Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52768/PP/M.XIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52768/PP/M.XIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00237/207/10/062/12 tanggal 2 Juli 2012 Masa Pajak Desember 2010;
Menurut Tergugat
:
bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebesar Rp1.418.657.699,00 tidak terdapat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Penggugat;
Menurut Penggugat
:
bahwa Tergugat melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan argumentasi bahwa Penggugat tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Juli sampai dengan Desember 2010, Tergugat menganggap masih terdapat selisih Pajak Pertambahan Nilai yang belum disetor dan dilaporkan oleh Penggugat, dapat Penggugat jelaskan bahwa, terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Juli sampai dengan Desember 2010, Penggugat mengakui bahwa Penggugat tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen persidangan pokok sengketa tentang penerbitan Keputusan Nomor: KEP-717/WPJ.04/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00237/207/10/062/12 tanggal 2 Juli 2012 Masa Pajak Desember 2010 terbagi menjadi sengketa formal materi dan sengketa materi.
bahwa atas sengketa formal materi:
bahwa Tergugat menyatakan Surat Keputusan Nomor: KEP-717/WPJ.04/2013 tanggal 6 Mei 2013 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Penggugat menyatakan gugatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa atas sengketa formal materi Majelis berpendapat:
bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-717/WPJ.04/2013 tanggal 6 Mei 2013 (tentang pembatalan ketetapan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) adalah merupakan keputusan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga keputusan Tergugat tersebut bukan termasuk keputusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis menyimpulkan Surat Keputusan Nomor: KEP-717/WPJ.04/2013 tanggal 6 Mei 2013 merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00237/207/10/062/12 tanggal 2 Juli 2012 karena adanya koreksi tambahan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2010 sebesar Rp1.418.657.699,00 dengan alasan Penggugat tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2010 dan Penggugat menyetujui koreksi tersebut;
bahwa Penggugat menyatakan Surat Ketetapan Pajak tidak benar karena pada risalah pembahasan terdapat kekeliruan sebagai berikut:
  • kesalahan pernyataan setuju atau tidak setuju Penggugat terhadap pos-pos yang dikoreksi oleh Tergugat,
  • dalam daftar temuan tidak ada koreksi Pajak Pertambahan Nilai, koreksi tersebut baru ada dalam closing conference,
  • Tergugat hanya melakukan koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam Negeri (Pajak Keluaran) tanpa memperhitungkan Pajak Masukan sebagai Kredit Pajak.
bahwa atas pernyataan setuju atau tidak setuju Penggugat Majelis berpendapat walaupun Penggugat melalui Surat Nomor: 077/sk/Dir/PMS/IX/2012 tanggal 28 September 2012 menyatakan keberatan dengan pernyataan setuju atas pendapatnya dalam risalah pembahasan namun berdasarkan Risalah Pembahasan Penggugat sudah membubuhkan paraf dalam setiap lembarnya dan Penggugat telah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga proses dan prosedur Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.
bahwa atas pernyataan koreksi Pajak Pertambahan Nilai baru ada saat closing conference Majelis berpendapat berdasarkan SPHP koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 baru ada saat closing conference karena data yang diberikan Penggugat saat pemeriksaan hanya berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Januari sampai dengan Juni 2010 dan Masa Desember 2010 (Surat Pemberitahuan Masa Juli-Nopember 2010 tidak ada), Faktur Pajak, softcopy penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Tergugat berdasarkan Surat Nomor: S-341/WPJ.04/KP.1106/2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang himbauan pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai baru mengetahui bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli sampai dengan Nopember 2010 belum dilaporkan dan disetorkan dan pada saat proses pembahasan akhir Penggugat memberikan hardcopy Surat Pemberitahuan Masa Juli sampai dengan Nopember 2010 sehingga atas data tambahan tersebut meyakinkan Tergugat bahwa Penggugat telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai selama Masa Juli sampai dengan Nopember 2010 namun atas Surat Pemberitahuan Masa tersebut oleh Penggugat tidak dilaporkan, sehingga atas temuan tambahan dalam proses pembahasan akhir Tergugat memperhitungkan temuan tersebut dalam Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
bahwa atas pernyataan Tergugat hanya melakukan koreksi Pajak Keluaran tanpa memperhitungkan Pajak Masukan, Majelis berpendapat bahwa dalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00237/207/10/062/12 tanggal 2 Juli 2012 Kredit Pajak Masukan tidak dikoreksi oleh Penggugat, dengan demikian tidak ada sengketa antara Tergugat dan Penggugat sehubungan dengan Kredit Pajak Masukan.
bahwa Majelis berkesimpulan proses pembahasan akhir, penyusunan Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perpajakan yang berlaku dan pada saat pembahasan akhir Penggugat menyatakan setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan koreksi Kredit Pajak Masukan sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00237/207/10/062/12 tanggal 2 Juli 2012 telah sesuai dengan peraturan perpajakan dengan demikian Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: KEP-717/WPJ.04/2013 tanggal 6 Mei 2013 sudah tepat dan harus dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak
 gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-717/WPJ.04/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00237/207/10/062/12 tanggal 2 Juli 2012 Masa Pajak Desember2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B PengadilanPajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Pen.00748/PP/PM/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Senin 26 Mei 4 dihadiri.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200