham Pemohon Banding bukan milik Pemohon Banding, Pemohon Banding menyewa gudang tersebut, sehingga kalaupun benar terjadi biaya renovasi gudang kantor tidak boleh dikurangkan sesuai dengan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
bahwa bon dan kwitansi terkait koreksi Rp10.771.600,00 tidak pernah diserahkan pada proses pemeriksaan, kondisi bon dan kwitansi mirip dengan bon dan kwitansi terkait dengan koreksi Rp123.569.800,00, rincian biaya administrasi umum berisi biaya alat tulis kantor, pada pembukuan Pemohon Banding untuk biaya alat tulis kantor/ATK sudah ada tersendiri akunya.
bahwa seluruh koreksi dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara uji bukti pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena berdasarkan bukti- bukti adalah merupakan beban usaha yaitu renovasi yang dapat dibebankan sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, uji bukti dan kertas kerja pemeriksaan, Majelis berpendapat :
1. biaya administrasi umum sebesar Rp10.771.600,00,
bahwa atas koreksi biaya administrasi umum sebesar Rp10.771.600,00, bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah bukti kwitansi dan rincian biaya administrasi kantor yang merupakan biaya alat tulis kantor, yang telah ada akun tersendiri.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya administrasi sebesar Rp10.771.600,00 tetap dipertahankan.
2. biaya renovasi gudang kantor sebesar Rp123.569.800,00,
bahwa atas koreksi biaya renovasi gudang kantor sebesar Rp123.569.800,00, bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah bukti kwitansi dan rincian biaya.
bahwa dari bukti kwitansi yang diberikan tidak terdapat nama penjualan barang yang dibeli, dan nilai kwitansi yang ditunjukkan hanya sebesarRp18.000.000,00.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa gudang kantor dimiliki oleh pemegang saham.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya renovasi gudang kantor sebesar Rp123.569.800,00 tetap dipertahankan.
3. biaya penyusutan barang dagangan sebesar Rp99.212.229,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan catatan maupun bukti yang mendukung biaya tersebut,
bahwa atas koreksi penyusutan barang dagangan sebesar Rp99.212.229,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas biaya tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan barang dagangan sebesar Rp99.212.229,00 tetap dipertahankan.
4. biaya potongan promo sebesar Rp14.773.230,00 dikoreksi Terbanding karena biaya tersebut telah dikurangkan dari penjualan dalam SPT PPh Badan,
bahwa atas koreksi biaya potongan promo sebesar Rp14.773.230,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas biaya-biaya tersebut, dan diketahui bahwa biaya tersebut telah dikurangkan dari nilai penjualan dalam SPT PPh Badan, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya potongan promo sebesar Rp14.773.230,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif beban usaha sebesar Rp248.326.859,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Positif atas Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp19.360.120,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan lain-lain sebesarRp19.360.120,00 karena berdasarkan equalisasi dengan data PPN.
bahwa perhitungan koreksi penghasilan lain-lain dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan lain-lain menurut Pemohon Banding (SPT) Rp132.895.110,00Penghasilan lain-lain menurut Terbanding (pemeriksa) Rp152.255.230,00 koreksiRp 19.360.120,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding atas penghasilan lain-lain sebesar Rp19.360.120,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dengan menyetujui jumlah koreksi sebesar Rp19.360.120,00, maka penghasilan lain- lain menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp152.255.230,00 atau sama dengan penghasilan lain-lain menurut Terbanding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif penghasilan lain- lain sebesar Rp19.360.120,00 tetap dipertahankan.Menimbang :
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi negatif Kredit Pajak PPh Pasal 25/29 sebesar Rp1.618.000,00.
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas kredit pajak sebesar Rp1.618.000,00 karena berdasarkan penelitian terhadap data pembayaran pajak yang ada di Modul Penerimaan Negara.
bahwa perhitungan koreksi negatif kredit pajak adalah dengan perhitungan sebegai berikut:
  • Kredit Pajak menurut Pemohon Banding (SPT) Rp45.411.334,00
  • Kredit Pajak menurut Terbanding (pemeriksa) Rp47.029.334,00
  • Koreksi (Rp 1.618.000,00)
bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah kredit pajak PPh Pasal 25/29 adalah sebesar Rp39.431.054,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan Modul Penerimaan Negera, dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas bandingnya.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp1.618.000,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-472/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/703/10 tanggal 24 November 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 November 2012 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200