Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54158/PP/M.XVB/14/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54158/PP/M.XVB/14/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.081.724.223,00 yang terdiri dari:
1.
koreksi positif Peredaran Usaha
Rp2.861.948.280,00;
2.
koreksi negative Harga Pokok Penjualan
(Rp 21.015.422,00);
3.
koreksi positif Biaya Usaha
Rp 240.791.365,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Piutang Dagang dan Rekening Koran Pemohon Banding, Pemeriksa Pajak berkeyakinan bahwa pelunasan melalui Cek yang terdapat dalam Buku Besar Piutang Dagang merupakan pelunasan Piutang Dagang, sedangkan Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa pelunasan melalui Cek tersebut bukan merupakan pelunasan Piutang Dagang;
Menurut Pemohon
:
bahwa usaha pemohon banding sebagian besar menjual produk makanan bayi (SUSU), sehingga kalau dihitung berdasarkan Prosentase Keuntungan Bruto (Gross Profit Margin) Terbanding menghitung sebesar 7,69 % (hampir mendekati 8 %), sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 4,06 % (hampir mendekati 5 %);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam koreksi peredaran usaha ini adalah koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.861.948.280,00 yang terdiri dari dua koreksi yaitu:
1. Koreksi peredaran berdasarkan uji arus piutang dagang sebesar Rp2.709.242.280,00;
2. Koreksi peredaran dari jasa hotel sebesar Rp152.706.000,00;
bahwa menurut Majelis, koreksi positif sebesar Rp2.709.242.280,00 dilakukan Terbanding berdasarkan hasil Penelitian Terbanding melalui pengujian arus piutang dagang dimana diketahui terdapat peredaran Usaha Dagang adalah sebesar Rp71.782.815 610,00;
bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Penelitian Terbanding atas pos Usaha Jasa Hotel, terdapat koreksi positif sebesar Rp152.706.000,00 sesuai hasil ekualisasi Peredaran Usaha Jasa Hotel dengan Penyerahan yang Tidak Terutang PPN;
bahwa dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi usaha jasa hotel sebesar Rp152.706.000,00, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang dagang terdapat Peredaran usaha dagang yang belum diperhitungkan Pemohon Banding sebagai Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp2.709.242.280, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian
cfm Terbanding (Rp)
Saldo Akhir Piutang Dagang
1.216.196.786,00
(+ ) Pelunasan Piutang Dagang
78.861.097.242,00
( – ) Saldo Awal Piutang (=piutang dari penjualan tahun
sebelumnya)
(1.116.196.867,00)
Penjualan Barang Dagangan (termasuk PPN) selama tahun 2008
78.961.097.161,00
dikurangi PPN yang terutang
7.178.281.560,00
Peredaran Usaha dagang cfm Pengujian Arus Piutang Dagang
71.782.815.601,00
Peredaran Usaha Dagang cfm SPT Pemohon Banding
69.073.573.330,00
Koreksi
2.709.242.271,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap buku besar piutang dagang dan rekening Koran Pemohon Banding, Terbanding berkeyakinan bahwa pelunasan piutang melalui cek yang terdapat dalam buku besar piutang dagang merupakan pelunasan piutang dagang yang berasal dari penjualan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan-kesalahan pencatatan dalam buku piutangnya;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti mengenai kesalahan pencatatan tersebut dan menyampaikan perhitungan piutang dagang yang seharusnya menurut Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada buku piutang Pemohon Banding sendiri yang menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan-kesalahan karena pencatatan masih dilakukan secara manual;
bahwa menurut Majelis, seharusnya Pemohon Banding dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding melalui pengujian kebenaran pembukuan Pemohon Banding itu sendiri, namun sampai dengan persidangan terakhir pada tanggal 25 Juni 2014, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai kesalahan-kesalahan pencatatan yang dilakukan dan menunjukkan dokumen pendukung sebagai dokumen sumber pembukuan yang mencerminkan keadaan sebenarnya Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah benar dan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp2.861.948.280,00 yang terdiri dari koreksi piutang dagang sebesar Rp2.709.242.280,00 dan koreksi usaha jasa hotel sebesar Rp152.706.000,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, tidak terdapat Harga Pokok Penjualan Jasa Hotel karena telah diperhitungkan dalam biaya usaha;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyampaikan alasan pengajuan bandingnya atas koreksi Harga Pokok Penjualan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis terdapat koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp21.015.422,00) yang dilakukan oleh Terbanding yang terdiri dari koreksi negatif Pembelian Barang Dagangan sebesar (Rp31.026.882,00) dan koreksi positif retur pembelian sebesar Rp10.011.460,00;
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyampaikan alasan pengajuan bandingnya atas koreksi Harga Pokok Penjualan ini;
bahwa selanjutnya dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2014 serta dalam penjelasan akhirnya dalam Surat Nomor: 01/VI/HR-BD/2014, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp21.015.422,00) ini;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp21.015.422,00) telah benar dan tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, terdapat koreksi positif sebesar Rp32.348.744,00 atas Biaya BBM Hotel, Biaya Keperluan Kantor serta Biaya Pemeliharaan dan Perawatan karena tidak didukung oleh bukti eksternal;
Menurut Pemohon
:
koreksi positif biaya bunga pinjaman, biaya penyusutan, biaya pemasaran, iuran PHRI dan biaya lainnya, tidak bisa Pemohon Banding terima karena atas pengeluaran tersebut benar-benar dikeluarkan biayanya juga bukti pendukungnya sudah Pemohon Banding serahkan seluruhnya;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, terdapat koreksi biaya usaha sebesar Rp240.791.365,00 yang terdiri dari:
  1. Koreksi bunga pinjaman Rp182.009.620,00
  2. Koreksi biaya penyusutan Rp 906.500,00
  3. Koreksi biaya pemasaran/promosi Rp 16.870.500,00
  4. Koreksi iuran PHRI Rp 500.000,00
  5. Koreksi biaya lainnya Rp 32.348.744,00
  6. Selisih pembulatan Rp 1,00
yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan tidak adanya bukti pendukung yang memadai dan kesalahan posting yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima koreksi positif biaya bunga pinjaman, biaya penyusutan, biaya pemasaran, iuran PHRI dan biaya lainnya, karena atas pengeluaran tersebut benar-benar dikeluarkan biayanya dan juga terdapat bukti pendukungnya yang sudah Pemohon Banding serahkan seluruhnya;
bahwa selanjutnya dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2014 serta dalam penjelasan akhirnya dalam Surat Nomor: 01/VI/HR-BD/2014 tanggal 23 Juni 2014, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp240.791.365,00 ini;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp240.791.365,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding.
MWNIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/WPJ.29/2013 tanggal 02 April 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/205/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01120/PP/PM/XI/2013 tanggal 4 Desember 2013 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.007AS/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200