Kutusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53070/PP/M.XB/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Kutusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53070/PP/M.XB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53070/PP/M.XB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 46.170.468.676,00 yang terdiri dari :
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 60.095.041,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 39.168.815.303,00
Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 6.941.558.332,00
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 60.095.041,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 39.168.815.303,00
Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 6.941.558.332,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan tidak adanya data-data pendukung tersebut maka terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih yang dianggap peredaran usaha oleh Pemeriksa sebenarnya adalah susut CPO dan Kernel dan tidak dapat dianggap sebagai peredaran usaha, tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa sudah benar dalam melakukan pengujian peredaran usaha dengan nnenggunakan arus produksi dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp. 60.095.041,00.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di dalam surat keberatan dan banding Pemohon Banding, selisih yang diberikan oleh Pemeriksa yaitu selisih sebesar 2.507 kg untuk CPO dan 17.187 kg untuk Kernel adalah selisih yang disebabkan oleh susut CPO dan kernel yang wajar dapat terjadi didalam produksi. Oleh karena itu, jumlah susut tersebut sudah sewajarnya tidak dimasukkan kedalam total penjualan secara keseluruhan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya hanya melampirkan, Fotokopi Laporan Produksi Harian, fotokopi perhitungan HPP, fotokopi dan CD General Ledger, dalam Laporan Produksi Harian tersebut tidak menunjukkan adanya produk CPO dan dan kernel yang susut, namun dalam perhitungan HPP terdapat data susut tetapi tanpa melampirkan bukti pendukungnya.
bahwa dalam surat permintaan data tersebut, kepada Pemohon Banding diminta juga untuk memberikan penjelasan atas keberatannya namun Pemohon Banding tidak hadir, tidak memberikan penjelasan dan tidak memberikan data, atas surat yang telah dikirim, sampai dengan laporan ini dibuat, Terbanding tidak menerima pemberitahuan yang menyatakan bahwa nama/alamat Pemohon Banding tidak dikenal (surat kembali pos/ kempos), dengan demikian, surat telah sampai ke alamat Pemohon Banding akan tetapi Pemohon Banding tidak menanggapi/merespon.
bahwa dengan tidak adanya data-data pendukung tersebut maka terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih yang dianggap peredaran usaha oleh Pemeriksa sebenarnya adalah susut CPO dan Kernel dan tidak dapat dianggap sebagai peredaran usaha, tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa sudah benar dalam melakukan pengujian peredaran usaha dengan nnenggunakan arus produksi dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp. 60.095.041,00.
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran usaha sebesar Rp. 60.095.041,00 karena selisih yang diberikan oleh Pemeriksa dimana sebesar 2.507 kg untuk CPO dan 17.187 kg untuk kernel adalah selisih yang disebabkan oleh susut, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai total penjualan secara keseluruhan.
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut:menurut Terbanding
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen karena Pemohon Banding berpendapat bahwa atas susut sebesar 19.694 kg (Rp 60.095.041,00) dibandingkan dengan jumlah total penjualan 86.313.995 kg (Rp 501.954.691.828,00) hanya mewakili 0.01197%. Jumlah tersebut sangat wajar terjadi dalam industri Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan menjual dalam bentuk bulk yang dalam kenyataannya terdapat beberapa jumlah yang tercecer atau menempel di container yang tidak dapat dijual dan tidak ada dokumen yang dibuat sehubungan dengan susut yang memang wajar terjadi. Lebih lanjut, Pemohon Banding memang tidak menerima penghasilan atas susut tersebut sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding dianggap menerima penghasilan atas penjualan yang tidak terjadi.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil Uji Bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran atas dalil-dalilnya mengenai “susut CPO sebesar 2.507 kg dan susut inti kelapa sawit (kernel oil) sebesar 17.187 kg, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 60.095.041,00, tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti- bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti- bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/WPJ.06/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00125/406/08/062/10 tanggal 16 November 2010, sehingga Penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/WPJ.06/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00125/406/08/062/10 tanggal 16 November 2010, sehingga Penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
145.031.415.819,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
145.031.415.819,00
|
|
PPh Terutang
|
Rp
|
43.509.424.746,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
64.370.661.130,00
|
|
PPh Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(20.861.236.384,00)
|
|
Sanksi Administrasi
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah PPh yg masih harus (lebih) dibayar
|
Rp
|
(20.861.236.384,00)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00976/PP/PM/IX/2012 tanggal 17 September 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT. 53070/PP/M.X/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00976/PP/PM/IX/2012 tanggal 17 September 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
