Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54245/PP/M.XIIA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54245/PP/M.XIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54245/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas alasan keberatan Pemohon Banding sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sebesar Rp.4.225.578.110,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut didasarkan pada penggunaan nilai tukar (kurs) yang berbeda antara Terbanding dan Pemohon Banding, Terbanding dalam hal ini menghitung kembali seluruh nilai ekspor perusahaan Pemohon Banding dengan menggunakan nilai tukar berdasarkan kurs mingguan pajak (Keputusan Menteri Keuangan), sedangkan Pemohon Banding menggunakan kurs perusahaan yang berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi atas Peredaran Usaha berupa Ekspor sebagai berikut :
menurut Pemohon Banding Rp 74.655.572.844,00
menurut Terbanding Rp 78.881.150.954,00 koreksi Rp 4.225.578.110,00 bahwa koreksi Terbanding atas penjualan ekspor pada Peredaran Usaha sebesar Rp.4.225.578.110,00 didasarkan pada penghitungan kembali rekapitulasi penjualan ekspor yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dengan menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas penjualan ekspor;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pembukuan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atas transaksi mata uang asing;
bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding karena dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan fakta yang cukup atas alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp.4.225.578.110,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas penjualan eskpor (termasuk arus barang maupun arus uang) yang dijadikan dasar pencatatan penjualan ekspor dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa terjadinya perbedaan nilai ekspor bukan disebabkan dari perbedaan nilai tukar (kurs) yang digunakan Pemohon Banding, melainkan Terbanding menghitung penjualan perusahaan Pemohon Banding dengan memasukkan unsur ongkos angkut (freight) sebagai penambah penjualan perusahaan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas biaya freight tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dengan langkah-langkah dan penjelasan sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : bahwa berdasarkan dokumen permintaan data yang dimiliki oleh Terbanding, diketahui bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan dan softcopy pencatatan internalnya tanpa menyampaikan bukti pendukung sama sekali dan Terbanding telah mengirimkan Surat Peminjaman Dokumen Nomor S-56/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 09 Juni 2009 dan Surat Peringatan I Nomor S-109/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 02 November 2009, Surat Peringatan II Nomor S-145-2.2/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 22 Desember 2009 serta Surat Permintaan Data terkait Transaksi Afiliasi Nomor S-154/II.2/WPJ.07/KP.0200/2009 tanggal 30 Desember 2009, atas keseluruhan surat tersebut Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT, Bank Statement dan softcopy pencatatan internal pada tanggal 6 November 2009 dan 13 November 2009;
bahwa oleh karena data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sangat terbatas maka Terbanding melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada;
bahwa hal yang sama juga terjadi pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dalam jangka waktu yang ditetapkan meskipun Terbanding telah melakukan permintaan data secara patut kepada Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Data I Nomor S-3004/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 09 Juni 2010 dan S-3536/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 30 Juni 2010 tetapi kedua surat tersebut tidak ditanggapi oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memberikan Data Nomor BA-818/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 Juli 2010;
bahwa setelah Berita Acara dibuat Pemohon Banding menyampaikan dokumen pada tanggal 24 Agustus 2010 berupa softcopy General Ledger, Akta Perusahaan, Rekening Koran, Audit Report dan SPT Tahunan PPh Badan tanpa adanya bukti pendukung, dokumen yg disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sama seperti dokumen yang disampaikan pada saat pemeriksaan yaitu sama-sama tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan internalnya tersebut;
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pencatatannya meskipun telah diminta secara patut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung pencatatan internalnya, karena dalam persidangan ini bukanlah pemeriksaan ulang, Terbanding hanya melakukan penelitian terhadap data yang pernah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan yaitu berupa General Ledger, Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa berdasarkan dokumen tersebut di atas Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran nilai penjualan ekspornya karena tidak terdapat dokumen pendukung penjualan tersebut sehingga koreksi positif atas Penjualan Ekspor sebesar Rp.4.225.578.110,00 tetap dipertahankan;
bahwa atas data pendukung atas penjualan ekspor yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan berupa PEB, Invoice dan packing list yang mana menurut Pemohon Banding selisih perhitungan penjualan ekspor disebabkan karena Land Freight dan Sea Freight, tidak dapat diterima oleh Terbanding selain itu kebenaran pembayarannya diragukan karena tidak didukung bukti seperti rekening koran;
bahwa berdasarkan penelitian dengan cara sampel Invoice EX 044, data yg terdapat pada General Ledger tidak sama dengan dokumen yang ada, nilai penjualan yang terdapat pada Invoie Nomor EX 044 adalah sebesar USD 78,784.55 sedangkan dalam General Ledger tercatat sebesar USD 78,829.83 dan nilai ini menjadi penyusun nilai penjualan Pemohon Banding sebesar Rp.74.655.572.844,00 sehingga nilai penjualan ekspor yang tercantum dalam General Ledger tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan data-data dan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Tanggal 6 November 2009
Tanggal 13 November 2009
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding telah memberikan data-data dan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Tanggal 24 November 2010
Tanggal 20 Desember 2010
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagaimana telah disebutkan di atas;
bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih Peredaran Usaha untuk penjualan ekspor disebabkan oleh selisih biaya angkut (sea freight dan land freight) yang dimasukkan pada Invoice penjualan sedangkan jumlah yang tercantum dalam PEB adalah hanya nilai penjualan ditambah dengan land freight;
bahwa Pemohon Banding menagih biaya sea freight tidak bersamaan dengan PEB karena Pemohon Banding pada saat tersebut belum mengetahui secara pasti jumlah biaya sea freight yang akan ditagih oleh perusahaan pengangkutan;
bahwa dalam General Ledger yang Pemohon Banding berikan tercantum jumlah penjualan sebesar Rp.713.299.559,00 (invoice EX 00044), jumlah ini telah sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan dalam rekapitulasi penjualan ekspor dan sama dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, dengan demikian koreksi atas penjualan ekspor tidak dapat Pemohon Banding setujui;
bahwa sebagai penjelasan tambahan, nilai yang tertera dalam PEB adalah masih bersifat sementara dan tercantum syarat FOB sehingga hanya diterbitkan Proforma Invoice pada saat pengiriman, setelah nilai penjualan diketahui pasti maka Pemohon Banding menerbitkan Invoice asli yang ditambahkan dengan biaya sea freight dan land freight, sehingga apabila Terbanding hanya membandingkan nilai penjualan berdasarkan PEB dengan General Ledger akan terjadi perbedaan;
bahwa dalam persidangan Terbanding secara khusus menyampaikan pendapat mengenai tidak disampaikannya bukti-bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut :bahwa Terbanding mohon kepada Majelis agar tidak mempertimbangkan dokumen yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses banding ini karena Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik dalam menjalani proses pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding memeriksa dan memutus berdasarkan data yang ada, Terbanding telah berusaha memandu Pemohon Banding dalam membuktikan koreksi yang ada melalui permintaan data yang sudah dijelaskan di muka tetapi tidak ditanggapi oleh Pemohon Banding;
