Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54402/PP/M.XVA/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54402/PP/M.XVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Penghasilan Neto atas biaya bunga obligasi sebesar Rp.68.953.774.861,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut keterangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan angka 25 tentang Surat berharga subordinasi, nilai nominal pinjaman subordinasi Tahun 2004 menurut catatan Laporan Keuangan adalah sebesar Rp2.785.500.000.000,00 bukan sebesar Rp2.785.000.000.000,00 sebagai dasar menghitung rasio beban bunga obligasi subordinasi yang dikoreksi Terbanding (dalam proses pemeriksaan). Dengan demikian, perhitungan koreksi beban bunga obligasi subordinasi menjadi sebagai berikut:
Pinjaman subordinasi Tahun 2004
Rp2.785.500.000.000
Pembelian saham anak perusahaan
Rp850.000.000.000
Rasio antara dana yang dipergunakan untuk pembelian saham anak
perusahaan dengan pinjaman subordinasi
30,5152%
Pos
Nomor
Akun
cfm Pemohon
Banding
(Rp)
Beban Pinjaman Subordinasi
508010
131.315.920.959
Diskon Transaksi Subordinasi Pihak
Ke-3
508011
1.401.194.203
Beban Diskon Transaksi Subordinasi
P3
516041
984.493.997
Beban Bunga Pinjaman Subordinasi
P3
516042
92.263.967.166
Realisasi Pembebanan
Rasio
Nomor Akun
Koreksi (Rp)
Beban Pinjaman Subordinasi
30,5152%
508010
40.071.273.673
Diskon Transaksi Subordinasi Pihak
Ke-3
30,5152%
508011
427.576.763
Beban Diskon Transaksi Subordinasi
P3
30,5152%
516041
300.419.996
Beban Bunga Pinjaman Subordinasi
P3
30,5152%
516042
28.154.504.431
Jumlah koreksi Biaya Bunga Sub Ordinasi
68.953.774.861
bahwa sehingga dengan demikian terdapat selisih koreksi sebesar Rp.12.379.493,00 (Rp.68.966.154.354,00 – Rp.68.953.774.861,00) dan selisih penghitungan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp.5.496.276,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa penerbitan pinjaman subordinasi dimaksudkan untuk memperkuat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”) Pemohon Banding setelah pelaksanaan akuisisi Adira;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi positif biaya bunga obligasi sebesar Rp68.953.774.861,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan karena sebagian dana obligasi digunakan untuk pembelian saham mayoritas PT Adira Dinamika Multi Finance sedangkan menurut Pemohon Banding biaya bunga obligasi dapat dibiayakan karena penerbitan obligasi dilakukan untuk memperkuat permodalan dan pembelian saham mayoritas PT Adira Dinamika Multi Finance tidak menggunakan dana hasil penerbitan obligasi;
bahwa terhadap sengketa ini, Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 30 Maret 2004 Pemohon Banding menerbitkan surat berharga subordinasi sebesar US$ 300 juta melalui cabang Cayman Islands dan dicatatkan di Singapore Stock Exchange. Surat berharga ini adalah kewajiban subordinasi Bank dan bersifat unsecured. Surat berharga ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2014 dengan opsi pelunasan tanggal 30 Maret 2009. Wali amanat untuk penerbitan obligasi ini adalah DB Trustees (Hong Kong) Limited;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa sebagian dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi subordinasi tersebut digunakan sebagai untuk melakukan akuisisi 75% saham PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira);
bahwa penghasilan yang diperoleh dari investasi Pemohon Banding dalam saham Adira dengan kepemilikan sebesar 75% adalah berupa dividen, dimana berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Telah diakui pula pada persidangan tanggal 18 Desember 2013, bahwa pada tahun 2008 Pemohon Banding memperoleh dividen dari penyertaan pada Adira;
bahwa oleh karena itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya UU PPh dan Pasal 4 huruf a PP 138 Tahun 2000, biaya bunga yang timbul atas obligasi subordinasi tersebut sesuai proporsi jumlah dana obligasi dibandingkan dengan seluruh dana obligasi yang digunakan untuk membiayai akuisisi tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa obligasi merupakan salah satu sumber pendanaan (financing) bagi pemerintah dan perusahaan, yang dapat diperoleh dari pasar modal. Secara sederhana, obligasi merupakan suatu surat berharga yang dikeluarkan oleh penerbit (issuer) kepada investor (bondholder), dimana penerbit akan memberikan suatu imbal hasil (return) berupa kupon yang dibayarkan secara berkala dan nilai pokok (principal) ketika obligasi tersebut mengalami jatuh tempo. (Adler, Desmon, Wilson; 2007);
bahwa menurut Prof. Dr. Eduardus Tandelili, MBA, CWM dalam bukunya yang berjudul Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi (edisi pertama), Penerbit Kanisius, 2010
Halaman 40,Obligasi (bond) dikeluarkan penerbitnya sebagai surat tanda bukti hutang. Obligasi adalah sekuritas yang memuat janji untuk memberikan pembayaran tetap menurut jadwal yang telah ditetapkan. Obligasi itu sendiri merupakan sertifikat atau surat berharga yang berisi kontrak antara investor sebagai pemberi dana dengan penerbitnya sebagai peminjam dana.Halaman 74,Mekanisme Perdagangan di Pasar PerdanaDi pasar perdana, saham atau obligasi untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor public atau masyarakat luas. Proses penjualan saham atau obligasi yang pertama ini disebut sebagai penawaran umum perdana [intial public offering(IPO)]. Jadi ada IPO saham dan IPO obligasi.
Sebelum memutuskan investasinya, investor dapat memulai dengan mempelajari prospektus, yang berisikan antara lain: jenis usaha dan juga riwayat emiten;
 jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan ke public, serta harga penawaran;
 tujuan dari penawaran perdana;
 prospek usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang mungkin terjadi di masa depan;
 kebijakan pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian dividen;
 kinerja keuangan secara histories;
 agen penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana;
 jadwal pelaksanaan penawaran perdana.
bahwa James C. Van Horne dan John M, Wachowiez, JR, dalam bukunya Fundamentals of Financial Management, Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan, Buku 2, Edisi 12, Penerbit Salemba Empat, 2005
Halaman 359 -361Wali Amanat dan IndenturePerusahaan yang menerbitkan obligasi ke masyarakat menunjuk wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan para pemilik obligasi. Kewajiban wali amanat disebutkan dalam Trust Indenture Act 1939, yang dikelola oleh Securities and Exchange Commissions. Tanggung jawab wali amanat adalah melakukan pengesahan legalitas penerbitan obligasi pada waktu penerbitan, mengawasi kondisi keuangan dan perilaku peminjam, memastikan bahwa semua kewajiban konstruksi telah dilakukan, serta melakukan tindakan jika peminjam tidak memenuhi kewajibannya;
Perjanjian hukum antara perusahaan penerbit obligasi dengan wali amanat, yang mewakili para pemilik obligasi, disebut sebagai indenture. Indenture berisi klausul penerbitan obligasi serta batasan yang diterapkan perusahaan. Batasan ini, disebut sebagai akad perlindungan (protective convenance) hampir sama dengan yang ada dalam isi klausul perjanjian pinjaman;
Istilah debenture biasanya berhubungan dengan obligasi perusahaan tanpa jaminan. debenture tidak dijamin oleh properti perusahaan apa pun, pemilik debenture menjadi kreditor umum perusahaan jika terjadi likuidasi;
Debenture subordinasi (subordinated debentures) menunjukkan utang tanpa jaminan dengan klaim atas aktiva yang memiliki peringkat di bawah semua utang yang lebih tinggi dari debenture ini. Jika terjadi likuidasi, para pemilik debenture subordinasi biasanya hanya akan menerima pembayaran jika semua kreditor yang lebih tinggi dibayar penuh sesuai dengan utang yang diberikan;bahwa Jaka E. Cahaya, dalam bukunya Metodis Berinvestasi di Obligasi : Memahami Konsep Uang, Mengenali Variasi Obligasi di Pasar, Memantau Perkembangan Obligasi Indonesia Disertai Statistik Obligasi, Tip dan Stategi di Obligasi, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004;
Halaman 32Dengan sifatnya sebagai surat utang maka jika membeli obligasi berarti telah meminjamkan uang kepada penerbit obligasi. Sebagai bukti bahwa telah meminjamkan uang maka pihak yang berutang akan menerbitkan sertifikat obligasi yang pada intinya berisi persyaratan dan ketentuan pinjaman, sebagian di halaman depan dan sebagian di halaman belakang. Apa yang tertera dalam sertifikat obligasi umumnya merupakan ikhtisar dari perjanjian perwaliamanatan (perjanjian antara penerbit obligasi dan wali amanat sebagai wakil dari pemegang obligasi).
Halaman 108Obligasi subordinasi (subordinated bond), yakni unsecured bond yang statusnya dibawah unsecured bond biasa. Jika emiten dilikuidasi, hak tagih pemilik obligasi subordinasi diberikan setelah hak tagih obligasi biasa diberikan. Status obligasi subordinasi juga tercermin dari kebijakan pemerintah yang tidak menjamin pinjaman subordinasi perbankan sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan No. 179/KMK.017/2000. Dorongan bank menerbitkan obligasi subordinasi adalah karena berdasarkan peraturan yang ada – yakni Surat Edaran No. 26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 – hasil penjualan obligasi dapat dimasukkan sebagai modal pelengkap bank bersangkutan yang diperhitungkan dalam penghitungan rasio kecukupan modal.
