Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54019/PP/M.VB/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54019/PP/M.VB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54019/PP/M.VB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto
bahwa tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa pembahasan atas materi pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa pembahasan atas materi pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas pembelian berdasarkan selisih ekualisasi antara jumlah pembelian menurut SPT PPh Badan dan pembelian menurut pada SPT Masa PPN, dengan perincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas pembelian sebesar Rp3.982.599.989, koreksi tersebut dihitung berdasarkan selisih ekualisasi antara jumlah pembelian menurut SPT PPh Badan dan pembelian menurut pada SPT Masa PPN, dimana jumlah menurut SPT Masa PPN lebih besar dari jumlah pembelian yang dicatat dalam Harga Pokok Penjualan (HPP). Adapun perincian atas koreksi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.664.250.608 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan adanya selisih ekualisasi antara jumlah pembelian menurut SPT PPh Badan dan pembelian menurut SPT Masa PPN, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) yaitu sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) :Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Pasal 6 ayat (1) :Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
Pasal 9 ayat (2) :Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
bahwa Terbanding menyebutkan bahwa pada saat proses keberatan telah meminta Pemohon Banding untuk melakukan pengujian arus barang terkait pembelian yang merupakan persediaan barang yang rusak disertai dengan bukti atau dokumen pendukung, namun Pemohon Banding tidak merespon permintaan pengujian barang tersebut;
bahwa atas dokumen/bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menegaskan bahwa pembelian yang merupakan persediaan barang yang rusak dalam Ledger hanya memberikan keterangan purchase return, jumlah rupiah, namun tidak menyebutkan sumber dokumen yang menjadi dasar adanya rekap pembelian yang merupakan persediaaan barang yang rusak tersebut sehingga sulit ditelusuri atau diverifikasi ke sumber dokumennya.
Bahwa Terbanding tidak dapat meyakini hal tersebut di atas karena Berita Acara Pemusnahan hanya menggambarkan jenis dan jumlah barang secara keseluruhan tetapi tidak mencerminkan jumlah rupiah atas barang yang dimusnahkan, sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa barang yang rusak tersebut telah dimusnahkan bukan dijual;
bahwa dokumen atau data yang mendukung adanya pertukaran barang dari customer karena rusak tidak tersedia karena menurut Pemohon Banding penukaran dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada customer dan tidak berdasarkan suatu perjanjian serta tidak dibuatkan dokumentasi khusus;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan data-data pendukung sebagai berikut Approval Sheet, Ledger “Miscellaneous Expense”, Ledger “Purchase Return”, Kronologi Jurnal Pencatatan Barang Rusak/Kadaluarsa, Bukti-Bukti Pemusnahan Barang antara lain Proposal Sheet, Berita Acara Pemusnahan Barang, Delivery Order atas Barang Rusak/Kadaluarsa;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah disampaikan selama persidangan, menurut Pemohon Banding koreksi negatif tersebut di atas sudah seharusnya dibatalkan karena bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan selama persidangan dapat membuktikan bahwa koreksi dilakukan atas nilai barang yang rusak atau kadaluarsa yang telah dimusnahkan serta dapat menjelaskan sumber dokumen yang menjadi dasar pencatatan nilai barang yang rusak/kadaluarsa dan bagaimana proses pencatatan nilai barang yang rusak/kadaluarsa tersebut di dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa barang yang rusak/kadaluarsa yang telah dimusnahkan oleh Pemohon Banding tidak lagi tercatat sebagai pembelian dalam HPP melainkan merupakan biaya/kerugian lain-lain yang dicatat dalam akun “Miscellaneous Expense”, yang dapat ditelusuri ke sumber dokumen berupa Proposal Sheet, Berita Acara Pemusnahan dsb;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis melihat bahwa dasar hukum koreksi Terbanding yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah tidak berkaitan dengan koreksi Terbanding karena Pasal tersebut mengatur tentang “Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A”;
bahwa selain itu koreksi dilakukan karena Terbanding tidak meyakini bahwa jumlah yang tercatat dalam akun miscellaneous expense tersebut adalah nilai barang yang rusak karena tidak dapat ditelusuri ke sumber dokumennya, tidak mempunyai alasan yang kuat karena dalam persidangan Pemohon Banding telah dapat membuktikan asal usul pencatatan nilai barang rusak yang telah dimusnahkan. Oleh karena itu adanya selisih angka sebesar Rp 29.988.693 yang merupakan koreksi fiskal atas biaya lainnya yang juga dicatat dalam akun Miscellaneous Expenses seharusnya tidak lagi dipermasalahkan dan menjadi alasan Terbanding untuk melakukan koreksi atas seluruh nilai barang yang rusak.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga telah menunjukkan bahwa sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, nilai barang yang rusak/kadaluarsa tidak dicatat sebagai pembelian dalam HPP melainkan dicatat dalam akun “miscellaneous expense”. Selain itu Pemohon Banding juga telah menjelaskan bagaimana proses pencatatan atas nilai barang yang rusak/kadaluarsa ini dicatat dalam akun miscellaneous expense sebagaimana dijelaskan dalam kronologi jurnal pencatatan kerugian atau penghapusan barang rusak;
