Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53196/PP/M.VIA/15/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53196/PP/M.VIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53196/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp552.052.557,00 berupa :
1. Koreksi positif Peredaran Usaha berupa potongan harga sebesar Rp336.107,00,
2. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp526.428.450,00,
3. Koreksi negatif Beban Usaha sebesar Rp4.643.750,00,
4. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp29.931.750,00,
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp336.107,00
1. Koreksi positif Peredaran Usaha berupa potongan harga sebesar Rp336.107,00,
2. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp526.428.450,00,
3. Koreksi negatif Beban Usaha sebesar Rp4.643.750,00,
4. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp29.931.750,00,
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp336.107,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi negatif sebesar Rp376.561.796,00 adalah potongan harga (diskon dan promosi uang) yang oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 pada pos biaya usaha lainnya (pemasaran dan promosi), namun di dalam Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding melaporkan pos ini ke dalam pengurang Penjualan Bruto;
bahwa menurut pihak Terbanding berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang ada dalam proses keberatan maka koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp526.428.450,00 adalah sudah benar, karena sampai dengan dibuatnya laporan penelitian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas pos-pos yang dikoreksi, sehingga pihak Terbanding berpendapat bahwa koreksi pembelian sebesar Rp81.604.080,00 dan koreksi retur pembelian sebesar Rp608.032.530,00 yang didasarkan atas data aplikasi PKPM yang digunakan oleh Terbanding tetap dipertahankan.
bahwa biaya keamanan lingkungan, dikoreksi sebesar Rp3.730.000,00 karena tidak diketemukan adanya bukti-bukti pembayaran maupun bukti-bukti pendukung lainnya yang terkait dengan keamanan lingkungan.
bahwa biaya pakaian kerja, dikoreksi positif sebesar Rp4.358.000,00 karena biaya tersebut bukan merupakan natura yang merupakan keharusan dalam rangka pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja sesuai dengan KEP-213/PJ/2001.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi penjualan dan potongan- potongan penjualan yang terkait sebagaimana mestinya, dan berdasarkan bukti data menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah penjualan bersih adalah sebesar Rp22.419.740.449,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi pembelian dan menghitung harga pokok penjualan (HPP) dan potongan-potongan pembelian (retur) yang terkait HPP sebagaimana mestinya, dan berdasarkan bukti data menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah harga pokok penjualan bersih adalah sebesar Rp21.736.291.920,00.
bahwa adanya potongan harga dimasukkan sebagai biaya pemasaran oleh Pemohon Banding, dan dipindahkan oleh Terbanding sebagai pengurang / potongan penjualan.
bahwa Terbanding tidak memberikan perincian detail transaksi yang dikoreksi, oleh karenanya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut, menurut hemat Pemohon Banding bahwa beban-beban usaha / biaya usaha lainnya tersebut adalah berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi negatif atas peredaran usaha sebesar Rp376.561.796,00, karena penjualan yang dilaporkan adalah penjualan bruto maka Terbanding mengurangkan potongan harga (diskon dan promo uang) dari penjualan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding memasukkan potongan harga tersebut ke dalam pos biaya pemasaran dan promosi pada biaya usaha lainnya;
bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha tersebut adalah :
peredaran usaha menurut Pemohon Banding (SPT) Rp22.796.638.352,00 perdaran usaha menurut Terbanding (pemeriksa) Rp22.420.076.556,00 koreksi (Rp 376.561.796,00)
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa pada proses pengajuan keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp22.419.740.449,00 karena kesalahan pengetikan potongan harga penjualan.
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon juga menyatakan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp22.419.740.449,00 dan hal tersebut diperkuat Pemohon Banding dalam Surat Bantahan yang menyatakan bahwa peredaran usaha dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dari nilai peredaran usaha menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Bantahan yang menyatakan peredaran usaha sebesar Rp22.419.740.449,00 ternyata Pemohon Banding mengakui nilai potongan penjualan sebesar Rp376.897.903,00.
bahwa karena Pemohon Banding mengakui nilai potongan penjualan sebesar Rp376.897.903,00 sedangkan menurut Terbanding potongan harga adalah sebesar Rp376.561.796,00 maka masih terdapat selisih sebesar Rp336.107,00 yang menjadi koreksi positif peredaran usaha.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi negatif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp376.561.796,00 yang merupakan potongan harga, dan seharusnya potongan harga tersebut adalah sebagai pengurang peredaran usaha dan bukan sebagai biaya, sehingga, sehingga jumlah selisih potongan harga yang menjadi koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp336.107,00 juga disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dengan menyetujui jumlah koreksi sebesar Rp336.107,00, maka peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp22.420.076.556,00 atau sama dengan peredaran usaha menurut Terbanding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp336.107,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp526.428.450,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp526.428.450,00 karena berdasarkan data berupa laporan keuangan, faktur pajak masukan, konfirmasi online PKPM, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan softcopy Scylla serta data pendukung lainnya, diketahui terdapat retur pembelian tahun 2007 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp526.428.450,00 tersebut terdiri dari koreksi negatif pembelian sebesar Rp81.604.080,00 karena pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan laporan keuangan dari pada pembelian menurut Terbanding dikarenakan pencatatan pembelian Pemohon Banding telah dikurangkan dengan sebagian retur pembelian, sementara retur yang lain tidak dikurangkan dari pembelian, dan koreksi positif atas retur pembelian sebesar Rp608.032.530,00 karena Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan atas retur pembelian, akan tetapi Pemohon Banding telah mengurangkan sebagian retur dari pembelian dalam laporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan dalam laporan keuangan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah membukukan transaksi pembelian dan menghitung harga pokok penjualan dan potongan-potongan pembelian (retur) yang terkait dengan harga pokok penjualan sebagaimana mestinya, berdasarkan data Pemohon Banding seharusnya harga pokok penjualan adalah sebesar Rp21.736.291.920,00.
bahwa Majelis dalam persidangan meminta para pihak untuk melakukan uji bukti.
