Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54501/PP/M.IB/10/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

JENIS PAJAK
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54501/PP/M.IB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 21
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.207.125.698,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Penelitian kegiatan usaha Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding merupakan subsidiary dari PT. FI yang mengelola 40% dari Area Kontrak. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996, ditegaskan bahwa perlakuan perpajakan terhadap Pemohon diperlakukan sama dengan PT. FI Company yaitu tunduk pada Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT FIC dan undang-undang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah tunduk dan memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana yang diatur secara khusus (/ex specialis) dalam KK, yang juga berlaku bagi Pemohon Banding sebagai pemegang kepentingan (interest holder) KK (bukan sebagai subsidiary PTFI sebagaimana diuraikan oleh Terbanding), sesuai penegasan dari Menteri Keuangan dengan suratnya Nomor: S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996, oleh karenanya, pajak- pajak yang terkait langsung dengan Pemohon Banding dilaksanakan sesuai ketentuan dalam KK dan ketentuan perpajakan pada saat KK ditandatangani, hal ini dapat dibuktikan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, dalam hal ini PPh Badan, mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai KK, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.207.125.698,00 yang bersumber dari penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dengan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa dasar Terbanding dalam melakukan koreksi adalah :
  • bahwa penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 oleh Terbanding dikarenakan usaha Pemohon Banding yang membentuk unicoperated joint venture pada tanggal 11 Oktober 1996 dengan PT. FI sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : S-1048/M.SJ/1995 tanggal 28 Maret 1995 dan Surat Nomor : S-18281051M.SJ/1996 tanggal 29 April 1996 sehubungan dengan pengalihan “interest” dalam Kontrak Karya kepada Pemohon,
  • Surat Menteri Keuangan Nomor : S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996 yang menegaskan bahwa perlakuan perpajakan terhadap Pemohon Banding diberlakukan sama dengan PT. FIC yaitu tunduk pada Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. FIC. Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. FIC ditandatangani pada 30 Desember 1991;,
  • Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sehingga dilakukan penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dengan menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Biaya Jabatan, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak),
  • Pasal 13 angka 4 (i) Contract of Work between the Government of Republik Indonesia and PT. FIC mengenai Pajak Penghasilan Karyawan, mengatur bahwa Perusahaan berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan pegawai perusahaan berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983,
  • bahwa pemberlakuan Kontrak Karya terhadap Pemohon Banding merupakan penerapan kaidah lex specialis derogate lex generalis.
bahwa Pemohon Banding menyatakan, pihak yang terikat dengan perjanjian (Kontrak Karya) adalah Pemohon Banding dan Pemerintah Indonesia, dimana sebagai implikasinya Pemohon Banding harus dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam perjanjian (Kontrak Karya), antara lain membayar pajak penghasilan badan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh perjanjian, sedangkan pihak lain yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian, termasuk karyawan Pemohon Banding, seharusnya tidak dapat diikatkan dalam perjanjian tersebut (tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan), termasuk dalam penundukan terhadap kewajiban perpajakan yang sifatnya merugikan pihak lain.
bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 angka 4 ayat (i) Kontrak Karya, Pemohon Banding berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai Perusahaan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pemohon Banding telah memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai Perusahaan, yang dalam praktiknya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding selama ini telah melaksanakan kewajiban memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai Pemohon Banding berdasarkan Pasal 13 angka 4 ayat (i) Kontrak Karya, hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan tarif pasal 17 yang berlaku pada tahun 2010 berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku, dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang.
bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam surat penegasan dari Terbanding Nomor: S-1289/PJ.031/2010 tanggal 1 Oktober 2010 kepada PT. FI (“PTFI”) disebutkan bahwa ketentuan kontrak karya berlaku bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut, dan karena itu tidak berlaku bagi pihak lain.
bahwa Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :
  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
  3. suatu hal tertentu,
  4. suatu sebab yang halal.
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata aquo maka perjanjian/kontrak tersebut tidak dapat mengikat pihak ketiga dan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang tidak mengikatkan diri pada perjanjian tersebut, sehingga Majelis berpendapat ketentuan lex specialis dalam Kontrak Karya hanya berlaku dan mengikat para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak, dalam hal ini Pemerintah RI dengan PT. FI termasuk Pemohon Banding yang ikut berpartisipasi.
bahwa Majelis berpendapat, pegawai Pemohon Banding merupakan pihak lain/pihak ketiga yang tidak terikat dengan ketentuan dalam kontrak karya, akan tetapi tunduk pada Undang-undang Perpajakan yang berlaku pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding, yaitu Undang- undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa Majelis berpendapat, dalam hal pajak yang menjadi kewajiban pihak ketiga, kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran yang terutang pajak berdasarkan Pasal 13 angka 4 ayat (i) Kontrak Karya.
bahwa Majelis berpendapat, Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk tahun 2010, tarif yang berlaku adalah tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan tarif sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
Di atas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000
(dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
Di atas Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d.
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
25% (lima belas persen)
Di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
30% (tiga puluh persen)
bahwa Majelis berpendapat, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai oleh Pemohon Banding dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah sudah tepat.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp2.207.125.698,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direk
tur Jenderal Pajak Nomor : KEP-836/WPJ.19/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00014/201/10/091/12 tanggal 10 Mei 2012, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 18.184.597.297,
Pajak Terhutang Rp. 3.799.325.378,
Kredit Pajak Rp. 3.796.089.004,
PPh yang kurang dibayar Rp. 3.236.374,
Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 1.100.368,
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 4.336.742,
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00119/PP/PM/I/2014 tanggal 7 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor : Put.54501/PP/M.I/10/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Sartono sebagai Hakim Ketua, Rasono sebagai Hakim Anggota, Adi Wijono sebagai Hakim Anggota, Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding..

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200