Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53069/PP/M.XB/12/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53069/PP/M.XB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 ( Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 ) sebesar Rp. 1.821.505.891,00;
Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.821.505.891,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam Surat Tanggapan PHP Nomor : 006/KLR/TAX/XI/2010 tanggal12 November 2010 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan dengan LPAD Nomor : PEM-006225\062\nov\2010 tanggal 12 November 2010, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi menurut Pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.821.505.891,00 karena dari rincian koreksi yang diberikan oleh Pemeriksa terdapat item-item yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti pembelian material, Pemohon Banding juga melampirkan mapping penjelasan biaya-biaya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.821.505.891,00 tersebut karena dari rincian koreksi yang diberikan oleh Pemeriksa, didalamnya terdapat item yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti pembelian material.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian terhadap SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan pembebanan biaya di L/R (equalisasi ke PPh badan), diperoleh koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 2
3 sebesar Rp. 1.821.505.891.00 yang terdiri dari :
 
bahwa Terbanding telah melakukan pengecekan data pada feeding Approweb namun tidak ditemukan data Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23-nya oleh Pemohon Banding.
bahwa sampai dengan Keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen pendukung terkait koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan biaya tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dapat diyakini kebenarannya.
bahwa menurut Pemohon banding, koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.821.505.891,00 didalamnya terdapat item yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti pembelian material dan Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksinya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan kepada Pemeriksa telah memadai.
bahwa dalam persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding danPemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Materi, namun Pemohon Banding tidakdapat menyelesaikan Berita Acara Uji Bukti Kebenaran Materi, dengan demikian dalam membuat putusan Majelis akan mempertimbangkan bukti / dokumen yang disampaikan dalam persidangan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Pemeriksa bersumber dari pengujian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23 dan Rekonsiliasi dengan biaya pada L/R PPh Badan (equalisasi), dimana diketahui terdapat Objek PPh Pasal 23 yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan namun tidak diperhitungkan PPh terutangnya sebesar Rp. 1.821.505.891,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 2 Juli 2013 tentang Penjelasan Akhir (Closing Statement) Sengketa Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-133//WPJ.06/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 ( Juli 2008 s/d Juni 2009 ) Nomor : 00133/203/08/062/10 tanggal 16 November 2010, beserta lampiran berupa : Rincian akun GL Retirement Benefit / Gratuity-Non Exec-Confidental, Rincian akun GL Retirement Benefit / Gratuity-Non Executive, Lampiran I SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008, Note To Financial Statement No. 11 ( Taxation ) dan Skema Penjelasan Sengketa PPh Pasal 23, menurut Majelis dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang mendukung kebenaran atas dalil-dalil Pemohon Banding.
bahwa terdapat akun COG – Labor Law & Laboratorium sebesar Rp. 731.372.726,00 yang menurut hasil penelusuran Pemohon Banding terdiri dari dua akun sebagai berikut :
  • (3110881) Retirement Benefit/Gratuity-Non Exec Co Rp 666.607.331,002.
  • (3110880) Retirement Benefit/Gratuity-Executive Rp64.765.415,00
  • Jumlah Rp 731.372.726,00
bahwa akun tersebut pada dasarnya merupakan Provision / Dana Cadangan yang telah dilakukan koreksi fiskal, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Rincian atas akun General Ledger tersebut adalah sebagaimana terlampir.
bahwa koreksi fiskal tersebut dapat dilihat pada bagian koreksi yuridis fiskal (konfirmasi SPT PPh Badan 1771-I Poin 5B yang mencantumkan koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp. 754.684.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Retirement Benefits Rp 731.372.726,00
  • Lainnya Rp 23.311.274,00
  • Jumlah Rp 754.684.000,00
bahwa dimana jumlah sebesar Rp. 754.684.000,00 telah sesuai dengan audit report pada bagian “Note to Financial Statement no 11 (Taxation) dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp. 754.684.000,00.
bahwa oleh karena itu, jumlah sebesar Rp. 731.372.726,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena berupa dana cadangan yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding.
bahwa adapun atas keterangan di atas, Pemohon Banding telah menyerahkan matriks dalam proses persidangan untuk menjelaskan sengketa di atas.
bahwa Skema Penjelasan Sengketa PPh Pasal 23 terkait Koreksi COG Labor Law and Laboratorium sebesar Rp. 731.372.726,00, pada pokoknya Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa COG Labor Law and Laboratorium sebesar Rp. 731.372.726,00 terdiri dari akun sebagai berikut :
  •  (3110881) Retirement Benefit/Gratuity-Non Exec Co Rp. 666.607.331,002.
  •  (3110880) Retirement Benefit/Gratuity-Executive Rp. 64.765.415,00
  •  jumlahRp. 731.372.726,00
bahwa angka Rp. 731.372.726,00 merupakan Provision / Dana cadangan yang telah dilakukan koreksi fiskal, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mengingat Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan data / bukti berupa cadangan biaya / provision yang sudah dikoreksi fiskal dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu COG Labor Law & Laboratorium sebesar Rp. 731.372.726,00, adapun koreksi sebesar Rp 1.090.133.165,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti / dokumen pendukungnya, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.821.505.891,00, yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 1.090.133.165,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 731.372.726,00.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti- bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-133/WPJ.06/2012 tanggal31 Januari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 ( Juli 2008 sampai dengan Juni2009 Nomor : 00133/203/08/062/10 tanggal 16 November 2010, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 ( Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak …………………………………………………………..
Rp
.31.999.274.618,00
PPhPasal23Terutang ……………………………………………………………
Rp
855.015.795,00
KreditPajak ………………………………………………………………………….
Rp
790.860.723,00
PPhyangtidak/kurangdibayar ……………………………………………….
Rp
64.155.072,00
Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP)
Rp
28.228.232,00
JumlahPajakyangmasihharusdibayar …………………………………….
Rp
92.383.304,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00976/PP/PM/IX/2012 tanggal 17 September 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: PUT. 53069/PP/M.XB/10/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00976/PP/PM/IX/2012 tanggal 17 September 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember2013, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200