Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54120/PP/M.XB/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54120/PP/M.XB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54120/PP/M.XB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.609.977.830,00 yang terdiri dari :
Koreksi atas catu beras Rp1.805.836.006,00,
– Koreksi atas pemberian natura Rp111.865.000,00,
– Koreksi atas biaya yang tidak digunakan untuk 3M Rp88.526.593,00,
– Koreksi atas sumbangan, entertainment dan representasi Rp240.138.533,00,
– Koreksi atas pembebanan biaya Home Office Rp360.558.875,00,
– Koreksi atas biaya keperluan telepon seluler Rp3.052.823,00,
– Koreksi atas pemberian natura Rp111.865.000,00,
– Koreksi atas biaya yang tidak digunakan untuk 3M Rp88.526.593,00,
– Koreksi atas sumbangan, entertainment dan representasi Rp240.138.533,00,
– Koreksi atas pembebanan biaya Home Office Rp360.558.875,00,
– Koreksi atas biaya keperluan telepon seluler Rp3.052.823,00,
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pemeriksa atas pemberian catu beras sebesar Rp1.805.836.006,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa catu beras adalah bentuk lain yang dapat diberikan terkait penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai oleh pemberi kerja karena sifat pekerjaan yang menyebabkan tidak dapat memanfaatkan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja;
bahwa atas penjelasan-penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding keberatan atas koreksi ‘pemberian catu beras’;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya catu beras sebesar Rp1.805.836.007,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi terhadap pemberian catu beras sangat tidak adil karena atas pemberian makanan dan minuman kepada seluruh karyawan yang diberikan di tempat kerja dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto, bahwa seperti diketahui bahwa pemberian/penyediaan makanan dan minuman tersebut umumnya dapat dilakukan oleh perusahaan- perusahaan yang kondisi lingkungan atau lokasinya dapat terjangkau untuk memperoleh makanan dan minuman (contoh ekstrimnya adalah perusahaan yang berada di kota besar dapat membiayakan pengeluaran ini sebagai pengurang penghasilan bruto walaupun sebenarnya karyawan-karyawannya bisa makan dan minum di tempat/rumah makan yang berada di sekitar lingkungan perusahaan), sementara itu bagi perusahaan yang berada di daerah terpencil yang kondisi lingkungan atau lokasinya tidak memungkinkan tersedianya tempat makan untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil tidak dapat membiayakan pemberian makanan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa pemberian catu beras kepada karyawan yang berada di daerah tertentu dan usaha tertentu merupakan keharusan yang patut diberikan oleh perusahaan kepada karyawan karena di daerah yang terpencil sangatlah sulit bagi karyawan untuk membeli makanan di luar perkebunan yang luasnya sekitar lebih dari 5.000 hektar atau sekitar 50.000.000 M2 perkebunan kelapa sawit dan kondisi Pemohon Banding juga tidak mungkin dapat menyediakan makanan dan minuman kepada seluruh karyawan pada suatu tempat yang sama;
bahwa catu beras adalah bentuk lain yang dapat diberikan terkait penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai oleh pemberi kerja karena sifat pekerjaan yang menyebabkan tidak dapat memanfaatkan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja;
bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan Sebagai Daerah Terpencil berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-70/WPJ.20/2005 tanggal 12 Mei 2005, penetapan tersebut berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya keputusan;
bahwa menurut Terbanding, pemberian Catu beras ini menurut Terbanding adalah pemberian natura yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto karena pada dasarnya ini tidak bisa dipersamakan dengan pemberian makanan atau minuman di tempat kerja sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding. Secara substansi pemberian makanan minuman di lingkungan kerja dengan pemberian catu beras Pemohon Banding ini adalah berbeda. Pemberian catu beras ini diberikan kepada karyawan dengan melihat daftar tanggungan/keluarga. Sementara pemberian makanan minuman di lingkungan kerja pada dasarnya yang diberi adalah pekerja sendiri tidak termasuk anggota keluarganya;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam pemberian catu beras oleh Pemohon Banding memang benar memperhitungkan jumlah tanggungan/anggota keluarganya, namun sebenarnya esensinya adalah pemberian makanan atau minuman untuk karyawan di lingkungan kerja, karena untuk lingkungan perkebunan sangat tidak dimungkinkan untuk memberikan makanan atau minuman dalam satu tempat secara bersama-sama;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah membuat Berita Acara uji bukti tanggal 24 Oktober2013, dengan hasil sebagai berikut :
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut adalah sebagai berikut :
bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.03/2009, Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman ditempat kerja dan tidak pula termasuk bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil;
