Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54337/PP/M.IVB/12/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54337/PP/M.IVB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54337/PP/M.IVB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2008 adalah Rp.2.615.091.889,00,;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa untuk alasan Pemohon Banding bahwa terdapat kesalahan ketik oleh Tim Pemeriksa dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk akun Biaya Lain-Lain sebesar Rp.10.000.000,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.615.091.889,-;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 225/WPJ.07/KP.0305.2009 tanggal 7 April 2010, diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.865.531.548,00 berupa pembayaran bunga, sewa, jasa lain dan jasa teknik/manajemen/konsultan berdasarkan pengujian atas SPT Masa PPh Pasal 23, General Ledger dan pembebanan biaya di laporan rugi laba (ekualisasi dengan PPh Badan). Perhitungan koreksi positif objek PPh Pasal 23 menurut Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut
bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding akun Meals & Drink (no akun 8130-0210 dan 9120-0100) tahun 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Meals & Drink sebesar Rp2.141.260.199,- yang terdiri dari biaya makan siang, uang makan karyawan, pembelian susu dan snack, makan malam karyawan overtime, pembelian gas Elpiji, pembayaran ke Rumah Makan Rindang, dan lain sebagainya. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen sumber pencatatan biaya-biaya tersebut berupa invoice, kuitansi dan lain sebagainya sehingga Penelaah tidak dapat meyakini bahwa biaya-biaya tersebut (terutama pembayaran ke Rumah Makan Rindang) bukan merupakan pembayaran jasa katering yang termasuk dalam objek PPh Pasal 23;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.615.091.889,00 yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut :
bahwa terdapat kesalahan ketik oleh pihak Pemeriksa dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dimana koreksi cfm. pembahasan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 2.865.531.548,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dari para pihak, Majelis berkesimpulan bahwa atas nilai sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2008 adalah Rp.2.615.091.889,00 adalah terdiri dari koreksi atas:
1. Akun Meals & Drink (No. Akun 8130-0240, 8130-0220 dan 8130-0210) sebesar Rp 825.091.889,00 2. Biaya Other interest expense sebesar Rp 1.780.000.000,003. Biaya Lain-Lain sebesar Rp 10.000.000,00 bahwa hasil pembahasan tiap koreksi pada Pokok Sengketa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akun Meals & Drink (No. Akun 8130-0240, 8130-0220 dan 8130-0210) sebesar Rp 825.091.889,00
bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa atas biaya ini Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya-biaya tersebut (terutama pembayaran ke Rumah Makan Rindang) bukan merupakan pembayaran jasa katering yang termasuk dalam objek PPh Pasal 23;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 terkait dengan Akun Meals & Drink (No. Akun 8130-0240, 8130-0220 dan 8130-0210) sebesar Rp 825.091.889,00 bahwa akun ini merupakan biaya makan untuk semua karyawan yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Biaya Akun Meals and Drink Nomor 8130-0210, 8310-0220, 8310-02402. Dokumen pendukung terdiri dari Payment Voucher, Kwitansi, Struk, Cash Voucher, Bon Kontan, Daftar Pegawai, Absen Pegawai, Faktur Pajak, Surat Jalan/DO dan Surat Terima Barang;
bahwa atas bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;
bahwa atas bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding dalam sidang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Permintaan disampaikan melalui surat nomor S-048/WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 04 September 2009 dan Surat Peringatan I nomorS-061/WPJ.07/KP.0300/2009 tanggal 14 September 2009. Sampai dengan batas waktu penyampaian dokumen, Pemohon Banding belum menyerahkan bukti pendukung tersebut, Terbanding melakukan equalisasi antara biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dengan obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan;
bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta peminjaman dokumen/data dengan surat nomor S-4141/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 27 Juli 2010 dan S-1825/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 01 Maret 2011, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen dasar berupa invoice dan kwitansi pembayaran, Pemohon Banding hanya menyampaikan General Ledger untuk akun 8130-0210 dan 8130-0240 Tahun 2008;
bahwa atas bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Pemohon Banding dalam sidang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya-biaya yang terdapat dalam akun meals and drink (8130-0210, 8310-0220, 8310-0240) merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh payment voucher yang terdapat dalam akun meals and drink (8130-0210, 8310-0220, 8310-0240);
bahwa dari hasil uji bukti, dapat dilihat dengan jelas bahwa biaya tersebut merupakan biaya atas pembelian dan penggantian uang makan, snack, air kemasan, gas elpiji dan lain sebagainya, yang disertai dengan kwitansi dan dokumen pendukung lainnya, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa dari hasil uji bukti, seharusnya Terbanding membatalkan koreksi atas obyek PPh Pasal 23 akun meals and drink tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, maka diperoleh hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding :- bahwa dokumen dokumen pendukung tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa dokumen-dokumen pendukung yang diberikan dalam persidangan terdapat biaya yang tidak didukung bukti begitu pula halnya dengan pembelian spareparts;
