Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54159/PP/M.XVB/10/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54159/PP/M.XVB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.429.269.320,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.429.769.320,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor: KEP230/WPJ.29/2013 tanggal 02 April 2013 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan surat nomor: SK/013/VI/HLP-BD/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang Pemohon Banding kirimkan ke Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2013, dan telah diberikan Nomor Sengketa Pajak Nomor: 16071389-2008, sehingga Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-230/WPJ.29/2013 Sedangkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-1348/WPJ.29/2013 terbit pada tanggal 22 Agustus 2013 setelah surat banding diajukan, sehingga setelah adanya upaya hukum Permohonan Banding serta alasan pembetulan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU KUP, maka Surat Keputusan Nomor: KEP-230/WPJ.29/2013 tanggal 02 April 2013 dan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: 1348/WPJ.29/2013 tanggal 22 Agustus 2013 adalah “CACAT HUKUM” dan “BATAL DEMI HUKUM”;
Menurut Majelis
bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.429.769.320,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan berdasarkan equalisasi antara Biaya Gaji yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 di Pajak Penghasilan Badan, dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dimana Pemohon Banding tidak melaporkan objek berupa biaya gaji tersebut sebesar Rp1.429.769.320,00;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing penerima penghasilan yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (8) Peraturan Terbanding Nomor: PER-15/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sehingga atas Objek Pajak tersebut dijadikan sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 Terutang;
bahwa Pemohon Banding juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Juni s.d Desember 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008;
bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d Desember2008 baru dilaporkan Pemohon Banding tanggal 1 Desember 2010 melalui e-filing setelah SP2 disampaikan ke Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2010 (SPT Normal/Bukan Pembetulan);
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap PPh Pasal 21 yang dikoreksi positif, karena tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 bukan berarti dapat diartikan tidak ada pelaporan, dikarenakan setiap bulan Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal21;
bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding dikarenakan gaji yang diberikan kepada karyawan yang masih di bawah PTKP;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan perincian dan bukti-bukti pembayaran gaji karyawan yang menurut Pemohon Banding masih di bawah PTKP tersebut;bahwa sampai dengan persidangan atas sengketa banding ini dicukupkan pada tanggal 25 Juni 2014, Pemohon Banding tidak menyampaikan perincian serta bukti-bukti yang dimaksud oleh Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya Majelis tidak dapat meyakini alasan dan dasar pengajuan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut;
bahwa oleh karena ketiadan catatan, perincian serta bukti-bukti tersebut pula, Majelis berpendapat bahwa penetapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Terbanding sebesar 5% dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak atau Obyek Pajak Pasal 21 sebesar Rp1.429.769.320,00 dapat dibenarkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.429.769.320,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
bahwa pendapat berbeda dari Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. yakni sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif PPh Pasal 21 atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.429.769.320,00 sesuai ekualisasi dengan Biaya Gaji, karena Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengatakan telah melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan dalam persidangan telah menyerahkan daftar gaji sekaligus sebagai rekapitulasi masa Januari s.d Desember 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding apabila dihitung seluruh penghasilan karyawan maupun karyawati dari Pemohon Banding, penghasilannya di bawah PTKP, sehingga tidak ada Penghasilan Kena Pajak dan PPh 21 yang terutang yang harus dipotong;
bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, hasil penilaian pembuktian, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M berkeyakinan bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembayaran gaji kepada karyawan telah dapat membuktikan bahwa seluruh penghasilan karyawan tersebut berada di bawah PTKP;
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. berpendapat bahwa tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.429.469.320,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut:
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENIMBANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-230/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00015/201/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, berdasarkan suara terbanyak Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01080/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.007AS/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200