1. bahwa pada persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti atau dokumen yang dapat menunjukkan sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk mengakuisisi Adira berupa Rapat Direksi. Namun demikian sampai persidangan tanggal 17 Februari 2014 Pemohon Banding tidak juga memenuhi permintaan Majelis Hakim tersebut;
bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon, Tbk Akta Nomor 35 Tanggal 26 Maret 2004, Notaris Hendra Karyadi, S.H, yang memuat persetujuan pemegang saham untuk melakukan akuisisi Adira tanpa sama sekali menyebutkan sumber dana yang digunakan untuk membiayai akuisisi tersebut;
2. bahwa bukti-bukti atau dokumen-dokumen sumber yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp68.966.154.354,00 adalah bukti primer, atau bukti langsung;
bahwa bukti-bukti yang mendasari koreksi Terbanding adalah berupa bukti surat atau tulisan yang merupakan bukti dengan derajat tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan penjelasnnya UU Pengadilan Pajak. Perihal disampaikannya bukti-bukti berupa kumpulan berita dari beberapa media online yang dapat dikategorikan sebagai bukti sekunder atau bukti tidak langsung adalah dalam rangka mendukung atau mengkonfirmasi kebenaran dari bukti primer yang kami sampaikan tersebut. Dari bukti sekunder yang Terbanding sampaikan tidak ada satupun yang bertentangan dengan bukti primer;
bahwa berdasarkan pada Pasal 69 dan penjelasannya serta Pasal 76 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas dalam rangka menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dari fakta-fakta baik bukti primer ataupun bukti sekunder yang terungkap dalam persidangan;
bahwa bukti primer yang disampaikan Terbanding adalah :
a. bahwa Laporan Tahunan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2003 dan Laporan Tahunan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2004;
bahwa berdasarkan Tinjauan Keuangan/Financial Review (yang merupakan bagian dari laporan tahunan) dinyatakan bahwa Laporan Tahunan ini, berikut laporan keuangan dan informasi yang terkait, merupakan tanggung jawab Manajemen Bank Danamon dan dijamin kebenarannya oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing di bawah ini;
bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan konsolidasian (yang merupakan bagian dari laporan tahunan) dinyatakan bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun dan ditandatangani oleh Direktur Utama, Wakil Direktur Utama dan Chief Financial Officer sebagai pihak yang mewakili Direksi PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, bahkan dinyatakan dengan jelas merupakan tanggung jawab direksi (Lampiran 1 dan 2);
  1. bahwa Prospektus penerbitan obligasi subordinasi tanggal 24 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding (Lampiran 3);
  2. bahwa Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon, Tbk Akta Nomor 35 Tanggal 26 Maret 2004, Notaris Hendra Karyadi, S.H. (Lampiran 4);
  3. bahwa Surat Bank Indonesia Nomor 6/87/DPwB2/PwB25 tanggal 13 April 2004 kepada PT Bank Danamon, Tbk, Perihal Persetujuan Pinjaman Subordinasi (Sub-Notes) sebagai komponen modal pelengkap bank Saudara (Lampiran 5);
  4. bahwa Laporan Keuangan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk yang berakhir 31 Desember 2012 (Lampiran 10).
bahwa bukti sekunder yang disampaikan Terbanding adalah:
  1. media online Koran Tempo, tanggal 29 Maret 2004 diberitakan bahwa rapat umum pemegang saham PT Bank Danamon Tbk. menyetujui rencana akuisisi PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar-besarnya 75 persen (Lampiran 6);
  2. berita pada portal Kementerian BUMN tanggal 16 Juni 2005, dalam berita Akuisisi Adira Wewenang Bank Sentral (http://www.bumn.go.id/ppa/publikasi/berita/akuisisi-adira-wewenang-bank-sentral/(Lampiran 7);
  3. Bali Post tanggal 16 Juni 2005 dalam berita Melanggar, Bank Danamon Ditegur ”Didenda Rp650 juta (http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/16/n6.htm(Lampiran 8);
  4. Detikfinance tanggal 22 Juni 2004(http://finance.detik.com/read/2004/06/22/165547/166246/5/akuisisi-adira-dipastikan-tak-ganggu-car-bank-danamon(Lampiran 9).
3. bahwa berdasarkan prospektus penerbitan obligasi subordinasi tanggal 24 Maret 2004 (Lampiran 3) diketahui bahwa Pemohon Banding melalui Cabang Cayman Islands akan menerbitkan obligasi subordinasi tanpa jaminan sebesar US$300 juta dengan tingkat bunga 7,6%, dengan closing date 30Maret 2004. Obligasi tersebut tidak dijamin oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan ProgramPenjaminan;
4. bahwa berdasarkan Laporan Tahunan Pemohon Banding tahun 2004 (Lampiran 2), diketahui bahwa:
Halaman 28Tinjauan OperasionalAdira Finance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan otomotif terbesar di Indonesia ditinjau dari segi pangsa pasar dan jumlah aktivanya, mengoperasikan 183 gerai di seluruh Indonesia. Kegiatan usaha Adira Finance unik karena membiayai beragam merek kendaraan sekaligus melayani pembiayaan sepeda motor dan mobil.
“Keputusan Bank Danamon membeli 75% saham Adira Finance merupakan keputusan yang tepat. Kondisi keuangan bank yang kuat telah membantu Adira Finance memperoleh dana dengan suku bunga bersaing. Akses kepada jaringan Adira Finance yang didukung oleh 10.046 karyawan yang jumlahnya menjadi berlipat-ganda di tahun 2004, dan dengan hampir 10.000 dealer kendaraan yang berhubungan dengan kami setiap hari, merupakan sumber nasabah baru bagi bank untuk mengembangkan jaringan DSP.
Kami memiliki target segmen konsumen yang sama dan secara bersama-sama kami dapat memberikan nilai tambah kepada nasabah, pemegang saham dan perusahaan pembiayaan untuk memperkuat reputasi dan membangun citra kami.
Halaman 73Informasi PentingPinjaman Subordinasi sebesar US$ 300 jutaPada tanggal 24 Maret 2004, bank menyelesaikan penerbitan pinjaman subordinasi, yang hingga saat ini merupakan emisi Indonesia terbesar untuk jenis instrumen ini dan juga merupakan pinjaman subordinasi pertama yang diterbitkan oleh sebuah bank swasta nasional. Pemesanan pembelian mencapai lebih dari US$ 550 juta dengan jumlah partisipasi sebanyak 105 investor.
bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
  1. Obligasi adalah sekuritas yang memuat janji untuk memberikan pembayaran tetap menurut jadwal yang telah ditetapkan. Dengan sifatnya sebagai surat utang maka jika membeli obligasi berarti telah meminjamkan uang kepada penerbit obligasi. Sebagai bukti bahwa telah meminjamkan uang maka pihak yang berutang akan menerbitkan sertifikat obligasi yang merupakan ikhtisar dari perjanjian perwaliamanatan (perjanjian antara penerbit obligasi dan wali amanat sebagai wakil dari pemegang obligasi);
  2. bahwa sebelum menerbitkan obligasi, perusahaan wajib menerbitkan prospektus yang memuat informasi berkaitan dengan penawaran obligasi diantaranya memuat jenis usaha dan juga riwayat emiten, tujuan penerbitan obligasi, kinerja historis emiten, prospek usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang mungkin terjadi di masa depan dan lain-lain. Berdasarkan prospektus tersebut investor mempelajari dan melakukan pertimbangan untuk memutuskan akan melakukan investasi atau tidak, apalagi jika obligasi yang diterbitkan adalah Obligasi subordinasi (subordinated bond);
  3. bahwa perusahaan yang menerbitkan obligasi ke masyarakat menunjuk wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan para pemilik obligasi. Perjanjian hukum antara perusahaan penerbit obligasi dengan wali amanat, yang mewakili para pemilik obligasi, disebut sebagai indentureIndenture berisi klausul penerbitan obligasi serta batasan yang diterapkan perusahaan;
  4. bahwa obligasi subordinasi (subordinated bond), yakni unsecured bond yang statusnya di bawah unsecured bond biasa. Jika emiten dilikuidasi, hak tagih pemilik obligasi subordinasi diberikan setelah hak tagih obligasi biasa diberikan. Oleh karena itu, Obligasi subordinasi menjanjikan imbalan bunga yang lebih besar dari pada secured bond;
  5. bahwa obligasi subordinasi berdasarkan pada KMK-84/KMK.06/2004 tidak dijamin oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Program Penjaminan. Hal tersebut juga termuat dalam prospektus pada bagian Summary of The Offering (halaman 1);The Notes, like the Bank’s other subordinated indebtedness, are not guaranteed by the Republic of Indonesia under the Government Guarantee Program;
  6. bahwa dengan demikian, mengingat obligasi yang akan diterbitkan Pemohon Banding adalah obligasi subordinasi tanpa jaminan, dimana tidak dijamin pula oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Program Penjaminan maka kedudukan prospektus menjadi sangat vital. Oleh karena itu, apa yang termuat dalam prospektus menjadi pertimbangan utama bagi investor bahwa salah satu tujuan penggunan obligasi tersebut adalah untuk menambah modal guna membiayai akuisisi Adira, hingga dalam pemesanan pembelian obligasi subordinasi tersebut mencapai lebih dari US$550 juta dengan jumlah partisipasi sebanyak 105 investor (melebihi jumlah obligasi yang ditawarkan yaitu US$300 juta);
5. bahwa kronologis akusisi 75% saham Adira oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Akuisisi Adira sebagai bagian dari rencana strategis Pemohon Banding di tahun 2004
bahwa berdasarkan Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang berakhir 31 Desember 2003 (Lampiran 1), diketahui bahwa:
Halaman 18Laporan manajemen
Rencana strategis kami menunjukkan adanya celah besar dalam struktur pembiayaan konsumen yang terbentuk akibat kondisi pasar. Kami berkesimpulan celah ini hanya dapat dijembatani melalui pemilikan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yang memiliki reputasi dan kompetensi tinggi dalam pembiayaan mobil dan sepeda motor yang merupakan pasar yang tumbuh pesat.
Lampiran 5/63Catatan atas Laporan KeuanganSubsequent Events
Pada tanggal 26 Januari 2004, Bank telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk membeli 75% dari jumlah saham yang dikeluarkan PT Adira Dinamika Multi Finance dan anak perusahaan dengan harga beli Rp850.000.000.000 Transaksi ini akan dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2004. Akuisisi ini akan efektif apabila semua kondisi yang disebutkan dalam perjanjian dipenuhi, termasuk persetujuan pemegang saham dan Bank Indonesia.Pada tanggal yang sama, Bank juga telah menandatangani perjanjian call option yang memberi hak kepada Bank untuk membeli sisa 25% dari total saham yang dikeluarkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance pada harga tertentu yang telah disetujui. Call option ini akan diterbitkan paling lambat tanggal 30 April 2004 dan akan jatuh tempo dalam waktu 20 bulan setelah tanggal penerbitan. Pada tanggal penerbitan call option, Bank akan membayar premium sebesar Rp186.875.000.000 atas call option ini
bahwa Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon, Tbk Akta Nomor 35 Tanggal 26 Maret 2004, Notaris Hendra Karyadi, S.H. (Lampiran 4), menyatakan:
Halaman 9(A) dalam rangka memperluas bidang usaha Perseroan, maka Perseroan merencanakan untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan modal atas sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) saham yang telah dikeluarkan oleh PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, suatu perusahaan pembiayaan (transaksi ini selanjutnya akan disebut “Transaksi Pengambilalihan/Penyertaan Modal”).
