Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54498/PP/M.IB/10/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54498/PP/M.IB/10/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 21 TAHUN PAJAK
2007 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp17.742.036.990,00;
Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp691.350,00. |
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan rincian bukan objek PPh Pasal 21 berupa tunjangan dalam bentuk natura, accrual pesangon/pension, biaya tabungan pegawai jamsostek, selisih kurs sebesar Rp38.651.473.754,00, rincian objek PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan telah dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Jan s.d. Des 2007 serta sample voucher untuk biaya tunjangan dalam bentuk natura, namun atas data tersebut tim Peneliti Keberatan tidak dapat mepertimbangkannya karena berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dinyatakan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa mengingat kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas objek dimaksud telah dilakukan oleh Pemohon Banding, maka tidak terdapat objek PPh Pasal21 yang masih harus dibayar atas objek pajak tersebut di atas;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp17.742.036.990,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp17.742.036.990,00 diperoleh Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi antara beberapa akun biaya pegawai yang terdapat dalam General Ledger dibandingkan dengan DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007.
bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian koreksi yang dilakukan kecuali hanya menyatakan bahwa DPP PPh Pasal 21 menurut SPT lebih kecil dari total biaya pegawai yang terdapat dalam buku besar (General Ledger).
bahwa karena tidak ada rincian koreksi dari Terbanding, dalam tanggapan hasil pemeriksaan Pemohon Banding telah memeberikan perhitungan dan penjelasan terhadap selisih ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, dan membuktikan bahwa seluruh obyek PPh Pasal 21 telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketetntuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi hasil pemeriksaannya dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang cukup atas penjelasan atau tanggapan yang diberikan pada saat pemeriksaan.
bahwa sebelum mengajukan keberatan, pada tanggal 8 Mei 2012 Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Nomor 00028/1.1.10200/Tax/2012 mengenai Permohonan Penjelasan Koreksi atas Penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 No. 00001/201/07/081/12 tanggal 26 Maret 2012 (Lampiran 3) kepada Terbanding agar Terbanding memberikan penjelasan dasar koreksi terkait dengan sengketa banding ini, namun hingga saat persidangan banding dicukupkan tanggal 4 Juni 2014 Terbanding tidak memberikan jawaban kepada Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) dinyatakan:
“Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal- hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,pemotongan atau pemungutan pajak”.
bahwa Terbanding tidak memberikan jawaban atas permohonan Pemohon Banding atas dasar-dasar perhitungan yang digunakan untuk menerbitkan SKPKB, hal tersebut membuktikan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan kepada Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan yang dijadikan dasar penerbitan SKPKB.
bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding hanya didasarkan hasil analisis/asumsi tanpa mengetahui dengan pasti Obyek Pajak PPh Pasal 21 yang mana yang belum dipungut oleh Pemohon Banding sehingga harus diterbitkan SKPKB.
bahwa pada proses keberatan, Terbanding meminta data dan/atau dokumen pendukung secara lebih terperinci yang terkait dengan objek PPh Pasal 21 melalui Surat No. S-5534/ WPJ.07/BD.05/2012 dan Surat No. S-4315/WPJ.07/BD.05/2013 dan seluruhnya telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.
bahwa dalam pertimbangan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh pemohon Banding, Terbanding menyatakan sekalipun bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan cukup lengkap namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 A ayat (4) UU KUP.
bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 PMK No. 9/PMK.03/2013 maka seharusnya data/dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding harus dipertimbangkan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 9/PMK.03/2013 dinyatakan:
” Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh DirekturJenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.“
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pada saat pemeriksaan, dan Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding dalam proses keberatan, namun setelah Pemohon Banding memenuhi permintaan Terbanding justru tidak dipertimbangkan.
bahwa terkait dengan penerapan pasal 26 A ayat (4) oleh Terbanding, Majelis berpendapat hal tersebut tidak tepat dan tidak wajar, karena dokumen dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memenuhi permintaan Terbanding, oleh karena itu harus dipertimbangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 9/PMK.03/2013.
bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seluruh Obyek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 telah dipungut pajaknya dan telah disetor dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan Desmber 2007.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 bersumber dari equalisasi biaya di PPh Badan disandingkan dengan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21.
bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan selisih equalisasi tersebut berasal dari pemberian natura, accrual pesangon, tabungan pegawai, jamsostek, tunjangan PPh Pasal 21 tahun 2006 dan selisih kurs yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp17.742.036.990,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding berpendapat meskipun dalam surat keberataan maupun Surat Banding Pemohon Banding menyatakan pajak terutang cfm Pemohon Banding menjadi NIHIL namun karena Pemohon Banding tidak memberikan alasan keberatan maupun alasan banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp691.350,00 maka Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut atas koreksi tersebut. Sehingga diusulkan untuk menolak Banding Pemohon Banding atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp691.350,00.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam persidangan yang ke-2(dua) tanggal 23 April 2014 Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan lagi kredit pajak sebesar Rp691.350,00,-.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak menyengketakan lagi koreksi atas kredit pajak tersebut, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menerima atau menyetujui koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp691.350,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1181/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/201/07/081/12 tanggal 26 Maret 2012, sehingga perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1181/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/201/07/081/12 tanggal 26 Maret 2012, sehingga perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp150.585.991.937;
Pajak Terhutang Rp48.108.455.382;
Kredit Pajak Rp48.107.764.032;
PPh yang kurang dibayar Rp691.350;
Sanksi KUP Pasal 13 ayat (2) Rp331.848;
Jumlah yang masih harus dibayar Rp1.023.198.
Pajak Terhutang Rp48.108.455.382;
Kredit Pajak Rp48.107.764.032;
PPh yang kurang dibayar Rp691.350;
Sanksi KUP Pasal 13 ayat (2) Rp331.848;
Jumlah yang masih harus dibayar Rp1.023.198.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00144/PP/PM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.54498/PP/M.I/10/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Agustus2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Adi Wijono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Adi Wijono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding.