bahwa berdasarkan :
Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas seluruh nilai barang yang rusak/kadaluarsa yang dibebankan dalam akun Miscellaneous Expense telah dilakukan koreksi fiskal (positif) dalam perhitungan SPT PPh Badan;
bahwa dari seluruh uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.664.250.608, tidak memiliki landasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak menyatakan bahwa “Alat bukti dapat berupa :surat atau tulisan; keterangan ahli;
keterangan para saksi; pengakuan para pihak; dan/atau pengetahuan Hakim. bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.664.250.608, tidak memiliki landasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.910.960.214 berasal dari koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp 2.664.250.608 ditambah margin laba sebesar 9,26%;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi positif atas peredaran usaha ini merupakan koreksi yang diakibatkan adanya koreksi negatif pembelian;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.910.960.214 berasal dari koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp 2.664.250.608 ditambah margin laba sebesar 9,26% karena Terbanding menganggap telah ada penjualan atas penambahan nilai pembelian dalam HPP;
bahwa karena koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.910.960.214 berasal dari koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp2.664.250.608 dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa banding terhadap koreksi pembelian pada HPP sebesar Rp 2.664.250.608 tersebut sebagaimana diuraikan sebelumnya pada halaman 48 telah dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan, maka Majelis juga berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.910.960.214 juga tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan yang sama dengan pertimbangan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pembelian pada HPP sebesar Rp2.664.250.608.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa perjanjian pengangkatan Penyalur (agen) dengan Jaminan Fidusia disebutkan bahwa semua ongkos serta resiko pengangkutan menjadi tanggungan PT. Ajinomoto Indonesia. Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka seharusnya porsi biaya pengiriman lebih banyak dibebankan ke Ajinomoto Indonesia sebagai pabrikan dibandingkan dengan Ajinomoto Sales Indonesia yang hanya sebagai Distributor. Kenaikan biaya pengiriman dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 187,17%, sedangkan kenaikan sales dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 19,10%. Oleh karena itu pemeriksa berpendapat bahwa kenaikan (%) biaya pengiriman seharusnya equal/ sebanding dengan kenaikan (%) sales;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Penyalur (agen) dengan Jaminan Fidusia pengiriman disebutkan bahwa semua ongkos serta resiko pengangkutan menjadi tanggungan induk perusahaan. Berdasarkan keterangan di atas, maka seharusnya porsi biaya pengiriman lebih banyak dibebankan kepada induk perusahaan sebagai pabrikan dibandingkan kepada Pemohon Banding sebagai distributor;
bahwa kenaikan biaya pengiriman dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 187,17% sedangkan kenaikan sales tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 19,10%. Oleh karena itu Terbanding berpendapat prosentase kenaikan biaya pengiriman seharusnya sebanding dengan prosentase kenaikan sales;
bahwa Tahun Buku Pemohon Banding adalah 1 April 2009 sd. 31 Maret 2010 sementara perubahan biaya pengiriman terjadi pada Oktober 2009, sehingga masih perlu dibuktikan ada/tidaknya pemanfaatan biaya pengiriman yang dibebankan sekaligus oleh Pemohon Banding akibat perubahan kebijakan tersebut. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terkait biaya pengiriman ini termasuk dengan pembebanan biaya pengiriman dari perusahaan induk yang dibebankan sekaligus, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2) jika terdapat pembebanan sekaligus seperti demikian harus dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UU PPh;
bahwa contoh dokumen menurut Terbanding tidak dapat dijadikan pembuktian untuk kebenaran material dari sengketa ini karena dokumen tersebut baru merupakan contoh dan seperti telah disampaikan Terbanding dari dokumen tersebut tidak dapat ditelusuri kaitannya dengan jumlah dalam Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Penyalur (Agen) Dengan Jaminan Fidusia tertanggal 6 Juni 1996, khususnya Pasal 2 yang pada dasarnya menyebutkan bahwa Pemohon Banding menerima barang-barang hasil produksi PT.A di tempat-tempat yang ditentukan oleh PT.A, dimana ongkos pengangkutan sampai dengan tempat-tempat tersebut menjadi tanggungan PT.A. Dalam perjanjian ini, PT.A adalah pihak yang berhak menentukan tempat-tempat yang biaya pengirimannya akan ditanggung oleh PT.A. Dengan kata lain, PT. Ajinomoto Sales Indonesia (“Pemohon Banding”), sebagai agen penjualan akan mengikuti keputusan PT.A dan menanggung biaya pengiriman ke tempat- tempat lainnya;