bahwa Surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia Nomor R.612-DIR tanggal 21Oktober 2003 Perihal Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal (Lampiran 4), diketahui: Hal-hal yang mendasari rencana Transaksi Penyertaan Modal pada Adira Finance antara lain sebagai berikut:
1. Sejalan dengan proses perencanaan strategis dan hasil analisa yang telah kami lakukan, sector UKM dan Konsumen khususnya segmen nasabah berpenghasilan rendah dan menengah memiliki potensi untuk menjadi tumpuan utama pembiayaan Bank Danamon dalam jangka menengah dan panjang. …
2. …
3. Salah satu upaya memperbaiki struktur aset dan neraca dalam rangka menjaga serta meningkatkan Marjin Bunga Bersih, Bank Danamon berusaha untuk meningkatkan dan mengembangkan pendapatan yang berasal dari kredit konsumen. Jumlah kredit yang disalurkan mencapai 48% dari total aset Bank Danamon dimana sebesar 29% kredit tersebut berupa kredit konsumen. Dilihat dari segi jumlah, kredit konsumen ini mencakup jumlah yang sangat signifikan namun demikian jumlah tersebut pada kenyataannya memberikan pendapatan atau penghasilan yang kurang maksimal terhadap Bank Danamon. Hal ini disebabkan karena sebagian besar kredit konsumen berasal dari pertumbuhan “non organic” melalui skema pembiayaan bersama (“joint financing scheme”) atau melalui pembelian aset (“asset buy scheme”). Kedua skema ini memberikan tingkat pendapatan yang kurang maksimal karena Bank Danamon tidak langsung memberikan pinjaman kepada nasabah (“end-users”), melainkan melalui perusahaan pembiayaan. Hal ini disebabkan karena bank pada umumnya belum memiliki infrastruktur yang memadai dalam mlaksanakan pembiayaan konsumen secara langsung. Kondisi seperti ini menempatkan posisi bank dalam keadaan yang kurang menguntungkan, hal mana disebabkan antara lain karena 2 hal utama yaitu:
i) bank harus menanggung resiko kredit namun demikian besarnya marjin bunga (“interest spread”) yang dinikmati oleh bank lebih kecil dari marjin bunga yang diperoleh perusahaan pembiayaan. Hal ini antara lain dipicu pula oleh adanya kompetisi dari sumber alternatif pendanaan lain di luar perbankan seperti antara lain seperti pasar obligasi, dan
ii) adanya resiko operasional dikarenakan dalam pengelolaan kredit, baik secara dokumentasi maupun hubungan kepada nasabah, bank tidak akan dapat sepenuhnya mengendalikan dan karenanya akan banyak bergantung kepada perusahaan pembiayaan;
Penjelasan di atas jelas menunjukkan bahwa kondisi bank akan menjadi semakin tidak diuntungkan dan tertekan seandainya bank tidak segera melakukan tindakan yang strategis. Halmana dikarenakan bank tidak mampu secara cepat membangun organisasi dan infrastruktur serupa dengan perusahaan pembiayaan, disisi lain bank dihadapkan pada situasi makro yang dapat mengakibatkan tergerusnya Margin Bunga Bersih, sehingga pada akhirnya situasi ini akan mengakibatkan ketergantungan bank kepada pihak perusahaan pembiayaan;
Oleh sebab itu, penyertaan bank di dalam perusahaan pembiayaan yang telah berhasil menjalankan usahanya dengan baik adalah cara untuk melindungi kepentingan jangka panjang dalam rangka meningkatkan keuntungan bank, sekaligus mengurangi profit resiko atas usaha bank;
b. Sumber pembiayaan akuisisi Adira
bahwa berdasarkan Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang berakhir 31 Desember 2004 (Tinjauan Keuangan – Sekilas Pokok-pokok Keuangan Tahun 2004) (Lampiran 2), bahwa Pinjaman subordinasi sebesar Rp 2,7 triliun (US$300 juta) diterbitkan pada kuartal I tahun 2004 untuk membiayai rencana ekspansi bank.
bahwa Surat Bank Indonesia Nomor 6/87/DPwB2/PwB25 tanggal 13 April 2004 kepada PT Bank Danamon, Tbk, Perihal Persetujuan Pinjaman Subordinasi (Sub-Notes) sebagai komponen modal pelengkap bank Saudara (Lampiran 5), diketahui bahwa:
Berkenaan dengan pemanfaatan dana hasil penerbitan sub-notes guna mendukung rencana penyertaan bank Saudara, perlu kami ingatkan agar Saudara memperhitungkan secara cermat dan hati-hati agar tidak melanggar Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/117/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
bahwa di dalam harian The Jakarta Post, tanggal 30 Januari 2004 Bank Danamon sendiri telah mengumumkan rencananya untuk menerbitkan obligasi dalam rangka mengambilalih mayoritas kepemilikan di PT Adira Dinamika Multi Finance.
bahwa berdasarkan prospektus penerbitan obligasi subordinasi tanggal 24 Maret 2004 (lampiran 3) diketahui tujuan penerbitan obligasi adalah sebagai berikut:
halaman 3The net proceeds of the issue of the Notes (after the deduction of fees, commissions and expenses) are expected to be no less than US$297,000,000. The Bank intends to use such net proceeds to provide additional Tier II capital to strengthen its capital base, including to meet the capital requirement needed for the Adira Acquisition (see “Adira Acquisition”).halaman 10The Bank’s acquisition of Adira may not succeed
The Bank’s proposed acquisition of Adira is subject to a number of conditions, some of which are beyond the Bank’s control to complete (see “Adira Acquisition”). In addition, to satisfy applicable Bank Indonesia capital requirements for the acquisition of Adira, the Bank requires approval from Bank Indonesia to classify the proceeds of the issuance of the Notes as Tier II capital, and Bank Indonesia will only consider the Bank’s request for this approval following the issuance of the Notes. If the Bank were to fail to obtain the approval from Bank Indonesia to classify the proceeds of the issuance of the Notes as Tier II capital, there can be no assurance that the Bank will be able to complete the Adira acquisition. If Adira is acquired by the Bank, there can be no assurance that Adira will generate the rate of return expected by the Bank or that Adira will be successfully integrated with the Bank’s operations. If the Bank’s acquisition of Adira does not succeed, the Bank may be unable to implement its core stategy to expand its consumer banking business.
halaman 54Under the Adira Purchase Agreements, the Adira Acquisition must be completed no later than April 30, 2004 (or such other date as agreed by the parties in writing) and is subject to a number of condition precedent, including: (i) the Bank must obtain Bank Indonesia approval, (ii) the Bank must conclude an agreement with the current shareholders of Adira which details the terms under which the Bank will provide funds to Adira to finance its operations after acquisition, (iii) the Bank must obtain additional capital to satisfy the capital requirements under applicable law to complete the Adira Acquisition and (iv) Adira must complete an initial public offering which includes the stock exchange listing of the shares to be purchased by the Bank. A portion of the net proceeds from the issue of the Notes are intended to allow the Bank to satisfy the capital requirements note at item (iii). “Investment Considerations – Risks Relating to the Bank – The Bank’s acquisition of Adira may not succeed”.
bahwa di dalam media online Koran Tempo, tanggal 29 Maret 2004 diberitakan bahwa rapat umum pemegang saham PT Bank Danamon Tbk. menyetujui rencana akuisisi PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar-besarnya 75 persen (Lampiran 6)Dinyatakan juga bahwa pihak Wakil Direktur Utama Bank Danamon Emirsyah Satar menyatakan, rapat umum pemegang saham PT Bank Danamon Tbk menyetujui rencana akuisisi PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar-besarnya 75 persen Wakil Direktur Utama Bank Danamon dengan adanya persetujuan itu perseroan akan segera melakukan pembayaran untuk pembelian saham itu. “Dananya diambil dari penerbitan sub debt (obligasi subordinasi),”
c. Proses akuisisi Adira
bahwa berdasarkan berita pada portal Kementerian BUMN tanggal 16 Juni 2005, dalam berita Akuisisi Adira Wewenang Bank Sentral (http://www.bumn.go.id/ppa/publikasi/berita/akuisisi-adira-wewenang-bank-sentral/(Lampiran 7), diketahui:
Sebelumnya, dia (Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI) memaparkan dalam raker tentang kronologis proses pembelian saham Adira oleh Bank Danamon Manajemen Bank Danamon mengajukan permohonan akuisisi itu pada Oktober 2003. Permohonan itu ditolak pada Desember 2003, karena BI melihat ada potensi pelanggaran BMPK.
Kemudian pada Maret 2004, Bank Danamon mengeluarkan obligasi subordinasi (subdebt) untuk menambah kecukupan modalnya. Hingga saat Bank Danamon mengeluarkan obligasi subdebt, BI belum memberikan persetujuan rencana Bank Danamon membeli saham Adira.
bahwa Bali Post tanggal 16 Juni 2005 dalam berita Melanggar, Bank Danamon Ditegur ”Didenda Rp650 juta (http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/16/n6.htm)
(Lampiran 8)Ia (Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI) mengatakan, pada Oktober 2003 Danamon mengajukan permohonan untuk melakukan penyertaan terhadap Adira senilai Rp850 milyar. Kemudian, berdasarkan perhitungan BI hal itu tidak memungkinkan. Pada Desember 2003 selanjutnya, BI memberikan balasan surat dengan menolak proposal penyertaan tersebut dengan alasan kemungkinan akan timbul masalah pada BMPK. Kemudian pada Maret 2004 Danamon mengeluarkan sub-debt valas yang menjadi perhitungan tier II sehingga modal bank bertambah.
bahwa Detik finance tanggal 22 Juni 2004 (http://finance.detik.com/read/2004/06/22/165547/166246/5/akuisisi-adira-dipastikan-tak-ganggu-car-bank-danamon(Lampiran 9) Sebelumnya, BI memberi surat peringatan kepada Bank Danamon terkait rencana akuisisi Adira Finance ini. BI mengkhawatirkan akuisisi 100 persen saham Adira akan melampaui BMPK kecuali ada suntikan modal ke Bank Danamon. Namun Bank Danamon akhirnya menyetujui akuisis hanya 75 persen untuk mencegah pelampauan BMPK disamping juga menambah modal melalui penerbitan sub debt sebesar US$ 300 juta.
bahwa berdasarkan Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang berakhir 31 Desember 2004 (Lampiran 2)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2004, 2003 DAN 2002
Lampiran 5/4 – 5/5Pada tanggal 26 Januari 2004, Bank telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (“PJBB”) untuk mengakuisisi 75% dari jumlah saham yang dikeluarkan PT Adira Dinamika Multi Finance (“ADMF”) dengan harga perolehan Rp 850.000. Akuisisi ini diselesaikan tanggal 7 April 2004. Sesuai dengan PJBB ini, Bank berhak atas 75% dari laba bersih ADMF sejak tanggal 1 Januari 2004.
