Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54443/PP/M.IIA/13/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54443/PP/M.IIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 26
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: BAS-01M/WPJ.07/KP.1004/2013 tanggal 29 Mei 2013 terkait Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor: SPMP-07/WPJ.07/KP.1004/2012 tanggal 14 September 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) ini koreksinya sebesar Rp999.110.893,00. Intinya sengketa ini berdasarkan equalisasi dengan pembebanan biaya pada PPh Badan dimana terdapat biaya sewa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil equalisasi tersebut terdapat total objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.411.462.893,00 sementara menurut SPT Masa Pemohon Banding sebesar Rp1.412.352.000,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp999.110.893,00. Berdasarkan equlisasi tersebut merupakan sewa gudang, hanya berbeda angka yang dibukukan oleh Pemohon Banding dengan yang sudah dilaporkan di SPTnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa lebih lanjut, Penggugat tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak karena sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 01/B/PK/PJK/2003 tanggal 29 September 2003 maka tidak seharusnya Tergugat melakukan penagihan pajak atas STP Bunga Penagihan Nomor 00126/109/99/053/02 karena Surat Keputusan Keberatan Nomor Kep 125/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 7 Februari 2001 sebesar Rp 77.169.263.087,00 terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 Nomor : 00018.287.99.053.00 sebagai acuan Tergugat untuk penerbitan STP Bunga Penagihan Nomor 00126/109/99/053/02 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
Menurut Majelis
:
bahwa penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : BAS-01M/WPJ.07/KP.1004/2013 tanggal 29 Mei 2013 adalah merupakan tindak lanjut Tergugat untuk melakukan pemblokiran rekening Bank CitiBank N.A Jakarta sehubungan atas tunggakan Pajak Bunga Penagihan tahun 1999 dengan Nomor STP Bunga Penagihan 00126/109/99/053/02 tanggal 3 Januari2002 sebesar Rp.23.150.778.926.
bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : BAS-01M/WPJ.07/KP.1004/2013 tanggal 29 Mei 2013, dikarenakan Berita Acara Pelaksanaan Sita tidak ditandatangani oleh Penggugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga tidak memenuhi secara formal.
bahwa Penggugat juga tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak karena sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 01/B/PK/PJK/2003 tanggal 29 September 2003 maka tidak seharusnya Tergugat melakukan penagihan pajak atas STP Bunga Penagihan nomor 00126/109/99/053/02 tanggal 3 Januari 2002.
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Penggugat menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi :
1. Unanimous Consent of the Board of Directors In Lieu of Annual Meeting tanggal 16 Mei 2012,2. Bukti kirim pos,3. Certificate of Assistant Secretary,4. Certificate of Incorporation of Amoseas Indonesia Inc,5. Kronologis sengketa gugatan,6. Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: BAS-01M/WPJ.07/KP.1004/2013 tanggal 29 Mei 2013 beserta lampirannya.
bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP.
bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 mengatur bahwa Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa menurut Tergugat Berita Acara Pelaksanaan Sita bukan merupakan objek gugatan karena dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP telah secara jelas menyebutkan jenis surat yang atas pelaksanaannya dapat diajukan gugatan dan didalamnya tidak disebutkan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
bahwa menurut Majelis, Berita Acara Pelaksanaan Sita termasuk dalam cakupan proses Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, karena setelah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan maka harus dibuat Berita Acara Pelaksanaan Sita a quo.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatan telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP.
bahwa menurut Majelis, pelaksanaan sita adalah terkait dengan STP Bunga Penagihan Nomor 00126/109/99/053/02, sedangkan STP a quo adalah merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 Nomor: 00018/287/99/053/00.
bahwa menurut Penggugat, atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 Nomor : 00018/287/99/053/00 telah diajukan keberatan dan ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 7 Februari 2001.
bahwa atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 7 Februari 2001 a quo telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 0144/PP/A/M.V/16/2002 tanggal 3 Mei 2002.
bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 0144/PP/A/M.V/16/2002 tanggal 3 Mei 2002 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Penggugat dan telah diputus dengan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 01/B/PK/PJK/2003 yang memutuskan :
  1. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 Mei 2002 Nomor 0144/PP/A/M.V/16/2002,
  2. Mengabulkan permohonan Banding dari Wajib Pajak PT. XXX;
  3. Membatalkan Keputusan Keberatan Dirjen Pajak Nomor KEP.125/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 7 Pebruari 2001,
  4. Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KPS Manui, KPS Misool, KPS Soe dan KPS Kalumpang terhadap Pemohon Banding adalah Nihil,
  5. Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KOB Panas Bumi Darajat dan amandemen KOB Panas Bumi Darajat terhadap Pemohon Banding sampai dengan saat ini adalah Nihil,
  6. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 Nomor 00018.287.99.053.00 disertai imbalan bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
  7. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
bahwa Penggugat juga tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak karena sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 01/B/PK/PJK/2003 tanggal 29 September 2003 maka tidak seharusnya Tergugat melakukan penagihan pajak atas STP Bunga Penagihan nomor 00126/109/99/053/02 tanggal 3 Januari 2002.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, Penggugat sudah tidak memiliki lagi hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 Nomor : 00018/287/99/053/00 sehingga sebagai konsekuensinya STP Bunga Penagihan Nomor 00126/109/99/053/02 juga menjadi batal demi hukum dan tindakan penagihan yang berkenaan dengan STP a quo pun harus dibatalkan mengingat obyeknya sudah tidak ada lagi.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Pelaksanaan Sita sesuai Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAS-01M/WPJ.07/KP.1004/2013 terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak tertanggal 29 Mei 2013.
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat BantahanPenggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: BAS-01M/WPJ.07/KP.1004/2013 tanggal 29 Mei 2013 terkait Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor: SPMP-07/WPJ.07/KP.1004/2012 tanggal 14 September 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200