Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52913/PP/M.IIB/99/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52913/PP/M.IIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52913/PP/M.IIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2029/WPJ.10/2013 tanggal 09 Oktober 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor00015/107/10/513/13 tanggal 25 Mei 2013 sebesar Rp301.240.200 karena terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp15.062.010.000,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp15.062.010.000,00 tersebut, sehingga Tergugat (Pemeriksa) menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor 00015/107/10/513/13 tanggal 25 Mei 2013 sebesar Rp301.240.200,00 (2% x Rp15.062.010.000), sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Nomor Lap-00142/WPJ.10/KP.1405/RIK.SIS/2013 Tanggal 21 Mei 2013;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa bila terjadi selisih terhadap laporan SPT Masa dan SPT Tahunan maka disimpulkan bahwa Penggugat tidak melaporkan SPT Masa PPN, sesuai dengan UU KUP yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali UU KUP no 28 tahun 2007 dikenakan pasal 7 ayat 1, “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, pokok sengketa dalam banding ini adalah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2029/WPJ.10/2013 perihal penolakan atas surat Penggugat No. 001/PC/VII/2013 perihal permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00015/107/10/513/13 tanggal 9 Oktober 2013 dengan pokok alasan sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 14 ayat 4 UU KUP yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir UU KUP no 28 tahun 2007, dijelaskan bahwa, setiap wajib pajak yang sudah PKP wajib menjalankan pasal 14 ayat 1 huruf d, huruf e atau huruf f, bila tidak, maka Wajib Pajak diwajibkan menyetor pajak yang terutang dan juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%;
Berdasarkan PP No 12 tahun 2001 sttd PP No 31 Tahun 2007, penjualan latek pekat hasil perkebunan PTPN termasuk dalam kategori PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan Penggugat sudah mengakui dan melaporkan peredaran usahanya di dalam SPT Tahunan tahun 2010 sebesar Rp14.668.600.000,00. Hal ini berarti, Penggugat tidak ada niatan untuk menghilangkan, apalagi menggelapkan peredaran usahanya atau penjualannya. Sanksi berupa denda atau bunga yang diatur di dalam UU pada prinsipnya dikenakan kepada Penggugat yang dengan sengaja menghilangkan atau menggelapkan obyek pajak, sedangkan dalam kasus Penggugat, semua peredaran usahanya telah dilaporkan dan karena kelalaian tidak melaporkan di dalam SPT Masa PPN;
bahwa menurut Majelis, Penggugat menyatakan yang menjadi dasar hukum bagi Penggugat atas sengketa ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP;
bahwa menurut Majelis, Tergugat berpendapat Keputusan Tergugat nomor KEP-2029/WPJ.20/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tidak dapat diajukan gugatan dengan menggunakan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, karena bukan merupakan surat ketetapan pajak atau bukan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, melainkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;
bahwa berkaitan dengan sengketa gugatan ini, Majelis telah meminta kepada para pihak (Tergugat dan Penggugat) untuk menyampaikan dalilnya masing-masing dan disertai dengan Bukti Pendukung, termasuk kepada Penggugat mengenai pemenuhan atas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP);
bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP diatur:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, mengurangkan ataumembatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang tidak benar; atau membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
bahwa pada persidangan tanggal 6 Maret 2014, Majelis telah memerintahkan kepada Penggugat untuk membuat/menyampaikan:Kronologis pengajuan gugatan beserta penjelasannya,Penjelasan tertulis bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan disertai dasar hukumnya (dalil/argumentasi),Dokumen-dokumen pendukung yang mendukung proses gugatan Penggugat, Argumentasi tertulis terkait penyerahan dan omset yang dilaporkan oleh Penggugat, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Penggugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dikirimkan undangan pemberitahuan untuk hadir dalam persidangan melalui surat Panitera Pengganti No. Pemb-124/PAN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014 dan/atau tidak menyerahkan kronologis pengajuan gugatan dan dokumen pendukungnya, baik secara langsung dalam persidangan maupun lewat Pos Tercatat dan/atau Kurir;
bahwa Majelis telah memberikan waktu yang layak dan cukup kepada Penggugat untuk hadir dalam persidangan dan/atau menyampaikan dalil dan/atau argumentasi dan/atau penjelasan yang didukung dengan Bukti Pendukung yang memadai berkaitan dengan gugatan a quo, namun Penggugat tidak menyampaikan dalil dan/atau argumentasi dan/atau penjelasan yang didukung dengan Bukti Pendukung yang memadai mengenai pemenuhan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan substansi gugatan, baik secara langsung dalam persidangan atau melalui Pos Tercatat/Kurir;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat Bukti yang cukup bahwa gugatan Penggugat memenuhi kriteria Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan tidak terdapat Bukti yang cukup pula bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2029/WPJ.10/2013 a quo diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan;
bahwa dengan demikian, memperhatikan, Surat Gugatan, Surat Tanggapan, keterangan Penggugat dan Tergugat, serta fakta-fakta hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk menolak gugatan Penggugat atas KEP-2029/WPJ.10/2013 a quo;
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-2029/WPJ.10/2013 tanggal 09 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor :00015/107/10/213/13 tanggal 25 Mei 2013, atas nama XXX.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-2029/WPJ.10/2013 tanggal 09 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor :00015/107/10/213/13 tanggal 25 Mei 2013, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogjakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogjakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