bahwa sesuai dengan perjanjian tersebut telah dibuat surat persetujuan nomor FA_JKT/79/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 antara Pemohon Banding dan PT A yang mengatur bahwa biaya pengiriman yang menjadi beban PT A adalah hanya biaya pengiriman dari pabrik PT A ke lokasi-lokasi cabang dan beberapa depo yang dimiliki Pemohon Banding. Dengan demikian maka terdapat biaya-biaya pengiriman yang sebelumnya dibantu/ditanggung oleh PT.A, sekarang menjadi tanggungan atau beban Pemohon Banding, yang diberlakukan mulai 1 November 2009 dan konsisten dengan kebijakan ini, maka pada tanggal 2 November 2009 Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan pihak ketiga yaitu perusahaan-perusahaan jasa pengiriman (transporer) untuk melakukan pengiriman ke tempat-tempat tujuan yang sebelumnya dilakukan/merupakan tanggungan PT.A;
bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa sejalan dengan perlakuan biaya atas perubahan kebijakan lainnya, maka dalam laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan penyesuaian atas pembebanan biaya pengiriman yang dibayarkan kepada transporer sejak awal tahun pajak 2009 (April 2009) sampai dengan 31 Oktober 2009, sehingga beban biaya pengiriman atau transporasi selama tahun 2009 konsisten dengan maksud perjanjian dan surat persetujuan yang telah disepakati antara PT.A dan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya pengiriman hanya didasarkan pada analisa/asumsi dan bukan berdasarkan hasil pengujian atas bukti-bukti terhadap adanya pengeluaran biaya pengiriman tersebut, karena hanya didasarkan atas asumsi bahwa persentase kenaikan biaya pengiriman harus sebanding dengan persentase kenaikan penjualan;
bahwa pendapat Majelis tersebut juga diperkuat berdasarkan jawaban Terbanding di dalam persidangan yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan pengujian atas bukti-bukti pengeluaran yang mendasari pembebanan biaya pengiriman;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak menyatakan bahwa “Alat bukti dapat berupa :surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/atau pengetahuan Hakim.
bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
bahwa menurut Pemohon Banding, kenaikan biaya pengiriman yang terjadi diakibatkan adanya perubahan kebijakan yang telah disepakati oleh pihak PT Ajinomoto Indonesia (PT AI) sebagai produsen dengan Pemohon Banding sebagai distributor atas biaya pengiriman dari produsen/pabrik ke cabang/gudang/depo milik Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa biaya pengiriman yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang dibayarkan kepada pihak ketiga yaitu perusahaan jasa pengiriman/transporer yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa meskipun adanya perubahan kebijakan telah mengakibatkan adanya kenaikan biaya pengiriman yang dibebankan oleh Pemohon Banding namun hal tersebut juga diikuti adanya penurunan biaya sejenis pada PT. AI sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan tahun 2009 yang telah diaudit atas nama PT. AI dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa perubahan kebijakan atas biaya pengiriman tersebut juga tidak memiliki motif untuk menghindarkan pajak karena baik Pemohon Banding maupun PT. AI keduanya dalam posisi laba;
bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 29 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Pengiriman sebesar Rp.25.983.643.693 tidak mempunyai landasan yang kuat dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan.
bahwa dari uraian diatas diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2420/WPJ.07/2012 tanggal 18 Desember 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00014/206/09/056/11 tanggal 27 September 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2420/WPJ.07/2012 tanggal 18 Desember 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00014/206/09/056/11 tanggal 27 September 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
NO
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Peredaran usaha
|
2.198.133.308.864
|
|
2
|
Harga Pokok Penjualan
|
(1.993.857.821.109)
|
|
3
|
Laba bruto
|
204.275.487.755
|
|
4
|
Biaya usaha
|
(206.235.318.295)
|
|
5
|
Penghasilan (beban) dari luar usaha
|
(1.098.556.760)
|
|
6
|
Koreksi fiskal
|
29.085.996.513
|
|
7
|
Penghasilan Kena Pajak
|
26.027.609.213
|
|
8
|
PPh yang Terutang
|
7.287.730.579
|
|
9
|
Kredit Pajak
|
(7.218.698.373)
|
|
10
|
Pajak yang kurang dibayar
|
69.032.206
|
|
11
|
Sanksi Administrasi : Bunga Ps. 13 (2) UU KUP
|
26.232.238
|
|
12
|
PPh yang (Lebih) / Kurang Dibayar
|
95.264.444
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding ;