bahwa apabila Majelis mempertimbangkan data Pemohon Banding hal tersebut akan menjadi pelajaran yang tidak baik bagi Wajib Pajak di Indonesia dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama terkait dengan kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak akan cenderung tidak memberikan data baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan karena koreksi akan dibatalkan Majelis pada saat persidangan, padahal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya dan mengakibatkan pembayaran bunga yang tidak seharusnya diterima oleh Wajib Pajak;
bahwa Pemohon Banding menanggapi pernyataan Terbanding mengenai tidak disampaikannya bukti-bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 76 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa pihak yang bersengketa dapat memberikan bukti-bukti baru yang belum terungkap sebelumnya sehingga Pemohon Banding berharap Majelis dapat memperhitungkan permohonan sesuai asa keadilan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat dalam rangka menentukan kebenaran materiil Hakim berhak menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 beserta Penjelasannya Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memenuhi permohonan Terbanding agar tidak mempertimbangkan dokumen yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses banding yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 telah memberikan kewenangan yang cukup bagi Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan dan mengatur pula kewajiban dan sanksi bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Terbanding sebagai berikut :
Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 31
Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :
Pasal 17
(1)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(2)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 telah mengatur pula kewajiban dan sanksi bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Terbanding sebagai berikut :
Pasal 29 ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :a.memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;b.memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;c. memberikan keterangan yang diperlukan;
Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah- olah benar, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat apabila menurut Terbanding dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak melaksanakan seluruh kewajiban dengan baik maka Terbanding dapat menggunakan kewenangan-kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga Terbanding dapat menghitung besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding atau mengajukan tuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
bahwa menurut penelitian Majelis, koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor berdasarkan perhitungan ulang rekapitulasi ekspor Pemohon Banding (dalam bentuk softcopy) dengan menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan sehingga dalam keberatannya Pemohon Banding menyatakan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia untuk pembukuannya oleh karenanya terdapat perbedaan nilai ekspor untuk masing-masing transaksi antara perhitungan kembali Terbanding dengan rekapitulasi Pemohon Banding;
bahwa menurut penelitian Majelis, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan perbedaan atau selisih nilai ekspor bukan disebabkan dari perbedaan nilai tukar (kurs) yang digunakan perusahaan Pemohon Banding dengan Terbanding, melainkan Terbanding menghitung penjualan ekspor Pemohon Banding dengan memasukkan unsur biaya angkut (sea freight);
bahwa Pemohon Banding dalam membuat invoice penjualan memperhitungkan nilai barang ditambah dengan biaya angkut (sea freight dan land freight) sedangkan jumlah yang tercantum dalam PEB adalah hanya nilai barang ditambah dengan biaya angkut (land freight);bahwa menurut Pemohon Banding biaya angkut (sea freight) bukan merupakan bagian dari nilai penjualan ekspor karena tidak adanya markup atas biaya freight tersebut, jadi murni biaya freight yang dibebankan kepada para pelanggan dan bukan merupakan penghasilan bagi perusahaan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menagih biaya sea freight tidak bersamaan dengan PEB karena Pemohon Banding pada saat tersebut belum mengetahui secara pasti jumlah biaya sea freight yang akan ditagih oleh perusahaan pengangkutan;
bahwa menurut Pemohon Banding nilai yang tertera dalam PEB adalah masih bersifat sementara dan tercantum syarat FOB sehingga hanya diterbitkan Proforma Invoice pada saat pengiriman, setelah nilai penjualan diketahui pasti maka Pemohon Banding menerbitkan Invoice asli yang ditambahkan dengan biaya sea freight dan land freight, sehingga apabila Terbanding hanya membandingkan nilai penjualan berdasarkan PEB dengan General Ledger akan terjadi perbedaan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan: Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk laba usaha;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai) disebutkan :
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, Majelis berpendapat besarnya Penjualan Ekspor adalah nilai atas barang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir sehingga dalam hal ini biaya angkut baik sea freight maupun land freight yang dimintakan pembayaran kepada pembeli merupakan bagian dari nilai ekspor untuk menghitung besarnya penghasilan bruto sebagaimana hal ini telah dicatat pula pada invoice yang dibuat oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, Majelis berpendapat biaya angkut baik sea freight maupun land freight yang dibayarkan kepada perusahaan transportasi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas dengan demikian terdapat cukup bukti untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berupa Ekspor sebesar Rp 4.225.578.110,00
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas alasan keberatan Pemohon Banding sehingga menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp.636.875.141,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding atas Penjualan Dalam Negeri (Lokal) perusahaan Pemohon Banding yang sebesar Rp.636.875.050,00, Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada perbandingan antara total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan (PM) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan oleh PT Ciba Specialty Chemicals Indonesia dengan total Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah perusahaan Pemohon Banding laporkan;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
|
bahwa perhitungan koreksi atas Peredaran Usaha berupa Penjualan Lokal sebagai berikut:
menurut Pemohon Banding Rp 193.791.285.960,00 menurut Terbanding Rp 194.428.161.010,00 koreksiRp 636.875.050,00
bahwa saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung penjualan lokal dan hanya menyampaikan softcopy Rekapitulasi Penjualan Lokal Tahun 2007 maka Terbanding melakukan koreksi penjualan lokal berdasarkan data internal Terbanding yakni Data Pajak Keluaran-Pajak Masukan pada Tahun 2007 terdapat jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan oleh lawan transaksi (PT Ciba Specialty Chemicals Indonesia) sebesar Rp.19.442.816.101,00 yang kemudian diperhitungkan seluruhnya oleh Terbanding sebagai Dasar Pengenaan Pajak karena Penjualan Lokal Pemohon Banding hanya kepada PT Ciba Specialty Chemicals Indonesia;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai bukti-bukti yang ada dan melaporkan Penjualan Lokal dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas penjualan lokal (termasuk arus barang dan arus uang) sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan fakta yang cukup alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi penjualan lokal;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai bukti-bukti yang ada dan melaporkan Penjualan Lokal dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas laporan penjualan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ernst & Young;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pencatatannya meskipun telah diminta secara patut, karena persidangan banding ini bukanlah pemeriksaan ulang maka Terbanding hanya meneliti data yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan berupa General Ledger, Laporan Keuangan, SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa berdasarkan data dimaksud, Terbanding tidak dapat meneiliti kebenaran alasan banding Pemohon Banding karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga koreksi tetap dipertahankan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan invoice, DO dan Faktur Pajak, menurut Pemohon Banding invoice tersebut dibatalkan namun dokumen pembatalan penjualan seperti surat pemberitahuan adanya pembatalan, pengembalian barang yang telah dikirim, pembatalan Faktur Pajak dan pengembalian uang yang telah dibayar customer juga tidak tersedia;
