Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54011/PP/M.VI.B/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54011/PP/M.VI.B/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54011/PP/M.VI.B/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto
|
Uraian Koreksi
|
Menjadi (Rp)
|
|
Peredaran Usaha sebesar
|
2.136.075.432
|
|
Harga Pokok Penjualan sebesar
|
(216.218.443)
|
|
Biaya Usaha Lainnya sebesar
|
565.192.888
|
|
Penghasilan Netto dari Luar Usaha sebesar
|
2.650.253.888
|
|
Total
|
5.135.303.765
|
Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagai berikut;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar, penerimaan kas, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, pengujian arus piutang dan metode gross up;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding yang dilakukan dengan cara menggross up atas purchase yang tidak ada salesnya, dan adjustment terhadap penjualan berdasarkan presentase laba untuk bulan terjadinya penjualan atas PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan Sales Confirmation-nya, Sales Confirmation yang terjadi tetapi tidak ditemukan Purchase Order-nya, dan Purchase Order yang Sales Confirmation-nya atau salesnya dijual dibawah harga Purchase Order;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan data yang ada dalam berkas banding, diketahui perhitungan jumlah koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menggross up atas purchase yang tidak ada salesnya, dan adjustment terhadap penjualan berdasarkan presentase laba untuk bulan terjadinya penjualan atas PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan Sales Confirmation-nya, Sales Confirmation yang terjadi tetapi tidak ditemukan Purchase Order-nya, dan Purchase Order yang Sales Confirmation-nya atau salesnya dijual dibawah harga Purchase Order;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak menerima metode yang digunakan oleh Terbanding karena hanya berdasarkan analisa tanpa bukti yang kuat;
bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding mengandung banyak kesalahan, antara lain:
bahwa Majelis berpendapat metode koreksi Terbanding perlu dilakukan pengujian lebih mendalam, mengingat secara umum tidak semua Purchase Order menjadi pembelian;
bahwa adanya harga yang dijual dibawah harga pabrik juga harus didalami apa yang menjadi alasannya, apakah barang rusak, keterlambatan pengiriman, atau spesifikasi tidak sesuai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
1. Tgl. 22 Februari 2007, FP :00000196, PO: 0067/S/TS/II/07
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp. 140.677.661,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2. Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000168, PO: 0148/S/TS/II/07
Menurut Terbanding Rp. 497.114.767
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. 66.629.355 Koreksi tambahan sales Rp. 430.485.412 Menurut Pemohon Banding Rp. 234.180.40 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.234.180.408,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
3. Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000173, PO: 0173/S/TS/II/07
Menurut Terbanding Rp. –
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. 167.551.053,00 Koreksi tambahan sales Rp. (167.551.053),00 Menurut Pemohon Banding Rp. 258.471.840,00 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha . Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp. 258.471.840,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
1. Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000174, PO: 0174/S/TS/II/07
Menurut Terbanding Rp.122.579.319
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. 62.266.549 Koreksi tambahan sales Rp. 60.312.770 Menurut Pemohon Banding Rp. 62.266.549 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.62.266.549,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
5. Tgl. 21 Februari 2007, FP :00000191, PO: 0153/S/TS/II/07
Menurut Terbanding Rp.281.906.049
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp.107.560.331 Koreksi tambahan sales Rp.174.345.718 Menurut Pemohon Banding Rp.278.394.811 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.278.394.811,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
6. Tgl. 8 Mei 2007, FP :00000430, PO: 0422/S/TS/V/07
Menurut Terbanding Rp.300.020.968
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp.275.357.635 Koreksi tambahan sales Rp. 24.663.333
Menurut Pemohon Banding Rp.275.357.635
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.275.357.635,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding Rp.161.005.357
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. 32.472.000 Koreksi tambahan sales Rp.128.533.357 Menurut Pemohon Banding Rp. 32.472.000 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.32.472.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
8. Tgl. 23 Mei 2007, FP :00000477, PO: 0428/S/TS/V/07
Menurut Terbanding Rp. 78.406.369
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. 8.309.604 Koreksi tambahan sales Rp. 70.096.765 Menurut Pemohon Banding Rp. 86.854.995 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.86.854.995,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
9. Tgl. 9 Oktober 2007, FP :00000894, PO: 0794/S/TS/X/07
Menurut Terbanding Rp.338.090.898
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp.320.939.672 Koreksi tambahan sales Rp. 17.151.226 Menurut Pemohon Banding Rp.320.939.672 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.320.939.672,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
10. Tgl. 13 November 2007, FP :00000960, PO: 0925/S/TS/XI/07
Menurut Terbanding Rp.133.561.273
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp.110.000.000 Koreksi tambahan sales Rp. 23.561.273 Menurut Pemohon Banding Rp.129.558.290 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.129.558.290,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
