Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54013/PP/M.VI.B/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54013/PP/M.VI.B/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54013/PP/M.VI.B/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto
|
1.Peredaran Usaha sebesar
|
Rp.
|
1.091.046.598,00
|
|
2. Harga Pokok Penjualan sebesar
|
Rp.
|
556.535.639,00
|
|
3. Biaya Usaha Lainnya (Asuransi) sebesar
|
Rp.
|
409.310.928,00
|
|
Jumlah
|
Rp.
|
2.056.893.165,00
|
Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagai berikut;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan hasil rekonsiliasi penjualan lewat surat Nomor: 026/TSN/2012 tanggal 4 Juni 2012 yang menyatakan bahwa penjualan adalah sebesar Rp.126.635.366.139,00. Selain itu, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak semua penerimaan yang masuk ke rekening bank merupakan hasil penjualan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa metode yang digunakan Terbanding yang langsung menganggap semua penerimaan di bank adalah hasil penjualan tahun 2008 merupakan metode yang tidak tepat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha adalah sebagai berikut:
bahwa dari hasil pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan uji arus piutang dengan menggunakan mutasi kredit dari rekening Koran sebagai penerimaan kas masuk dari penjualan dan membandingkannya dengan saldo piutang dan uang muka penjualan, sehingga diperoleh penjualan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi Terbanding dan menyatakan tidak semua mutasi kredit merupakan penerimaan penjualan Tahun 2008, karena sebagian penerimaan di bank merupakan penerimaan penjualan tahun 2007, penerimaan bonus untuk disalurkan kepada pelanggan maupun penerimaan lain non penjualan;
bahwa setelah mendengar argumentasi kedua pihak, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
Menurut Terbanding Rp. 200.000.000Menurut Pemohon Banding Rp. – Selisih sebesar Rp.(200.000.000)
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa uang masuk sebesar Rp.200.000.000,00 adalah merupakan penerimaan black bonus (bonus untuk pelanggan yang penjualannya melampaui target). Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding Rp.600.000.000Menurut Pemohon Banding Rp.-Selisih Rp.(600.000.000)
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa uang masuk sebesar Rp.600.000.000,00 adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT Mitrajaya Pasopati. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding Rp.696.589.850Menurut Pemohon Banding Rp.309.420.161Selisih Rp.387.169.689
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai peredaran usaha adalah sebesar Rp.309.420.161,00 dan sisanya sebesar Rp.387.169.689,00 telah dikembalikan pada tanggal 28 Nov 2008 kepada konsumen yang bersangkutan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding Rp.20.375.497Menurut Pemohon Banding Rp. -Selisih Rp.20.375.497
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai uang masuk sebesar Rp.20.375.497,00 adalah kelebihan bayar dari CV Central AD pada bulan Desember 2008 yang dikembalikan kepada yang bersangkutan pada tanggal 09 Januari 2009. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, penggunaan metode uji arus piutang dengan menggunakan mutasi kredit dari Rekening Koran yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.091.046.598,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penelitian dilakukan dengan cara mentrasir angka yang tercantum dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank serta melakukan pengujian arus hutang terhadap pembelian untuk menentukan harga pokok penjualan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka nilai Harga Pokok Penjualan seharusnya adalah sebesar Rp.124.462.504.603,00 sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:
bahwa dari hasil pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan bukti pengeluaran kas dan bukti transfer;
bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dan mendalilkan bahwa perhitungan Terbanding tidak akurat karena ada pembelian yang belum diperhitungkan, pembelian tahun 2007 yang dimasukkan ke tahun 2008, dan nilai persediaan barang dagangan (persediaan awal dan persediaan akhir) yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;
bahwa setelah mendengar argumentasi kedua pihak, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terkait dengan Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, baik yang disampaikan dalam persidangan maupun dilampirkan dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding dalam menghitung Harga Pokok Penjualan dengan mendasarkan bukti pengeluaran kas dan bukti transfer, tidak memperhitungkan persediaan barang awal dan persedian barang akhir pada tahun berjalan;
bahwa Majelis berpendapat, penghitungan Harga Pokok Penjualan tidak dapat hanya mendasarkan jumlah pembelian, tapi juga harus memperhitungkan nilai persediaan awal barang dagangan dan nilai persediaan akhir barang dagangan pada tahun pajak tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tidak semua pengeluaran bank merupakan pengeluaran untuk pembelian barang tahun 2008, antara lain:
bahwa berdasarkan bukti berupa surat dari pabrikan dan aliran uang, terbukti bahwa black bonus adalah bonus dari pabrikan kepada distributor yang mencapai target penjualan tertentu dan Pemohon Banding sebagai distributor utama hanya menyalurkan black bonus tersebut;
bahwa dengan melihat asal uang black bonus tersebut, Majelis berpendapat bahwa black bonus yang dikirimkan kepada pelanggan bukanlah merupakan unsur Harga Pokok Penjualan sehingga harus dikeluarkan dari perhitungan Harga Pokok Penjualan;
bahwa pembayaran sebesar Rp.821.317.436,00 ini terbukti merupakan pembayaran pembelian tahun 2007 yang Faktur Pajaknya dibuka pada bulan November 2007 ( 3 Faktur Pajak Standar) dan Desember 2007 (17 Faktur Pajak Standar);
bahwa terbukti pula atas keseluruhan pembelian dengan Faktur Pajak Standar sebesar Rp.821.317.436,00 sudah dicatat sebagai pembelian Pemohon Banding untuk tahun 2007 bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengeluaran atas pembayaran hutang dagang tahun 2007 harus dikeluarkan dari perhitungan Harga Pokok Penjualan Tahun 2008;
bahwa sesuai bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, atas pembayaran uang muka 2009, barang baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 dan Pemohon Banding sudah mencatat sebagai pembelian 2009;
