Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53180/PP/M.IIA/13/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53180/PP/M.IIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53180/PP/M.IIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 yang terutang karena perbedaan tarif sebesar Rp181.944.467,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi besarnya tarif pengenaan atas obyek PPh Pasal 26 tersebut dari pengenaan tarif 10% menjadi 15% berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Australia pada article 12 angka 3a;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi terjadi karena pihak Terbanding membaca dan mendefinisikan bagian perjanjian antara Pemohon Banding dengan Orica Explosives Technology Pty. Ltd. (OET) dan Orica Australia Pty. Ltd. (Orica) (dalam hal ini ETL Agreement) secara harafiah dan tidak secara konklusif;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan pemakaian tarif pajak atas pembayaran royalty berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan Australia (P3B antara Indonesia dengan Australia). Menurut Terbanding tarif Pajak atas pembayaran royalty sebesar 15%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif sebesar 10%, sehingga Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp181.944.467,00;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran/nilai dari Royalty yang menjadi dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp.3.638.889.348,00 melainkan hanya sengketa terkait dengan yuridis (tarif) berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Australia.
bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa peledakan khusus di bidang pertambangan. Jasa peledakan yang Pemohon Banding sediakan untuk pelanggan berupa:
bahwa bahan peledak yang digunakan tidak dimiliki oleh Pemohon Banding melainkan dimiliki oleh Pelanggan. Pemohon Banding hanya memberikan jasa sebagaimana disebut di atas.
bahwa dalam pemberian jasa, Pemohon Banding membutuhkan pengetahuan teknis dan dukungan technology (salah satunya adalah software), oleh karena itu Pemohon Banding bertransaksi dengan Orica Explosive Tecnology Pty.Ltd. dan Orica Australia Pty Ltd sebagaimana diatur dalam perjanjian ETL Agreement.
bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa peledakan khusus di bidang pertambangan. Jasa peledakan yang Pemohon Banding sediakan untuk pelanggan Pemohon Banding dapat dibagi menjadi:
bahwa sebagai catatan tambahan, bahan peledak yang digunakan tidak dimiliki oleh Pemohon Banding namun dimiliki oleh pelanggan. Pemohon Banding hanya berperan dalam memberikan jasa tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, Pemohon Banding tidak dapat menjadi Produsen, Distributor ataupun Pengguna Akhir dari bahan peladak tersebut tetapi hanya merupakan Badan Usaha Jasa Peledakan, sehingga Pemohon Banding tidak diperbolehkan berhubungan langsung sehubungan dengan transaksi bahan peledak.
bahwa dalam pemberian jasanya, Pemohon Banding membutuhkan pengetahuan teknis dan dukungan teknologi (salah satunya adalah aplikasi software) yang mumpuni agar dapat memberikan jasa peledakan yang dibutuhkan pelanggan/ customer. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengadakan perjanjian dengan Orica Explosives Technology Pty. Ltd. (“OET”) dan Orica Australia Pty. Ltd. (“Orica”) (dalam hal ini ETL Agreement.
bahwa dalam ETL Agreement tersebut, Orica akan memberikan dan/atau mewajibkan Pemohon Banding hal-hal sebagai berikut:
a. Orica Know-How – segala pengetahuan komersial dan pemahaman untuk melaksanakan jasa peledakan. b. Applications Software – perangkat lunak (software) yang akan membantu pelaksanaan jasa peledakan. c. Orica Patents – kewajiban agar Pemohon Banding mencantumkan logo atas segala Orica Know-How yang digunakan dalam pemberian jasa peledakan kepada pelanggan. bahwa pada Pasal 9 Explosives Technology License Agreement disebutkan mengenai pembayaran, dimana pada angka 9.1 disebutkan:
“In consideration of the licenses granted under Clause 3 and 5 the Licensee shall pay Orica Royalties of A$24 for each Production Unit of Bulk Oxidizer produced by the Licensee.” bahwa menurut Majelis dalam menjalankan kegiatanya Pemohon Banding menggunakan know how technology dari Orica. Atas penggunaan/pemakaian Know How yang merupakan royalty tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pemakaian royalty a quo dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam ETL Agreement.
bahwa pajak atas pembayaran royalty didasarkan pada P3B antara Indonesia dengan Australia, dalil Pemohon Banding adalah Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) huruf (c), sedangkan Terbanding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (b) dan ayat (3) huruf (a).
bahwa sesuai Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) P3B antara Indonesia dengan Australia dinyatakan,
Ayat (2) Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed:(a) in the case of royalties described in subparagraphs 3(b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3(d) and (f) — 10%; and(b) in all other cases — 15%. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
Ayat (3) The term “royalties” in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for:(a)the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or(b)the use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or(c)the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or(d)the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or(e)the use of, or the right to use: (i) motion picture films; or(ii) films or video tapes for use in connection with television;or(iii) tapes for use in connection with radio broadcasting; or(f)total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred to in this paragraph.
bahwa pajak atas pembayaran royalty dalam sengketa ini Pemohon Banding mendalilkan hanya pada Pasal 12 ayat (3) huruf b, c, d dan f, P3B antara Indonesia dengan Australia dengan tarif 10% yaitu:
(b) the use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or(c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or(d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or(f) total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred to in this paragraph. bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) huruf (c) P3B Indonesia – Australia, sebagai berikut: The term “royalties” in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information. Dimana istilah royalty berarti pembayaran- pembayaran baik secara periodic ataupun tidak dan bagaimana royalty dijelaskan, sejauhmana royalty tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyediaan/pasokan yang bersifat ilmiah, penyediaan yang bersifat tehnis penyediaan pengetahuan atau informasi di dalam bidang industri atau perdagangan (komersial).