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk yang berakhir 31 Desember 2012 (Lampiran 10)halaman 51Selanjutnya, berdasarkan Conditional Sale and Purchase Agreement tanggal 26 Januari2004 (“CSPA”), yang dibuat di bawah tangan oleh Theodore Permadi Rachmat dan Stanley Setia Atmadja, keduanya selaku pihak penjual (“Para Penjual”) dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon Indonesia), selaku pihak pembeli (“Pembeli”), segera setelah dicatatkannya saham-saham Perusahaan di BEJ dan BES (Company Listing) dan dipenuhinya prasyarat-prasyarat yang disepakati oleh Para Penjual dan Pembeli (termasuk diantaranya persetujuan Bank Indonesia kepada Pembeli), maka Para Penjual akan mengalihkan sebagian sisa kepemilikan saham mereka dalam Perusahaan yaitu sebanyak 750.000.000 saham yang mewakili 75% dari seluruh saham yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perusahaan kepada Pembeli melalui mekanisme penjualan secara langsung di luar bursa (Direct Placement). Estimasi nilai pengalihan saham tersebut sesuai dengan CSPA tersebut adalah sebesar Rp850 miliar.
bahwa dalam undangan RUPSLB yang dipublikasikan di Harian Media Indonesia dan Harian Bisnis Indonesia, tanggal 11 Maret 2004, salah satu agendanya adalah persetujuan untuk melakukan transaksi pengambilalihan saham/penyertaan saham dalam PT Adira Dinamika Multi Finance.
bahwa Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon, Tbk Akta Nomor 35 Tanggal 26 Maret 2004, Notaris Hendra Karyadi, S.H. (Lampiran 4), menyatakan:
halaman 11Oleh karena tidak ada pertanyaan, maka selaku Ketua mengajukan usul kepada Rapat ini sebagai berikut:1. Menyetujui bahwa Perseroan melakukan transaksi pengambilalihan/penyertaan modal atas sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) saham yang telah dikeluarkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk…
bahwa berdasarkan Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang berakhir 31 Desember 2004 (Lampiran 2) diketahui bahwa baru pada tanggal 26 Maret 2004 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memutuskan menyetujui akuisisi PT Adira Dinamika Multifinance Tbk.
bahwa berdasarkan Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang berakhir 31 Desember 2004 (Lampiran 2)
Halaman 73Akuisisi Adira FinancePada tanggal 8 April 2004, Direksi menandatangani perjanjian pembelian 75% saham Adira Finance yang telah mendapat persetujuan RUPSLB. Sebelumnya Perjanjian Jual Beli Bersyarat telah ditandatangani pada tanggal 28 Januari 2004.
d. bahwa sanksi dan tidak adanya persetujuan dari Bank Indonesia pada saat akuisisi Adira dilakukan
bahwa berdasarkan Laporan Tahunan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang berakhir 31 Desember 2004 (Lampiran 2)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2004, 2003 DAN 2002
Lampiran 5/4 – 5/5Pada tanggal 26 Januari 2004, Bank telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (“PJBB”) untuk mengakuisisi 75% dari jumlah saham yang dikeluarkan PT Adira Dinamika Multi Finance (“ADMF”) dengan harga perolehan Rp 850.000. Akuisisi ini diselesaikan tanggal 7 April 2004. Sesuai dengan PJBB ini, Bank berhak atas 75% dari laba bersih ADMF sejak tanggal 1 Januari 2004.
Pada tanggal 26 Januari 2004, Bank juga telah menandatangani Perjanjian Call Option, yang terakhir diubah dengan “Amended and Restated Call Option Agreement” tertanggal25 Nopember 2004, yang memberi hak kepada Bank untuk membeli sampai dengan 25%, dan minimum 20%, dari total saham yang dikeluarkan oleh PT ADMF pada harga tertentu yang telah disetujui. Call option ini diterbitkan pada tanggal 8 April 2004 dan akan jatuh tempo dalam waktu 30 bulan setelah tanggal penerbitan. Pada tanggal penerbitan call option, Bank membayar premium sebesar Rp 186.875 atas call option ini dan dicatat sebagai aktiva lain-lain (lihat Catatan 16). Jika dan pada saat Bank akan melaksanakan opsinya, maka Bank akan mentaati peraturan yang berlaku pada saat itu.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan ini, persetujuan formal Bank Indonesia atas transaksi penyertaan di ADMF belum diperoleh. Dewan Direksi memperkirakan persetujuan formal dari Bank Indonesia akan diperoleh di tahun 2005.
bahwa berdasarkan berita pada portal Kementerian BUMN tanggal 16 Juni 2005, dalam berita Akuisisi Adira Wewenang Bank Sentral (http://www.bumn.go.id/ppa/publikasi/berita/akuisisi-adira-wewenang-bank-sentral/(Lampiran 7)Kemudian pada Maret 2004, Bank Danamon mengeluarkan obligasi subordinasi (subdebt)untuk menambah kecukupan modalnya. Hingga saat Bank Danamon mengeluarkan obligasi subdebt BI belum memberikan persetujuan atas rencana Bank Danamon membeli saham Adira.“Namun pada April 2004, tiba-tiba telah ditandatangani special purchase agreement (SPA//perjanjian jual beli khusus) antara Adira dan Danamon. Untuk itu kami keluarkan surat teguran,” jelas Fadjrijah
bahwa Bali Post tanggal 16 Juni 2005 dalam berita Melanggar, Bank Danamon Ditegur ”Didenda Rp650 juta (http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/16/n6.htm)(Lampiran 8) Kemudian, pada Maret 2004 Danamon mengeluarkan sub-debt valas yang menjadi perhitungan tier II sehingga modal bank bertambah. Meski belum adanya persetujuan BI, pada April 2004 terjadi perjanjian jual-beli antara Danamon dan Adira. Atas dasar transaksi tersebut BI memberikan teguran.Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BMPK ini harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak teguran dikeluarkan pada 31 Mei 2005. Tahapannya, satu bulan pertama menyelesaikan atau membuat action program, dan satu bulan untuk merealisasikan. “Jadi, berdasarkan surat BI itu, kepada Danamon diminta untuk membuat action plan untuk menyelesaikan BMPK,” katanya.Fadjrijah juga memberikan dua opsi penyelesaian kasus pelanggaran BMPK tersebut. Opsi itu adalah melalui penambahan modal atau melepas call option-nya.6. bahwa berdasarkan uraian di atas dan bukti-bukti di atas Terbanding berkesimpulan bahwa:
  1. bahwa akuisisi Adira (perusahaan pembiayaan otomotif terbesar di Indonesia ditinjau dari segi pangsa pasar dan jumlah aktivanya)adalah bagian dari rencana strategis Pemohon Banding mulai tahun 2004 yang ingin memperluas pasar pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.
  2. bahwa peristiwa penerbitan obligasi subordinasi unsecured diawasi oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank umum, mengingat sifat dari obligasi tersebut yang tidak masuk dalam program penjaminan pemerintah Indonesia dan juga dari sisi hak tagih, hingga atas penerbitan obligasi subordinasi harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Hal tersebut telah dilakukan Pemohon Banding dengan mengajukan surat persetujuan rencana penerbitan obligasi kepada Bank Indonesia yang telah dijawab oleh Bank Indonesia melalui surat No.6/24/DPwB2/PwB25 tanggal 3 Maret 2004 mengenai Persetujuan atas Rencana Penerbitan Pinjaman Subordinasi PT bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Bank Danamon”) sebesar USD300 juta;
  3. bahwa penyertaan modal sebuah bank umum pada unit usaha lainnya yang bergerak di bidang keuangan merupakan investasi yang dilakukan bank umum dimana dalam pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia, karena itu diatur secara khusus pada Pasal 7 huruf b UU Perbankan dan PBI No. 5/10/PBI/2003, yaitu harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia;
  4. bahwa penerbitan obligasi bukan peristiwa yang merupakan kegiatan sehari-hari bagi bank, demikian halnya dengan penyertaan pada suatu unit usaha. Kedua tersebut bukan secara kebetulan terjadi dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, tetapi secara jelas rencana yang satu (akusisi Adira) menjadi salah satu penyebab timbulnya peristiwa yang lain (penerbitan obligasi subordinasi);
  5. bahwa dari sisi waktu, penerbitan obligasi subordinasi lebih dahulu dari pada eksekusi akuisisi Adira:bahwa proses akuisisi Adira dimulai pada akhir tahun 2003. Pada Oktober 2003 Pemohon Banding mengajukan permohonan penyertaan modal ke Bank Indonesia, namun pada Desember 2003 ditolak oleh BI karena dikhawatirkan menimbulkan pelanggaran BMPK.
bahwa pada tanggal 26 Januari 2004 ditandatangani lah perjanjian jual beli bersyarat dibawah tangan untuk membeli 75% dari jumlah saham yang dikeluarkan PT Adira Dinamika Multi Finance dan anak perusahaan dengan harga beli Rp850.000.000.000 Transaksi ini akan dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2004. Syarat dimaksud diantaranya adalah diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia.
bahwa pada 30 Maret 2004 Pemohon Banding menerbitkanlah obligasi subordinasi unsecured melalui cabangnya di Cayman Islands sebesar US$300 juta, yang akan menambah modal yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai rencana strategis diantaranya akuisisi Adira.
bahwa meski belum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 8 April 2004 telah ditandatangani Special Purchase Agreement antara Adira dan Pemohon Banding untuk mengakuisisi 75% Adira senilai Rp850 milyar, dengan call option 25% yaitu melaui pembayaran premium sebesar Rp186.875.000.000 atas call option ini.