bahwa pengeluaran yang dapat dibiayakan secara fiskal terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, hanyalah pengeluaran untuk :
bahwa pemberian catu beras tersebut juga tidak dapat dipersamakan dengan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan dan minum yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, mengingat lazimnya catu beras tersebut juga diberikan kepada anggota keluarga sesuai dengan status masing-masing pegawai, TK, K/0, K/1, K/2, yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan
bahwa pemberian natura tersebut bukan merupakan objek pajak bagai Pegawai yang menerimanya;
bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding esensinya adalah merupakan pemberian natura dalam bentuk beras dalam rangka pemberian makanan kepada karyawannya di lokasi usaha (tempat kerja) / perkebunan;
bahwa lokasi usaha perkebunan Pemohon Banding tersebut di atas telah ditetapkan sebagai Daerah Terpencil dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta IV Nomor: KEP-70/WPJ.20/2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi usaha perkebunan Pemohon Banding tersebut memang sulit untuk diakses dan minim fasilitas serta sarana umum sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;
bahwa dengan demikian maka pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya di lokasi usaha adalah merupakan pemberian makanan kepada seluruh karyawan di daerah terpencil (daerah tertentu) sehingga boleh dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 angka 1 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang- undang Pajak Penghasilan), antara lain diatur:
bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan penjelasannya, diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
Pasal 9 ayat (1) huruf e, diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, antara lain diatur :
Pasal 1 angka 2″Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.“;
Pasal 2″ Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaanb. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”;– Pasal 3″ Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataub. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.“;
Pasal 4 ayat (1)
“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi para pegawai dan keluarganya;b. Pelayanan kesehatan;c. Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;d. Peribadatan;e. Penganglutan bagi Pegawai dan keluarganya;f. Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang laying”;
Pasal 5“Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan(satpam), sarana antara jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-70/WPJ.20/2005 tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil disebutkan sebagai berikut:
Terhadap investasi tersebut di atas, diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (4) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008, diatur :bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 83/PMK.03/2009, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;
bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 83/PMK.03/2009, Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
bahwa pemberian catu beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja ataupun pemberian kupon makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009, karena tidak hanya diberikan kepada pegawai tapi juga kepada anggota keluarganya;
bahwa Majelis berpendapat, pemberian catu beras oleh Pemohon Banding adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat, biaya pemberian catu beras oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa sengketa ini tidak sama dengan sengketa yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43650/PP/M.III/15/2013, Nomor: Put.45443/PP/M.II/15/2013, dan Nomor: Put.47967/PP/M.I/15/2013, karena sengketa yang diputus dalam putusan tersebut adalah pemberian catu beras kepada seluruh pegawai di daerah terpencil, sedangkan dalam sengketa ini Pemohon Banding memberikan catu beras kepada seluruh pegawai dan anggota keluarga pegawai sekalipun juga lokasinya di daerah terpencil;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya catu beras sebesar Rp1.805.836.006,00 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya catu beras olehTerbanding sebesar Rp1.805.836.007,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan demikian, koreksi Pemeriksa atas pemberian natura sebesar Rp111.865.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi dilakukan terhadap pemberian natura tidak dapat Pemohon Banding terima karena pemberian tersebut merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikamatan, dimana Perusahaan telah mendapat Surat Keterangan Daerah Terpencil Nomor KEP-70/WPJ.20/2005 tanggal 12 Mei 2005;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pokok sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya pemberian natura sebesar Rp111.865.000,00 merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura berupa lauk pauk dan cendera mata kepada karyawan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya pemberian natura sebesar Rp111.865.000,00, jumlah tersebut berasal dari penelitian atas transaksi pada buku besar dengan rincian sebagai berikut :
