Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53197/PP/M.VIA/15/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53197/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp935.254.479,00 berupa:
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp980.710.128,00,
2. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp324.179.610,00,
3. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa beban usaha sebesarRp279.303.960,00
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp980.710.128,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dari data yang diperoleh diketahui bahwa kegiatan usaha sudah mulai berlangsung dari awal Maret 2006, data peredaran usaha dari Maret sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp17.210.973.925,00 (Gross Sales Rp17.508.169.617,00, potongan harga Rp297.195.692,00), koreksi negatif dari potongan harga berasal dari pos biaya pemasaran / promosi, yang merupakan potongan harga, oleh Terbanding angka ini dimasukkan dalam potongan harga yang merupakan pengurang dari Gross Sales;
bahwa menurut Terbanding koreksi terdiri dari koreksi positif sebesar Rp48.453.260,00 yang merupakan retur pembelian yang tidak dilaporkan (data diperoleh dari Aplikasi PKPM DJP) dan koreksi negatif sebesar Rp372.632.870,00 yang disebabkan oleh Pemohon Banding mengurangkan retur pembelian sebesar Rp372.632.870,00 sebanyak dua kali pada pembelian neto di Laporan Keuangan Pemohon Banding.
bahwa biaya pemasaran: Pakaian Kerja, dikoreksi positif sebesar Rp160.000,00 karena bukan merupakan natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak dapat dibiayaka berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan KEP-213/PJ/2001.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi penjualan dan potongan- potongan penjualan yang terkait sebagaimana mestinya, dan berdasarkan bukti data menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah penjualan bersih adalah sebesar Rp15.948.914.836,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi pembelian dan menghitung harga pokok penjualan (HPP) dan potongan-potongan pembelian (retur) yang terkait HPP sebagaimana mestinya, dan berdasarkan bukti data menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah harga pokok penjualan bersih adalah sebesar Rp15.558.018.855,00.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut hemat Pemohon Banding bahwa penyusutan telah dihitung sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa dalam Surat Uraian Banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp980.710.129,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa dalam penjelasan koreksi yang terdapat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding, diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding adalah : dari data yang diperoleh dari Wajib Pajak, kegiatan usaha sudah mulai berlangsung dari awal Maret 2006, diperoleh data bahwa peredaran usaha pada tahun 2006 dari Maret sampai dengan Desember sebesar Rp17.210.973.925,00 sedangkan Wajib Pajak melaporkan sebesar Rp15.948.914.836,00.
peredaran usaha menurut SPT Rp16.230.263.796,00 peredaran usaha menurut pemeriksa Rp17.210.973.925,00 koreksi Rp 980.710.129,00
bahwadalam penjelasan koreksi yang terdapat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding, diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding adalah : dari data yang diperoleh dari Wajib Pajak, kegiatan usaha sudah mulai berlangsung dari awal Maret 2006, diperoleh data bahwa peredaran usaha pada tahun 2006 dari Maret sampai dengan Desember sebesar Rp17.210.973.925,00 sedangkan Wajib Pajak melaporkan sebesar Rp15.948.914.836,00.
bahwa selanjutnya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding, diketahui bahwa atas gross sales dikoreksi positif oleh pemeriksa sebesar Rp1.277.905.821,00 dengan perhitungan sebagai berikut: gross sales menurut SPT Rp16.230.263.796,00 gross sales menurut pemeriksa Rp17.508.169.617,00 koreksi Rp1.277.905.821,00
bahwa atas koreksi gross sales penjelasan Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan adalah : dari data yang diperoleh dari Wajib Pajak, kegiatan usaha sudah mulai berlangsung dari awal Maret 2006, diperoleh data bahwa gross sales pada tahun 2006 dari Maret sampai dengan Desember sebesar Rp17.508.169.617,00 sedangkan Wajib Pajak melaporkan sebesar Rp16.230.263.796,00;
bahwa selanjutnya atas potongan harga Terbanding melakukan koreksi negatif sebesar Rp297.195.692,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
potongan harga menurut SPT Rp0,00 potongan harga menurut pemeriksa Rp297.195.692,00 koreksi Rp297.195.692,00
bahwa atas koreksi negatif potongan harga penjelasan koreksi Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan adalah : Koreksi negatif sebesar Rp15.846.732,00 merupakan potongan harga yang melekat pada penjualan Wajib Pajak yang tidak dilaporkan, dan koreksi negatif sebesar Rp281.348.960,00 merupakan pos biaya pemasaran/promosi Wajib Pajak yang merupakan potongan harga, oleh Pemeriksa angka ini dimasukkan dalam potongan harga yang merupakan pengurang dari gross sales.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp980.710.129,00 terdiri dari koreksi :
1. Koreksi positif gross sales sebesar Rp1.277.905.821,00,
2. Koreksi Negatif potongan harga sebesar Rp297.195.692,00 yang terdiri dari:
a. Koreksi negatif potongan harga yang melekat pada penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp15.846.732,00,
b. Koreksi negatif potongan harga yang berasal dari pos biaya pemasaran sebesar Rp281.348.960,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas pendapat Majelis atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp980.710.129,00 adalah sebagai berikut:
1. Koreksi positif gros sales sebesar Rp1.277.905.821,00,
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas gross sales sebesar Rp1.277.905.821,00 karena dari data berupa softcopy pembukuan yang menggunakan program SCYLLA yang diperoleh dari Pemohon Banding, dari softcopy tersebut diketahui bahwa gross sales Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.508.169.617,00 sedangkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah nilai nett sales sebesar Rp16.230.263.796,00, karena menurut Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2006 potongan penjualan adalah nol (Pemohon Banding mencatat potongan penjualan pada pos biaya).