f. bahwa karena telah melanggar Pasal 7 huruf b UU Perbankan juncto Pasal 6 ayat (1) PBI No. 5/10/PBI/2003, atas dilakukannya akuisisi Adira tanpa seijin Bank Indonesia dan adanya pelanggaran BMPK akibat akuisisi tersebut Bank Indonesia memberikan teguran kepada Pemohon Banding dan sanksi denda Rp650 juta. Bank Indonesia memberikan 2 opsi yaitu penambahan modal atau pelepasan call option penyertaan sahamnya di Adira;
7. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa obligasi subordinasi diterbitkan dalam rangka pembiayaan dari akuisisi 75% saham Adira. Oleh karena itu, terbukti tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding baik dalam surat banding maupun pada persidangan bahwa pembiayaan akuisisi bukan berasal dari dana obligasi subordinasi;
8. bahwa mengingat penghasilan yang diperoleh dari investasi Pemohon Banding dalam saham Adira dengan kepemilikan sebesar 75% adalah berupa dividen, dimana berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. (telah diakui pada persidangan tanggal 18 Desember 2013, bahwa pada tahun 2008 Pemohon Banding memperoleh dividen dari penyertaan pada Adira). Oleh karena itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya UU PPh dan Pasal 4 huruf a PP 138 Tahun 2000, biaya bunga yang timbul atas obligasi subordinasi tersebut sesuai proporsi jumlah dana obligasi dibandingkan dengan seluruh dana obligasi yang digunakan untuk membiayai akuisisi tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
9. bahwa pada persidangan maupun Surat Banding Pemohon Banding menyatakan bahwa dengan mengakuisisi Adira Pemohon Banding memperoleh peningkatan penghasilan dari transaksi pembiayaan berupa bunga yang merupakan objek PPh, dengan demikian bunga obligasi subordinasi yang timbul sebagai akibat dari transaksi akusisi seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya, Terbanding tanggapi sebagai berikut:
  1. bahwa telah diketahui secara umum bahwa investasi yang dilakukan dalam saham akan menghasilkan return berupa dividen. Sementara itu, dari kegiatan pembiayaan akan menghasilkan bunga;
  2. bahwa investasi yang dilakukan Pemohon Banding dalam saham di Adira menghasilkan return berupa dividen, dalam perkara a quo oleh karena jumlah kepemilikan Pemohon Banding pada Adira lebih dari 25% maka berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh dividen yang merupakan return dari penyerataan Pemohon Banding dalam saham Adira tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Telah diakui pula oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 18 Desember 2013 bahwa Pemohon Banding memperoleh dividen dari Adira pada tahun 2008. Oleh karena itu, sesuai uraian di atas dimana terbukti dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi subordinasi digunakan untuk membiayai 75% akuisisi saham Adira, maka sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasan Pasal 4 huruf a PP 138 Tahun 2000 maka biaya bunga yang timbul atas obligasi subordinasi tersebut sesuai proporsi jumlah dana obligasi dibandingkan dengan seluruh dana obligasi yang digunakan untuk membiayai akuisisi tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
  3. bahwa sementara itu, seperti telah diakui oleh Pemohon Banding pada poin 2.b. Surat Banding bahwa setelah proses akuisisi, Pemohon Banding dan Adira membangun kesepakatan pembiayaan bersama (joint financing) dalam rangka pembiayaan konsumen. Berdasarkan kesepakatan joint financing tersebut, Pemohon Banding memperoleh bunga dari kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukannya. Mengingat penghasilan dari kegiatan joint financing (pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor) berupa bunga merupakan objek Pajak Penghasilan maka biaya yang timbul berkaitan dengan kegiatan tersebut tentu dapat dibebankan sebagai biaya, dan Terbanding sama sekali tidak pernah melakukan koreksi atas biaya tersebut. Perkara a quo sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi joint financing yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
T-1 Laporan Tahunan Pemohon Banding yang berakhit 31 Desember 2004;
T-2 Laporan Keuangan Pemohon Banding yang berakhir 31 Desember 2004;
T-3 Prospektus penerbitan obligasi tanggal 24 Maret 2004;
T-4 Risalah Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon, Tbk, Akta Nomor 35 tanggal 26 Maret 2004;
T-5Surat Bank Indonesia Nomor 6/87/DPwB2/PwB25 tanggal 13 April 2004;
T-6Print Out Media Online Koran Tempo tanggal 29 Maret 2004;
T-7 Pinrt Out berita portal Kementerian BUMN tanggal 16 Juni 2004;
T-8 Bali Post tanggal 16 Juni 2005;
T-9 Detik Finance tanggal 22 Juni 2004;
bahwa terhadap sengketa ini, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
A. Ringkasan Penjelasan Akhir Pemohon Banding
I. Proses akuisisi Adira oleh Pemohon Banding
a.bahwa Pemohon Banding telah memiliki sumber dana internal yang lebih dari cukup untuk mengakuisisi Adira yang hanya sebesar Rp 850 miliar;
Alat bukti:
  1. Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 5 September 2003 yang menyatakan bahwa Direksi telah menyetujui akuisisi Adira oleh Pemohon Banding (Bukti: Lampiran 1);
  2. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 22 Oktober2003 yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris telah menyetujui akuisisi Adira olehPemohon Banding (Bukti: Lampiran 2);
  3. Materi presentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki modal sebesar Rp 5,92 triliun dan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/”CAR”) sebesar 25,34% per 30 September 2003, yaitu sebelum pelaksanaan akuisisi Adira (Bukti: Lampiran 3). Jumlah tersebut jauh melebihi nilai akuisisi Adira yang hanya sebesar Rp 850 miliar dan rasio Kecukupan Penyediaan Modal Minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 8%;
  4. Risalah RUPSLB PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sesuai Akta No. 35 tanggal 26Maret 2004 yang menyatakan bahwa pemegang saham telah menyetujui akuisisi Adira oleh Pemohon Banding (Bukti: Lampiran 4);
  5. Surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia No. R. 612-DIR tanggal 20 Nopember 2003 tentang Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal pada Adira oleh Pemohon Banding perihal sumber dana yang digunakan untuk akuisisi (Bukti: Lampiran 6). Dalam surat tersebut, halaman 3, angka 8, Pemohon Banding telah menyatakan secara jelas kepada Bank Indonesia bahwa “sumber dana yang akan digunakan untuk akuisisi Adira seluruhnya berasal dari dana internal Pemohon Banding”;
  6. Surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia No. R 612-DIR tanggal 21 Oktober2003 perihal Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal pada Adira yang menyatakan bahwa Modal Pemohon Banding per 30 Juni 2003 (yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (“PJBB”) atas akuisisi Adira) adalah sebesar Rp 5,702 triliun dengan CAR sebesar 24,17% (Bukti: Lampiran 7). Jumlah tersebut jauh melebihi nilai akuisisi Adira yang hanya sebesar Rp 850 miliar dan rasio Kecukupan Penyediaan Modal Minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 8%;
  7. Laporan Keuangan Publikasi per 31 Desember 2003, 31 Maret 2004 dan 30 Juni 2004 yang telah dipublikasikan di media massa dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) bagian Laporan Arus Kas. Berdasarkan fakta arus kas dalam Laporan Keuangan Publikasi untuk periode sebelum dan sesudah akuisisi Adira, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sesungguhnya dan sebenarnya telah mempunyai kecukupan kas untuk melakukan akuisisi Adira tanpa harus menerbitkan pinjaman subordinasi;
b. bahwa akuisisi Adira oleh Pemohon Banding bertujuan untuk memperluas kegiatan bisnis Pemohon Banding yang secara langsung telah meningkatkan Penghasilan Kena Pajak berupa pendapatan bunga dari penyaluran kredit kepada Adira (bukan pendapatan dividen);
Alat bukti:
Ringkasan pendapatan bunga dari penyaluran kredit kepada Adira tahun 2004 – 2008 membuktikan bahwa pendapatan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dari penyaluran kredit kepada Adira sangat jauh melebihi pendapatan dividen yang diterima Pemohon Banding dari Adira (Bukti: Lampiran 10). Hal ini sesuai dengan tujuan akuisisi Adira, yaitu untuk memperluas kegiatan bisnis Pemohon Banding yang secara langsung telah meningkatkan Penghasilan Kena Pajak berupa pendapatan bunga dari penyaluran kredit kepada Adira (bukan pendapatan dividen);
II. Proses penerbitan pinjaman subordinasi oleh Pemohon Banding.
a. bahwa penerbitan pinjaman subordinasi bertujuan untuk memperkuat Modal Tier II (Modal Pelengkap) Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, Modal Pelengkap adalah modal yang berasal selain dari modal disetor dan cadangan tambahan modal;
Alat bukti:
Surat Edaran Penawaran tanggal 24 Maret 2004 yang diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dan Tersertifikasi (Sworn and Certified Translator) yang membuktikan bahwa penerbitan pinjaman subordinasi bertujuan untuk menyediakan Modal Tier II untuk memperkuat Modal Pelengkap (Bukti: Lampiran 11);
b. bahwa Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris mengenai penerbitan pinjaman subordinasi dilakukan di tahun yang berbeda bahkan jauh setelah rapat mengenai akuisisi Adira;
bahwa Terbanding tidak tepat apabila mengganggap bahwa sumber dana untuk akuisisi Adira oleh Pemohon Banding berasal dari penerbitan pinjaman subordinasi karena Terbanding menganggap bahwa Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris perihal akuisisi Adira dan penerbitan pinjaman subordinasi saling berkaitan;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebenar-benarnya dan senyata-nyatanya bahwa tidak terdapat satupun pokok bahasan mengenai sumber dana akuisisi Adira yang dibahas dalam Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris mengenai penerbitan pinjaman subordinasi;
Alat bukti:
  1. Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam RapatDireksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 16 Maret 2004 (Bukti: Lampiran14);
  2. Keputusan Sirkuler Resolusi Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yangDiambil dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 17Maret 2004 (Bukti: Lampiran 15);
c.bahwa korespondensi antara Pemohon Banding dan Bank Indonesia mengenai penerbitan pinjaman subordinasi dilakukan di tahun yang berbeda bahkan jauh setelah korespondensi mengenai akuisisi Adira;
bahwa korespondensi Pemohon Banding kepada Bank Indonesia mengenai penggolongan pinjaman subordinasi sebagai komponen Modal Pelengkap dilakukan melalui surat Pemohon Banding No. B. 150-DIR tanggal 29 Maret 2004 (Bukti: Lampiran 16);
bahwa surat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki sumber dana internal yang cukup untuk mengakuisisi Adira telah disampaikan kepada Bank Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2003 dan 20 Nopember 2003, jauh sebelum surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia perihal rencana penerbitan pinjaman subordinasi pada tanggal 29 Maret 2004. Sangat tidak masuk akal apabila Pemohon Banding berencana untuk mengakuisisi Adira namun belum memiliki kecukupan dana untuk pelaksanaan akuisisi tersebut;
Alat bukti:
Surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia No. B. 150-DIR tanggal 29 Maret 2004 perihal Penggolongan Pinjaman Subordinasi sebagai Komponen Modal Pelengkap (Bukti: Lampiran 16);
III. Terbanding tidak tepat dalam memahami pengertian Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”) dan mengaitkan BMPK dengan kecukupan modal Pemohon Banding sebagai dasar analisis sumber dana untuk akuisisi Adira oleh Pemohon Banding. Terbanding juga tidak tepat dalam melakukan koreksi biaya bunga pinjaman subordinasi berdasarkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan BMPK;Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”;
bahwa sesuai dengan ketentuan diatas, tidak terdapat persyaratan mengenai pemenuhan BMPK dalam menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Alat bukti:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/16/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, BMPK adalah “persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank … BMPK bagi pihak terkait (debitur dalam satu grup) baik sebagai satu peminjam atau kelompok peminjam ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari modal”;
bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut, BMPK merupakan batasan maksimum apabila Bank ingin menyalurkan kredit kepada pihak terkait berupa grup perusahaan, yaitu maksimum sebesar 10% dari modal Bank. Hal ini untuk menghindari goncangan yang mungkin dihadapi Bank apabila debitur yang berupa grup perusahaan tersebut tidak dapat melunasi utangnya;
2. bahwa permasalahan BMPK antara Pemohon Banding dan Bank Indonesia telah diselesaikan oleh Pemohon Banding sesuai dengan alat bukti berupa surat dari Bank Indonesia kepada Pemohon Banding No. 7/30/DPwB2/PwB25/Rahasia tanggal 22 Nopember 2005 tentang penyelesaian permasalahan BMPK (Bukti: Lampiran 18). Dengan demikian, permasalahan BMPK tidak relevan untuk dijadikan sebagai dasar koreksi oleh Terbanding;
IV. BDI cabang Cayman Islands adalah cabang luar negeri Pemohon Banding yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan telah memiliki lisensi dan izin untuk menjalankan kegiatan perbankan di Cayman Islands dan tidak semata-mata didirikan untuk menerbitkan pinjaman subordinasi;
Alat bukti:
  1. License Number 90012: The Bank and Trust Companies Law (2003 Revision) dari Cayman Islands Monetary Authority membuktikan bahwa BDI cabang Cayman Islands merupakan cabang operasional aktif di luar negeri yang mempunyai lisensi tersendiri untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan di Cayman Islands sejak 25 Januari 1990, yaitu jauh sebelum dilakukannya penerbitan pinjaman subordinasi di tahun 2004 (Bukti: Lampiran 20);
  2. Izin usaha kantor cabang di Cayman Islands berdasarkan Keputusan Departemen Keuangan No. S-1238/MK.13/1989 tanggal 9 Oktober 1989 yang membuktikan bahwa BDI cabang Cayman Islands diizinkan untuk mempunyai kantor dan melakukan kegiatan operasional perbankan yang normal di Cayman Islands (Bukti: Lampiran 21);
  3. Izin usaha kantor cabang di Cayman Islands berdasarkan Keputusan Bank Indonesia No.3/689/DPIP/Prz tanggal 29 November 2001 yang membuktikan bahwa BDI cabang Cayman Islands diizinkan untuk mempunyai pegawai tetap dan kantor serta melakukan kegiatan operasional perbankan yang normal di Cayman Islands (Bukti: Lampiran 22);