bahwa dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding juga tidak mencantumkan pembatalan tersebut sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding tetap dimanfaatkan oleh customer Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang merupakan bukti terjadinya penjualan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen sebagaimana disebutkan pada sengketa mengenai Penjualan Ekspor dan dalam persidangan Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen sebagaimana disebutkan di atas dan Pemohon Banding juga telah memberikan Faktur Pajak negatif dan SPT Masa PPN Pembetulan atas Faktur Pajak yang ditelah dinegatifkan tersebut;
bahwa apabila Terbanding berpendapat bahwa customer Pemohon Banding dalam hal ini adalah PT Ciba Specialty Chemicals Indonesia) telah memanfaatkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan, hal tersebut tidak, dengan demikian koreksi atas penjualan lokal agar dibatalkan karena koreksi tersebut merupakan penjualan yang telah dibatalkan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding danTerbanding sebagai berikut :
bahwa Terbanding memperhitungkan seluruh Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan oleh PT Ciba Specialty Chemicals Indonesia sebagai satu-satunya konsumen lokal Pemohon Banding sebesar Rp.19.442.816.101,00 sebagai dasar penentuan Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Lokal Pemohon Banding sehingga menimbulkan koreksi positif atas Penjualan Lokal sebesar Rp 636.875.050,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan invoice, DO, credit note / Faktur Pajak negatif dan SPT Masa PPN Pembetulan atas Faktur Pajak yang negatif tersebut, untuk membuktikan koreksi Terbanding berasal dari penjualan yang telah dibatalkan;
bahwa Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti berupa pengujian arus barang dan arus uang yang cukup, sebagaimana dinyatakan Terbanding bahwa adanya penjualan yang dibatalkan seharusnya dilengkapi pula dengan surat pemberitahuan adanya pembatalan, pengembalian barang yang telah dikirim, pembatalan Faktur Pajak dan pengembalian uang yang telah dibayar customer;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas dengan demikian terdapat cukup bukti untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berupa Penjualan Lokal sebesar Rp 636.875.050,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.16.043.023.191,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas biaya perjamuan tersebut, dengan alasan bahwa perusahaan Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif dan telah dilampirkan pada waktu Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 ke Kantor Pajak;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Entertainment (FOH) sebesar Rp.744.700,00 karena tidak ada Daftar Nominatif-nya yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif atas Entertainment Expense pada SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif atas Entertainment Expense pada SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pencatatannya meskipun telah diminta secara patut, karena persidangan banding ini bukanlah pemeriksaan ulang maka Terbanding hanya meneliti data yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan berupa General Ledger, Laporan Keuangan, SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa berdasarkan data dimaksud, Terbanding tidak dapat meneiliti kebenaran alasan banding Pemohon Banding karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga koreksi tetap dipertahankan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bon makan tanpa terdapat bukti pembayarannya dan tidak jelas peruntukkannya terkait dengan usaha atau tidak, selain itu Pemohon Banding juga tidak melampirkan Daftar Nominatif di SPT Tahunan PPh Badan-nya terbukti di dalam induk SPT Tahunan PPh Badan tidak tercontreng kolom Daftar Nominatif, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen sebagaimana disebutkan sebelumnya, dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat dilihat bahwa biaya entertainment tersebut jelas untuk kegiatan usaha walaupun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 tidak diberikan tanda tickmark pada kolom lampiran yang disampaikan (Daftar Nominatif), akan tetapi pada kenyataannya Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertaiment pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding danTerbanding sebagai berikut :
bahwa Terbanding tidak mengemukakan ketentuan yang mengatur bahwa untuk pembebanan biaya Entertainment harus menyampaikan Daftar Nominatif-nya pada SPT Tahunan PPh Badan, diketahui berdasarkan penelitian oleh Majelis terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan sejenisnya yang mengatur bagi Wajib Pajak yang mengurangkan biaya- biaya tersebut dari penghasilan brutonya sejak Tahun Pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
a. Nomor urutb. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikanc.
Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan : Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa menurut ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya pengeluaran biaya entertainment dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Daftar Nominatif Biaya Entertainmnet, dokumen pendukung entertainment, kwitansi pembayaran / bon pembayaran biaya entertainment yang menurut penelitian Majelis pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan menurut pendapat Majelis jumlahnya masih dalam batas kewajaran;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Entertainment Expense (FOH) sebesar Rp.744.700,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh hasil koreksi Terbanding atas biaya sample tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya sample tersebut merupakan biaya atas barang produksi yang Pemohon Banding sampaikan kepada customer/pembeli sebagai produk contoh, atas sample barang tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya telah Pemohon Banding setorkan dan telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas laporan penjualan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ernst & Young;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Sample Expenses (Operating) sebesar Rp.92.670.635,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa biaya sample merupakan biaya atas barang produksi yang Pemohon Banding sampaikan kepada customer/pembeli yang PPN terutangnya telah Pemohon Banding setorkan dan laporkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa biaya sample tersebut merupakan biaya atas barang produksi yang Pemohon Banding sampaikan kepada customer/pembeli sebagai produk contoh, atas sample barang tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya telah Pemohon Banding setorkan dan telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas laporan penjualan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ernst & Young;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan bukti-bukti pendukung atas koreksi Sample Expense yang sebesar Rp.92.670.635,00;
bahwa Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Sample Expense yang sebesar Rp.92.670.635,00 dengan tidak adanya tambahan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan :
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung atas Sample Expense sehingga Majelis tidak dapat melaksanakan penelitian lebih lanjut apakah Sample Expense merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta penelitian mengenai kewajaran nilainya;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Fiskal Positif berupa Sample Expenses (Operating) sebesar Rp.92.670.635,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa untuk pemakaian dan pemanfaatan nama dan logo tersebut di atas, Pemohon Banding wajib membayar royalti dengan prosentase sebesar 3% per Tahun dari penjualan bersih baik kepada pihak independen maupun pihak afiliasi kepada Ciba Oy selaku pemilik legal dan manfaat (legal and benefecial ownership) berdasarkan “License Agreement” antara Ciba Speciality Chemicals Oy, dalam hal ini disebut “Ciba Oy”, dengan Pemohon Banding, dalam hal ini disebut “Latexia Indonesia”;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti (Operating) sebesar Rp.7.652.769.458,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran atas pemakaian dan pemanfaatan nama “Ciba” dan logo ”Ciba”kepada Ciba Specialty Chemicals Oy (Ciba Oy) dalam penjualan produk Pemohon Banding;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan biaya tersebut merupakan pembayaran atas pemakaian dan pemanfaatan nama “Ciba” dan logo ”Ciba” kepada Ciba Specialty Chemicals Oy (Ciba Oy) dalam penjualan produk Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding wajib membayar royalti dengan prosentase sebesar 3% per Tahun dari penjualan bersih baik kepada pihak independen maupun pihak afiliasi kepada Ciba Oy selaku pemilik legal dan manfaat (legal and benefecial ownership) berdasarkan “License Agreement” antara Ciba Speciality Chemicals Oy, dengan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