bahwa uji bukti dilakukan atas sampling dimulai dari yang bernilai di atasRp.1.000.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti seluruh payment voucher yang berupa biaya pembelian dan penggantian uang makan, snack, air kemasan, gas elpiji dan lain sebagainya, sehingga tidak dibebankan kepada pihak catering dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, terbukti bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dibayarkan kepada bukan pengusaha catering, sehingga tidak terdapat penyerahan jasa catering;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, karena tidak terdapat penyerahan jasa katering, maka tidak terdapat obyek PPh Pasal 23, karenanya Majelis berkesimpulan terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.825.091.889,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Biaya Other interest expense sebesar Rp 1.780.000.000,00
bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan koreksi atas Biaya Other interest expense yang sebesar Rp1.780.000.000,00 adalah merupakan sejenis pinalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Minda Asean Automotive karena Pemohon Banding membatalkan pembelian tolls dan oleh Pemohon Banding dimasukan sebagai biaya bunga;
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menegaskan betul dikenakan pinalty karena adanya pembatalan transaksi namun terjadi kesalahan dalam penerapan akunnya dimana hal ini bukan merupakan pembayaran bunga;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan, terbukti Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa atas pay for claims yang dibayar kepada PT. Minda Asean Automotive adalah merupakan pembayaran bunga;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas berkas banding dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Surat dari PT. Minda Asean Automotive Nomor KRW/PTMA/IX/07/008 tanggal 18 September 2001 dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa ganti rugi yang diterima Pemohon Banding adalah karena adanya pembatalan pesanan pembelian bukan atas pembayaran bunga sebagaimana yang dinyatakan Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan karena transaksi sebesar Rp1.780.000.000,00 tersebut adalah pinalty atas pembatalan pesanan pembelian, maka atas transaksi/pembayaran tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa sehingga Majelis berpendapat bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Other interest expense yang sebesar Rp1.780.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
3. Biaya Lain-Lain sebesar Rp 10.000.000,00
bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa menurut Terbanding terkait dengan selisih sebesar Rp.9.999.990,00 di dalam equalisasi biaya dengan Obyek PPh Pasal 23, atas rental office building Pemeriksa mencatat sebesar Rp.409.679.960,00 dan ini diakui sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam pembahasan akhir dengan total nilai sebesar Rp.2.855.531.548,00;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan nilai atas rental office building sebesar Rp.419.679.960,00 sehingga terdapat selisih Rp.10.000.000,00 dimana mengenai hal ini sudah Terbanding tanyakan kepada Pemohon Banding tapi Pemohon Banding menyatakan menolak, dan menurut Pemohon Banding terdapat salah ketik yang dilakaukan Terbanding dimana oleh Terbanding diketik sebesar Rp.2.855.531.548,00 seharusanya sebesar Rp.2.865.531.548,00 sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan halaman 5 bagian III, sehingga atas koreksi ini Terbanding menyerahakan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terbukti bahwa terdapat salah ketik yang dilakukan Terbanding dan dalam sidang Pemeriksa menyatakan setuju koreksi atas Akun “rental office building” sebesar Rp.409.679.960,00 dibatalkan, dimana seharusnya dicatat/diketik sebesar Rp.419.679.960,00 sesuai surat tanggapan;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan bukti serta dokumen yang ada, Majelis berpendapat bahwa terhadap koreksi terkait dengan selisih sebesar Rp.10.000.000,00 di dalam equalisasi biaya dengan Obyek PPh Pasal 23, atas rental office building tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti / dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-667/WPJ.07/2010 tanggal 24Maret 2010,
perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut :
DPP PPh Pasl 23 menurut Terbanding Rp.10.266.635.072,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Akun Meals & Drink sebesar Rp. 825.091.889,00
Other interest expens sebesar Rp.1.780.000.000,00
Biaya lain-lain sebesar Rp. 10.000.000,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp. 7.651.543.183,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti / dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-667/WPJ.07/2010 tanggal 24Maret 2010,
perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut :
DPP PPh Pasl 23 menurut Terbanding Rp.10.266.635.072,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Akun Meals & Drink sebesar Rp. 825.091.889,00
Other interest expens sebesar Rp.1.780.000.000,00
Biaya lain-lain sebesar Rp. 10.000.000,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp. 7.651.543.183,00
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Jenderal Pajak Nomor : KEP-667/WPJ.07/2010 tanggal 24 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari- Desember 2008 Nomor : 00006/203/08/055/10 tanggal 8 April 2010, atas nama PT. XXX, sehingga pajaknya dihitung sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Jenderal Pajak Nomor : KEP-667/WPJ.07/2010 tanggal 24 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari- Desember 2008 Nomor : 00006/203/08/055/10 tanggal 8 April 2010, atas nama PT. XXX, sehingga pajaknya dihitung sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp 7.651.543.183,00
|
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
|
Rp 267.970.046,00
|
|
|
Kredit Pajak
|
Rp 256.700.261,00
|
|
|
Jumlah pajak yang tidak / kurang dibayar
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp 11.269.785,00
Rp 3.606.331,00
|
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp 14.876.116,00
|
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2012, berdasarkan MusyawarahMajelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Sri Rahayu, SH, MSi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Drs. Harry Prabowo, MM sebagai Hakim Anggota,
Ali Hakim, SE., Ak., MSi sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Drs. Harry Prabowo, MM sebagai Hakim Anggota,
Ali Hakim, SE., Ak., MSi sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-54337/PP/M.IVB/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, S.H, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