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penjelasan Terbanding pada uji bukti adalah saru kesatuan dengan penjelasan Terbanding pada Surat Uraian Banding, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Pemeriksaan Pajak, dan penjelasan lisan di persidangan.
bahwa sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 hanya sengketa koreksi retur pembelian saja.
bahwa berdasarkan peraturan perpajakan nota retur pembelian dibuat oleh pihak pembeli, dalam sengketa ini pembeli adalah Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan nota retur pembelian yang ada pada kertas kerja pemeriksaan serta hasil rekaman pelaporan oleh Unilever Indonesia, diketahui terdapat retur pembelian yang dibuat oleh Pemohon Banding yaitu:
a. 0100007/MSS/01/2, tanggal 19 Januari 2007 dengan nilai Rp18.015.757,00 (PPN),
b. 0100003/MSS/01/2 tanggal 19 Januari 2007 dengan nilai Rp556.328,00 (PPN), c. 0100004/MSS/01/2 tanggal 19 Januari 2007 dengan nilai Rp32.597,00 (PPN), d. 0100001/MSS/01/2 tanggal 19 Januari 2007 dengan nilai Rp278.473,00 (PPN), e. 0100005/MSS/01/2 tanggal 19 Januari 2007 dengan nilai Rp6.049.697,00 (PPN), f. 0100006/MSS/01/2 tanggal 19 Januari 2007 dengan nilai Rp2.472.810,00 (PPN), g. 0100002/MSS/01/2 tanggal 19 Januari 2007 dengan nilai Rp374.840,00 (PPN), h. 0100002/MSS/01/2 tanggal 16 Februari 2007 dengan nilai Rp 556.328,00 (PPN), i. 0100001/MSS/01/2 tanggal 16 Januari 2007 dengan nilai Rp9.091.056,00 (PPN), total angka dari a sampai i adalah Rp52.642.840,00 dan nilai retur pembelianRp526.428.400,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi.
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi retur pembelian sebesar Rp526.428.450,00 karena dalam HPP, tidak ada retur pembelian dari pihak penjual (Unilever).
bahwa pembelian dari Unilever sudah net (bersih dari pajak) untuk bulan Januari 2007 dan Februari 2007.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data berupa kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa terdapat nota retur pembelian pada tahun 2007 sebesar Rp52.642.840,00 dengan DPP sebesar Rp526.428.400,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding memperoleh data retur pembelian yang tidak dilaporkan tersebut dari data online PKPM, sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyanggah dan membuktikan bahwa retur pembelian tersebut telah dilaporkan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat retur pembelian pada tahun 2007 sebesar Rp526.428.400,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp526.428.400,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Negatif atas Beban Usaha sebesar Rp4.643.750,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif beban usaha sebesarRp405.915.903,00, yang terdiri dari:
bahwa perhitungan koreksi beban usaha sebesar Rp405.915.903,00 tersebut adalah:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa pada proses pengajuan keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah beban usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp626.149.588,00.
bahwa berdasarkan Surat Banding dan Bantahan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah beban usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp626.149.588,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dengan menyatakan pada Surat Keberatan, Surat Banding dan Bantahan bahwa jumlah beban usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp626.149.588,00, sedangkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 Pemohon Banding melaporkan jumlah beban usaha adalah sebesar Rp1.036.709.241,00, maka terdapat selisih sebesar Rp410.559.653,00.
Bahwa atas selisih beban usaha sebesar Rp410.559.653,00 Majelis berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding sebagai bukan beban usaha.
bahwa atas beban usaha Terbanding melakukan koreksi sebesar RP405.915.903,00 dengan perhitungan :beban usaha menurut Pemohon Banding (SPT) Rp1.036.709.241,00 beban usaha menurut Terbanding (pemeriksa) Rp 630.793.338,00 koreksi Rp 405.915.903,00
bahwa dari perhitungan di atas diketahui bahwa beban usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp630.793.338,00 sedangkan Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding dan bantahan jumlah beban usaha adalah sebesar Rp626.149.588,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.643.750,00 yang menjadi koreksi negatif beban usaha.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa beban usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp626.149.588,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Rp630.793.338,00, sehingga masih terdapat selisih beban usaha sebesar Rp4.463.750,00 yang menjadi koreksi, namun atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujui.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dengan menyetujui jumlah koreksi sebesar Rp4.463.750,00, maka beban usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp630.793.338,00 atau sama dengan beban usaha menurut Terbanding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi negatif beban usaha sebesar Rp4.463.750,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp29.931.750,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp29.931.750,00 karena terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan dari pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding atas penyesuai fiskal positif sebesar Rp29.931.750,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dengan menyetujui jumlah koreksi sebesar Rp29.931.750,00, maka penyesuai fiskal positif menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp29.931.750,00 atau sama dengan penyesuaian fiskal positif menurut Terbanding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp29..931.750,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-471/WPJ.13/2011 tanggal 14 September2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor:00001/206/07/703/10 tanggal 24 November 2010.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-471/WPJ.13/2011 tanggal 14 September2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor:00001/206/07/703/10 tanggal 24 November 2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