– Agreement royalti- Perhitungan royalti- Surat Keterangan Domisili Ciba OY- Invoice pembayaran royalti- General Ledger royalti- Jurnal Accrued- Rekening koran pada saat pembayaran royalti- Bukti tanda terima penyerahan dokumen pada saat keberatan (4 lembar)- Bukti tanda terima penyerahan dokumen pada saat pemeriksaan (2 lembar)
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perjanjian, jurnal, dan invoice tanpa rekening koran, bahwa dalam perjanjian disebutkan Pemohon Banding harus membayar royalti atas merk “CIBA” sebesar 3% dari penjualan bersih dan dibayarkan kepada Ciba OY;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan ikhtisar perhitungan royalti sebesar Rp.7.829.499.356,00 padahal Laporan Keuangan hanya mencantumkan royalti sebesar Rp.7.652.769.458,00, tanpa disertai bukti pendukung sehingga tidak diketahui keakuratan datanya dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan dokumen sebagaimana disebutkan sebelumnya, rekening koran / bank statement sehubungan pembayaran royalti kepada Ciba OY telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan, begitu pula dengan agreement royalti dengan Ciba OY, General Ledger royalti dan Surat Keterangan Domisili;
bahwa atas dasar tersebut maka bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis dalam memutuskan sengketa;
bahwa biaya royalti sesuai dengan perjanjian penggunaan hak paten atas merk dagang Ciba, mengenai selisih biaya royalti antara laporan keuangan dengan perhitungan royalti yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena perhitungan selisih kurs yang timbul pada saat pencatatan dengan saat pembayaran sebagaimana terlihat pada General Ledger maupun invoice nilai pembayaran dalam USD adalah sama;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, biaya royalti tersebut merupakan biaya yang dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang sehingga Pemohon Banding memohon Majelis agar membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk royalti;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan :Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa berdasar perjanjian antara Ciba Specialty Chemicals Inc., Basel, Swiss (Ciba Inc.) dan Ciba Specialty Chemicals Oy, Raisio, Finlandia (Ciba Oy) tentang izin untuk menggunakan merk dagang tertanggal 18 November 2004, disebutkan :
-bahwa Ciba Inc. adalah legal dan beneficial ownership atas harta tak berwujud di seluruh dunia untuk menggunakan merek dagang dan logo Ciba Specialty Chemicals Holding Inc;-bahwa Ciba Inc. memberikan Ciba Oy izin non-eksklusif untuk menggunakan merek dagang perusahaan, inklusif hak untuk memberikan sub-izin dalam Ciba Specialty Chemicals Group;
bahwa berdasar Perjanjian Izin Merek Dagang antara Ciba Specialty Chemicals Holding Inc., Basel, Swiss (Pihak A) dan Ciba Specialty Chemicals Oy (sebelumnya bernama Raisio Chemicals Oy), Raisio, Finlandia (Pihak B) tentang izin untuk menggunakan merk dagang tertanggal 1 November 2004, disebutkan :
-bahwa Pihak A adalah pemilik terdaftar merek dagang, memberikan kepada Pihak B izin non-eksklusif untuk menggunakan merek dagang perusahaan, inklusif hak untuk memberikan sub-izin dalam Ciba Specialty Chemicals Group;-bahwa pembayaran royalti akan dilakukan sesuai perjanjian tersendiri yang akan diputuskan oleh dan antara kedua belah pihak;-bahwa perjanjian akan berlaku surut sampai 1 Juni 2004 dan tetap berlaku untuk waktu yang tidak terbatas kecuali dan hingga dihentikan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan sebelumnya paling tidak 12 bulan yang diberikan pihak lain kapan pun;
bahwa berdasar perjanjian antara Ciba Specialty Chemicals Holding Inc., Basel, Swiss (SCH), Ciba Specialty Chemicals Oy, Raisio, Finlandia (OY) dan Ciba Specialty Chemicals Inc., Basel, Swiss (Ciba Inc.) tentang izin untuk menggunakan merk dagang tertanggal 1 April 2005, disebutkan :
Sejarah Ciba-bahwa SCH adalah legal dan beneficial ownership dari sebagian besar paten dan merek dagang non-AS Ciba group;-bahwa dengan perjanjian tertanggal 25 Juni 2002 antara SCH dan SCO, merek dagang Ciba group telah mulai terdaftar dengan nama SCO secara fidusia atas nama SCH;
Akuisisi Raisio-bahwa dengan perjanjian tertanggal 2 Juni 2004 antara SCH dan Raisio Group, SCH mengakuisisi Raisio Group Chemicals Oy (RCOY) dan pada tanggal 1 Sepetember 2004 mengubah namanya menjadi Ciba Specialty Chemicals Oy;
Hak Paten-bahwa OY mengalihkan kepada SCH hak paten yang tertunda dan terdaftar atas nama OY dan afiliasinya;- bahwa semua hak paten baru yang dari penemuan OY akan dikelola dan didaftarkan atas nama SCH;
Merek Dagang- bahwa OY mengalihkan kepada SC) hak paten yang tertunda dan terdaftar atas nama OY dan afiliasinya;- bahwa semua hak paten baru yang dari penemuan OY akan dikelola dan didaftarkan atas nama SCO;
bahwa berdasar Perjanjian Lisensi antara Ciba Specialty Chemicals Oy, Raisio, Finlandia (Ciba Oy) dan Pemohon Banding tertanggal 17 Desember 2004, disebutkan :
-bahwa Ciba Oy adalah legal dan beneficial ownership atas harta tak berwujud di seluruh dunia untuk penggunaan hak paten, kow-how dan merek dagang di bidang bahan kimia khusus kertas;
– bahwa Ciba Oy menyediakan berbagai layanan teknis dan pemasaran terkait produknya; – bahwa Ciba Oy memiliki lisensi non-eksklusif untuk memanfaatkan merek dagang Ciba beserta logo Ciba; -bahwa Ciba Oy memberikan Pemohon Banding lisensi non-eksklusif atas penggunaan harta tak berwujud dan layanan tersebut di Indonesia; – bahwa Pemohon Banding harus membayar 3% per Tahun hasil penjualan netto produksinya sendiri(pihak ketiga dan antarperusahaan) kepada Ciba Oy; -bahwa perjanjian akan berlaku surut sampai 1 Juni 2004 dan tetap berlaku untuk waktu yang tidak terbatas kecuali dan hingga dihentikan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan sebelumnya paling tidak 12 bulan yang diberikan pihak lain kapan pun; bahwa berdasarkan Sertifikat Merk yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek tanggal 26 April 1999 dan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanggal 22 Agustus 2001 dan 05 Mei 2008 disebutkan merek Ciba dan logo Ciba dimiliki oleh Ciba Specialty Chemicals Holding Inc., Basel, Swiss;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT PPh Badan dan Laporan Laba Rugi Konsolidasi yang diaudit dapat dijelaskan perbandingan Penjualan Bersih, Laba Bruto Usaha, Royalti, Biaya Pemasaran Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa perjanjian dan sertifikat merek tersebut di atas disimpulkan bahwa legal dan beneficial ownership atas harta tak berwujud berada pada Ciba Specialty Chemicals Holding Inc., Basel, Swiss dan Pemohon Banding (licensor) sedangkan sebagai Ciba Specialty Chemicals Oy, Raisio, Finlandia merupakan penerima lisensi (licensee) yang memberikan sub-licensee kepada Pemohon Banding untuk menggunakan lisensi non-eksklusif untuk memanfaatkan merek dagang Ciba beserta logo Ciba dan harta tak berwujud dan layanan tersebut di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan tarif royalti yang harus dibayar Pemohon Banding sebagai kompensasi atas penggunaan harta tidak berwujud dalam perjanjian antara Ciba Specialty Chemicals Oy, Raisio, Finlandia (licensee) dengan Pemohon Banding (sub-licensee) adalah 3% per Tahun dari hasil penjualan netto produksinya sendiri (pihak ketiga dan antarperusahaan) namun Pemohon Banding tidak menyampaikan berapa royalti yang harus dibayar oleh Ciba Specialty Chemicals Oy, Raisio, Finlandia (licensee) kepada Ciba Specialty Chemicals Holding Inc., Basel, Swiss dan Pemohon Banding (licensor), sehingga tidak dapat dapat dilakukan penelitian lebih lanjut apakah terdapat pembagian pendapatan yang diterima oleh licensee dan licensor terkait hak untuk melakukan sub-lisensi, penelitian kewajaran kompensasi yang diterima oleh masing-masing pihak sesuai dengan kontribusinya dan penelitian tidak adanya duplikasi pembayaran royalti;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada Ciba Specialty Chemicals Oy, Raisio, Finlandia (licensee) sebesar Rp 7.652.769.458 atau sebesar 2,85% dari Peredaran Usaha sehingga perhitungannya tidak sama dengan prosentase yang ditetapkan dalam kontrak yakni sebesar 3% dan sebagai perbandingan besarnya margin Laba Bruto Usaha Pemohon Banding adalah 8,7% oleh karenanya royalti cukup material proporsinya;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya mengarah pada adanya pemanfaatan harta tidak berwujud yang terkait dengan pemasaran produk seperti merek dagang dan logo perusahaan sedangkan untuk pemanfaatan harta tidak berwujud yang terkait dengan pengembangan produk seperti hak paten, know-how tidak ada cukup bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding hanya dapat membebankan biaya royalti atas pemanfaatan harta tidak berwujud yang terkait dengan pemasaran produk namun permasalahannya dalam perjanjian hanya disebutkan 1 (satu) tarif saja untuk keseluruhan harta tidak berwujud yang dimanfaatkan;