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membukukan transaksi penjualan dan potongan-potongan penjualan.
bahwa Majelis meminta para pihak yang bersengketa yaitu Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji.
bahwa dalam uji bukti diketahui bahwa bukti yang disampaikan olehPemohon Banding adalah sebagai berikut:1. Rekap pembelian CV. MSS mulai 14 Maret 2006 dan bukti invoice,
2. Rekap pembelian a.n. Ganda Putra Mandiri Tanggal 2 Maret 2006 sampai dengan 9 Maret 2006 dan bukti invoice,
3. Perjanjian tambahan (addendum) tanggal 6 Maret 2006 tentang perjanjian pengangkatan sebagai distributor.
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penjelasan Terbanding pada uji bukti ini merupakan satu kesatuan dengan penjelasan Terbanding pada Surat Uraian Banding, Laporan Penelitian Keberatan , Laporan Pemeriksaan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan.
bahwa koreksi yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah koreksi peredaran usaha, yang menurut pemohon sebelum tanggal 26 Maret 2006, CV. MSS belum ada penjualan.
bahwa data pada saat pemeriksaan diketahui :
bahwa Pemohon Banding didirikan tanggal 16 Januari 2006 berdasarkan Akta Notaris Yuliana Asmara Dewi, S.H., Nomor 5 tanggal 16 Januari 2006.
bahwa Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP (tanpa permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak), dengan surat tanggal 10 Februari 2006.
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan permohonan tanggal 24 Juni 2009 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Ketapang tanggal 25 Juni 2009.
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan, Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2006 diketahui bahwa:
Pemohon Banding
Terbanding
Peredaran Usaha Kotor
Rp 16.230.263.796,00
Rp 17.508.169.617,00
Peredaran Usaha Bersih
Rp 15.948.914.836,00
Rp 17.210.973.925,00
bahwadokumen print out laporan secondary detail yang dipinjamkan/diserahkan pemohon adalah untuk periode 1 Maret 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.
bahwa berdasarkan uraian pada Laporan Penelitian Keberatan, maka sangat jelas bahwa Pemohon Banding sudah, menyatakan sendiri berdasarkan dokumen print out laporan secondary detail bahwa penjualan Pemohon Banding dimulai sejak 1 Maret 2006.
bahwa alasan Pemohon Banding belum ada penjualan pada tanggal sebelum tanggal 22 Maret 2006 adalah alasan yang baru muncul pada persidangan, pada proses pemeriksaan, keberatan, dan surat banding tidak ada alasan tersebut.
bahwa perjanjian yang ditunjukkan Pemohon Banding pada bukti ini adalah fotokopi, tidak ada perjanjian lain yang ditunjukkan Pemohon Banding selain perjanjian tanggal 6 Maret 2006.
bahwa rekap pembelian atas nama Ganda Putra Mandiri dan Invoice pembelian tidak bisa membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa sebelum tanggal 22 Maret 2006, tidak ada penjualan Pemohon Banding.
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah distributor barang-barang dari Unilever, dan Pemohon Banding melanjutkan kegiatan sebagai distributor Unilever, namun terpisah dari sebelumnya yang dijalankan oleh Orang Pribadi Usaha (GPM).
bahwa pihak Unilever memberikan Program Stock barang yang standar (Scylla), oleh karena itu dalam program stok (Scylla) masih merupakan lanjutan dari GPM.
bahwa sebagai bukti pisah batas (cut-off), perhitungan antara kegiatan yang dilakukan oleh GPM dengan Pemohon Banding adalah :
  1. bukti penjualan barang atas nama Pemohon Banding dimulai pada tanggal 22 Maret 2006,
  2. bukti pembelian barang atas nama Pemohon Banding adalah dimulai dari faktur/invoice pembelian tanggal 14 Maret 2006, dan barang dari depot gudang Unilever di Pontianak (Kalimantan Barat) kirim sampai ke Ketapang (Pemohon Banding) membutuhkan waktu 5-6 hari, oleh karenanya Pemohon Banding baru dapat melakukan penjualan mulai tanggal 22 Maret 2006.
