Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54133/PP/M.XB/12/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54133/PP/M.XB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54133/PP/M.XB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 571.944.264,00 yaitu terkait dengan pemberian insentif kepada petani plasma;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar rincian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung kepada subjek pajak siapa pembayaran insentif tersebut dilakukan sehingga dapat ditentukan apakah insentif tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
|
||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dari penjelasan tersebut di atas, pemberian insentif atas pembelian TBS petani plasma sebesar Rp. 571.944.264,00 merupakan bagian dari harga beli, sehingga bukan merupakan bentuk penghargaan (bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto);
|
||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasanTerbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-151/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1115/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 571.944.264,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 menurut Pemohon Banding Rp. 547.192.000,00
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 menurut Terbanding …..Rp. 1.119.136.264,00 Koreksi …………………………………………………………………………Rp. 571.944.264,00 bahwa atas koreksi terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp571.944.264,00 yang menjadi sebab terjadinya sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah karena Terbanding berpendapat insentif tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bagian dari harga beli TBS;
bahwa terkait dengan pemberian insentif kepada petani plasma alasan koreksi Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan bahwa pemberian insentif kepada para petani plasma dalam hal TBS yang dijual kepada Pemohon Banding diatas kualitas yang dipersyaratkan oleh Pemohon Banding, dan Terbanding berkesimpulan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan yang berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto;
bahwa menurut Pemohon Banding insentif tersebut diberikan karena dalam point VII Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, disebutkan bahwa jika buah yang dikirim memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam point III butir 5, maka kepada yang bersangkutan diberi insentif sebesar 4% dari TBS yang diterima pabrik, pemberian insentif atas pembelian TBS petani plasma tersebut merupakan bagian dari harga beli, sehingga bukan merupakan bentuk penghargaan (bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto);
bahwa menurut Terbanding, insentif yang diberikan Pemohon Banding tersebut terkait dengan kinerja petani plasma/terkait dengan kualitas TBS yang diserahkan oleh petani plasma (adanya suatu kewajiban/syarat tertentu kepada petani plasma untuk melakukan hal-hal tertentu atau untuk mencapai hal-hal tertentu, apabila target terpenuhi maka diberi insentif, apabila target tidak terpenuhi maka insentif tidak diberikan);
bahwa menurut Terbanding Insentif tersebut merupakan suatu bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Insentif diberikan dengan syarat-syarat tertentu, artinya ada dasar penghitungan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan demikian secara substansi jelas bahwa pemberian insentif tersebut merupakan suatu bentuk penghargaan atas suatu kegiatan tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) dimana antara penentuan harga beli dan pemberian insentif masing-masing diatur tersendiri yaitu untuk penentuan harga beli diatur dalam BAB II tentang Rumus Harga Pembelian TBS, sedangkan insentif diatur dalam Lampiran, yaitu diterangkan dalam angka VII tentang Insentif. Menurut Terbanding jelas bahwa insentif diberikan dengan dasar penghitungan tersendiri (dilakukan terpisah dari penghitungan harga beli);
bahwa menurut Terbanding dalam aktivitas bisnis dimungkinkan adanya transaksi pemberian penghargaan. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, penghargaan yang dimaksud adalah yang terkait dengan penyelenggaraan event tertentu. Sehingga, penghargaan disini lebih termasuk dalam definisi hadiah. Penghargaan atau hadiah ini hanya diberikan sekali saja terkait event tersebut, dan ketika event tersebut berakhir maka, tidak ada penghargaan/hadiah yang diberikan pada pihak penerima;
bahwa menurut Terbanding, dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, penghargaan yang dimaksud adalah penghargaan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 di atas, dapat dikatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan diluar konteks penyelenggaraan event tertentu;
bahwa menurut Terbanding, salah satu definisi penghargaan dimaksud adalah berdasarkan definisi dari Prof. Dr. FX. Suwarto, M.S. 2011.Perilaku Keorganisasian : Universitas Atma Jaya Yogyakarta “Penghargaan adalah jumlah pembayaran yang diterima dan tingkat kesesuaian antara pembayaran tersebut dengan pekerjaan yang dilakukan.” Penghargaan dimaksud dapat diberikan secara kontinyu, berdasarkan peraturan tertentu dan tidak bergantung pada penyelenggaraan suatu event saja. Intinya bahwa penghargaan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah terkait dengan adanya suatu event artinya penghargaan ini diberikan sekali saja atas event tersebut, tidak berkelanjutan, sedangkan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 adalah penghargaan yang diberikan secara berkelanjutan untuk kegiatan yang berkelanjutan;
bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009(selanjutnya disebut undang-undang Pajak Penghasilan), diatur :
