Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54404/PP/M.XVA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54404/PP/M.XVA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54404/PP/M.XVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Fiskal PPh Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi atas Penjualan Bersih sebesar Rp.3.557.050.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah benar dan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas saldo piutang dagang akhir 2009 sebesar Rp.3.102.905.930,00 tersebut masih terdapat dalam Neraca per 31 Desember 2009, sedangkan discount penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2009;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Para Pihak, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah koreksi Penjualan Bersih sebesar Rp.3.557.050.000,00 karena Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti yang dapat mendukung bahwa Pemohon Banding memiliki saldo Piutang Dagang Akhir Tahun 2009 sebesar Rp.3.102.905.930,00 dan Pemohon Banding memberikan potongan penjualan sebesar Rp.454.144.670,00, sedangkan Pemohon Banding berpendapat saldo Piutang Dagang akhir Tahun 2009 sebesar Rp.3.102.905.930,00 tersebut masih terdapat dalam Neraca per 31 Desember 2009, sedangkan potongan penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2009;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Para Pihak, Majelis berpendapat koreksi Penjualan Bersih sebesar Rp.3.557.050.000,00 terdiri dari :1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00, dan2. Koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiksalnya Terbanding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut :T-2 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-150/WPJ.13/KP.0105/2012 tanggal 24 Mei 2012; T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-74/WPJ.13/2013 tanggal 08 April 2013;
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut :P-3 Buku Piutang Bulan Desember 2009 Potianak;P-4 Buku Piutang Bulan Desember 2009 Pemangkat;
P-5 Buku Piutang Bulan Januari-Desember 2010 Potianak;
P-6 Buku Piutang Bulan Januari-Desember 2010 Pemangkat; P-7 Rekapitulasi Discount Penjualan Potianak Tahun 2009; P-8 Rekapitulasi Discount Penjualan Pemangkat Tahun 2009; P-9 Laporan Laba (Rugi) dan Neraca Pontianak beserta Buku Besar per 31 Desember 2009; P-10 Laporan Laba (Rugi) dan Neraca Pemangkat beserta Buku Besar per 31 Desember 2009; P-11 Bukti Penerimaan (Kas Masuk) bulan Agustus 2009; P-12 Kuitansi dan Perinciannya Bulan Agustus 2009; P-13 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2009; P-14 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009; P-15 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan;
bahwa dalam sengketa banding ini, Terbanding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Dasar Koreksi Terbanding
bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.3.557.050.000,00 tersebut dilakukan karena :
2. Tanggapan terbanding atas dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat uji bukti a. Koreksi penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.3.102.905.330,00bahwa Pemohon Banding menyerahkan sebagian dokumen yang diminta oleh Terbanding, namun dokumen Rekening Koran dan Buku Piutang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding walaupun sudah dikirimkan surat peringatan I dan surat peringatan II;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran dan Buku Piutang Tahun 2009 pada saat pemeriksaan walaupun telah diminta oleh Terbanding dengan :- Surat Peminjaman Dokumen Nomor : S-1040/WPJ.13/KP.0105/2011 tanggal 6 Oktober 2011;- Surat Peringatan I Nomor : S-1668/WPJ.13/KP.0105/2011 tanggal 28 November 2011;- Surat Peringatan II Nomor : S-1735/WPJ.13/KP.0105/2011 tanggal 7 Desember 2011;
bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Surat Pernyataan Nomor : 001/X11/11/PTK tanggal 5 Desember yang menyatakan tidak memiliki rekening koran pada tahun 2009;
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding memberikan Buku Penjualan yang berisi nama- nama konsumen mirip nama artis sehingga diragukan kebenarannya seperti Gugun Gondrong, Derby romero, Gladys Suwandi, Pangky Suwito, Derry Drajat, Dona Agnesia, Darius Sinathria, Olga Syahputra, Vina Panudinata, dll, namun pada saat Uji Bukti diproses banding buku penjualan tersebut diubah/diperbaiki oleh Pemohon Banding dengan nama-nama yang lain/berbeda dengan sebelumnya;
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa kuitansi pembayaran sepeda motor. Data tersebut termasuk salah satu data yang diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diserahkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada penjelasan bahwa data tersebut belum diperoleh dari pihak ketiga. Sesuai Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, data tersebut tidak dapat dipertimbangkan di keberatan;
bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding memberikan Buku Piutang yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga sesuai Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding di persidangan, Buku Piutang tersebut baru dibuat pada saat persidangan banding;
bahwa atas dokumen kuitansi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai contoh / sample kuitansi Nomor CMT.0488 tanggal 29 Agustus 2009 cabang Pontianak a.n. Nikolas N :
bahwa dengan demikian dokumen salinan kuitansi/bukti penerimaan uang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti penjualan, karena merupakan dokumen internal. Berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dokumen kuitansi tersebut bukan dokumen yang digunakan untuk mengurus STNK/BPKB, dokumen yang digunakan untuk mengurus STNK menurut Pemohon Banding adalah Faktur Penjualan yang diberikan kepada customer dan Pemohon Banding tidak memiliki arsip Faktur Penjualan tersebut;
bahwa dokumen Fotokopi KTP pembeli tidak diarsip oleh Pemohon Banding dan dokumen penyerahan ke biro jasa pengurusan STNK juga tidak ada;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki salinan/copy Faktur Pajak/Faktur Penjualan yang diserahkan ke customer dan/atau digunakan untuk mengurus STNK atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
