Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53182/PP/M.IIA/12/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53182/PP/M.IIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.4.678.561.880,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan laporan Pemeriksa Pajak koreksi positif sebesar Rp11.204.261.634,00 dilakukan pemeriksa berdasarkan equalisasi pembebanan objek PPh Pasal 23 pada SPT PPh Badan Pemohon Banding dan diketahui masih terdapat selisih yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penambahan nilai Bangunan dan Infrastruktur selama 2004 bukan merupakan Obyek PPh Pasal 23 karena tidak ada pemberian jasa dari pihak lain melainkan penambahan karena material dan bahan lainnya yang menambah nilai bangunan. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 dalam unsur Bangunan dan Landscapping pada Neraca;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-511/WPJ.07/2013 tanggal 22 Maret 2013 diketahui bahwa koreksi positif objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.204.261.634,00 dilakukan pemeriksa berdasarkan equalisasi pembebanan objek PPh Pasal 23 pada SPT PPh Badan Pemohon Banding dan diketahui masih terdapat selisih yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004;
bahwa dalam proses keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 23 telah diterima sebagian oleh Terbanding dari sebesar Rp11.204.261.634,00 menjadi sebesar Rp6.197.175.084,00 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Biaya Transport Extern sebesar Rp778.249.740,00
  2. Rent/Cess/Insurance sebesar Rp572.503.090,00
  3. Audit sebesar Rp167.860.364,00
  4. Jasa Konstruksi sebesar Rp233.450.828,00
  5. Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan sebesar Rp2.963.848.982,00
  6. Jasa Pembersihan sebesar Rp1.481.262.070,00
Total Rp6.197.175.084,00

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya mengajukan banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp4.678.561.880,00 yang terdiri dari:

  1. Jasa Konstruksi sebesar Rp233.450.828,00
  2. Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan sebesar Rp2.963.848.982,00
  3. Jasa Pembersihan sebesar Rp1.481.262.070,00
Total Rp4.678.561.880,00

bahwa atas koreksi sebesar Rp4.678.561.880,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding atas Penambahan nilai Bangunan dan Infrastruktur selama 2004 bukan merupakan Obyek PPh Pasal 23 karena tidak ada pemberian jasa dari pihak lain melainkan penambahan karena material dan bahan lainnya yang menambah nilai bangunan. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 dalam unsur Bangunan dan Landscapping pada Neraca dan atas koreksi Terbanding yang dilakukan dalam pemeriksaan yang didasarkan pada biaya-biaya dalam laporan Laba Rugi, Pemohon Banding tidak setuju karena Dasar koreksi tersebut mengandaikan bahwa seluruh biaya yang terkait adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi Pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyambaikan bukti pendukung sebagai berikut:
  • copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2002,
  • copy SPT 4 (2) Tahun 2003,
  • copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004,
  • LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011,
  • LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,
  • SPT PPhBadanTahun 2004 – 2003,
  • Lampiran 1: MATRIKS DPP POTONG PUNGUT 2004 (Pph Pasal 21/23/26) DENGAN PENGURANG PENGHASILAN PPh Badan atas LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK No. LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,
  • Lampiran 2: Matrik SPT PPh Badan 2004 WP dengan LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK No. LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18Januari 2012 dan Penerapan Asas Taxable Deductible.
bahwa berdasarkan penelitian bersama Terbanding memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk membuktikan alasannya dan dengan tidak adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding karena berpendapat bahwa atas keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding merupakan objek sengketa pembuktian.
bahwa menurut Terbanding atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi jalan/jalur kebun dan pembukaan lalang antara lain bahwa sebagian besar biaya dimaksud pada kenyataannya Pemohon Banding yang mengerjakannya sendiri atau dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri tidak dapat diterima oleh Terbanding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan dan Neraca serta SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tidak ditemukan adanya peralatan dan tenaga kerja Pemohon Banding.
bahwa terkait pendapat Pemohon Banding dalam proses uji bukti bahwa atas “Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp4.678.561.880,00 didasarkan pada ekualisasi bukan berdasarkan bukti berupa Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen, yang menggambarkan bahwa Pemohon Banding telah menerima penyerahan jasa yang terhutang PPh Pasal 23”, Terbanding berpendapat bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan dan proses sidang banding dan uji bukti tidak ada data atau dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding atas adanya arus uang, arus barang dan arus dokumen, namun koreksi Pemeriksa didasarkan pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding. Sengketa ini adalah sengketa uji bukti, sehingga apabila tidak ada bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding tetap sependapat dengan koreksi Pemeriksa.
bahwa berdasarkan penelitian bersama, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp4.678.561.880,00 didasarkan pada ekualisasi bukan berdasarkan bukti berupa:
1. Arus Uang
2. Arus Barang
3. Arus DokumenYang menggambarkan bahwa Pemohon Banding telah menerima penyerahan jasa yang terhutang PPh Pasal 23.
bahwa koreksi DPP jasa konstruksi berdasarkan perubahan/pergerakan saldo perkiraan bangunan pabrik pada neraca sebesar Rp233.450.828,00 merupakan pembelian bahan bangunan bukan merupakan pembayaran jasa kepada pihak ketiga yang terhutang PPh pasal 23.
bahwa koreksi DPP Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Rp2.963.848.982,00 merupakan pembelian bahan dan alat bantu kerja, sedangkan pekerjaan dilakukan sendiri oleh karyawan sebagaimana di laporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa Februari sampai dengan Desember 2004.
bahwa Jasa Pembersihan Rp1.481.262.070 merupakan pembelian bahan dan alat bantu kerja, sedangkan pekerjaan dilakukan sendiri oleh karyawan sebagaimana di laporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa Februari sampai dengan Desember 2004.
bahwa menurut Majelis, karana Pemohon Banding tidak pernah membuktikan alasan Bandingnya dalam uji bukti, Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang memadai dan dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan.
bahwa dengan demikian, karena tidak terdapat data/bukti pendukung yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 4.678.561.880,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-539/WPJ.07/2013 tanggal 22 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00013/203/04/058/12 tanggal 20 Januari 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200