Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54427/PP/M.XIIIA/10/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54427/PP/M.XIIIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 21
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.890.461.064,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Penelaah biaya sebesar Rp1.890.461.064,00 bukan merupakan discount/potongan harga penjualan tetapi merupakan komisi penjualan yang berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 4 ayat (1) huruf b 21 UU PPh merupakan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Pemeriksa disebutkan nilai sebesar Rp1.890.461.064,00 merupakan komisi dari pelunasan tetapi faktanya adalah hanya ada satu faktur yang tertulis “komisi” sehingga bukan seluruhnya adalah komisi, jumlah tersebut adalah hutang dagang yang mana apabila dilunasi maka akan diberikan diskon. Jadi diskon tersebut diberikan agar hutang tersebut cepat dilunasi karena tagihan tersebut tertunggak lama. Pemohon Banding tidak mengenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran tersebut, karena Pemohon Banding untuk menagih saja mengalami kesulitan apalagi jika harus dikenakan sanksi. Jadi apabila diberikan potongan dan kemudian dilunasi maka akan Pemohon Banding terima;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui koreksi atas DPP PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 21 cfm. Pemeriksa Rp6.086.849.631,00
DPP PPh Pasal 21 cfm. Pemohon Banding Rp4.196.388.567,00
Selisih Rp1.890.461.064,00
bahwa menurut Pemeriksa selisih sebesar Rp1.890.461.064,00 bukan merupakan discont penjualan, karena:
  • Dalam voucher penjualan tidak tertulis discount penjualan tetapi tertulis “komisi”,
  • Discount penjualan seharusnya mengurangi harga jual, namun kenyataannya tidak demikian, discount penjualan tidak mengurangi harga jual,
  • Nilai sebesar discount penjualan tersebut dibayarkan Wajib Pajak kepada pihak di luar perusahaan yaitu karyawan bagian purchasing.
bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp1.890.461.064,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan discount penjualan yang diberikan kepada pembeli, dan bukan dibayar karena adanya hubungan kerja.(Sumber Halaman Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1482/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 17 Desember 2012).
bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa :
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengannama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun.
badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a tersebut di atas menyatakan : Ayat (1)Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungandengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus,pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalahpembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan denganikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan General Ledger Discount Penjualan periode Januari s.d Desember 2008. Berdasarkan penelitian Majelis terhadap General Ledger tersebut dapat diperoleh data antara lain sebagai berikut :
  1. Transaksi pemberian discount penjualan :88 transaksi pemberian discount penjualan senilai Rp1.956.877.290,0070 transaksi pengembalian dan kelebihan pemberian discount penjualan senilai Rp66.416.226,00Jumlah discount penjualan periode Januari s.d Desember 2008 Rp1.890.461.064,00
  2. Discount transaksi tersebut tidak diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, tetapi diberikan kepada Wajib Pajak Badan (PT).
bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan discount penjualan sebesar Rp1.890.461.064,00 tidak diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tetapi diberikan kepada Wajib Pajak Badan, sehingga Majelis berpendapat nilai sebesar Rp1.890.461.064,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.890.461.064,00 tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1726/WPJ.06/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00139/201/08/073/11 tanggal 23 Desember 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp4.196.388.567,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp 79.671.910,00
Kredit Pajak Rp 39.713.950,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 39.957.960,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 19.179.821,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 59.137.781,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi ………………………………sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. ……………………. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. ………………………..sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. …………………………………..sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200