Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54428/PP/M.XIIIA/12/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54428/PP/M.XIIIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp38.592.912.114,00, terdiri dari:
Koreksi positif dividen sebesar Rp38.182.472.116,00,
Koreksi positif jasa lainnya sebesar Rp200.182.702,00,
Koreksi positif pemeliharaan dan perawatan sebesar Rp210.257.205,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat pembayaran penjualan Pemohon Banding yang disembunyikan dengan disetorkan ke rekening koran pemegang saham sebesar Rp38.182.472.116,00 maka dikoreksi Pemeriksa sebagai obyek PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju bila koreksi Peredaran Usaha juga sebagai koreksi positif DPP PPN dan dijadikan seb
agai koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Dividen terselubung;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui koreksi atas DPP PPh adalah sebagai berikut :
bahwa dalam penelitian SPT Masa Pemohon Banding dan pembebanan biaya di rugi laba (yang dimungkinkan terkait obyek PPh Pasal 23) yang diserahkan Pemohon Banding, Pemeriksa menemukan data sebagai berikut:
Uraian
Menurut
Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
– dividen
– sewa kendaraan
– jasa maklon
– jasa konsultan
– jasa laimya
– ruang iklan
– perawatan
25.000.000,00
20.000.000,00
38.182.472.116,00
155.592.092,00
44.200.000,00
220.182.701,50
51.810.467,00
210.257.204,50
38.182.472.116
155.592.092
19.200.000
200.182.702
51.810.467
210.257.205
Jumlah
45.000.000,00
38.864.514.581
38.819.514.581
bahwa koreksi atas dividen dilakukan Pemeriksa karena terdapat voucher yang menunjukan penerimaan penjualan langsung ke rekening pemegang saham.
bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk dividen adalah Rp0,00. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran penjualan Pemohon Banding yang disembunyikan dengan disetorkan ke rekening koran pemegang saham sebesar Rp38.182.472.116,00 yang menurut Terbanding pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen, maka dikoreksi Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju bila Peredaran Usaha berupa pembayaran penjualan Pemohon Banding yang disetorkan ke rekening koran pemegang saham sebesar Rp38.182.472.116,00 dikoreksi sebagai DPP PPh Pasal 23 berupa Dividen terselubung. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana disebutkan dalam Akta Perusahaan pada tahun 2008 tidak ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang memutuskan akan membagi Dividen, ataupun pembayaran Dividen. Pemegang Saham Pemohon Banding tidak hanya Heng Erik seorang, kalau koreksi Peredaran Usaha dianggap sebagai Dividen, seharusnya kepada pemegang saham yang lain juga diberikan Dividen yang besarnya proporsional dengan yang dianggap dibagi kepada seluruh pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan prosentase kepemilikan saham.
bahwa Pemohon Banding pada angka 5 Surat Keberatan Nomor SK.01- IPJ/03/2012 tanggal 20 Maret 2012 menyatakan:
Bahwa seandainya koreksi Dirjen Pajak dan hasil koreksi seluruhnya menghasilkan Laba sebesar Rp43.315.774.882,- (sesuai SKPKB)
PPh terutang 30 % x Rp. 43.315.774.882,= Rp 12.994.732.464,
  • Sisa Laba yang tercatat dalam Neraca 31 Des 2008 Rp 2.333.838.036,
  • Laba yang bisa dibagikan sebagai Dividen dalan tahun 2008 Rp 28.087.206.646,
  • Koreksi peredaran usaha yang dianggap sebagai dividen menurut Pemeriksa Rp 38.819.514.581,
  • Selisih lebih dari Laba setelah pajak yang bisa dibagikan Rp(10.732.309.935,-
Karena Dividen yang dianggap dibagi lebih besar dari sisa laba yang dapat dibagi (dengan catatan apabila koreksi laba yang dilakukan Dirjen Pajak benar), maka atas kelebihan tersebut bukan Dividen tetapi pengembalian modal, padahal dalam tahun 2008 tidak terjadi pengembalian modal. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan cara equalisasi dari peredaran usaha atas penyerahan barang tidak benar.
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dividen karena terdapat voucher yang menunjukan penerimaan penjualan langsung ke rekening pemegang saham.
bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa :
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,
  4. pembagian laba dalam bentuk saham,
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran,
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan,
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukar secara sah,
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut,
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi,
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis,
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi,
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan..
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
bahwa penerimaan penjualan langsung yang dicatat ke rekening pemegang saham bukan merupakan pembagian laba atau selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, sehingga bukan merupakan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif dividen sebesar Rp38.182.472.116,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses keberatan Penelaah menjelaskan rincian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan meminta bukti transaksi kepada Pemohon Banding, akan tetapi Pemohon Banding hanya memberikan sampel dari bukti transaksi yang diminta dan hanya berupa dokumen intern berupa bukti bank keluar yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga menurut Penelaah bukti tersebut tidak cukup kuat membuktikan bahwa perincian tersebut bukan merupakan obyek PPh pasal 23.
Menurut Pemohon
:
bahwa dari gambaran diatas Pemohon Banding tetap mempertahankan perhitungan sesuai dengan yang telah disetujui pada waktu pemeriksaan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp9.337.201,00 dan telah Pemohon Banding lunasi.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk jasa lainnya adalah Rp20.000.000,00. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding diketahui terdapat pembayaran atas jasa lainnya seperti, jasa konsultasi, jasa pemeliharaan dan perawatan yang dimasukkan ke dalam pos biaya yang lain yang merupakan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp220.182.702,00 sehingga dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp200.182.702,00.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa fotokopi GL dan fotokopi GL tersebut hanya berisikan rekapitulasi pencatatan dalam buku besar yang menurut Pemohon Banding menjadi koreksi. Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti lain terutama bukti eksternal yang dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif jasa lainnya sebesar Rp200.182.702,00 tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses keberatan Penelaah menjelaskan rincian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan meminta bukti transaksi kepada Pemohon Banding, akan tetapi Pemohon Banding hanya memberikan sampel dari bukti transaksi yang diminta dan hanya berupa dokumen intern berupa bukti bank keluar yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga menurut Penelaah bukti tersebut tidak cukup kuat membuktikan bahwa perincian tersebut bukan merupakan obyek PPh pasal 23.
Menurut Pemohon
:
bahwa dari gambaran diatas Pemohon Banding tetap mempertahankan perhitungan sesuai dengan yang telah disetujui pada waktu pemeriksaan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp9.337.201,00 dan telah Pemohon Banding lunasi.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk jasa perawatan adalah Rp0,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding diketahui terdapat pembayaran atas jasa pemeliharaan dan perawatan yang merupakan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp210.257.205,00.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa fotokopi GL dan fotokopi GL tersebut hanya berisikan rekapitulasi pencatatan dalam buku besar yang menurut Pemohon Banding menjadi koreksi. Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti lain terutama bukti eksternal yang dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif pemeliharaan dan perawatan sebesar Rp210.257.205,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1725/WPJ.06/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember2008 Nomor 00156/203/08/073/11 tanggal 23 Desember 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak ………………………………………………………Rp682.042.465,00
PPh Pasal 23 yang terutang ……………………………………………………..Rp 26.803.716,00
Kredit Pajak …………………………………………………………………………Rp 2.025.000,00
Pajak yang tidak/kurang bayar ………………………………………………….Rp 24.778.716,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP ………………………..Rp 11.893.783,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……………………………………..Rp 36.672.499,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi ………………………………….. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. ………………………… sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. …………………………… sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. ……………………………… sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200