bahwa mengingat Pemohon Banding sudah mencatat dan melaporkan pembelian sebesar Rp.60.151.923,00 sebagai pembelian tahun 2009, maka Majelis berpendapat pembayaran uang muka sebesar Rp.60.151.923,00 harus dikeluarkan dari perhitungan Harga Pokok Penjualan Tahun 2008;
bahwa selain terdapat pengeluaran yang bukan merupakan bagian dari unsur pembelian barang tahun 2008, terbukti pula bahwa Terbanding melakukan kesalahan dalam mencatat nilai pembelian barang dagangan untuk bulan Januari, Februari dan Mei 2008, yaitu untuk Faktur Pembelian nomor 05396, 35060 dan 132430;
bahwa Terbanding juga belum memperhitungkan hutang dagang tahun 2008 (barang sudah diantar namun Pemohon Banding belum melakukan pembayaran) dalam menghitung pembelian barang, karena hanya memperhitungkan pembelian berdasarkan arus kas keluar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar karena memasukkan unsur-unsur yang bukan merupakan unsur Harga Pokok Penjualan tahun 2008, terdapat kesalahan dan kekurangan input angka pembelian dan juga tidak memperhitungkan persediaan barang dagangan, baik persediaan barang dagangan awal maupun barang dagangan akhir;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 556.535.639,00
bahwa dengan demikian Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi karena biaya asuransi pada kasus Pemohon Banding sebenarnya tidak perlu dikeluarkan, mengingat biaya asuransi pengiriman kertas dari Supplier ke gudang Pembeli sudah ditanggung oleh Supplier;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa meskipun barang dagangan mungkin sudah dilindungi asuransi oleh pabrikan, tetapi Pemohon Banding tetap harus melindungi kiriman Pemohon Banding karena apabila terjadi sesuatu, yang diminta pertanggungjawaban oleh pembeli akhir adalah Pemohon Banding, bukan Supplier;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp.409.310.927,00 merupakan koreksi atas biaya asuransi;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi dengan mendasarkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah diakui oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kertas;
bahwa Pemohon Banding membeli kertas dari pabrikan dan kemudian dijual kepada pihak ketiga;
bahwa syarat penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan kertas adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa dalam transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Pabrikan, terbukti bahwa pabrikan kertas langsung mengirimkan kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding ke gudang pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, tanpa kertas tersebut terlebih dahulu diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa mekanisme transaksi memang sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila barang harus dikirim kepada Pemohon Banding terlebih dahulu sebelum dikirim kepada pembeli akhir, Pemohon Banding harus menyediakan gudang, yang akan berakibat pada kenaikan biaya operasional;
bahwa Pemohon Banding mengakui term of sales atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan konsumennya adalah franco gudang pembeli, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa koreksi Terbanding atas biaya asuransi berdasarkan dalil bahwa seharusnya biaya asuransi menjadi tanggungan pabrikan kertas sebagai penjual, sedangkan Pemohon Banding tidak perlu lagi menanggung resiko dengan mengeluarkan biaya asuransi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa adalah wajar dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengasuransikan kertas yang dikirim kepada pembeli karena resiko pengiriman dengan term of sales franco gudang pembeli adalah pada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan meskipun pabrikan telah melakukan pertanggungan asuransi atas kertas yang dikirimkannya kepada pihak ke tiga, namun tidak ada aturan yang melarang Pemohon Banding untuk mengasuransikan juga kertas yang dikirim oleh pabrikan kepada konsumen Pemohon Banding, karena bagaimanapun Pemohon Banding bertanggungjawab atas pengiriman kertas dengan selamat sampai gudang pembeli akhir;
bahwa terbukti dalam persidangan bahwa transaksi perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembeli pihak ketiga adalah dengan term of sales franco gudang pembeli;
bahwa Majelis berpendapat, terbukti bahwa transaksi penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa diketahui pula bahwa pengiriman kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding tidak dikirimkan ke gudang Pemohon Banding, namun dari pabrikan langsung dikirim ke gudang pihak ketiga yang memberli kertas dari Pemohon Banding;
bahwa dengan melihat hubungan dan mekanisme transaksi jual beli dan pengiriman kertas antara Pemohon Banding, pabrikan kertas dan pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa resiko atas pengiriman kertas kepada pembeli akhir (konsumen Pemohon Banding), adalah merupakan tanggungan dari pabrikan kertas, sehingga resiko pengiriman yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding telah hilang atau menjadi nihil;
bahwa tindakan Pemohon Banding dengan melakukan pengeluaran biaya asuransi atas pengiriman kertas yang dibeli pembeli akhir yang telah ditutup oleh pabrikan kertas merupakan peneluaran yang seharusnya tidak dilakukan karena resiko pengiriman kertas telah menjadi nihil;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya asuransi untuk menutup suatu tindakan yang resikonya telah minimal atau bahkan nihil adalah tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan karena pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas biaya asuransi sebesar Rp.409.310.928,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya usaha sehingga perhitungan biaya usaha menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana diuraian di atas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1329/WPJ.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/08/021/11 tanggal 18 Agustus 2011, Tahun Pajak 2008 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1329/WPJ.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/08/021/11 tanggal 18 Agustus 2011, Tahun Pajak 2008 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan netto
|
Rp
|
1.119.613.371,00
|
|
Pajak Penghasilan terutang:
|
Rp
|
318.383.900,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
318.383.900,00
|
|
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
152.824.272,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
471.208.172,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga,Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga,Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