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarakan:
1. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;
bahwa Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai berikut :
Pasal 2“(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani;
(2) Tujuan peraturan ini untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS kelapa sawit produksi petani, dan menghindari adantya persaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit (PKS);
Pasal 5“(1) Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didaasrkan pada rumus harga pembelian TBS.(2) Rumus harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:H TBS = K (Hms x Rms + His x Ris)
Dengan pengertian :H TBS : Harga TBS yang diterima oleh Pekebun ditingkat Pabrik, dinyatakan dalam Rp/Kg;K : Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%);Hms : Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasipenjualan ekspor (FOB) dan local masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;
Rms : Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (%);
His : Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan local masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;Ris : Rendemen Inti sawit (PK), dinyatakan dalam persentase 9%);
(3) Harga pembelian TBS sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan minimal 1 (satu) kali setiap bulan berdasarkan harga rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan local masing-masing perusahaan;
(4) Harga pembelian TBS tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit”;
bahwa TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai mana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 point III butir 5, yaitu :
“TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
a. Brondolan harus dikirim ke pabrik dan jumlah brondolan minmal 12,5% dari berat TBSkeseluruhan yang dietrima di pabrik; b. Tandan terdiri dari buah mentah (0%), dan buah matang (minimal 95 %) dan buha lewat matang (maksimal 5%); c. Tandan tidak boleh bergagang panjang; d. Tidak terdapat tamndan kosong; e. Tandan maupun brodolan sega dalam karung, harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnnya; f. Tidak terdapat TBS yang dikirim ke pabrik beratnya kurang dari 3 kg per tandan; bahwa apabila TBS tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam point III butir 5 tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam point VI lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 a quo;
bahwa apabila buah yang dikirim memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam point III butir 5 di atas, maka kepada yang bersangkutan diberi insentif sebesar 4% dari TBS yang diterima pabrik, sebagaimana diatur dalam point VII lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa harga pembelian TBS kelapa sawit oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
bahwa pemberian sanksi atau insentif atas pembelian TBS oleh Perusahaan adalah terkait dengan mutu/kualitas TBS, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 a quo, bukan karena pekerjaan atau jasa;
bahwa koreksi Terbanding tidak didukung alasan yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan a quo;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp 571.944.264,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perincian koreksi menurut Majelis dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
|
||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1321/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00140/203/09/091/11 tanggal 19 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2009, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1321/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00140/203/09/091/11 tanggal 19 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2009, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Menurut Terbanding ……………………………………Rp. 1.119.136.264,00
Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang Tidak Dapat Dipertahankan ………..Rp. 571.944.264,00
DPP PPh Pasal 23 Menurut Majelis ………………………………………….Rp. 547.192.000,00
Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang Tidak Dapat Dipertahankan ………..Rp. 571.944.264,00
DPP PPh Pasal 23 Menurut Majelis ………………………………………….Rp. 547.192.000,00
MENGINGAT
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1321/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00140/203/09/091/11 tanggal 19 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1321/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00140/203/09/091/11 tanggal 19 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak ……………………………………………………….Rp. 547.192.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang ………………………………. Rp. 10.943.840,00
Kredit Pajak:
Setoran Masa ……………………………………………………………..Rp. 10.943.840,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ………………………………………..Rp. 10.943.840,00
Jumlah PPh yang kurang dibayar ……………………………………………Rp. 0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………………………………………….Rp. 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar ………………………………………Rp. 0,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang ………………………………. Rp. 10.943.840,00
Kredit Pajak:
Setoran Masa ……………………………………………………………..Rp. 10.943.840,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ………………………………………..Rp. 10.943.840,00
Jumlah PPh yang kurang dibayar ……………………………………………Rp. 0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………………………………………….Rp. 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar ………………………………………Rp. 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00507/PP/PM/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