bahwa dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanya dokumen internal, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.3.102.905.330,00;
b. Diskon penjualan sebesar Rp.454.144.670,00
bahwa terdapat diskon penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 yang tidak didukung dengan Faktur Pajak/Faktur penjualan;
bahwa diskon penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 tersebut tidak dapat diyakini telah dicantumkan dalam Faktur Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN karena Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak/Faktur Penjualannya;
bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi diskon penjualan sebesar Rp.454.144.670;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.557.050.000,00;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pengujuan terhadap bukti-bukti yang diperiksa pada uji bukti maka dapat dibuktikan bahwa atas saldo Piutang per 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp.3.102.905.330,00 yang terdiri dari :
bahwa atas saldo piutang tersebut adalah sudah diperhitungkan sebagai Peredaran Usaha di Tahun 2009;
bahwa berdasarkan bukti berupa :
maka dapat dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp.454.144.670,00 adalah merupakan discount Penjualan dan bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan;
bahwa berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti yang diperiksa pada saat uji bukti maka dapat dibuktikan pula bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009 adalah sebesar Rp.5.429.004.812,00 yang terdiri dari :
bahwa pada saat uji bukti telah diserahkan oleh Pemohon Banding adalah dokumen berupa :
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor : 01/SP-KH-CMP-PPh-Bd-2009/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif sebagai maindealer yang dulunya menjual produk motor “HONDA” yang pada tahun 2001 beralih penjualan produknya menjadi motor cina merk “KTM”;
bahwa Pihak Management Pemohon Banding menganalisa untuk penjualan yang terjadi atas motor KTM di beberapa wilayah Kalimantan ternyata tidak mencapai target dan banyaknya keluhan konsumen atas kualitas motor tersebut sehingga menyebabkan banyaknya stock motor yang belum terjual. Dengan analisa tersebut pihak management memutuskan untuk tidak melakukan penjualan lagi. Padahal sebelumnya sudah dilakukan berbagai cara agar penjualan meningkat kembali seperti pemberian discount sehingga Pemohon Banding berhentiberoperasi terhitung akhir tahun 2011.
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :
7. bahwa dengan ini dapat Pemohon Banding jelaskan tentang alur Penjualan sebagai berikut
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pemohon Banding sebesar Rp.3.557.050.000,00 terdiri dari :
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi untuk permintaan untuk meminjamkan dokumen Rekening Koran dan Buku Piutang walaupun sudah dikirimkan surat peringatan I dan surat peringatan II sehingga Terbanding berpendapat saldo akhir Piutang Tahun 2009 sebesar Rp.3.102.905.930,00 merupakan Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta PenjelasannyaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :
bahwa Majelis berpendapat sesuai prinsip akuntansi Piutang Usaha/Dagang dibukukan karena ada pengakuan Penjualan, sehingga Majelis berpendapat saldo akhir Piutang Tahun 2009 berasal dari Penjualan yang dibukukan pada Tahun 2009 dan tahun-tahun sebelumnya;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-3, P-4, P-5, dan P-6, diketahui saldo akhir Piutang Tahun 2009 sebesar Rp.3.102.905.930,00 berasal dari Penjualan Bulan Februari-Oktober 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-9, P-10, P-13, dan P-14, dapat diketahui bahwa atas Penjualan sebesar Rp.3.102.905.930,00 telah dilaporan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari-Oktober 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa saldo akhir Piutang Tahun 2009 sebesar Rp.3.102.905.930,00 berasal dari Penjualan Tahun 2009 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 karena tidak didukung dengan Faktur Pajak/Faktur penjualan;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta PenjelasannyaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-11 dan P-12, diketahui tercantum adanya discount atau potongan penjualan dalam Kwitansi dan perinciannya;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P-10, diketahui atas discount atau potongan penjualan telah dicatat/dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P-10, diketahui terdapat akun Discount Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon
Banding dapat membuktikan bahwa terdapat diskon atau potongan Penjualan Tahun2009 sebesar Rp.454.144.670,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan“dibatalkan/ditambah” (dalam Rp)
|
No
|
Jenis sengketa atas Objek Pajak
terbukti
|
Dipertahankan
oleh Majelis sebagai Objek PPh Badan Tahun
2009
|
Dibatalkan/ ditambah
oleh Majelis sebagai bagian Objek PPh Badan Tahun 2009
|
Total nilai sengketa
terbukti
|
|
1.
|
Koreksi atas Peredaran Usaha
|
0.00
|
3.102.905.930,00
|
3.102.905.930,00
|
|
2.
|
Koreksi atas Discount Penjualan
|
0.00
|
454.144.670,00
|
454.144.670,00
|
|
|
Total Nilai Sengketa terbukti
|
0.00
|
3.557.050.600,00
|
3.557.050.600,00
|
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
|
No
|
Macam/Jenis Objek menurut istilah
yang digunakan oleh Terbanding
|
Nilai Penghasilan
Neto versi keputusan
Terbanding
|
Dibatalkan/
ditambah oleh Majelis sebagai Penghasilan Neto
2009
|
Nilai Objek
Pajak Versi
Majelis
|
|
1.
|
Penghasilan Neto disengketakan
|
3.557.050.600,00
|
3.557.050.600,00
|
0,00
|
|
2.
|
Penghasilan Neto tidak disengketakan
|
(5.081.191,00)
|
0.00
|
(5.081.191,00)
|
|
|
Jumlah
|
(5.081.191,00)
|
0.00
|
(5.081.191,00)
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Nomor: 00016/206/09/701/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Nomor: 00016/206/09/701/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.01148/PP/PM/XII/ 2013 tanggal 09 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehTerbanding dan juga tidak dihadiri Pemohon Banding.
