Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52865/PP/M.XVB/99/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52865/PP/M.XVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52865/PP/M.XVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat mengenai Tanggapan Atas Transfer Imbalan Bunga Nomor : S-1485/WPJ.03/KP.02/2013 tanggal 15 Maret 2013;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa apa yang dijelaskan Tergugat dalam Surat Nomor S-1485/WPJ.03/KP.02/2013 yang berisi penjelasan terkait penundaan tindaklanjut atas permohonan imbalan bunga oleh Penggugat adalah tidak bertentangan dengan ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa menurut Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pelaksanaan putusan termasuk pembayaran imbalan bunga sebesar 2% setiap bulannya. Dalam UU ini, tidak dibedakan antara pembayaran pokok dan pembayaran imbalan bunga, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran pokok dan pembayaran imbalan bunga adalah merupakan satu kesatuan daripada pelaksanaan putusan yang tidak dapat dipisahkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan dan Surat Tanggapan, yang digugat oleh Penggugat adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : S-1485/WPJ.03/KP.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Tanggapan Atas Transfer Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan penjelasan tertulis, sebagai berikut :
Kronologi Pengajuan Gugatan
bahwa menurut Tergugat yang menjadi sengketa gugatan adalah ketidaksetujuan Penggugat atas tindakan Tergugat yang menunda untuk menindaklanjuti surat permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat terkait telah diterbitkannya putusan banding, dimana Tergugat mendasarkan pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang mengatur bahwa apabila putusan banding diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, maka pelaksanaan pemberian imbalan bunga menunggu putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung. Sehingga melalui Surat Nomor S-1485/WPJ.03/KP.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat yang pada intinya menjelaskan bahwa tindaklanjut atas surat permohonan imbalan bunga belum dapat dilaksanakan karena menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 disebutkan bahwa Pe/aksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
bahwa terhadap Putusan Banding Nomor Put.40502/PP/M.XV/12/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dan Put.40503/PP/M.XV/15/2012 tanggal 03 Oktober 2012, Tergugat telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-369/PJ.07/2013 tanggal 16 Januari 2013 untuk Put.40502/PP/M.XV/12/2012 dan S-350/PJ.07/2013 tanggal 15 Januari 2013 untuk Put.40503/PP/M.XV/15/2012 yang sampai dengan saat ini belum mendapat putusan dari Mahkamah Agung.
bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c PP 74 Tahun 2011 maka tindak lanjut atas permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat belum dapat dilaksanakan mengingat sampai dengan saat ini Direktur Jenderal Pajak belum menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
bahwa menanggapi pernyataan Penggugat bahwa tindakan Tergugat yang menunda proses pemberian imbalan bunga bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ini dapat Tergugat sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa atas hasil putusan banding Nomor Put.40502/PP/M.XV/12/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang mengabulkan seluruhnya banding Penggugat dan menyebabkan adanya PPh Pasal 23 yang lebih dibayar dan Put.40503/PP/M.XV/15/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang mengabulkan sebagian banding Penggugat dan menyebabkan adanya PPh Badan yang lebih dibayar, maka atas pajak yang lebih dibayar tersebut oleh Tergugat telah dikembalikan kepada Penggugat berdasarkan KEP-10NVPJ.03/KP.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 untuk PPh Badan sebesar Rp35.891.963.626,00 dan KEP-11/VVPJ.03/KP.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 untuk PPh Pasal 23 sebesar Rp70.799.860,00. Sehingga dalam hal ini Tergugat telah melaksanakan hasil putusan pengadilan pajak sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
– Bahwa atas putusan pengadilan pajak pihak Tergugat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 77 UU Pengadilan Pajak),
– Bahwa terkait dengan imbalan bunga diatur dalam Pasal 87 UU Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku. bahwa ketentuan tersebut jelas menyebutkan bahwa terkait imbalan bunga pengaturannya diserahkan kepada ketentuan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini adalah UU KUP.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Tergugat yang menunda untuk menindaklanjuti permohonan imbalan bunga Penggugat tidak bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak dimana faktanya Tergugat telah melaksanakan putusan pengadilan pajak tersebut, dimana hal ini dibuktikan dengan telah dikembalikannya kelebihan bayar pajak kepada Penggugat.
bahwa terkait imbalan bunga, Undang-Undang Pengadilan Pajak menyerahkan pengaturannya kepada ketentuan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang KUP yang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya diatur dalam PP 74 Tahun 2011.
bahwa Penggugat menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa atas pendapat Tergugat, Penggugat berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27A Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jelas-jelas telah mengatur hak Wajib Pajak untuk diberikan imbalan bunga.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ielas dan secara khusus telah mendelegasikan kewenangan mengenai tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan sama sekali tidak pernah mendelegasikan kewenangan secara khusus terkait imbalan bunga ini kepada suatu Peraturan Pemerintah.
