Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52906/PP/M.VIIIB/99/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52906/PP/M.VIIIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52906/PP/M.VIIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-299/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 13 Januari 2014;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1338/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 atas permohonan keberatan Penggugat dengan surat Nomor: 008/PSA-HO/TAX-SFF/XI/2010 tanggal 04 November 2010 terkait dengan SKPKB Nomor: 00025/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47470/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 September 2013 isinya mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dengan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dari Rp3.556.474.784,00 menjadi Lebih Bayar Rp44.647.017.387,00 maka menurut pendapat Penggugat kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan karena adanya permohonan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00025/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.556.474.784,00;
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak aquo Penggugat dengan Surat Nomor 008/PSA- HO/TAX-SFF/XI/10 tanggal 04 November 2010 mengajukan permohonan keberatan kepada Tergugat;
bahwa atas permohonan keberatan tersebut Tergugat menerbitkan Surat keputusan Keberatan KEP-1338/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 yang memutuskan menerima sebagian keberatan Penggugat dan mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00025/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.945.758.165,00;
bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 001/PSA- HO/TAX/I/2012 tanggal 24 Januari 2012, dan memohon kepada Pengadilan Pajak mohon menetapkan kembali Keputusan Tergugat menjadi lebih bayar sebesar (Rp76.599.101.253,00);
bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put. 47470/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 September 2013 telah mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dan menetapkan kembali PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp44.647.017.387,00);
bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Penggugat dengan Surat Nomor 039/PSA-HO/TAX/XI/2013 tanggal 21 November 2013 mengajukan Permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh sebesar 24 bulan x 2% x Rp44.647.017.387,00 = Rp21.430.568.345,00;
bahwa atas Permohonan Imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-299/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga Penggugat akan ditindak lanjuti apabila Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak diajukan Peninjauan kembali ke Mahkaman Agung. Apabila putusan tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahmakah Agung, maka Imbalan Bunga akan diberikan setelah putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Tergugat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Makamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2924/PJ/2013 tanggal 27 Desember 2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 8 Januari 2014;
bahwa Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Penemuan Kewajiban Perpajakan menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding;”
bahwa Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata cara pelaksanaan Hak Penentuan Kewajiban Perpajakan menyatakan : “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;
bahwa Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan: “pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diketahui bahwa Imbalan Bunga atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung baru akan diberikan setelah putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Tergugat;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir danmempunyai kekuatan hukum tetap;“
bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:”Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain;”
bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:”Apabila Putusan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;“
bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Permohonan peninjauan kembali tidak mengangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak”;
bahwa Pasal 27 Undang-Undang ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:
“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau keseluruhannya, selama pajak yang masih harus dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayarkan menyebakan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: bahwa untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;”
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) , Pasal 86 dan Pasal 87 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 Undang- Undang ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 diketahui bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain sehingga apabila Putusan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa Ketentuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 di atas bertentangan dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Majelis melihat peraturan tersebut berdasarkan hirarki perudang-undangan yang berlaku;
bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. bahwa berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan di atas Majelis berpendapat bahwa kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari kedudukan Peraturan Pemerintah sehingga Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi di atasnya;
bahwa karenanya Majelis berpendapat Undang-Undanglah yang harus digunakaan sebagai landasan hukum dalam memutuskan sengketa perkara gugatan ini;
bahwa berdasarkan uraian serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas Majelis berpendapat sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47470/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dan menetapkan kembali PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp44.647.017.387,00) maka terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tersebut dengan perhitungan 24 bulan x 2% x Rp44.647.017.387,00 = Rp21.430.568.345,00;
|
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tahun 2008 tersebut dengan perhitungan 24 bulan x 2% x Rp44.647.017.387,00 = Rp21.430.568.345,00;
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tahun 2008 tersebut dengan perhitungan 24 bulan x 2% x Rp44.647.017.387,00 = Rp21.430.568.345,00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-299/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pemberian Imbalan Bunga atas nama XXX, sehingga terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tahun 2008 tersebut dengan perhitungan 24 bulan x 2% x Rp44.647.017.387,00 = Rp21.430.568.345,00;
Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-299/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pemberian Imbalan Bunga atas nama XXX, sehingga terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tahun 2008 tersebut dengan perhitungan 24 bulan x 2% x Rp44.647.017.387,00 = Rp21.430.568.345,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Juni2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan PaniteraPengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri Penggugat.
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Juni2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan PaniteraPengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri Penggugat.
