Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52889/PP/M.VIA/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52889/PP/M.VIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor : KEP-1731/WPJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013, tentang Gugatan atas Permohonan Penghapusan Sanksi Administasi atas SKPKB PPN Nomor 00106/207/10/057/12 Masa Pajak Desember 2010;
Menurut Terbanding
:
bahwa walaupun Perusahaan Penggugat telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 23 Mei 2008, Perusahaan Penggugat baru mulai berproduksi sejak tahun 2010 dan penjualan pertama baru dilakukan pada bulan Agustus tahun 2010. (Tahun 2008 s.d. April 2010 masih dalam tahap pembangunan pabrik dan proses pemasangan/instalasi mesin-mesin. Mulai April s.d. Juli 2010 memasuki proses uji coba produksi), perusahaan Penggugat sudah mematuhi dan melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) Nomor KEP-1731/WPJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang Penggugat terima pada tanggal 4 Maret 2013 tentang Gugatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00048/204/03/059/12 tanggal 2 Januari 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksa materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal;
bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Ayat (1) “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak”
Ayat (2) “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
Ayat (3) “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00106/207/10/057/12 tanggal 25 April 2012, dengan Surat Nomor Tax/LNFM-001/VI/12 tanggal 23 Juli 2012, dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu karena kehilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-22/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, menolak permohonan Wajib Pajak;
bahwa dengan surat Nomor 032/LNPM/TAX /111/2013 tanggal 4 Maret 2013, Penggugat mengajukan “permohonan kedua” penghapusan Sanksi Administrasi;
bahwa Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1731/WPJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, menolak permohonan Penggugat;
bahwa selanjutnya Penggugat dengan Surat Nomor 099/LNFM/TAX/IX/2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan gugatan atas Keputusan Nomor KEP-1731/WPJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00106/207/10/057/12 tanggal25 April 2012;
bahwa keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah keputusan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;
bahwa penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Dapat saja terjadi dalam praktek, bhawa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian , sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak’;
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a.
 pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atauPengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannyatidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; 
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, dan dalam hal pasal ini tidak ada unsur sengketa atau selisih pendapat antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak;
bahwa karena tidak ada unsur sengketa di dalam Pasal Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tersebut, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak yang didasarkan pada pasal ini bukan menjadi keputusan yang dapat digugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, karena tidak adanya sengketa yang terkandung di dalam keputusan tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Nomor KEP-1731/WPJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00106/207/10/057/12 tanggal 25 April 2012, bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : ” Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan KEP-1731/WPJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013, tentang Gugatan atas Permohonan Penghapusan Sanksi Administasi atas SKPKB PPN Nomor 00106/207/10/057/12 Masa Pajak Desember2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200