Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54429/PP/M.XIIIA/13/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54429/PP/M.XIIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54429/PP/M.XIIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 26
Pajak Penghasilan pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp215.245.980,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan, terutama buku besar pada biaya bunga pinjaman Pemohon Banding diketahui bahwa obyek PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp215.245.980,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa koreksi DPP atas PPh Pasal 26 karena Terbanding (Pemeriksa) menemukan adanya Biaya bunga Pinjaman karena keterlambatan pembayaran bunga dalam akun terkait di dalam Buku Besar.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp215.245.980,00 berdasarkan ekualisasi dengan pembebanan pada PPh Badan dimana dalam buku besar Pemohon Banding terdapat pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak luar negeri sebesar Rp215.245.980,00 yang Terbanding jadikan sebagai objek PPh Pasal 26.
bahwa menurut Pemohon Banding tidak menemukan adanya Biaya Bunga atas keterlambatan pembayaran pinjaman dalam akun biaya pada Buku Besar, sedangkan Terbanding juga tidak menunjukkan pinjaman mana yang terlambat, berapa besarnya, kapan jatuh temponya, dan berapa rate bunganya untuk setiap bulan atau tahun keterlambatan. Mengacu kepada ketentuan Pasal12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bahwa intinya adalah setiap koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti dan hal itu diperjelas lagi dalam Pasal 8 huruf c PMK-199/2007 bahwa temuan Pemeriksa harus berdasarkan data yang kompeten dan cukup.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data antara lain :
bahwa berdasarkan data dan fakta yang dikemukakan di atas dapat disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :
bahwa jumlah pembayaran yang dicatat pada General Ledger pada Perkiraan : Biaya Bunga Pinjaman pada tanggal 8 April 2008 sebesar Rp85.559.280,00 apabila dikaitkan dengan USD159,105.63 maka per USD-nya adalah sebesar Rp538,00. Nilai tersebut bukan merupakan nilai kurs USD terhadap Rupiah pada masa tersebut.
bahwa jumlah pembayaran yang dicatat pada General Ledger pada Perkiraan : Biaya Bunga Pinjaman pada tanggal 8 April 2008 sebesar Rp85.559.280,00 dapat disimpulkan merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada Mahasuwan GMBH Stindeweg 3 d-22605 Hamburg Germany.
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembayaran bunga pinjaman kepada pihak luar negeri yang dicatat pada General Ledger pada Perkiraan Biaya Bunga Pinjaman sebesar sebesar Rp215.245.980,00 merupakan objek PPh Pasal 26 dan Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas obyek tersebut.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan sebesar Rp215.245.980,00 tetap dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1724/WPJ.06/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00048/204/08/073/11 tanggal 23 Desember 2011.
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1724/WPJ.06/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00048/204/08/073/11 tanggal 23 Desember 2011.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi ……………………………….sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. ………………………sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. …………………………sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
Dra. Ida Farida, M.M. ………………………………….sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. ………………………sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. …………………………sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
Dra. Ida Farida, M.M. ………………………………….sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