bahwa Majelis berpendapat harta tidak berwujud yang terkait dengan pemasaran produk akan berguna untuk mempengaruhi pengambilan Keputusan apabila bertransaksi dengan pihak ketiga yang independen sedangkan apabila bertransaksi dengan pihak related parties tidak memerlukan merek dagang Ciba beserta logo Ciba untuk mempengaruhi Keputusan transaksi jual beli sehingga tidak sepantasnya apabila transaksi dengan related parties juga dikenakan pembayaran royalti, sehingga dalam sengketa ini terdapat pembayaran royalti yang tidak dapat dibebankan terkait penjualan kepada related parties;
bahwa baik Pemohon Banding dan Terbanding tidak menyampaikan penelitian kewajaran pembayaran royalti sehingga tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai berapa biaya royalti yang wajar yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis hanya mendasarkan pada hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas;
bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas terdapat cukup bukti ketidakbenaran biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding karena menurut Majelis biaya royalty yang dapat dibebankan hanya atas pemanfaatan harta tidak berwujud yang terkait dengan pemasaran produk sedangkan harta tidak berwujud yang terkait dengan pengembangan produk tidak dapat dibebankan namun karena dalam perjanjian hanya disebutkan 1 (satu) tarif saja sehingga Majelis tidak dapat melakukan penghitungan berapa besarnya biaya royalti seharusnya serta menurut Majelis terdapat pula biaya royalti yang tidak dapat dibebankan yakni biaya royalti yang terkait dengan penjualan kepada related parties serta tidak dapat dibuktikan kewajaran atas biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Royalti (Operating) sebesar Rp.7.652.769.458,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding perlu menegaskan kembali bahwa biaya service charge merupakan transaksi afiliasi Pemohon Banding kepada CSCI yang berkedudukan dan berdomisili di Indonesia atau dengan kata lain bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi domestik (domestic affiliated transaction) dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak dalam yurisdiksi Indonesia, kecuali ditentukan lain;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Service Charge (Operating) sebesar Rp.3.086.948.795,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa di bidang pembukuan, pembelian, warehousing, dan manfaat lainnya yang diserahkan oleh PT. Ciba Specialty Chemicals Indonesia (CSCI) kepada Pemohon Banding;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa di bidang pembukuan, pembelian, warehousing, dan manfaat lainnya yang diserahkan oleh PT. Ciba Specialty Chemicals Indonesia (CSCI) kepada Pemohon Banding, merupakan transaksi afiliasi Pemohon Banding kepada CSCI yang berkedudukan dan berdomisili di Indonesia atau dengan kata lain bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi domestik (domestic affiliated transaction) dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak dalam yurisdiksi Indonesia, kecuali ditentukan lain;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perjanjian, General Ledger, jurnal voucher, bahwa dalam perjanjian Technical and Administrative Service Agreement disebutkan PT Ciba Specialty Chemicals akan memberikan jasa advising, maintaining, accounting, providiing advice dan sejenisnya kepada Pemohon Banding, dalam Article 2 angka 2 disebutkan bahwa service charge dihitung berdasar beban aktual yang dikeluarkan oleh PT Ciba Specialty Chemicals;
bahwa Terbanding tidak mendapatkan dokumen yang menyatakan bahwa PT Ciba Specialty Chemicals telah melakukan sesuatu yang diperjanjikan dengan Terbanding, di samping itu invoice dari PT Ciba Specialty Chemicals juga tidak pernah ada sehingga disimpulkan jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Ciba Specialty Chemicals adalah tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pembayaran dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan Invoice dari PT Ciba Specialty Chemicals dan rekening koran atas pembayaran tersebut;
bahwa pembayaran atas service fee dilakukan dengan melakukan offset Account Payable dan Account Receiveable sehingga pada saat pembayaran Pemohon Banding hanya membayarkan atas jumlah sisa yang terutang saja dengan demikian tidak terlihat jumlah pembayaran yang utuh dalam rekening koran;
bahwa kenyataan adanya service yang dilakukan oleh PT Ciba Specialty Chemicals dapat terlihat dari sistem pembukuan yang dilakukan oleh staf PT Ciba Specialty Chemicals untuk mengerjakan pencatatan atas dokumen Pemohon Banding;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan : Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Invoice, rekening koran, Technical and Administrative Service Agreement, General Ledger, jurnal voucher yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti adanya tagihan dan pembayaran kepada PT Ciba Specialty Chemicals untuk pemberian jasa advising, maintaining, accounting, providing advice dan sejenisnya kepada Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam perjanjian;
bahwa Majelis berpendapat pernyataan Pemohon Banding bahwa bukti keberadaan Service Charge (Operating) yang dilakukan oleh PT Ciba Specialty Chemicals dapat terlihat dari sistem pembukuan yang dilakukan oleh staf PT Ciba Specialty Chemicals untuk mengerjakan pencatatan atas dokumen Pemohon Banding, belum cukup untuk membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi dan memberikan manfaat serta menunjukkan tidak terjadinya duplikasi pekerjaan;
bahwa Majelis tidak menemukan bukti lain selain pernyataan Pemohon Banding bahwa service charge dihitung berdasar beban aktual yang dikeluarkan oleh PT Ciba Specialty Chemicals sehingga Majelis tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kewajaran pembebanan Service Charge oleh PT Ciba Specialty Chemicals;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Service Charge (Operating) sebesar Rp.3.086.948.795,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas biaya perjamuan tersebut, dengan alasan bahwa perusahaan Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif dan telah dilampirkan pada waktu Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 ke Kantor Pajak;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Entertainment (Operating) sebesar Rp.983.950,00 karena tidak ada Daftar Nominatif-nya yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif atas Entertainment Expense pada SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif atas Entertainment Expense pada SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
– SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007
– daftar nominatif – dokumen pendukung entertainment – kwitansi pembayaran / bon pembayaran biaya entertainment – General Ledger entertainment sebesar Rp 983.950,00 bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bon makan tanpa terdapat bukti pembayarannya dan tidak jelas peruntukkannya terkait dengan usaha atau tidak, selain itu Pemohon Banding juga tidak melampirkan Daftar Nominatif di SPT Tahunan PPh Badan-nya terbukti di dalam induk SPT Tahunan PPh Badan tidak tercontreng kolom Daftar Nominatif, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen sebagaimana disebutkan sebelumnya, dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat dilihat bahwa biaya entertainment tersebut jelas untuk kegiatan usaha walaupun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 tidak diberikan tanda tickmark pada kolom lampiran yang disampaikan (Daftar Nominatif), akan tetapi pada kenyataannya Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertaiment pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa Terbanding tidak mengemukakan ketentuan yang mengatur bahwa untuk pembebanan biaya Entertainment harus menyampaikan Daftar Nominatif-nya pada SPT Tahunan PPh Badan, diketahui berdasarkan penelitian oleh Majelis terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan sejenisnya yang mengatur bagi Wajib Pajak yang mengurangkan biaya- biaya tersebut dari penghasilan brutonya sejak Tahun Pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
a. Nomor urut
b. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan c. – Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan- Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan – Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan – Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikand.
Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
– Nama – Posisi – Nama perusahaan – Jenis usaha bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan : Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa menurut ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya pengeluaran biaya entertainment dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Daftar Nominatif Biaya Entertainmnet, dokumen pendukung entertainment, kwitansi pembayaran / bon pembayaran biaya entertainment yang menurut penelitian Majelis pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan menurut pendapat Majelis jumlahnya masih dalam batas kewajaran;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Entertainment Expense (Operating) sebesar Rp.983.950,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas akun ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan (Surat Pemberitahuan 1771) yang telah Pemohon Banding laporkan;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Gain Income from absorb (Others) sebesar Rp.884.490.545,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas akun ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan (Surat Pemberitahuan 1771) yang telah Pemohon Banding laporkan;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas akun ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan (Surat Pemberitahuan 1771) yang telah Pemohon Banding laporkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
– Kertas Kerja Auditor- Laporan Keuangan
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan Kertas Kerja Auditor, Laporan Keuangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan bandingnya melalui dokumen pendukung yang ada sehingga koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembukuannya telah diaudit oleh Auditor Independen Purwanto, Sarwoko dan Sandjaja (Ernst & Young), pada halaman 15 Audit Report diterangkan bahwa atas koreksi sebesar Rp.884.490.545,00 merupakan Income of Subsidiary before Corporate Income Tax, dengan demikian income milik anak perusahaan Pemohon Banding seharusnya tidak menjadi penambah penghasilan bagi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding agar dibatalkan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang- undang Pajak Penghasilan), disebutkan : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, …..dst;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa Kertas Kerja Auditor dan Laporan Keuangan yang diaudit untuk menjelaskan bahwa Income of Subsidiary before Corporate Income Tax sebesar Rp.884.490.545,00 merupakan income milik anak perusahaan Pemohon Banding namun untuk menguji kebenarannya menurut Majelis bukti yang disampaikan belum mencukupi karena tidak disertai dengan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen sumber, general ledger, neraca lajur untuk membuktikan kebenaran koreksi oleh Auditor Independen;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Gain Income from absorb (Others) sebesar Rp.884.490.545,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas akun ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan (Surat Pemberitahuan 1771) yang telah Pemohon Banding laporkan;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Tax Expenses (Others) sebesar Rp. 1.382.693.613,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa biaya ini telah Pemohon Banding koreksi pada SPT Tahunan PPh yang dilaporkan;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas akun ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan (Surat Pemberitahuan 1771) yang telah Pemohon Banding laporkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
– Kertas Kerja Auditor (audit adjustment)- Jurnal penerimaan tax refund- Dokumen pendukung : Surat Ketetapan Pajak, Bukti Pemindahbukuan, Keputusan Keberatan
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan jurnal penyesuaian Surat Ketetapan Pajak, Bukti Pemindahbukuan, Keputusan Keberatan, berdasarkan jurnal penyesuaian diketahui Pemohon Banding mendapat pengembalian PPN yang sebelumnya telah dicatat sebagai biaya sebesar Rp.1.382.693.613,00 kemudian dikoreksi negatif oleh Pemohon Banding sehingga belum dilaporkan sebagai penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e, penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya merupakan objek pajak sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan koreksi negatif atas penghasilan ini dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan menyatakan koreksi tersebut merupakan offset atas tax income dan tax expense, dalam hal tax income Pemohon Banding mendapat pengembalian atas PPN Tahun 2004 yang mana biaya atas terbitnya SKPKB dicatat dan dimasukkan sebagai salah satu komponen biaya untuk menghitung Laba Rugi Komersial akan tetapi dalam menghitung Laba Rugi Fiskal Pemohon Banding melakukan koreksi positif biaya tersebut;
bahwa pada saat Pemohon Banding menerima pengembalian kelebihan pajak atas PPN Tahun 2004 maka seharusnya pendapatan yang diterima dari hasil pengembalian pajak Pemohon Banding koreksi fiskal negatif karena pada saat membayar / membebankan biaya tersebut Pemohon Banding melakukan koreksi positif dengan demikian koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan :Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h dan k Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan :Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : pajak penghasilan dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa jurnal penyesuaian, Surat Ketetapan Pajak, Bukti Pemindahbukuan, Keputusan Keberatan, sehingga Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti yang berkaitan dengan koreksi tax income karena adanya tax refund atas PPN Tahun 2004 namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan koreksi tax expense pada pencatatan pengeluaran SKPKB PPN (pokok dan sanksinya) dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melakukan koreksi pembebanan biaya secara fiskal berkenaan dengan pembayaran SKPKB PPN;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Tax Expenses (Others) sebesar Rp. 1.382.693.613,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya bunga sehubungan dengan pemberian pinjaman atau loan agreement oleh PT. Kapo Kimia Kencana (PT. KKK) untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, atas pemberian pinjaman tersebut, perusahaan Pemohon Banding dikenakan bunga, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya bunga tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Interest Expenses (Others) sebesar Rp.1.428.296.808,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya bunga sehubungan dengan pemberian pinjaman atau loan agreement oleh PT. Kapo Kimia Kencana (PT. KKK) untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, atas pemberian pinjaman tersebut, perusahaan Pemohon Banding dikenakan bunga, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya bunga tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1.a.3) Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa: “besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya bunga sehubungan dengan pemberian pinjaman atau loan agreement oleh PT. Kapo Kimia Kencana (PT. KKK) untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, atas pemberian pinjaman tersebut, perusahaan Pemohon Banding dikenakan bunga, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya bunga tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1.a.3) Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa: “besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
– Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Kapo Kimia Kencana- General Ledger Interest Expense- Jurnal voucher- Rekening Koran
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan General Ledger, perjanjian dan Jurnal voucher, berdasarkan perjanjian Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Kapo Kimia Kencana diketahui Pemohon Banding menyepakati adanya pinjaman kepada PT Kapo Kimia Kencana dalam beberapa bulan;
bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan bahwa bunga yang dibayar adalah terkait dengan perjanjian dimaksud, dan penggunaan pinjaman tersebut juga tidak dapat dibuktikan untuk kegiatan usaha, Pemohon Banding juga tidak dapat menyampaikan tagihan maupun bukti pembayarannya dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa biaya ini merupakan biaya bunga sehubungan dengan pinjaman / loan yang dibayarkan kepada PT Kapo Kimia Kencana untuk menambah modal kerja, pemberian pinjaman modal kerja tersebut digunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka memelihara dan memperoleh penghasilan sehingga atas biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Terutang sesuai Pasal 6Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa bukti pembayaran atas pembayaran bunga kepada PT Kapo Kimia Kencana dapat terlihat pada rekening koran dengan demikian koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan :Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Kapo Kimia Kencana, General Ledger Interest Expense, Jurnal voucher, Rekening Koran untuk membuktikan adanya pinjaman dari PT Kapo Kimia Kencana;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak menjelaskan latar belakang dan alasan pinjaman dari PT Kapo Kimia Kencana yang digunakan untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding dan bukannya dalam penambahan setoran modal;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti mengenai keberadaan pinjaman dari PT Kapo Kimia Kencana karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti arus uang