bahwa sebelum tanggal 14 Maret 2006, Pemohon Banding belum melakukan kegiatan sebagai distributor Unilever, dan sebagai bukti adalah bahwa barang- barang Unilever masih dikirim kepada distributor lama yaitu Ganda Putra Mandiri.
bahwa berdasarkan uraian di atas dan bukti yang diserahkan PemohonBanding, menurut Pemohon Banding seharusnya penjualan dari tanggal 1 Maret 2006 sampai dengan 21 Maret 2006 yang Pemohon Banding ambil dari Program Stock (Scylla) bukan merupakan penjualan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, uji bukti dan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan oleh para pihak serta uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dari data yang ada pada Majelis berupa print out secondary detail yang berisi data penjualan yang diserahkan Pemohon Banding, jumlah gross sales yang ada pada data print out secondary detail tersebut tidak sama dengan jumlah penjualan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2006 dan laporan keuangan.
bahwa oleh karena data penjualan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak sama dengan laporan keuangan, maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2006.
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti dan persidangan menyatakan terdapat pembelian oleh distributor lama yaitu Ganda Putra Mandiri pada tanggal 2 sampai dengan 9 Maret 2006, namun Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti pembelian berupa rekap pembelian, sehingga Majelis tidak dapat menyakini bahwa nilai penjualan sebesar Rp1.277.905.821,00 bukan merupakan penjualan Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian Majelis menyakini nilai penjualan Pemohon Banding adalah sebagaimana nilai penjualan yang dimaksud oleh Terbanding di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yaitu sebesar Rp17.508.169.617,00, sehingga terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.277.905.821,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif peredaran usaha berupa gross sales sebesar Rp1.277.905.821,00 tetap dipertahankan.
2. Koreksi Negatif potongan harga sebesar Rp297.195.692,00 yang terdiri dari:
a. Koreksi negatif potongan harga yang melekat pada penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp15.846.732,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif potongan harga karena potongan harga tersebut melekat pada penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa koreksi negatif potongan harga sebesar Rp15.846.732,00, oleh Terbanding didasarkan pada data penjualan yang diserahkan oleh Pemohon Banding, potongan harga tersebut melekat pada penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa karena potongan penjualan tersebut melekat pada penjualan yang dilakukan Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif potongan harga sebesar Rp15.846.732,00 terkait dengan koreksi gross sales sebesar Rp1.277.905.821,00.
bahwa atas koreksi gross sales Majelis telah menyatakan terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga terdapat juga potongan harga sebesar Rp15.846.732,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah benar.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi negatif peredaran usaha berupa potongan harga sebesar Rp15.846.732,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp1.262.059.089,00 tetap dipertahankan
b. Koreksi negatif potongan harga yang berasal dari pos biaya pemasaran sebesar Rp281.348.960,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif potongan harga karena potongan harga tersebut merupakan pos biaya pemasaran dan promosi yang menurut Terbanding biaya pemasaran dan promosi tersebut adalah potongan harga yag merupakan pengurang gross sales.
bahwa atas koreksi negatif potongan harga sebesar Rp281.348.960,00, Pemohon Banding tidak mengajukan banding.
bahwa oleh karena atas koreksi negatif potongan harga sebesar Rp281.348.960,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi negatif berupa potongan harga sebesar Rp281.348.960,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp980.710.128,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp324.179.610,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebesar Rp324.179.610,00 yang terdiri dari :
1. koreksi positif retur pembelian sebesar Rp48.453.260,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif retur pembelian sebesar Rp48.453.260,00 karena terdapat retur pembelian yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membukukan transaksi pembelian dan menghitung harga pokok penjualan dan potongan-potongan penjualan yang terkait dengan harga pokok penjualan sebagaimana mestinya, sehingga menurut Pemohon Banding harga pokok penjualan adalah sebesar Rp15.558.018.855,000
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data berupa kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa terdapat retur pembelian pada bulan Maret 2006 sebesar Rp4.472.900,00 dan pada bulan April 2006 sebesar Rp43.980.360,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding memperoleh data retur pembelian yang tidak dilaporkan tersebut dari data online PKPM, sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyanggah dan membuktikan bahwa retur pembelian tersebut telah dilaporkan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat retur pembelian pada bulan Maret dan April 2006 sebesar Rp48.453.260,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif retur pembelian sebesar Rp48.453.260,00 tetap dipertahankan.