B. Penjelasan Akhir Pemohon Banding (sesuai Ringkasan dalam Huruf A)
I. Proses akuisisi Adira oleh Pemohon Banding.
a.Pemohon Banding telah memiliki sumber dana internal yang lebih dari cukup untuk mengakuisisi Adira yang hanya sebesar Rp 850 miliar;
1. Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 5 September 2003 (Bukti: Lampiran 1) dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 22 Oktober 2003 (Bukti: Lampiran 2) serta materi presentasi yang juga digunakan dalam RUPSLB (Bukti: Lampiran 3) dan dinotarialkan dalam Akta No. 35 tanggal 26 Maret 2004 (Bukti: Lampiran 4) pada intinya menyatakan bahwa:
a) Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham telah menyetujui pelaksanaan akuisisi Adira;
b) Dalam bagian Term Sheet sebagai lampiran dari Keputusan Sirkuler Direksi dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dinyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditentukan, yaitu 60% saat closing date, 20% setelah penyelesaian Laporan Keuangan Audit Tahun 2003 dan 20% sisanya akan diangsur di selama 3 (tiga) tahun setelah penyelesaian Laporan Keuangan Audit Tahun 2004 – 2006. Pembayaran secara tunai tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding menggunakan dana internal tunai untuk melakukan pembayaran akuisisi Adira;
c) Halaman 15 materi presentasi yang disampaikan dalam Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan RUPSLB jugs mencantumkan bahwa Pemohon Banding memiliki modal sebesar Rp 5,92 triliun dan rasio kecukupan modal (CAR) sebelum pelaksanaan akuisisi Adira sebesar 25,34%. Jumlah tersebut jauh melebihi nilai akuisisi Adira yang hanya sebesar Rp 850 miliar dan rasio kecukupan penyediaan modal minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 8%. Modal Pemohon Banding tersebut senyata-nyatanya dan sesungguh-sungguhnya sangat memadai untuk mengakuisisi Adira tanpa harus menerbitkan pinjaman subordinasi;
bahwa adapun data/angka yang tercantum dalam materi presentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan RUPSLB tersebut didukung dan dapat dibuktikan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi per 30 September 2003 (Bukti: Lampiran 5) yang telah dipublikasikan di media massa dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas kegiatan perbankan serta Bapepam sebagai regulator dan pengawas Perusahaan Publik (Referensi: Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 dan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-36/PM/2003 tanggal 30 September 2003);
bahwa lebih lanjut, Keputusan Sirkuler Direksi, Keputusan Sirkuler Rapat Dewan Komisaris serta Risalah RUPSLB menyatakan secara jelas bahwa Keputusan Sirkuler dan Risalah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan RUPSLB yang diselenggarakan secara formal dan telah sesuai pula dengan Pasal 13 Ayat 14 dan Pasal16 Ayat 14 Anggaran Dasar Pemohon Banding;
2. bahwa Surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia No. R. 612-DIR tanggal 20Nopember 2003 tentang Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal pada Adira oleh Pemohon Banding perihal sumber dana yang digunakan untuk akuisisi (Bukti: Lampiran 6). Dalam surat tersebut, halaman 3, angka 8, Pemohon Banding telah menyatakan kepada Bank Indonesia bahwa “sumber dana yang akan digunakan untuk akuisisi Adira seluruhnya berasal dari dana internal Pemohon Banding”;
bahwa dalam surat yang sama, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Bank Indonesia bahwa Pemohon Banding memiliki dana internal yang cukup untuk akuisisi Adira dengan total sebesar Rp 17,6 triliun yang terdiri dari kas sebesar Rp 692 miliar, surat berharga sebesar Rp 2.4 triliun dan obligasi pemerintah sebesar Rp 14.3 triliun;
bahwa adapun data/angka yang tercantum dalam surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia tersebut didukung dan dapat dibuktikan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi per 30 September 2003 (Bukti: Lampiran 5) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada Bank Indonesia dan Bapepam sesuai dengan persyaratan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sebagai Bank dan Perusahaan Publik (Referensi: Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal14 Desember 2001 dan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-36/PM/2003 tanggal 30September 2003);
bahwa Pemohon Banding tidak hanya menyatakan secara eksplisit bahwa sumber dana untuk akuisisi Adira berasal dari dana internal namun juga melampirkan perhitungan rasio kecukupan modal (CAR) sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang telah dipublikasikan di media dan telah disampaikan kepada Bank Indonesia dan Bapepam;
bahwa Laporan Keuangan Publikasi tersebut merupakan dokumen publik, bukan hanya dokumen internal Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang mempunyai kekuatan hukum;
3. bahwa Surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia No. R 612-DIR tanggal 21 Oktober 2003 perihal Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal pada Adira yang menyatakan bahwa Modal Pemohon Banding per 30 Juni 2003 (yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (“PJBB”) atas akuisisi Adira) adalah sebesar Rp 5,702 triliun dengan CAR sebesar 24,17% (Bukti: Lampiran 7). Jumlah tersebut jauh melebihi nilai akuisisi Adira yang hanya sebesar Rp 850 miliar dan rasioKecukupan Penyediaan Modal Minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar8%;
bahwa data/angka tersebut telah sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi per 30Juni 2003 yang telah dipublikasikan di media massa dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Bapepam (Bukti: Lampiran 8). Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah dana yang dimiliki Pemohon Banding sebelum akuisisi Adira dan penerbitan pinjaman subordinasi jauh melebihi dana yang dibutuhkan untuk mengakuisisi Adira sebesar Rp850 miliar;
bahwa surat tersebut juga tidak pernah menyebutkan bahwa sumber dana untuk akuisisi Adira adalah berasal dari penerbitan pinjaman subordinasi;
bahwa begitu pula sebaliknya, surat jawaban Bank Indonesia kepada Pemohon Banding No. 6/6/DPwB2/PwB25 tanggal 23 Januari 2004 menyatakan bahwa penyertaan modal oleh Pemohon Banding pada Adira dapat dilakukan (Bukti: Lampiran 9);
4. bahwa Laporan Keuangan Publikasi per 31 Desember 2003, 31 Maret 2004 dan 30Juni 2004, yaitu periode sebelum dan sesudah akuisisi Adira oleh Pemohon Banding dilakukan pada 7 April
2004, yang telah dipublikasikan di media massa dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) bagian Laporan Arus Kas membuktikan bahwa Pemohon Banding sesungguhnya dan sebenarnya telah mempunyai kecukupan kas untuk melakukan akuisisi Adira tanpa harus menerbitkan pinjaman subordinasi;
bahwa Pemohon Banding menggunakan Laporan Keuangan Publikasi per 31Desember 2003, 31 Maret 2004 dan 30 Juni 2004 dengan pertimbangan bahwa akuisisi Adira dilaksanakan pada tanggal 7 April 2004. Dengan demikian, Laporan Keuangan Publikasi per 31 Desember 2003 dan 31 Maret 2004 menunjukkan periode sebelum akuisisi Adira sementara Laporan Keuangan Publikasi per 30 Juni 2004 menunjukkan periode sesudah akuisisi Adira;
bahwa berikut ini adalah ringkasan arus kas Pemohon Banding sebelum dan sesudah akuisisi Adira yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Publikasi yang telah dipublikasikan di media massa dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Bapepam:
   
bahwa berdasarkan fakta Laporan Arus Kas tersebut, saldo kas yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebelum mengakuisisi Adira setelah memperhitungkan penggunaan kas untuk kegiatan operasional masih menunjukkan saldo positif sebesar Rp 5,8 triliun di bulan Maret 2004;
b. Akuisisi Adira oleh Pemohon Banding bertujuan untuk memperluas kegiatan bisnis Pemohon Banding yang secara langsung akan meningkatkan Penghasilan Kena Pajak berupa pendapatan bunga dari penyaluran kredit kepada Adira;
bahwa Adira merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang penghasilan utamanya merupakan penghasilan dari pembiayaan konsumen. Setelah proses akuisi, Pemohon Banding dan Adira melakukan pembiayaan bersama (joint financing) dalam rangka pembiayaan konsumen;
bahwa dengan menyalurkan kredit kepada Adira, Pemohon Banding telah menghasilkan pendapatan bunga sebesar Rp 1,9 triliun di tahun 2008 yang telah digunggungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dan dikenakan PPh Badan dengan tarif normal sebesar 25% (Bukti: Lampiran 10);
bahwa mengingat pinjaman subordinasi tersebut adalah berhubungan langsung dengan Penghasilan Kena Pajak, maka biaya bunga pinjaman subordinasi seharusnya dapat dibiayakan seluruhnya oleh Pemohon Banding;
bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa proses akusisi Adira tidak berkaitan dengan transaksi joint financing adalah tidak tepat. Akuisisi Adira bertujuan untuk memperluas kegiatan bisnis yang secara langsung telah meningkatkan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding. Adira merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang penghasilan utamanya merupakan penghasilan dari pembiayaan konsumen. Setelah proses akuisisi, Pemohon Banding dan Adira melakukan pembiayaan bersama (joint financing) dalam rangka pembiayaan konsumen. Atas kegiatan pembiayaan bersama ini, Pemohon Banding mendapatkan penghasilan berupa bunga yang merupakan Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;
II. Proses penerbitan pinjaman subordinasi oleh Pemohon Banding
a. Penerbitan pinjaman subordinasi bertujuan untuk memperkuat Modal Tier II (Modal Pelengkap) Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Penawaran tanggal 24 Maret 2004 yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dan Tersertifikasi (Sworn and Certified Translator) bagian “Penggunaan Hasil Perolehan” (Bukti: Lampiran 11) dinyatakan bahwa:
“Bank bermaksud untuk menggunakan hasil perolehan bersih demikian untuk:1) menyediakan Modal Tier II untuk memperkuat dasar modal,2) termasuk untuk memenuhi persyaratan modal yang diperlukan untuk akuisisi Adira”.