masuk dalam rekening bank Pemohon Banding dan bukti penggunaan pinjaman yang disebutkan untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat cukup bukti bahwa biaya bunga dari pinjaman merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Interest Expenses (Others) sebesar Rp.1.428.296.808,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya bunga sehubungan dengan pemberian pinjaman atau loan agreement oleh Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, atas pemberian pinjaman tersebut, perusahaan Pemohon Banding dikenakan bunga, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya bunga tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Interest Expenses (Others) sebesar Rp.934.150.909,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan agreement oleh Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, atas pemberian pinjaman tersebut, perusahaan Pemohon Banding dikenakan bunga, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya bunga tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1.a.3) Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa: “besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan agreement oleh Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, atas pemberian pinjaman tersebut, perusahaan Pemohon Banding dikenakan bunga, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya bunga tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1.a.3) Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa: “besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
– Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Ciba Finance Basel
– General Ledger Interest Expense – Jurnal voucher – Bank Statement – SPT Masa PPh PASAL 23/26 – Bukti Potong PPh PASAL 23/26 – Surat Setoran Pajak bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perjanjian dan Jurnal voucher, Pemohon Banding tidak menjelaskan bahwa bunga yang dibayar adalah terkait dengan Loan Agreement Ciba Finance Basel dan pemanfaatan dari pinjaman tersebut juga tidak terbukti terkait kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak terdapat tagihan Ciba Finance Basel dan bukti pembayarannya dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa biaya ini merupakan biaya bunga sehubungan dengan pinjaman / loan kepada Ciba Finance Basel untuk menambah modal kerja Pemohon Banding, pemberian pinjaman modal kerja tersebut digunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka memelihara dan memperoleh penghasilan sehingga atas biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Terutang sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa bukti pembayaran atas pembayaran bunga kepada Ciba Finance Basel dapat terlihat pada bank statement yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan, keberatan maupun dalam persidangan dengan demikian koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan :Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa berdasarkan Catatan Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding yang telah diaudit dijelaskan:
bahwa pada tanggal 30 November 2006 Pemohon Banding memperoleh pinjaman jangka pendek dari Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) yang akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2007 dengan tingkat suku bunga sebesar 2.47% per Tahun dengan tanpa jaminan dan pinjaman telah diperpanjang beberapa kali;
bahwa pada tanggal 18 September 2007 Pemohon Banding memperoleh tambahan pinjaman jangka pendek sebesar CHF 5.500.000 dari Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) yang akan berakhir pada tanggal 19 Maret 2008 dengan tingkat suku bunga sebesar 3.37% per Tahun dengan tanpa jaminan dan pinjaman telah diperpanjang beberapa kali;
bahwa pada tanggal 31 Desember 2007 jumlah pinjaman tersebut di atas adalah sebesar CHF 14.000.000 atau senilai Rp 115.647.937.500,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa Loan Agreement, General Ledger Interest Expense, Jurnal voucher, Rekening Koran, SPT Masa PPh PASAL 23/26, Bukti Potong PPh PASAL 23/26, Surat Setoran Pajak untuk membuktikan adanya pinjaman dari Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss);
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak menjelaskan latar belakang dan alasan pinjaman dari Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) yang digunakan untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding dan bukannya dalam penambahan setoran modal;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti mengenai keberadaan pinjaman dari Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti arus uang masuk dalam rekening bank Pemohon Banding dan bukti penggunaan pinjaman yang disebutkan untuk menambah modal kerja perusahaan Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat cukup bukti bahwa biaya bunga dari pinjaman cash pooling merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Interest Expenses (Others) sebesar Rp.934.150.909,00;
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berkaitan dengan ketiadaan data/dokumen pembuktian Pemohon Banding dalam proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya in-house bank (IHB) yang dikenakan oleh Ciba Specialty Chemicals Treasury Services B.V (Netherland), biaya in-house bank tersebut adalah biaya bunga yang dikenakan kepada Pemohon Banding oleh karena dana talangan yang Pemohon Banding gunakan untuk melakukan pembayaran biaya operasional perusahaan, CSC Treasury dalam hal ini ditunjuk oleh perusahaan induk Pemohon Banding untuk bertindak sebagai “internal bank” untuk perusahaan afiliasi Pemohon Banding secara global;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Interest Expenses (Others) sebesar Rp.579.273.778,00 karena tidak didukung bukti dan penjelasan memadai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa biaya ini merupakan biaya in-house bank (IHB) yang dikenakan oleh Ciba Specialty Chemicals Treasury Services B.V (Netherland), biaya in- house bank tersebut adalah biaya bunga yang dikenakan kepada Pemohon Banding oleh karena dana talangan yang Pemohon Banding gunakan untuk melakukan pembayaran biaya operasional perusahaan, CSC Treasury dalam hal ini ditunjuk oleh perusahaan induk Pemohon Banding untuk bertindak sebagai “internal bank” untuk perusahaan afiliasi Pemohon Banding secara global;
bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya in-house bank tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi biaya yang menjadi materi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat memastikan substansi transaksi yang sebenarnya biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa biaya ini merupakan biaya in-house bank (IHB) yang dikenakan oleh Ciba Specialty Chemicals Treasury Services B.V (Netherland), biaya in- house bank tersebut adalah biaya bunga yang dikenakan kepada Pemohon Banding oleh karena dana talangan yang Pemohon Banding gunakan untuk melakukan pembayaran biaya operasional perusahaan, CSC Treasury dalam hal ini ditunjuk oleh perusahaan induk Pemohon Banding untuk bertindak sebagai “internal bank” untuk perusahaan afiliasi Pemohon Banding secara global;
bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya in-house bank tersebut, dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
– Agreement cash pooling dengan Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland)- General Ledger biaya bunga pinjaman cash pooling
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan General Ledger dan perjanjian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran adanya biaya bunga, penggunaan pinjaman dan pembayaran bunga pinjaman dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa biaya ini merupakan biaya in house bank (IHB) yang dikenakan oleh Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland) sehubungan dengan dana talangan yang Pemohon Banding gunakan untuk melakuan pembayaran biaya operasional perusahaan;
bahwa Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland) dalam hal ini ditunjuk oleh perusahaan induk Pemohon Banding untuk bertindak sebagai internal bank untuk perusahaan afiliasi Pemohon Banding secara global sehingga biaya ini merupakan biaya yang dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung PPh Badan Terutang sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan demikian koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), disebutkan : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …..dst;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan:Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam Tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan atau jumlah yang melebihi kewajaran;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Agreement dan General Ledger untuk membuktikan adanya dana talangan untuk pembayaran biaya operasional yang Pemohon Banding terima dari Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland) yang ditunjuk oleh perusahaan induk untuk bertindak sebagai “internal bank” untuk perusahaan afiliasi secara global oleh karenaya Pemohon Banding dikenakan biaya in house bank (IHB) atau biaya bunga pinjaman;bahwa berdasarkan Catatan Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding yang telah diaudit dijelaskan bahwa sejak 1 November 2006 Pemohon Banding mengikuti perjanjian In-House Banking dengan Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland) yang mana Pemohon Banding bertindak sebagai partisipan pada perjanjian cash pooling, pada tangggal 31 Desember 2007 saldo pinjaman cash pooling adalah sebesar Rp 1.270.120.037,00 yang dilaporkan sebagai bagian dari