Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54350/PP/M.IIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54350/PP/M.IIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto berupa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD715,965.84;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat kondisi dimaksud disebabkan oleh adanya harga/laba transfer yang dipengaruhi hubungan istimewa lainnya yang tidak wajar, namun tidak dapat dilakukan pengujian karena tidak menjadi sengketa, dan adanya keterbatan informasi, mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen transfer pricing;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai uraian Pemohon Banding pada bagian alasan yuridis formal, koreksi HPP sebesar USD715,966.00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dan cacat hukum. Pada Surat Keputusan Nomor: KEP-1746/WPJ.07/2012 tanggal 24 September 2012, Terbanding mengabaikan sama sekali argumentasi maupun dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dan justru koreksi sebesar US$405,468.00 dianggap tidak ada sama sekali. Dengan demikian seharusnya Terbanding telah menerima keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan mengabulkan seluruh keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi pokok yang dipersengketakan adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD715,965.84, yang alasannya dikemukakan oleh Terbanding secara ringkas sebagai berikut:
bahwa bentuk sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa bukti sekaligus penafsiran atas ketentuan yang terkait, dimana menurut Terbanding pada saat pemeriksaan inter division sebesar USD715,965.84 tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan mark up lease charge, dan merupakan biaya yang wajar. Sementara Pemohon Banding berpendapat jumlah dimaksud telah sesuai dengan invoice tagihan dan fungsi serta risiko yang ditanggung oleh Smart Stabilizer System, Ltd. – UK. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat, penyelesaiannya melalui uji bukti dan analisis transfer pricing;
bahwa guna mendukung alasan keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen kontrak perjanjian dan tagihan dari Smart Stabilizer Limited. Akan tetapi, berdasarkan tanggapan Terbanding pada saat pemeriksaan, dokumen dimaksud tidak pernah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan. Oleh karena itu Terbanding berpendapat data atau dokumen dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyerahkan invoice dan dokumen transfer pricing kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan, maka Terbanding berpendapat tidak ada bukti yang memadai mengenai kebenaran dan kewajaran transaksi dalam perhitungan mark up atas peralatan yang disewa;
bahwa mengingat sengketa keberatannya dilakukan atas koreksi mark up biaya intra division, maka hasil penelitian keberatan yang menambah jumlah koreksi bukan merupakan sengketa baru;
bahwa atas hasil penelitian keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan pembuktian, maka Terbanding berpendapat, alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi;bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Precision oilfield services LLP, Weatherford Canada Partnership, dan Smart Stabilizer System, Ltd.. Oleh karena itu, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan analisa transfer pricing, diketahui bahwa range tingkat net margin yang wajar adalah 14% sampai dengan 28%;
bahwa Pemohon Banding menyewakan equipment kepada pihak independen dengan mark upsebesar 17% dari biaya rental yang dikeluarkan. Mark up tersebut menjadi keuntungan bagi Pemohon Banding;
bahwa metode Transfer Pricing yang digunakan adalah Metode Comparable Uncontrolled Price/CUP, yaitu dengan cara membandingkan tingkat harga/laba antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa (independen);
bahwa oleh karena itu, mark up yang wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah 17%, sama dengan tarif mark up kepada pihak independen. Bahwa mark up sebesar 17% masih di dalam range perhitungan harga atau laba transfer wajar, yaitu 14% sampai dengan 28%;
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa besarnya biaya intra division mark up yang wajar adalah sebesar USD278,951.77 (17% x USD1,640,892.74). Berikut perbandingan jumlah menurut Surat Pemberitahuan Tahunan, Terbanding pada saat pemeriksaan, dan Terbanding pada saat keberatan:
No
Uraian
Pemohon Banding/ SPT (US$)
Terbanding pada saat pemeriksaan (US$)
Terbanding pada saat keberatan (US$)
1
Harga Pokok Penjualan
12,301,736.37
11,896,268.37
11,585,770.53
bahwa apabila nilai intra division mark up setelah analisa transfer pricing sebesar USD278,951.77 dimasukkan sebagai unsur Harga Pokok Penjualan, maka Harga Pokok Penjualan komersial adalah sebesar USD11,621,725.16 (USD12,301,736.37 – 994,917.61 + 278,951.77) dan tingkat net margin berdasarkan laporan keuangan sebesar -20% (minus dua puluh persen), masih di bawah range perhitungan harga/laba transfer 14% sampai dengan 28%;
bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat kondisi dimaksud disebabkan oleh adanya harga/laba transfer yang dipengaruhi hubungan istimewa lainnya yang tidak wajar, namun tidak dapat dilakukan pengujian karena tidak menjadi sengketa, dan adanya keterbatasan informasi, mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen transfer pricing;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa tentang materi sengketa pada saat pemeriksaan sampai dengan keputusan keberatan sesuai yang tertuang pada produk hukum Surat Keputusan Nomor: KEP-1746/WPJ.07/2012 tanggal 24 September 2012 terdapat perubahan koreksi yang menjadi sengketa baru atau keputusan keberatan mengandung sengketa pajak yang baru yang mengandung perbedaan argumentasi yuridis;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam pemeriksaan Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran mark up sesuai yang tertuang dalam daftar temuan sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, kemudian sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak terdapat pembahasan atas temuan tersebut yang kemudian tertuang dalam Risalah Pembahasan dengan kesimpulan bahwa Terbanding menyetujui sesuai kutipan dalam Surat Risalah Pembahasan tanggal 30 Agustus 2010, “Perhitungan Mark Up untuk Weatherford Canada Partnership (PES Ltd.) dan Smart Stabilizer persentasenya lebih tinggi karena perbedaan jenis equipment dan tingkat resiko yang ditanggungsehingga tanggapan Wajib Pajak dapat diterima”. Sesuai kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi sesuai SPHP mengenai kewajaran mark up telah dibatalkan dan tidak lagi menjadi sengketa pajak;
bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar US$405,468.00 dengan alasan: “Akan tetapi dalam mark up terhadap Smart Stabilizer System, Ltd. terdapat mark up sebesar US$ 405.468,00 yang tidak dapat dibuktikan merupakan mark up atas lease charge dan equipment tertentu di tahun2009 ”. Atas dasar koreksi pembuktian tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan demikian seharusnya Terbanding menguji temuan dan alasan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan dengan didasarkan pada permohonan keberatan Pemohon Banding. Namun dalam hal ini, Terbanding justru merubah koreksi dan menimbulkan koreksi yang menjadi sengketa baru yaitu dengan menguji kembali dengan data-data pembanding dan cara baru yang tidak pernah ada pada saat pemeriksaan;
bahwa dengan alasan koreksi baru tersebut Pemohon Banding diperlakukan tidak adil karena Pemohon Banding telah kehilangan haknya untuk menyanggah temuan/koreksi proses Pemeriksaan dan proses keberatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian Pemohon Banding hanya dapat melakukan banding atas tambahan koreksi tersebut. Adanya koreksi yang menjadi sengketa baru tersebut mengakibatkan terdapat ketidakpastian hukum atas sengketa pajak tersebut. Dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, Pemohon Banding mohon Majelis dapat memutuskan bahwa Keputusan Keberatan berupa Surat Keputusan Nomor: KEP-1746/WPJ.07/2012 tanggal 24 September 2012 seharusnya batal demi hukum;
bahwa sesuai uraian Pemohon Banding pada bagian alasan yuridis formal, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD715,966.00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dan cacat hukum. Pada Surat Keputusan Nomor: KEP-1746/WPJ.07/2012 tanggal 24 September 2012, Terbanding mengabaikan sama sekali argumentasi maupun dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dan justru koreksi sebesar US$405,468.00 dianggap tidak ada sama sekali. Dengan demikian seharusnya Terbanding telah menerima keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan mengabulkan seluruh keberatan Pemohon Banding;
bahwa jumlah mark up telah diuji dan telah disimpulkan bahwa jumlah presentasi adalah wajar sesuai yang tertuang pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan disimpulkan pada Risalah Pembahasan yang kemudian dituangkan dalam produk hukum Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00083/406/09/055/11 tanggal 27 Juni 2011;
bahwa kemudian atas koreksi sebesar US$405,468.00, selama proses keberatan telah Pemohon Banding buktikan, Biaya Lease Charge pada harga pokok penjualan sebesar US$405,468.00 telah sesuai dengan tagihan yang disampaikan oleh Smart Stabilizer System, Ltd pada tahun 2009. Penagihan biaya tersebut merupakan penyesuaian tagihan kepada Pemohon Banding atas Biaya Lease Charge oleh Smart Stabilizer System, Ltd. Sesuai dengan alasan koreksi dan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan seharusnya koreksi atas Harga Pokok Penjualan dapat dibatalkan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara internal Terbanding telah melakukan interpretasi yang berbeda dalam memahami sengketa pajak a quo yang berpotensi memberikan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung terkait pos yang disengketakan berupa perjanjian antara Smart Stabilizer System, Ltd dengan Pemohon Banding serta bukti penagihan dan pembayaran berupa Biaya Lease Chargekepada Smart Stabilizer System, Ltd. Namun menurut Terbanding dokumen a quo tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pengadilan Pajak adalah intitusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan;
bahwa ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;
bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa, “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan, biaya inter division sebesar USD715,965.84 merupakan mark up lease charge, dan telah sesuai dengan invoice tagihan dan fungsi serta risiko yang ditanggung oleh Smart Stabilizer System, Ltd. – UK, sehingga Majelis menilai biaya a quo merupakan biaya yang wajar;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD715,965.84 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding USD241,154.92
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD715,965.84
Penghasilan Neto (rugi) menurut Majelis (USD474.810,92)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1746/WPJ.07/2012 tanggal 24 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00083/406/09/056/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2009 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto (Rugi) (USD 474,810.92)
PPh Badan yang terutang USD. 0.00
Kredit Pajak USD 376,738.30
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar (USD 376,738.30)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak.,
M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200