Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53031/PP/M.XIIB/99/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53031/PP/M.XIIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53031/PP/M.XIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-709/WBC.10/2013 tanggal 12 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-001836/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013.
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-001836/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 130100/KB/IV/2013 tanggal 12 April 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013Pemohon Banding mengajukan banding.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, ditandatangani oleh Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-709/WBC.10/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001836/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2013, sehingga dari tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 23 Juli 2013 adalah 12 (dua belas) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yakni tanggal 17 Juni 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp7.267.000, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP tanggal 7 Maret 2013 sebesar Rp7.267.000;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0105/PAN.33/2014 tanggal 14 Maret 2014 untuk persidangan tanggal 20 Maret 2014, Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0110/PAN.33/2014 tanggal 3 April 2014 untuk persidangan tanggal 10 ApriL 2014, dan terakhir Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0157/PAN.33/2014 tanggal 16 April 2014 untuk persidangan tanggal 30 April 2014;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 130100/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-709/WBC.10/2013 tanggal 12Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001836/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-709/WBC.10/2013 tanggal 12Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001836/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, tidak dapat diterima.
Demikiandiputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,R. Aryo Hatmoko,
S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,R. Aryo Hatmoko,
S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