bahwa Terbanding telah melakukan penelitian dokumen pendukung transaksi berupa Bukti Pengeluaran Kas (BPK), Permohonan Pembayaran, diketahui bahwa biaya pemberian natura merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembelian daging atau lauk pauk dan cendera mata kepada pihak ketiga yang akan dibagikan kepada karyawan pada bagian tertentu seperti bagian panen, bagian perawatan dan pembibitan, bagian pabrik;
bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya pemberian natura sebesar Rp111.865.000,00 merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura;
bahwa menurut Terbanding pemberian natura berupa lauk pauk dan cendera mata oleh Pemohon Banding kepada karyawan adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya;
bahwa Terbanding berpendapat, pemberian natura berupa lauk pauk dan cendera mata tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja, dan tidak pula termasuk bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-70/ WPJ.20/2005 yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi dilakukanTerbanding, karena Pemohon Banding berpendapat pemberian tersebut merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, di mana Perusahaan telah mendapat Surat Keterangan Daerah Terpencil Nomor KEP-70/WPJ.20/2005 tanggal 12 Mei 2005;
bahwa menurut Terbanding pembiayaan natura merupakan penggantian sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura yaitu berdasarkan penelitian dokumen pendukung diketahui bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk pembelian daging atau lauk pauk dan cindera mata kepada pihak ketiga yang akan dibagikan kepada karyawan pada bagian tertentu seperti bagian panen, bagian perawatan, dan bagian pembibitan. Menurut Terbanding secara nyata ini adalah pemberian natura;
bahwa menurut Pemohon Banding, maksud pemberian natura disini adalah pemberian lauk pauk daging dan sebagainya kepada karyawan maupun ada beberapa yang kepada pihak ketiga;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti sesuai Berita Acara Uji Bukti tanggal 24 Oktober 2013, dengan hasil sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah Rincian Bukti Pengeluaran Kas (BPK);
bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, biaya pemberian berupa lauk pauk dan cendera mata, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e undang-undang Pajak Penghasilan
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas biaya pemberian berupa lauk pauk dan cendera mata sebesar Rp111.865.000,00 sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pemberian berupa lauk pauk dan cendera mata oleh Terbanding sebesar Rp111.865.000,00 berupa lauk pauk dan cendera mata tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan demikian, koreksi Pemeriksa atas biaya yang tidak digunakan untuk 3M sebesar Rp88.526.593,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi atas biaya yang tidak digunakan untuk 3M, karena biaya tersebut mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas biaya ini terkait dengan acara syukuran pabrik, biaya mutasi atau perpindahan karyawan termasuk anak dan istri, biaya rekreasi, pembelian bunga untuk peresmian pabrik, dan ada sebagian biaya yang tidak dilengkapi dokumen pendukung. Untuk biaya pindah karyawan adalah untuk karyawan yang pindah ke perusahaan lain termasuk juga keluarganya sehingga tidak dapat dibebankan;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang- undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti sesuai Berita Acara Uji Bukti tanggal 24 Oktober 2013, dengan hasil sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :- Rincian Bukti Pengeluaran Kas (BPK)
bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut :
bahwa Biaya Environment-Program Perbaikan Lingkungan Rp7.342.000,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan source document atas transaksi ini, namun berdasarkan laporan penelitian keberatan dinyatakan bahwa Biaya environment program perbaikan lingkungan merupakan biaya pembelian bunga untuk peresmian pabrik sejumlah Rp890.000 dan sisanya tidak terdapat data/bukti pendukung;
bahwa Biaya Health-Program House Keeping / 5K Rp1.000.000,00bahwa dalam uji bukti PB tidak menyampaikan source document atas transaksi ini, sehingga tidak dapat diketahui nature dari transaksi tersebut;
bahwa Biaya Mutasi Karyawan Rp33.041.160,00bahwa biaya ini diberikan kepada karyawan yang keluar/pindah ke perusahaan lain. Atas biaya ini tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut merupakan penghasilan bagi karyawan (merupakan obyek pajak), sehingga atas biaya ini dapat dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik-Material Rp8.910.610,00bahwa dalam uji bukti PB tidak menyampaikan source document atas transaksi ini, namun berdasarkan laporan penelitian keberatan dinyatakan bahwa Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik merupakan biaya acara syukuran pabrik sejumlah Rp2.910.000,00 dan sisanya tidak terdapat data/bukti pendukung;
bahwa Biaya Overhead Site-Keaman Rp185.000,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan source document atas transaksi ini, sehingga tidak dapat diketahui nature dari transaksi tersebut;
bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa biaya tersebut sudah sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Biaya ini terdiri dari:
Biaya Environment – Program Perbaikan Lingkungan Rp7.342.000,00;
bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
a. Biaya Environment – Program Perbaikan Lingkungan sebesar Rp7.342.000,00;
bahwa untuk Biaya Environment – Program Perbaikan Lingkungan sebesar Rp7.342.000,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti, kecuali yang telah diakui oleh Terbanding dalam laporan penelitian keberatan sebesar Rp890.000,00 merupakan biaya pembelian bunga untuk peresmian pabrik;
bahwa Majelis berpendapat biaya pembelian bunga untuk peresmian pabrik sebesar Rp890.000,00 merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa atas biaya sebesar Rp6.452.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-dokumen yang mendukung bahwa biaya tersebut adalah merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Environment – Program Perbaikan Lingkungan sebesar Rp7.342.000,00 sebesar Rp890.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp6.452.000,00 tetap dipertahankan;b. Biaya Overhead Site Rekreasi sebesar Rp25.515.000,00;
bahwa untuk Biaya Overhead Site Rekreasi sebesar Rp25.515.000,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen yang valid atas biaya tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-dokumen yang mendukung bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Overhad Site-Rekreasi sebesar Rp25.515.000,00 tetap dipertahankan;
c. Biaya Overhead Ho-Rekreasi Rp12.533.433,00;
bahwa untuk Biaya Overhead HO-Rekreasi sebesar Rp12.533.433,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen terkait biaya tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-dokumen yang mendukung bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Overheqad Ho-Rekreasi sebesar Rp12.533.433,00 tetap dipertahankan;
bahwa untuk Biaya Health– Program House Keeping/ 5 K sebesar Rp1.000.000,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pengeluaran;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-dokumen yang mendukung bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Health– Program House Keeping / 5K sebesar Rp1.000.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa biaya ini diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawan yang keluar/pindah ke perusahaan lain;
bahwa pemberian uang pindah tersebut merupakan kewajiban Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa biaya ini merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya mutasi karyawan sebesar Rp33.041.160,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik- Material sebesar Rp8.910.610,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti, kecuali yang telah diakui oleh Terbanding dalam laporan penelitian keberatan bahwa sebesar Rp2.910.000,00 merupakan biaya acara syukuran pabrik;
bahwa Majelis berpendapat biaya acara syukuran pabrik sebesar sebesar Rp2.910.000,00 merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa atas biaya sebesar Rp6.000.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-dokumen yang mendukung bahwa biaya tersebut adalah merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar Rp8.910.000,00 sebesar Rp2.910.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp6.000.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti / document atas transaksi ini, sehingga tidak dapat diketahui nature dari transaksi tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-dokumen yang mendukung bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Overhead Site –Keamanan sebesar Rp185.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3 M) sebesar Rp88.526.593,00, maka sebesar Rp 36.841.160,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp51.685.000,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pokok sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya sumbangan, entertainment dan representasi sebesar Rp242.938.533,00 dengan alasan pembebanan biaya yang digunakan bukan untuk melakukan entertainment, pemberian sumbangan dan representasi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi atas biaya sumbangan, entertainment dan representasi, karena biaya tersebut mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas sumbangan, entertainment dan representasi sebesar Rp240.138.533,00 dilakukan dengan alasan pembebanan biaya yang digunakan bukan untuk melakukan entertainment, pemberian sumbangan dan representasi;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya sumbangan, entertainment dan representasi mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti sesuai Berita Acara Uji Bukti tanggal 24 Oktober 2013, dengan hasil sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah Rincian Bukti Pengeluaran Kas (BPK);
bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut:-bahwa biaya tersebut pada dasarnya merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk sumbangan, entertainment dan representasi, atas biaya tersebut dikoreksi sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa biaya tersebut mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan) berikut memori penjelasannya, disebutkan biaya biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan), diatur :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur denganPeraturan Pemerintah;j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;k. biaya pembangunan infrastruktur social yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;m. sumbangan dalam rangka pembinaaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Penghasilan, disebutkan bantuan atau sumbangan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.1. Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia , yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan Terbanding danPemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat, biaya environment-program perbaikan lingkungan hidup sebesar Rp5.188.000,00 tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan karena bukan merupakan sumbangan yang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat, biaya environment-program perbaikan lingkungan bukan merupakan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.1. Undang- undang Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya environment-program perbaikan lingkungan hidup sebesar Rp5.188.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen pendukung mengenai biaya biaya environment – Team Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat sebesar Rp7.250.000,00 tersebut, sehingga tidak dapat diketahui peruntukannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas biaya Environment – Team Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat sebesar Rp7.250.000,00;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya Environment – Team Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat sebesar Rp7.250.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen yang mendukung biaya survey dan perijinan sebesar Rp14.600.000,00 tersebut, sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diketahui untuk siapa sumbangan tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas biaya survey dan Perijinan sebesar Rp14.600.000,00;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya Survey dan Perijinan sebesarRp14.600.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa biaya pengolahan tenaga kerja sebesar Rp9.425.000,00 merupakan pembayaran sumbangan/tunjangan nikah karyawan sebesar Rp3.750.000,00 , dan sisanya tidak dilengkapi dengan bukti pendukung;
bahwa Majelis berpendapat biaya sebesar Rp3.750.000,00 tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 9 ayat (1) huruf g, Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen yang mendukung biaya Pengolahan Tenaga Kerja sebesar Rp5.675.000,00 sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diketahui untuk siapa sumbangan tersebut, maka koreksi terbanding tetap dipertahankan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya Pengolahan Tenaga Kerja sebesarRp9.425.000,00 tetap dipertahankan
bahwa Biaya Penjualan-lain-lain yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp2.175.00,00;
bahwa dalam uji bukt i Pemohon Banding hanya menunjukkan rincian bukti pengeluaran kas namun bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding hanya menunjukkan rincian bukti pengeluaran kas (BPK) namun tidak dilengkapi dengan bukti atau dokumen yang mendukung, sehingga tidak dapat diteliti kebenaran pengeluaran tersebut;tidak dapat dipastikan nature dari transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya penjualan lain-lain sebesar Rp2.175.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya safety – Monitoring K3 oleh instansi pemerintah nomor sebesar Rp7.810.600,00 karena biaya yang dikeluarkan untuk jamuan Team Bapelda Kab. Pelalawan sebesar Rp3.689.000,00 dan Rp2.500.000,00 untuk perijinan genset pabrik ke Disnaker yang tidak didukung dengan penerimaan sumbangan dan biaya perijinan dan sisanya tidak dilengkapi dengan bukti pendukung;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding hanya menunjukkan rincian bukti pengeluaran kas (BPK) namun tidak dilengkapi dengan bukti atau dokumen yang mendukung, sehingga tidak dapat diteliti kebenaran pengeluaran tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya Safety-Monitoring K3 Oleh instansi Pemerintah sebesar Rp7.810.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya overhead HO – dapur/mess nomor akun 810108 sebesar Rp63.966.958,00 karena tidak dilengkapi dengan bukti pendukung;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding hanya menunjukkan rincian bukti pengeluaran kas (BPK) namun tidak dilengkapi dengan bukti atau dokumen yang mendukung, sehingga tidak dapat diteliti kebenaran pengeluaran tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Biaya Overhead HO-Dapur/Mess sebesarRp63.966.958,00 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya overhead site – dapur/mess nomor akun 645108 sebesar Rp126.043.975,00 karena biaya jamuan untuk relasi/tamu Pemohon Banding yang dilakukan dengan cara membeli makanan dan minuman atau menjamu relasi di rumah makan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang biaya entertainment, representasi ,jamuan tamu dan sejenisnya disebutkan bahwa Pemohon Banding agar membuat daftar nominatif yang memuat nama tempat jamuan, alamat, jenis, dan jumlah serta nama relasi, posisi, nama perusahaan, jenis usaha, sehingga dapat diketahui apakah jamuan tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau tidak, penelitian atas dokumen biaya tersebut tidak diketahui jamuan itu untuk siapa, posisinya apa, perusahaan relasinya apa, dan jenis usaha relasi Pemohon Banding tersebut, dengan demikian atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e berupa natura dan kenikmatan serta Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan 3M;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen yang mendukung bahwa biaya jamuan tamu tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Biaya Overhead Site-Dapur/Mess sebesarRp126.043.975,00 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya iuran dan retribusi nomor akun 645117 sebesar Rp2.500.000,00 karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen yang mendukung bahwa biaya jamuan tamu tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya Iuran dan retribusi sebesarRp2.500.000,00 tetap dipertahankan;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya overhead – site telepon dan faximili nomor akun 645101 sebesar Rp1.179.000,00 karena merupakan biaya pembayaran langganan indovision dan telkomvision di mess direksi;
bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat, biaya tersebut tidak termasuk biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya overhead site- telepon, faximile sebesar Rp1.179.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya sumbangan, entertainment dan representasi sebesar Rp240.138.533,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan demikian, koreksi Pemeriksa atas biaya lain-lain HO sebesar Rp360.558.875,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa metode tersebut dipakai berdasarkan asumsi bahwa semakin besar luas perusahaan maka jumlah konsumsi mereka terhadap joint cost tersebut akan semakin banyak, alokasi ini menurut Pemohon Banding adalah praktik yang wajar dan umum diterapkan di setiap perusahaan dan akan menjadi tidak wajar apabila biaya overhead ini dibebankan seluruhnya ke PT. Astra Agro Lestari Tbk, karena akan menimbulkan kesan bahwa Pemohon Banding menjadi profit center sedangkan PT. Astra Agro Lestari Tbk dibiarkan rugi agar tidak membayar pajak, semua pengeluaran tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas biaya lain-lain sebesar Rp360.558.875,00 dilakukan dengan alasan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh PT. Astra Agro Lestari selaku Holding yang bukan merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung atau tidak langsung atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan dan Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung atas pengeluaran biaya-biaya tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Overhead HO dikelola oleh induk perusahaan (PT. Astra Agro Lestari Tbk.) yang kemudian akan dialokasikan ke masing-masing anak perusahaan berdasarkan jumlah luasan anak perusahaan;
bahwa alokasi tersebut adalah praktik yang wajar dan umum dan akan menjadi tidak wajar apabila biaya overhead tersebut dibebankan seluruhnya ke PT. Astra Agro Lestari Tbk. karena akan menimbulkan kesan bahwa Pemohon Banding menjadi profit center sedangkan PT. Astra Agro Lestari Tbk dibiarkan rugi agar tidak membayar pajak;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti sesuai Berita Acara Uji Bukti tanggal 24 Oktober 2013, dengan hasil sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah Rincian Bukti Pengeluaran Kas (BPK);
bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut :
bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh PT Astra Agro Lestari yang kemudian dialokasikan ke masing-masing anak perusahaan;
bahwa Metode Alokasi berdasarkan asumsi bahwa semakin besar luas perusahaan maka jumlah konsumsi mereka terhadap joint cost tersebut akan semakin banyak;
bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak berdasarkan pada aktivitas/kegiatan Pemohon Banding yang sebenarnya;
dengan metode alakosi pembebanan biaya tersebut berarti bahwa ada tidaknya kegiatan/aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap harus membayar sejumlah tertentu kepada PT Astra Agro Lestari, hal ini berarti bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh (tidak memenuhi azas 3 M);
bahwa selain itu diketahui juga bahwa pembebanan biaya tersebut diluar pembebanan jasa manajemen (PB telah membayarkan ke PT Astra argo lestari/kantor pusatnya berupa pembayaran atas jasa manajemen);
bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa karena perusahaan ini berbentuk grup maka pengelolaan biaya Overhead HO tersebut dikelola oleh induk perusahaan, yaitu PT. Astra Agro Lestari Tbk;
bahwa biaya yang telah dikeluarkan tersebut kemudian akan dialokasikan ke masing-masing anak perusahaan.;
bahwa metode alokasinya adalah berdasarkan jumlah luasan anak perusahaan, metode tersebut dipakai berdasarkan asumsi bahwa semakin besar luas perusahaan maka jumlah konsumsi mereka terhadap joint cost tersebut akan semakin banyak;