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam argumentasinya, mendasarkan pada commentary Pasal 12 angka 11 OECD Model sebagai berikut:
“”…. In classifying as royalty paymens received as consideration for information concerning industrial, commercial or scientific experience, paragraph 2 is referring to the concept of know how. Various specialist badies and aouthors have formulated definitions of know how. The words “”payments ….. , for information concerning industrial, commercial or scientific experience are used ini the context of the transfer of certain information that has not been patented and does not generally fall whitin other categories of intellectual property rights, it generally corresponds to undivulged information of an industrial, commercial, scientific nature orising from previous experience, wich has practical application in the operation of on enterprice and from the disclosure of wich an economic benefit can be derived since the definition relates to information concerning previous experience ……….. bahwa dalam penjelasan OECD Model Tax Convention On Income andCapital, dijelaskan lebih lanjut pada paragraf 11 sebagai berikut:
“…”know-how” is all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions; inasmuch as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress of technique.” In the know-how contract, one of the parties agrees to impart to the other, so that he can use them for his own account, his special knowledge and experience which remain unrevealed to the public. It is recognized that the grantor is not required to play any part himself in the application of the formulas granted to the licensee and that he does not guarantee the result thereof….” bahwa dalam mengklasifikasikan royalty sebagai pembayaran royalty yang diterima sebagai informasi di bidang industri, perdagangan atau pengalaman ilmiah, ayat (2) adalah mengacu pada konsep know how. Berbagai badan spesialis dan penulis telah merumuskan definisi know how. Kata-kata “”….pembayaran….”” informasi di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan pengalaman yang digunakan dalam konteks transfer informasi tertentu yang belum dipatenbkan dan umumnya tidak jauh dalam katagori lain dari hak kekayaan intelektual. Umumnya sesuai dengan informasi yang tidak boleh dibocorkan, pengetahuan atau informasi yang bersifat komersial, industri, dan yang bersifat ilmiah yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang memiliki aplikasi praktis dalam pengoperasikan suatu perusahaan dan dari pengungkapan yang manfaat ekonomi dapat diturunkan. Karena definisi berkaitan dengan informasi mengenai pengalaman sebelumnya.
bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf (c) P3B a quo beserta Commentary atas Pasal 12 angka 11 OECD Model adalah mengacu kepada penyediaan/pemakaian know how. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tarif Pajak atas pembayaran royalty untuk pemakaian know how mengacu kepada Pasal 12 ayat (2) huruf (a) yaitu menggunakan tariff10%.
bahwa atas pembayaran royalty tersebut menurut Pemohon Banding terkait dengan adanya pemakaian know how di dalam proses produksi untuk menghasilkan unit produksi oksidan massal yang kemudian digunakan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa peledakan kepada customers/Pelanggan. Berdasarkan Explosive Technologies Licence Agreement paragraph 4 (1) disebutkan bahwa Orica Know How di atas akan diberikan oleh Orica kepada pemohon Banding dengan cara sebagai berikut:
bahwa Terbanding mendalilkan pembayaran royalty atas penggunaan hak cipta, patent, desain model, perencanaan, rumus formula proses khusus dan menggunakan nama dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a P3B antara Indonesia dengan Australia sebagai berikut: The term “royalties” in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right. or
bahwa Terbanding dalam argumentasinya dijelaskan dalam P3B a quo pada article 12 angka 2 dan 3 mengatur royalty yaitu angka 2 mengatur tariff 10% dan 15%, sedangkan angka 3 mengatur kondisi, situasi atau kegiatan atau apa saja yang dapat menyebabkan adanya pembayaran royalty.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Explosives Technology Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd dapat diketahui bahwa Pemohon banding membayar royalty atas know how, patents, applikasi software, dan trade mark sebagaimana tercantum pada clausa 9,3 dan 5 pada agreement.
bahwa dengan demikian Pajak atas pembayaran royalty dikenakan tarif 15% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan article 12 ayat (2) huruf b dan article 12 ayat (3) huruf (a) P3B a quo.
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan serta penelitian atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran Royalty karena pemakaian Know- how, technology dari Orica Mining Pty Ltd untuk menghasilkan Oksidan masal yang dipergunakan oleh Pemohon dalam memberikan jasa peledakan kepada customers/pelanggannya.
bahwa atas penggunaan Know-how Technology dari Orica yang dapat dikategorikan sebagai Royalty, Majelis berpendapat bahwa pembayaran Royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf (a) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Australia sehingga dengan demikian atas royalty tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10%.
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.181.944.467,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.19/2013 tanggal 8 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 Nomor: 00001/204/07/056/12 tanggal 6 Februari 2012, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.19/2013 tanggal 8 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 Nomor: 00001/204/07/056/12 tanggal 6 Februari 2012, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 4.192.396.002,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp. 419.239.600,00Kredit Pajak :-setoran masa Rp. 419.239.600,00Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp. nihil
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH., LLM., sebagai Hakim Ketua, Drs. Adi Wijono, M.PKN.,
sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota, Mohammad Irwan,
SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, SH., LLM., sebagai Hakim Ketua, Drs. Adi Wijono, M.PKN.,
sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota, Mohammad Irwan,
SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
