Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53181/PP/M.IIA/13/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53181/PP/M.IIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53181/PP/M.IIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp5.957.497.010,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Perneriksaan Pajak, diketahui Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi hasil equalisasi dengan biaya terhadap Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp6.917.081.236,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui alasan koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan karena dengan koreksi tersebut Pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biayatersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi Pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 23 Tahun Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp6.917.081.236,00 karena berdasarkan ekualisasi pembebanan obyek PPh Pasal 23 pada SPT Pemohon Banding masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2003 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa atas koreksi sebesar Rp6.917.081.236,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena Pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi Pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding.
bahwa biaya-biaya yang tidak Pemohon Banding setujui sebagai obyek PPh Pasal 23 karena biaya-biaya tidak dikerjakan pihak lain namun Pemohon Banding kerjakan sendiri adalah:
Total biaya yang bukan merupakan obyek PPh 23 Rp5.957.497.010,00
Sedangkan, biaya-biaya yang Pemohon Banding setujui sebagai obyek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
Total biaya yang merupakan obyek PPh 23 Rp959.584.226,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyambaikan bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta oleh Terbanding.
bahwa karena tidak ada data yang diberikan oleh Pemohon Banding, menyebabkan Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui alasan koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan karena dengan koreksi tersebut pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding.
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak seluruh biaya yang dimaksud merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Melainkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri), hal tersebut tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti.
bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang memadai dan dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan.
bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti pendukung yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp5.957.497.010,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-262/WPJ.07/2013 tanggal 15 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00089/203/03/058/11 tanggal 23 Desember 2011.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-262/WPJ.07/2013 tanggal 15 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00089/203/03/058/11 tanggal 23 Desember 2011.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