bahwa alokasi ini adalah praktik yang wajar dan umum diterapkan di setiap perusahaan dan akan menjadi tidak wajar apabila biaya overhead ini dibebankan seluruhnya ke PT. Astra Agro Lestari Tbk. karena akan menimbulkan kesan bahwa PT. Sari Lembah Subur menjadi profit center sedangkan PT. Astra Agro Lestari Tbk dibiarkan rugi agar tidak membayar pajak. Semua pengeluaran tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008(selnjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan) berikut memori penjelasannya, disebutkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan Terbanding danPemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa karena Pemohon Banding merupakan perusahaan berbentuk grup maka pengelolaan biaya Overhead HO tersebut dikelola oleh induk perusahaan yaitu PT. Astra Agro Lestari Tbk, selanjutnya biaya yang telah dikeluarkan tersebut kemudian akan dialokasikan ke masing-masing anak perusahaan termasuk Pemohon Banding berdasarkan luasan perusahaan;
bahwa pembebanan biaya kepada masing-masing anak perusahaan (termasuk Pemohon Banding) merupakan praktik yang wajar dan umum diterapkan di setiap perusahaan yang berbentuk grup, sepanjang pembebanan biaya kepada Pemohon Banding tersebut adalah wajar;
bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa biaya tersebut mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat biaya overhead HO tersebut dapat dikurangkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi pemohon Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas biaya overhead HO sebesar Rp360.558.875,00;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya overhead HO sebesar Rp360.558.875,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan demikian, koreksi Pemeriksa atas biaya telepon seluler sebesar Rp3.052.823,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi dilakukan terhadap biaya keperluan telepon seluler tidak dapat Pemohon Banding terima karena biaya keperluan telepon seluler sepenuhnya digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih (biaya 3M), mengingat kondisi perkebunan saat ini, untuk kepentingan komunikasi tidak dimungkinkan menggunakan “telepon rumah”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, dimana diatur pembebanan biaya tersebut adalah 50%;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya keperluan telepon seluler sepenuhnya digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih (biaya 3M);
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti sesuai Berita Acara Uji Bukti tanggal 24 Oktober 2013, dengan hasil sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah Rincian Bukti Pengeluaran Kas (BPK);
bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut :
bahwa koreksi atas biaya keperluan telepon seluler didasarkan pada KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 : Pasal 1(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;(2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa dengan mengacu pada peraturan tersebut maka koreksi Terbanding sudah benar;
bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa biaya keperluan telepon seluler sepenuhnya digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih (biaya 3M). Mengingat kondisi perkebunan saat ini, untuk kepentingan komunikasi tidak dimungkinkan menggunakan “telepon rumah”;
bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat :
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar 50% dari biaya keperluan telepon seluler yang dilaporkan oleh Pemohon banding;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002, disebutkan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya keperluan telepon seluler sebesarRp3.052.823,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.609.977.831,00 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding Rp174.778.901.062,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 397.400.035,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp174.381.501.027,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1323/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00034/406/09/091/11 tanggal 20 Oktober 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1323/WPJ.19/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00034/406/09/091/11 tanggal 20 Oktober 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto ………………………………………………………..Rp174. 381.501.027,00
Kompensasi Kerugian ………………………………………………….Rp 0,00
Kompensasi Kerugian ………………………………………………….Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak ……………………………………………………..Rp174. 381.501.027,00
Pajak Penghasilan yang terutang …………………………………….Rp 48.826.820.288,00
Kredit Pajak ………………………………………………………………. (Rp 57.377.761.353,00)
Jumlah PPh yang lebih dibayar …………………………………….. (Rp 8.550.941.073,00)
Pajak Penghasilan yang terutang …………………………………….Rp 48.826.820.288,00
Kredit Pajak ………………………………………………………………. (Rp 57.377.761.353,00)
Jumlah PPh yang lebih dibayar …………………………………….. (Rp 8.550.941.073,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen. 00453/PP/PM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 juncto KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