bahwa Pemohon Banding ingin meluruskan pemahaman atau interpretasi Terbanding perihal penggunaan dana hasil penerbitan pinjaman subordinasi yang tercantum di prospektus;
1) bahwa Pemohon Banding ingin menyatakan maksud kalimat “menyediakan Modal Tier II untuk memperkuat dasar modal” adalah bahwa penerbitan pinjaman subordinasi bertujuan untuk menambah Modal Pelengkap Pemohon Banding;
bahwa berikut ini adalah perbandingan posisi modal Pemohon Banding sebelum dan sesudah penerbitan pinjaman subordinasi berdasarkan Laporan Keuangan Publikasi per31 Maret 2004 (Bukti: Lampiran 12) dan 30 Juni 2004 (Bukti: Lampiran 13):
                                   
2) bahwa Pemohon Banding juga ingin menyatakan seharusnya maksud kalimat “termasuk untuk memenuhi persyaratan modal yang diperlukan untuk akuisisi Adira” adalah dalam konteks Pemohon Banding ingin memenuhi ketentuan BMPK, yaitu batasan penyediaan dana/pemberian kredit kepada debitur yang berupa grup perusahaan dimana pemberian kredit tersebut tidak boleh melebihi 10% dari modal Bank (Referensi: Peraturan Bank Indonesia No. 2/16/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 31/177/KEP/DIR tanggal 31Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum);
bahwa dengan adanya ketentuan BMPK ini, apabila Pemohon Banding tidak memperkuat modal sedemikian rupa, maka akuisisi Adira yang dilakukan menjadi tidak menghasilkan ekspansi usaha yang maksimal. Hal ini mengingat penyediaan dana oleh Pemohon Banding kepada Adira setelah akuisisi dikategorikan sebagai penyediaan dana kepada pihak terkait yang dibatasi hanya sebesar maksimum 10% dari modal Pemohon Banding. Apabila ModalPelengkap Pemohon Banding bisa ditambah (antara lain melalui penerbitan pinjaman subordinasi), maka akan terdapat kenaikan pemberian kredit kepada nasabah dan perusahaan pembiayaan (diantaranya Adira) yang diperkirakan akan sangat meningkat;
bahwa seandainya akuisisi Adira ini dilakukan oleh perusahaan yang bukan bank (non- bank) sehingga ketentuan BMPK tersebut tidak menjadi persyaratan Modal Pelengkap usaha, maka dengan kondisi modal utama dan didukung oleh arus kas yang setara dengan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, perusahaan non-bank tersebut tidak perlu melakukan penambahan modal termasuk tidak perlu melakukan penerbitan pinjaman subordinasi;
bahwa lebih lanjut, merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945:
Pasal 28H Ayat (2):“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Pasal 28I Ayat (2):“Setiap orang bebasdariperlakuanyangbersifatdiskriminatifatasdasarapapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.”
bahwa kedua ketentuan diatas pada dasarnya mengatur bahwa Undang-Undang seharusnya bersifat netral dalam implementasinya. Dalam hal ini, perlakuan pengenaan pajak seharusnya diterapkan sama antara bank dan non-bank dalam bentuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa dengan demikian, ketentuan mengenai pemenuhan BMPK seharusnya tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan Terbanding untuk melakukan koreksi biaya bunga pinjaman subordinasi;
b.Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris mengenai penerbitan pinjaman subordinasi dilakukan beberapa bulan setelah rapat mengenai akuisisi Adira. Rapat tersebut dilakukan secara terpisah di tahun yang berbeda pula;
bahwa Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris Pemohon Banding mengenai penerbitan pinjaman subordinasi dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2004 dan 17 Maret 2004 sesuai dengan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 16 Maret 2004 (Bukti: Lampiran14) dan Keputusan Sirkuler Resolusi Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 17Maret 2004 (Bukti: Lampiran 15), jauh sebelum Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris mengenai akuisisi Adira pada tanggal 5 September 2003 dan 22 Oktober 2003 (sesuai dengan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 5 September 2003 (Bukti: Lampiran 1) dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tanggal 22Oktober 2003 (Bukti: Lampiran 2));
bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat kaitan antara akuisisi Adira dan penerbitan pinjaman subordinasi karena dalam hal sumber dana untuk akuisisi Adira, kedua peristiwa tersebut dibicarakan pada rapat-rapat yang berbeda yang bahkan dilakukan di tahun yang berbeda pula;
bahwa lebih lanjut, tidak satupun Sirkuler Direksi dan Sirkuler Dewan Komisaris perihal akuisisi Adira oleh Pemohon Banding yang menyinggung mengenai sumber dana akuisisi berasal dari penerbitan pinjaman subordinasi;
bahwa dengan demikian, sangat jelas dapat dibuktikan bahwa sumber dana untuk akuisisiAdira oleh Pemohon Banding tidak berasal dari penerbitan pinjaman subordinasi;
c.Korespondensi antara Pemohon Banding dan Bank Indonesia mengenai penerbitan pinjaman subordinasi dilakukan beberapa bulan setelah korespondensi mengenai akuisisi Adira. Korespondensi ini dilakukan secara terpisah di tahun yang berbeda pula;
bahwa korespondensi Pemohon Banding kepada Bank Indonesia mengenai penggolongan pinjaman subordinasi sebagai komponen modal pelengkap dilakukan melalui surat Pemohon Banding No. B. 150-DIR tanggal 29 Maret 2004 perihal (Bukti: Lampiran 16). Bank Indonesia memberikan jawaban bahwa pinjaman subordinasi tersebut dapat digolongkan sebagai modal pelengkap melalui surat No. No. 6/87/DPwB2/PwB25 tanggal 13 April 2004 (Bukti: Lampiran 17);
bahwa dalam surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia tersebut tidak terdapat satupun pokok bahasan bahwa penerbitan pinjaman subordinasi dijadikan sumber dana untuk akuisisi Adira oleh Pemohon Banding karena sesungguh-sungguhnya dan sebenar- benarnya dana untuk akuisisi Adira berasal dari dana internal Pemohon Banding;
bahwa Surat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki sumber dana internal yang cukup untuk mengakuisisi Adira telah disampaikan kepada Bank Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2003 dan 20 Nopember 2003, jauh sebelum surat Pemohon Banding kepada Bank Indonesia perihal rencana penerbitan pinjaman subordinasi pada tanggal 29 Maret 2004;
bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat kaitan antara akuisisi Adira dan penerbitan pinjaman subordinasi karena korespondensi antara Pemohon Banding dan Bank Indonesia atas kedua peristiwa tersebut dilakukan dalam surat yang berbeda yang bahkan di tahun yang berbeda pula;
bahwa lebih lanjut, tidak satupun korespondensi antara Pemohon Banding dan Bank Indonesia perihal akuisisi Adira yang menyinggung mengenai sumber dana akuisisi berasal dari penerbitan pinjaman subordinasi;
bahwa dengan demikian, sangat jelas dapat dibuktikan bahwa sumber dana untuk akuisisiAdira oleh Pemohon Banding tidak berasal dari penerbitan pinjaman subordinasi.
III. Terbanding tidak tepat dalam memahami pengertian BMPK dan mengaitkan BMPK dengan kecukupan modal Pemohon Banding sebagai dasar analisis sumber dana untuk akuisisi Adira oleh Pemohon Banding. Terbanding juga tidak tepat dalam melakukan koreksi biaya bunga pinjaman subordinasi berdasarkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan BMPK;
1. bahwa Peraturan Bank Indonesia No. 2/16/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, BMPK adalah “persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank … BMPK bagi pihak terkait (debitur dalam satu grup) baik sebagai satu peminjam atau kelompok peminjam ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari modal”;
bahwa sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tersebut, BMPK seharusnya diartikan sebagai batasan penyediaan dana/pemberian kredit kepada debitur yang berupa grup perusahaan dimana pemberian kredit tersebut tidak boleh melebihi 10% dari modal Bank untuk menghindari goncangan yang mungkin dihadapi Bank apabila debitur yang berupa grup perusahaan tersebut tidak dapat melunasi utangnya. Sebaliknya, apabila Bank ingin menyediakan dana/menyalurkan kredit kepada debitur dalam satu grup, maksimal penyediaan dana/penyaluran kredit yang dapat diberikan setinggi-tingginya adalah 10%dari modal Bank;
bahwa BMPK bukan merupakan persyaratan permodalan/CAR untuk mengakuisi Adira namun merupakan batasan maksimum penyediaan dana/penyaluran kredit oleh Pemohon Banding kepada Adira setelah akuisisi Adira oleh Pemohon Banding;
2.bahwa Surat dari Bank Indonesia kepada Pemohon Banding No. 7/30/DPwB2/PwB25/ Rahasia tanggal 22 Nopember 2005 tentang penyelesaian permasalahan BMPK (Bukti: Lampiran 18);
bahwa Bank Indonesia memang pernah melakukan pemeriksaan atas perhitungan BMPK Pemohon Banding untuk Tahun 2004 yang dilaksanakan di Tahun 2005 (dalam hal ini serupa dengan pemeriksaan pajak dimana dapat terjadi pemeriksaan untuk tahun yang sudah lampau baru dilakukan di tahun setelahnya);
bahwa adapun pemeriksaan oleh Bank Indonesia tersebut adalah untuk memeriksa perhitungan BMPK Pemohon Banding setelah akuisisi Adira untuk memastikan bahwa penyediaan dana/penyaluran kredit kepada pihak terkait telah sejalan dengan prinsip kehati-hatian, yaitu penyediaan dana/penyaluran kredit tidak melebihi 10% dari modal Pemohon Banding;
bahwa dalam pemeriksaan tersebut, terdapat perbedaan dasar perhitungan BMPK oleh Pemohon Banding dengan Bank Indonesia. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan atas perbedaan perhitungan BMPK tersebut. Menurut perhitungan Pemohon Banding di tahun 2004, BMPK Pemohon Banding masih di bawah 10% (Bukti: Lampiran 19);
bahwa Bank Indonesia tetap mempertahankan dasar perhitungan BMPK menurut dasar perhitungan Bank Indonesia. Pemohon Banding telah menyelesaikan pemenuhan BMPK tersebut sesuai dengan dasar perhitungan Bank Indonesia di Tahun 2005. Bank Indonesia telah menerima penyelesaian permasalahan BMPK tersebut pada 22 Nopember 2005. Sebagai bukti, Pemohon Banding lampirkan Surat Bank Indonesia kepada Pemohon Banding No. 7/30/DPwB2/PwB25/Rahasia tanggal 22 Nopember 2005 tentang penyelesaian permasalahan BMPK tersebut (Bukti: Lampiran 18);
bahwa dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding mengangkat permasalahan BMPKyang telah diselesaikan oleh Pemohon Banding di Tahun 2005 karena:
a) BMPK hanya merupakan parameter untuk penyediaan dana/penyaluran kredit kepada debitur termasuk debitur yang berupa grup perusahaan yaitu paling tinggi sebesar 10% dari modal Bank dan bukan persyaratan permodalan sebelum akuisisi Adira atau perihal sumber dana untuk akuisisi Adira;
b) Sengketa PPh Badan adalah Tahun 2008 dan permasalahan BMPK tersebut sudah diselesaikan di Tahun 2005;
bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa analisis Terbanding mengenai permasalahan BMPK tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi biaya bunga pinjaman subordinasi;
bahwa Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”.