bahwa selanjutnya sebagai peraturan pelaksana ketentuan Pasal 27A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007, dimana pada hakekatnya khusus di dalam ketentuan Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 Ayat (4) PMK Nomor 195/PMK.03/2007 SUDAH SEJALAN dengan ketentuan Pasal 27A Ayat (1) huruf a Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni : Wajib Pajak berhak memperoleh imbalan bunga sebesar2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
bahwa di dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juga menegaskan kembali tentang hak Wajib Pajak untuk memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40502/PP/M.XV/12/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dan Put.40503/PP/M.XV/15/2012 tanggal 03 Oktober 2012 merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40502/PP/M.XV/12/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dan Put.40503/PP/M.XV/15/2012 tanggal 03 Oktober 2012 I angsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perUndang-Undangan mengatur lain.
bahwa Tergugat harus melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40502/PP/M.XV/12/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dan Put.40503/PP/M.XV/15/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak Tergugat menerima putusan (termasuk di dalamnya pembayaran pokok dan imbalan bunga) sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat sampai saat ini jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Tergugat harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat dengan alasan sedang melakukan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali) sehingga pembayaran imbalan bunga menunggu hasil dari upaya hukum yang telah dilakukan logo jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.”.
bahwa Tergugat dengan menggunakan dasar hukum sesuai ketentuan Pasal 43 Ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menolak permohonan pembayaran imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat
JELAS-JELAS BERTENTANGAN dengan makna
– Pasal 27 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ; juncto – Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 ; juncto – Pasal 87, Pasal 88 Ayat (2) dan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seharusnya sejalan dengan asas negara hukum yang antara lain bahwa pemerintah atau pejabat administrasi Negara harus taat kepada peraturan perUndang- Undangan yang berlaku dan tidak mencederai prinsip “tegaknya supremasi hukum” yang diatur dalam prinsip-prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang balk) yakni mengatur bahwa kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
bahwa ketidaksinkronan penerapan peraturan perundangan yang berlaku, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D avat (1) UUD 1945 yang menentukan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
bahwa selanjutnya sikap ketidaksetujuan Tergugat tersebut juga telah mencederai “asas kepastian hukum yang diatur dalam asas-asas umum penyelenggaraan Negara” yang mengatur bahwa asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perUndang-Undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan tentang jenis dan hierarkhi Peraturan PerUndang-Undangan adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Namur 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan di atas dan sesuai dengan asas/prinsip hukum yang berlaku yang mengatur bahwa : “Lex Superior derogate legi inferiori yang artinya Undang-Undang yang lebih tingkatannya didahulukan berlakunya daripada Undang-Undang yang lebih rendah”. Dengan demikian maka kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang notabene kedudukannya memang lebih rendah daripada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan sendirinya menjadi “Null and Void (invalidated to be ineffective) yang artinya batal demi hukum (tidak sah dan tidak efektif).”
bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang Penggugat uraikan tersebut di atas, demi keadilan dan kepastian hukum dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan ini, berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut:
– Membatalkan surat Nomor : S-1485/WPJ.03/KP.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Tanggapan Atas Transfer Imbalan Bunga yang diterbitkan oleh Tergugat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. – Mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruh jumlah imbalan bunga yang seharusnya diterima oleh Penggugat tanpa harus menunggu hasil dari upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Mahkamah Agung, dengan perincian perhitungan imbalan bunga sebagai berikut : a. Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40502/PP/M.XV/12/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp33.983.930,00, b. Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40503/PP/M.XV/15/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp10.808.245.955,00. – Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang seharusnya sudah diberikan kepada Tergugat yakni sejumlah Rp33.983.930,00 untuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40502/PP/M.XV/12/2012 dan sejumlah Rp10.808.245.955,00 untuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40503/PP/M.XV/15/2012. Pendapat Majelis :
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat jika telah ada Putusan Pengadilan Pajak sifatnya incracht maka segala akibatnya harus segera dilaksanakan.
Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas dapat disimpulkan bahwa Keputusan Pengadilan Pajak harus segera dilaksanakan oleh para pihak yang terkait, tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang lainnya.
bahwa berkaitan dengan permohonan imbalan bunga yang dimintakan oleh Penggugat Majelis berpendapat bahwa permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007, Pasal 87, Pasal 88 Ayat (2) dan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut.
bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut menunggu Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Majelis berpendapat bahwa ketentuan tersebut berlaku hanya apabila pihak Penggugat yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.
bahwa Majelis berpendapat permohonan peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa permohonan pemberian Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor : 001/EJMP/II/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 mengenai permohonan Transfer Imbalan Bunga telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas sehingga harus dikabulkan seluruhnya.
|
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundangan-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundangan-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-1485/WPJ.03/KP.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Tanggapan Atas Transfer Imbalan Bunga, dan menetapkan besarnya imbalan bunga sesuai dengan perhitungan Penggugat sebesar Rp10.808.245.955,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00543/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-1485/WPJ.03/KP.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Tanggapan Atas Transfer Imbalan Bunga, dan menetapkan besarnya imbalan bunga sesuai dengan perhitungan Penggugat sebesar Rp10.808.245.955,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00543/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-52865/PP/M.XVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.