2. koreksi negatif retur pembelian sebesar Rp372.632.870,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif retur pembelian sebesar Rp372.632.870,00 karena Pemohon Banding mengurangkan retur pembelian sebanyak dua kali pada pembelian neto di laporan keuangan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membukukan transaksi pembelian dan menghitung harga pokok penjualan dan potongan-potongan penjualan yang terkait dengan harga pokok penjualan sebagaimana mestinya, sehingga menurut Pemohon Banding harga pokok penjualan adalah sebesar Rp15.558.018.855,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data berupa kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa terdapat retur pembelian pada bulan November 2006 sebesar Rp372.632.870,00 yang dicatat dua kali oleh Pemohon Banding.
bahwa oleh karena pencatatan retur pembelian tersebut dicatat dua kali oleh Pemohon Banding maka Terbanding melakukan koreksi negatif sebesar Rp372.632.870,00 untuk menyesuaikan jumlah retur pembelian yang seharusnya.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat retur pembelian pada bulan November 2006 sebesar Rp372.632.870,00 yang dicatat dua kali oleh oleh Pemohon Banding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi negatif retur pembelian sebesar Rp372.632.870,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp423.179.610,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Positif atas Beban Usaha sebesar Rp279.303.960,00,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif beban usaha sebesarRp279.303.960,00 yang terdiri dari :
  1. koreksi positif biaya pemasaran – pakaian kerja sebesar Rp160.000,00
  2. koreksi positif biaya sumbangan sebesar Rp420.000,00
  3. koreksi positif biaya pemasaran/promosi sebesar Rp281.348.960,00
  4. koreksi negatif penyusutan kendaraan sebesar Rp2.625.000,00
bahwa perhitungan koreksi beban usaha sebesar Rp279.303.960,00 tersebut adalah :
  • beban usaha menurut SPT Rp640.256.592,00
  • beban usaha menurut Pemeriksa Rp360.952.632,00
  • Koreksi Rp279.303.960,00
bahwa berdasarkan Surat Banding dan Bantahan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi beban usaha yang tidak disetujui adalah koreksi negatif penyusutan sebesar Rp2.625.000,00, dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa beban usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp358.327.632,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dengan menyatakan pada Surat Banding dan Bantahan bahwa koreksi yang masih disengketakan adalah koreksi negatif penyusutan sebesar Rp2.625.000,00 maka sengketa yang diperiksa Majelis hanya koreksi negatif penyusutan saja.
bahwa dengan demikian atas koreksi :
  1. koreksi positif biaya pemasaran – pakaian kerja sebesar Rp160.000,00
  2. koreksi positif biaya sumbangan sebesar Rp420.000,00
  3. koreksi positif biaya pemasaran/promosi sebesar Rp281.348.960,00 tidak menjadi sengketa karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding;
bahwa atas koreksi positif biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp281.348.960,00 Pemohon Banding menyetujui jumlah tersebut bukan sebagai biaya tetapi menyatakan bahwa jumlah tersebut adalah sebagai pengurang gross sales pada peredaran usaha.
bahwa pada pos peredaran usaha Terbanding menghitung nilai peredaran usaha dengan menghitungan nilai gross sales dan kemudian mengurangkan nilai gross sales tersebut dengan potongan harga.
bahwa atas potongan harga tersebut Terbanding melakukan koreksi negatif sebesar Rp297.195.692,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
  • potongan harga menurut SPT Rp 0,00
  • potongan harga menurut pemeriksa Rp297.195.692,00
  • koreksi Rp297.195.692,00
bahwa atas koreksi negatif potongan harga penjelasan koreksi Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan adalah : Koreksi negatif sebesar Rp15.846.732,00 merupakan potongan harga yang melekat pada penjualan Wajib Pajak yang tidak dilaporkan, dan koreksi negatif sebesar Rp281.348.960,00 merupakan pos biaya pemasaran/promosi Wajib Pajak yang merupakan potongan harga, oleh Pemeriksa angka ini dimasukkan dalam potongan harga yang merupakan pengurang dari gross sales.
bahwadari penjelasan koreksi tersebut terlihat bahwa nilai biaya pemasaran/promosi sebesar Rp281.348.960,00 telah dikurangkan oleh Terbanding dari gross sales dan nilai tersebut dinyatakan oleh Terbanding sebagai potongan harga.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat nilai beban usaha yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp2.625.000,00 yang merupakan koreksi negatif penyusutan.
bahwa atas koreksi negatif penyusutan tersebut dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujui koreksi tersebut.
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berbendapat koreksi negatif beban usaha sebesar Rp2.625.000,00 tetap dipertahankan.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif biaya usaha sebesar Rp279.303.960,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-470/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor:00001/206/06/703/10 tanggal 24 November 2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 November 2012 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M.,sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200