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya bunga pinjaman subordinasi seharusnya seluruhnya dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan oleh Pemohon Banding mengingat fakta sesungguhnya dan sebenarnya bahwa biaya bunga tersebut berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak berupa penghasilan bunga dari penyaluran kredit konsumen kepada Adira dan/atau nasabahnya secara langsung. Adapun Penghasilan Kena Pajak yang langsung diterima oleh Pemohon Banding berupa penghasilan bunga sebesar Rp 1,9 triliun di Tahun 2008 telah pula dikenakan PPh Badan dengan tarif normal sebesar 25% (Bukti: Lampiran 10);
IV. BDI cabang Cayman Islands adalah cabang luar negeri Pemohon Banding yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan telah memiliki lisensi dan izin untuk menjalankan kegiatan perbankan di Cayman Islands dan tidak semata-mata didirikan untuk menerbitkan pinjaman subordinasi;
1.bahwa BDI cabang Cayman Islands merupakan cabang operasional luar negeri yang mempunyai lisensi tersendiri untuk menjalankan kegiatan perbankan di Cayman Islands dengan aktivitas usaha yang telah berlangsung bahkan sebelum penerbitan pinjaman subordinasi berdasarkan License Number 90012: The Bank and Trust Companies Law (2003 Revision) sejak tanggal 25 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Cayman Islands Monetary Authority (Bukti: Lampiran 20);
bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat dibuktikan bahwa BDI cabang Cayman Islands mempunyai operasai perbankan dalam menyalurkan pinjaman dan tidak didirikan semata- mata untuk
menerbitkan pinjaman subordinasi atau menyalurkan (menjadi agen penjual) sebagaimana anggapan Terbanding. Penerbitan pinjaman subordinasi melalui BDI cabang Cayman Islands dilakukan dengan pertimbangan hukum dan bisnis;
2.bahwa BDI cabang Cayman Islands telah mendapatkan izin usaha kantor cabang di Cayman Islands berdasarkan Keputusan Departemen Keuangan Nomor : S-1238/ MK.13/1989 tanggal 9 Oktober 1989 (Bukti: Lampiran 21);
bahwa berdasarkan izin usaha tersebut, BDI cabang Cayman Islands diizinkan untuk mempunyai kantor dan melakukan kegiatan operasional perbankan yang normal di Cayman Islands;
3. bahwa BDI cabang Cayman Islands telah mendapatkan izin usaha kantor cabang di Cayman Islands berdasarkan Keputusan Bank Indonesia No. 3/689/DPIP/Prz tanggal 29 November 2001 (Bukti: Lampiran 22);
bahwa berdasarkan izin usaha tersebut, BDI cabang Cayman Islands diizinkan untuk mempunyai pegawai tetap dan kantor serta melakukan kegiatan operasional perbankan yang normal di Cayman Islands;
C. Kesimpulan
bahwa selama proses persidangan, Terbanding hanya mendasarkan analisisnya berdasarkan interpretasi yang kurang tepat atas kata-kata yang terdapat di dalam prospektus serta informasi dari media massa yang tidak dapat diyakini keakuratan dan kebenarannya. Terbanding tidak pernah meminta klarifikasi atas data/informasi tersebut kepada Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan maupun Keberatan Pajak;
bahwa kekuatan pembuktian dari dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagai Dokumen Perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan di Pengadilan Pajak mengingat alat-alat bukti tersebut adalah berkekuatan hukum dan sesuai dengan pasal 69 dan 70 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang telah disebutkan di atas dan dilampirkan bersama dengan surat penjelasan ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:1. Pemohon Banding memiliki kecukupan modal untuk mengakuisisi Adira dengan menggunakan dana internal Pemohon Banding tanpa harus menerbitkan pinjaman subordinasi; dan2. Dana hasil penerbitan pinjaman subordinasi
tidak digunakan untuk mengakuisisi Adira melainkan untuk memperkuat Modal Tier II (Modal Pelengkap) dalam rangka ekspansi usaha di masa depan.
bahwa dengan demikian, seluruh biaya bunga pinjaman subordinasi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan Pemohon Banding untuk tahun 2008;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
P-20 Keputusan Sirkuler Direksi tanggal 05 September 2003;
P-21 Keputusan Sirkuler Direksi tanggal 22 Oktober 2003;
P-22 Materi Presentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, dan RUPSLB;
P-23 Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Akta Nomor : 35 tanggal 26 Maret 2004;
P-24 Laporan Keuangan Publikasi Pemohon Banding per 30 September 2003;
P-25 Surat Pemohon Banding No.R.612-DIR tanggal 20 November 2003;
P-26 Laporan Keuangan Publikasi Pemohon Banding per 30 Juni 2003;
P-27 Surat Bank Indonesia Nomor : 6/6/DPwB2/PwB25 tanggal 23 Januari 2004;
P-28 Ringkasan Pendapat Bunga dari Penyaluran Kredit kepada PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Tahun 2004-2008;
P-29 Surat Edaran Penawaran tanggal 24 Maret 2004 (terjemahan);
P-30 Laporan Keuangan Publikasi Pemohon Banding per 31 Maret 2004;
P-31 Laporan Keuangan Publikasi Pemohon Banding per 30 Juni 2004;
P-32 Keputusan Sirkuler Direksi tanggal 16 Maret 2004;
P-33 Keputusan Sirkuler Resolusi Dewan Komisaris tanggal 17 Maret 2004;
P-34 Surat Pemohon Banding No.B.150-DIR tanggal 29 Maret 2004;
P-35 Surat Bank Indonesia Nomor : 6/87/DpwB2/PwB25 tanggal 13 April 2004;
P-36 Surat Bank Indonesia Nomor : 7/30/DpwB2/PwB25/Rahasia tanggal 22 November 2005;
P-37 Perhitungan BMPK Pemohon Banding sebelum akuisisi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk;
P-38 Lisence Number 90012 dari Cayman Islands Monetery Authority;
P-39 Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1238/MK.13/1989 tanggal 09 Oktober 1989;
P-40 Surat Bank Indonesia Nomor : 3/689/DPIP/Prz tanggal 29 November 2001;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu apabila dalam suatu Tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaranpengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
bahwa Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini didasarkan atas pembuktian bahwa apakah dana yang digunakan untuk pembelian saham mayoritas PT Adira Dinamika Multi Finance berasal dari dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data/bukti mengenai waktu penerimaan dana yang diperoleh dari hasil obligasi tetapi tidak menyampaikan data/bukti waktu penyaluran dana untuk pembelian saham;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data/bukti laporan keuangan untuk menunjukkan posisi kas untuk menunjukkan kecukupan dana internal untuk pembelian saham namun Pemohon Banding tidak menunjukkan pencatatan dan pembukuan asal sumber dana pada saat penyaluran dana untuk pembelian saham;
bahwa berdasarkan pengetahuan Hakim, Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perbankan seharusnya dapat membuktikan secara rinci bahwa dana untuk pembelian saham tidak berasal dari hasil penerbitan obligasi.
bahwa Majelis berpendapat terdapat bukti-bukti yang menunjukkan pembelian saham PT. Adira Dinamika Multi Finance oleh Pemohon Banding, sumber dananya berasal dari penerbitan obligasi, yaitu :
-bahwa terdapat penyataan Wakil Direktur Utama Pemohon Banding (Sdr. Emirsyah Satar) yang dikutip dalam media online Tempo yang menyatakan “… Wakil Direktur Utama Bank Danamon Emirsyah Satar mengatakan dengan adanya persetujuan itu perseroan akan segera melakukan pembayaran untuk pembelian saham itu. Dananya diambil dari penerbitan sub debt obligasi suordinasi …”;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, tidak membantahan atau menunjukkan bukti telah melakukan bantahan atas kebenaran berita yang dimuat tersebut;
-bahwa dalam halaman 3 prospektus penerbitan obligasi subordinasi tanggal 24 Maret 2004 menyatakan “The net proceeds of the issue of the Notes (after the deduction of fees, commissions and expenses) are expected to be no less than US$297,000,000. The Bank intends to use such net proceeds to provide additional Tier II capital to strengthen its capital base, including to meet the capital requirement needed for the Adira Acquisition (see “Adira Acquisition”).”;
bahwa berdasarkan prospektus penerbitan obligasi subordinasi tanggal 24 Maret 2004 tersebut, Majelis berpendapat salah satu tujuan penerbitan obligasi adalah untuk meng-akuisisi PT. Adira Dinamika Multi Finance;
bahwa Majelis berpendapat penyelesaian akuisisi PT. Adira Dinamika Multi Finance oleh Pemohon Banding dilakukan setelah penerbitan obligasi;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kongket berupa Risalah Rapat Dewan Direksi atau Risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan bahwa dana akusisi PT. Adira Dinamika Multi Finance berasal dari modal Pemohon Banding sendiri atau bukan berasal dari penerbitan obligasi;
bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga obligasi sebesar Rp.68.953.774.861,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-227/PJ/2013 tanggal 4 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00001/206/08/091/12 tanggal 06 Februari 2012 Tahun Pajak 2008, atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00997/PP/PM/ X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding, dan juga juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200