Utang Lainnya;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak menjelaskan latar belakang mengikuti perjanjian cash pooling dan kondisi perusahaan pada saat tersebut guna membuktikan cash pooling merupakan suatu kebutuhan Pemohon Banding dan bukan hanya merupakan kebijakan perusahaan induk bagi seluruh perusahaan afiliasinya termasuk Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti mengenai keberadaan pinjaman cash pooling tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti arus uang masuk dalam rekening bank Pemohon Banding dan bukti biaya operasional yang dibayar dengan pinjaman cash pooling sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat cukup bukti bahwa biaya bunga dari pinjaman cash pooling merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Interest Expenses (Others) sebesar Rp.579.273.778,00;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.1.695.400.015,00, sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 atas sebesar Rp.1.719.972.684,00, sehingga selisih sebelum keberatan sebesar Rp.24.572.669,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 1.695.400.015,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit/implisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.1.719.972.684,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp. 24.572.669,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.1.719.972.684,00, Terbanding menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 1.695.400.015,00 sebagai dasar untuk menerbitkan Keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp. 24.572.669,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 1.695.400.015,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.1.719.972.684,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp. 24.572.669,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.1.719.972.684,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.1.695.400.015,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp. 24.572.669,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 1.695.400.015,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. 1.719.972.684,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp. 24.572.669,00;
Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 24.572.669,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menimbang, bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Tanda Terima Peminjaman data/dokumen pada saat pemeriksaan tanggal 11 dan 13 Nopember 2009 tidak diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung atas Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari pihak lawan transaksi mauapun Bukti Fiskal Luar Negeri;
|
||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak dari Terbanding, sebagai pertimbangan Terbanding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan copy atas kredit pajak sejumlah tersebut di atas;
|
||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.24.572.669,00 karena tidak ada bukti pendukung atas pengkreditan pajak tersebut, jumlah tersebut terdiri dari :
Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp. 21.572.669,00Fiskal Luar Negeri Rp. 3.000.000,00
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa PemohonBanding melampirkan copy atas kredit pajak sejumlah tersebut;
bahwa keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding karena tidak terdapat bukti pendukung atas kredit pajak sebesar Rp.24.572.669,00 baik pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan sehingga diusulkan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp.24.572.669,00 tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melampirkan copy atas kredit pajak sejumlah tersebut;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
Bukti setor atas Fiskal Luar NegeriBukti Potong PPh PASAL 23 dari customerSPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Fiskal Luar Negeri dan Bukti Potong PPh PASAL 23 namun demikian Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya sehingga Terbanding mengusulkan koreksi tetap dipertahankan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti setor atas Fiskal Luar Negeri, Bukti Potong PPh PASAL 23 dari customer, serta SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007, dari bukti yang telah disampaikan dapat terlihat jelas bahwa Fiskal Luar Negeri telah Pemohon Banding setor sesuai dengan yang terutang begitu pula dengan Kredit Pajak PPh PASAL 23 yang dapat dibuktikan dari adanya Bukti Potong dari pihak ketiga (customer) dengan demikian koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri atas nama 3 (tiga) orang yang dinyatakan sebagai karyawan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang bersangkutan adalah benar karyawan Pemohon Banding berupa SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya dan bukti sedang dalam perjalanan dinas berupa Surat Tugas dan Surat Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut untuk karyawan Pemohon Banding dan dalam rangka perjalanan kedinasan;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan 19 (sembilan belas) Bukti Potong PPh PASAL 23 atas pendapatan bunga yang diterima Pemohon Banding dari PT Ciba Specialty Chemicals Trading namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembukuan pencatatan pengakuan dan penerimaan pembayaran pendapatan bunga yang telah dikurangi dengan pemotongan PPh PASAL 23 dan rekening koran yang menunjukkan arus uang masuknya dengan demikian Majelis berpendapat tidak dapat meyakini kebenaran Bukti Potong PPh PASAL 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp. 24.572.669,00;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto dan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto dan Kredit Pajak Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding …………Rp.24.308.324.112,00
Koreksi yang dibatalkan. ………………………..Rp. 1.728.650,00
Penghasilan Neto menurut Majelis ………………..Rp.24.306.595.462,00
Koreksi yang dibatalkan. ………………………..Rp. 1.728.650,00
Penghasilan Neto menurut Majelis ………………..Rp.24.306.595.462,00
Kredit Pajak menurut Terbanding ……………….Rp. 1.695.400.015,00
Koreksi yang dibatalkan. …………………………Rp. 0,00
Kredit Pajak menurut Majelis ………………………Rp. 1.695.400.015,00
Koreksi yang dibatalkan. …………………………Rp. 0,00
Kredit Pajak menurut Majelis ………………………Rp. 1.695.400.015,00
bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Badan terutang menurutMajelis adalah sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Jumlah Menurut
|
Koreksi Dibatalkan
|
||
|
Pemohon (Rp)
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis (Rp)
|
(Rp)
|
|
|
Peredaran Usaha
|
268.446.858.804,00
|
273.309.311.964,00
|
273.309.311.964,00
|
–
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
245.080.542.021,00
|
245.080.542.021,00
|
245.080.542.021,00
|
–
|
|
Laba Bruto
|
23.366.316.783,00
|
28.228.769.943,00
|
28.228.769.943,00
|
–
|
|
Biaya Usaha
|
17.860.229.520,00
|
17.860.229.520,00
|
17.860.229.520,00
|
–
|
|
Ph. Neto dalamnegeri
|
5.506.087.263,00
|
10.368.540.423,00
|
10.368.540.423,00
|
–
|
|
Ph. Dari luar usaha
|
(1.336.512.562,00)
|
(1.336.512.562,00)
|
(1.336.512.562,00)
|
–
|
|
Penyesuaian Fiskal:
|
|
|
|
–
|
|
– Penyesuaian Fiskal Positif
|
1.517.644.943,00
|
17.560.668.134,00
|
17.558.939.484,00
|
1.728.650,00
|
|
– Penyesuaian Fiskal Negatif
|
2.284.371.883,00
|
2.284.371.883,00
|
2.284.371.883,00
|
–
|
|
Jumlah
|
(766.726.940,00)
|
15.276.296.251,00
|
15.274.567.601,00
|
1.728.650,00
|
|
Jumlah Ph. Neto
|
3.402.847.761,00
|
24.308.324.112,00
|
24.306.595.462,00
|
1.728.650,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
(3.402.847.761,00)
|
(10.150.847.445,00)
|
(10.150.847.445,00)
|
–
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
–
|
14.157.476.667,00
|
14.155.748.017,00
|
1.728.650,00
|
|
PPh Badan Terutang
|
–
|
4.229.742.800,00
|
4.229.224.400,00
|
518.400,00
|
|
Kredit Pajak:
|
(1.719.972.684,00)
|
(1.695.400.015,00)
|
(1.695.400.015,00)
|
–
|
|
PPh Badan kurang/(lebih) dibayar
|
(1.719.972.684,00)
|
2.534.342.785,00
|
2.533.824.385,00
|
518.400,00
|
|
Sanksi Administrasi – Bunga
|
–
|
1.216.484.537,00
|
1.216.235.705,00
|
248.832,00
|
|
Jumlah PPh Badan ymh/(lebih) dibayar
|
(1.719.972.684,00)
|
3.750.827.322,00
|
3.750.060.090,00
|
767.232,00
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut a quo;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-260/WPJ.07/2011 tanggal 31 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00051/206/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010,atas nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang dihitung kembali sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-260/WPJ.07/2011 tanggal 31 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00051/206/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010,atas nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang dihitung kembali sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
24.306.595.462,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp
|
(10.150.847.445,00)
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
14.155.748.017,00
|
|
Pajak Penghasilan Badan terutang
|
Rp
|
4.229.224.400,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
1.695.400.015,00
|
|
PPh Badan Kurang/(Lebih) Bayar
|
Rp
|
2.533.824.385,00
|
|
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
1.216.235.705,00
|
|
PPh Badan YMH /(Lebih) dibayar
|
Rp
|
3.750.060.090,00
|
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00556/PP/PM/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.54245/PP/M.XIIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
