Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52502/PP/M.XIIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52502/PP/M.XIIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur bahwa gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbita bahwa Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, oleh karena itu Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Tergugat Surat Gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut;n surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
bahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP karena di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP yang mengatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut objek gugatan yang bisa diajukan gugatan oleh Penggugat mencerminkan adanya 2 keputusan terlebih dahulu. Dari keputusan yang diajukan gugatan tersebut terdapat keputusan sebelumnya sebagai pelaksanaan keputusan yang mendasari dari keputusan yang diajukan gugatan tersebut. Sedangkan dalam hal ini apabila Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tersebut dianggap sebagai keputusan maka itu baru mewakili 1 keputusan tanpa ada keputusan sebelumnya. Sehingga menurut Tergugat karena surat yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan maka atas permohonan Penggugat tersebut bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang KUP;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan penetapan daerah terpencil, karena tidak memenuhi syarat formal maka atas permohonan tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 yang menyatakan permohonan penetapan daerah terpencil tidak memenuhi ketentuan formal. Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tersebut tidak melaksanakan suatu keputusan sebelumnya;
bahwa Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 memang dianggap sebagai keputusan, namun berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP, keputusan yang diajukan gugatan adalah pelaksanaan keputusan yang mendahuluinya. Jadi ada keputusan sebelum keputusan yang diajukan gugatan tersebut. Misalnya STP bunga yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi dan diterbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi. Atas surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan gugatan oleh Penggugat. Itu ada 2 tahap keputusan yang memenuhi kriteria Pasal 23 tersebut. Dalam kasus ini Tergugat melihat baru ada 1 ketetapan dan langsung diajukan gugatan oleh Penggugat. Menurut Tergugat hal ini tidak memenuhi kriteria Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP;
bahwa lokasi usaha Penggugat di Perkebunan Naga Mas, Jalan Desa Sikijang, Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau pernah ditetapkan sebagai Daerah Terpencil melalui Keputusan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-225/WPJ.06/2003 tanggal 20 Nopember 2003 dan berlaku selama 10 sepuluh tahun (2003-2012) sehingga berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;
bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan perpanjangan penetapan daerah tertentu untuk lokasi yang sama melalui surat nomor 037/VII-13/AB.V/BWLM tanggal 15 Juli 2013 yang diterima Tergugat tanggal 17 Juli 2013. Karena permohonan perpanjangan penetapan daerah tertentu tersebut diajukan melebihi jangka waktu pengajuan yaitu 1 (satu) bulan setelah keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu berakhir maka diterbitkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-993/WPJ.19/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penolakan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu;
bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan penetapan daerah tertentu untuk lokasi yang sama melalui surat 043/VIII-13/AB.V/BWLM tanggal 12 Agustus 2013 yang diterima Tergugat pada tanggal 13 Agustus 2013;
bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja mengatur bahwa penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali;
bahwa berdasarkan penelitian, surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan di atas sehingga permohonan penetapan daerah tertentu atas lokasi usaha Penggugat di Perkebunan Naga Mas, Jalan Desa Sikijang, Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa atas kasus yang sama untuk Wajib Pajak lain, telah dikeluarkan penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-1055/PJ.031/2012 tanggal 7 Desember 2012 dengan penegasan sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2009 dapat diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diberikan perpanjangan pemberian fasilitas sebanyak satu kali untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun;
b. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2009 dan ingin memperpanjang jangka waktu pemanfaatan fasilitas, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu tersebut berakhir;
c.Berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat pengajuan permohonan perpanjangan pemanfaatan fasilitas di daerah tertentu tersebut disampaikan PT X pada tanggal 2 Februari 2012 (yang berarti telah melampaui batas waktu pengajuan formal permohonan) maka surat keputusan penolakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas penerbitan S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Penggugat
:
bahwa Tergugat dalam Surat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menggunakan dasar peraturan yaitu PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;
bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau PengumumanLelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
bahwa Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 merupakan suatu keputusan karena memiliki dampak hukum secara langsung terhadap Penggugat. Menurut Penggugat, baik Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-993/WPJ.19/2013 memiliki dampak hukum langsung terhadap Penggugat. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dijelaskan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak) berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan. Sehingga menurut Penggugat, Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tersebut merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan;
bahwa Tergugat dalam suratnya Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menggunakan dasar peraturan yaitu PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;
bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan permohonan penetapan daerah tertentu atas lokasi usaha Penggugat karena penetapan daerah tertentu untuk suatu lokasi usaha diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja menyebutkan bahwa:
Pasal 1Angka 3Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi padaumumnva kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;
bahwa berdasarkan peraturan tersebut, selama lokasi usaha Penggugat masih termasuk dalam kriteria daerah tertentu sebagaimana diatur dalam PER-51/PJ/2009 maka seharusnya Penggugat diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu sebagaimana diatur pada peraturan tersebut di atas;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu karena lokasi usaha Penggugat masih termasuk dalam kriteria daerah tertentu, dimana keadaan prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara;
bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, maka seharusnya Tergugat dapat mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut permohonan penetapan daerah tertentu yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa selain itu, berdasarkan PER-51/PJ/2009, tidak diatur secara jelas bahwa Penggugat hanya boleh mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu untuk lokasi yang sama hanya 1 (satu) kali dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali, dan setelah itu tidak dapat mengajukan kembali untuk daerah yang sama;
bahwa menurut Penggugat, Tergugat seharusnya melihat substansinya apakah daerah/lokasi Penggugat masih memenuhi kriteria sebagai daerah tertentu (daerah terpencil) yang layak dikembangkan dan memperoleh fasilitas daerah tertentu sebagaimana diatur di dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
bahwa sehingga menurut Penggugat, Tergugat seharusnya memproses permohonan penetapan daerah tertentu yang Penggugat ajukan melalui Surat Nomor 043/VIII-13/AB.V/BWLM tanggal 12 Agustus 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur,
bahwa Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2013, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013 adalah Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013, diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yaitu tanggal 29 Agustus 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013, dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013, jabatan: Direktur (berdasarkan Akta Risalah Rapat PT XXX Nomor 65 tanggal 29 Juli 2012 yang dibuat oleh Notaris HardinawatiSurodjo, S.H., di Jakarta), berhak menandatangani surat gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Kewenangan Pengadilan Pajak:
bahwa Surat Gugatan Nomor 048/IX-13/AB.V/BWLM tanggal 17 September 2013 berisi gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur :
Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan perundang-udangan perpajakan yang berlaku.
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, mengatur :
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau PengumumanLelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas gugatan diketahui Tergugat menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-225/WPJ.06/2003 tanggal 20 Nopember 2003 kepada Penggugat dan keputusan tersebut berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;
bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Penetapan Daerah Tertentu untuk lokasi yang sama dengan Surat Nomor 043/VIII-13/AB.V/BWLM tanggal 12 Agustus 2013;
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Tidak Memenuhi Persyaratan Formal tersebut;
bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur :
Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan perundang-udangan perpajakan yang berlaku.
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, mengatur :
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau PengumumanLelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataud. penerbitan surat ketetapan pajak atauKeputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
hanydapat diajukan ke badan peradilan pajak.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat yaitu Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Majelis berpendapat keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
bahwa Majelis berpendapat keputusan yang pertama adalah Keputusan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-225/WPJ.06/2003 tanggal 20 Nopember 2003 dan Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan tersebut yaitu Keputusan Nomor KEP-225/WPJ.06/2003 tanggal 20 Nopember 2003;
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat termasuk dalam kriteria surat atau keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan gugatan Penggugat dapat diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan diketahui Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 merupakan jawaban atas Permohonan Penetapan Daerah Tertentu yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 043/VIII-13/AB.V/BWLM tanggal 12 Agustus 2013;
bahwa Permohonan Penetapan Daerah Tertentu yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah untuk lokasi usaha Penggugat dengan alamat: Perkebunan Naga Mas, Jl. Desa Sikijang, Sikijang, Kec. Tapung Hilir Kampar Riau;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, diketahui untuk lokasi yang sama kepada Penggugat telah diterbitkan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-225/WPJ.06/2003 tanggal 20 Nopember 2003, dimana keputusan tersebut berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, dengan alamat yang sama yaitu: Perkebunan Naga Mas, Jl. Desa Sikijang, Sikijang, Kec. Tapung Hilir Kampar Riau;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja, mengatur:
(1) Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat penetapan daerah tertentu yang diberikan oleh Tergugat tersebut merupakan fasilitas dan dapat diberikan maksimal selama 10 (sepuluh) tahun;
bahwa Keputusan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor KEP-225/WPJ.06/2003 tanggal 20 Nopember 2003 telah diberikan Tergugat kepada Penggugat dengan alamat: Perkebunan Naga Mas, Jl. Desa Sikijang, Sikijang, Kec. Tapung Hilir Kampar Riau, untuk masa selama 10 (sepuluh) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;
bahwa dengan demikian kepada Penggugat tidak dapat lagi diberikan keputusan Penetapan Daerah Tertentu untuk alamat yang sama, karena sebelumnya Tergugat sudah pernah menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai Daerah Terpencil untuk lokasi yang sama dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2793/WPJ.19/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200