11. Tgl. 06 Desember 2007, FP :00001056, PO: 1026/S/TS/XI/07
Menurut Terbanding Rp.220.338.563
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. 1.452.031 Koreksi tambahan sales Rp.218.886.532 Menurut Pemohon Banding Rp.214.596.525 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.214.596.525,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
12. Tgl. 17 Desember 2007, FP :00001119, PO: 1102/S/TS/XII/07
Menurut Terbanding Rp.58.450.229
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. – Koreksi tambahan sales Rp.58.450.229 Menurut Pemohon Banding Rp.55.773.333 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.55.773.333,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding Rp.121.316.152
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp. – Koreksi tambahan sales Rp.121.316.152 Menurut Pemohon Banding Rp.115.755.566 bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.115.755.566,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo, Majelis berkeyakinan bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji kebenaran materi telah dapat membuktikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding Peredaran Usaha telah benar;
bahwa terbukti pula penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp1.313.304.091,00 karena berdasarkan uji dokumen diketahui bahwa ada beberapa PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan SC-nya sehingga Terbanding meng-adjust salesnya sesuai dengan prosentase laba untuk bulan terjadinya, begitu juga sebaliknya ada beberapa SC yang terjadi tetapi tidak ditemukan PO-nya sehingga Pemeriksa meng-adjust purchasenya sesuai dengan prosentase laba untuk bulan terjadinya. Selain itu juga ditemukan ada PO yang SC- nya atau salesnya dijual dibawah harga PO sehingga Terbanding melakukan adjustment terhadap salesnya berdasarkan presentase laba untuk bulan terjadinya Sales tersebut dikarenakan sebelum menjual barang, Pemohon Banding menerima order dari pembelinya terlebih dahulu (dapat harga belinya) baru menjualnya (dapat harga jual) sehingga tidak mungkin harga jualnya dibawah harga belinya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding tersebut semata-mata disebabkan oleh keteledoran dari Terbanding dalam menginput nilai Harga Pokok Penjualan, sebagai contoh Kelebihan pencatatan pembelian oleh Terbanding, Pembayaran Bonus Penjualan Tahun 2007 Bagi Para Konsumen Perusahaan Pemohon Banding yang dianggap sebagai pembelian, Retur Pembelian Yang Belum Dicatat oleh Terbanding, dan Nilai Persediaan Barang Dagangan pada Akhir Tahun 2007 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding maupun pembelian yang belum dicatat dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut: HPP cfm Terbanding Rp. 140.648.874.918,00HPP cfm Pemohon Banding Rp. 140.865.093.361,00
Selisih Rp. 216.218.443,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa Harga Pokok Penjualan dikoreksi karena Terbanding menemukan adanya Purchase Order maupun Sales Confirmation yang tidak lengkap ( seperti Purchase Order tanpa Sales Confirmation ataupun Sales Confirmation tanpa Purchase Order) ataupun Sales Confirmation yang dijual dibawah harga Purchase Order, sehingga Terbanding melakukan penyesuaian terhadap harga beli dan omzet Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi tidak berdasarkan bukti melainkan hanya berdasarkan dan berpendapat bahwa koreksi tersebut disebabkan oleh keteledoran dari Terbanding dalam menginput nilai Harga Pokok Penjualan;
bahwa Majelis berpendapat metode koreksi Terbanding perlu dilakukan pengujian lebih mendalam, mengingat secara umum tidak semua Purchase Order menjadi pembelian;
bahwa adanya harga yang dijual dibawah harga pabrik juga harus didalami apa yang menjadi alasannya, apakah barang rusak, keterlambatan pengiriman, atau spesifikasi tidak sesuai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait penghitungan Harga Pokok Penjualan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Nomor: 000173, 044492, 000174 dan 044493, dan Purchase Order Nomor: 0173/S/TS/II/07, 0174/S/TS/II/07 serta tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan;
bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding juga menyampaikan bukti berupa Sales Confirmation, Kwitansi, Delivery Note, Invoice, Nota Retur dan Faktur Penjualan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan kertas kerja pemeriksaan dan laporan penelitian keberatan yang memerinci koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan beberapa kesalahan input dari dokumen sumber ke Kertas Kerja, belum memperhitungkan nota retur yang terjadi, dan melakukan kesalahan klasifikasi bonus penjualan sebagai Harga Pokok Penjualan;
bahwa kesalahan input yang terjadi antara lain adalah sebagai berikut:1.Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000173, PO: 0173/S/TS/II/07Tgl. 15 Februari 2007, FP : 044492
Menurut Terbanding Rp. –
Menurut Pemohon Rp. 252.626.880 Selisih Rp.(252.626.880) bahwa sesuai bukti yang ada, terdapat pembelian sebesar Rp.252.626.880,00 yang belum dicatat oleh Terbanding;
2. Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000174, PO: 0174/S/TS/II/07 Tgl. 15 Februari 2007, FP No 044493
Menurut Terbanding Rp. –
Menurut Pemohon Rp. 62.228.390 Selisih Rp.(62.228.390) bahwa sesuai bukti yang ada, terdapat pembelian sebesar Rp.252.626.880,00 yang belum dicatat oleh Terbanding;
bahwa pembayaran black bonus (pemberian bonus kepada distributor yang memenuhi target penjualan) yang oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa dana untuk pembayaran black bonus adalah dari pihak pabrikan, dimana dalam hal ini Pemohon Banding hanya menjadi perantara untuk menyalurkan bonus tersebut kepada distributor;
bahwa terbukti pula bahwa Terbanding dalam menghitung Harga Pokok Penjualan belum memperhitungkan nilai persediaan barang dagangan pada akhir tahun, padahal persediaan barang diakhir tahun sangat mempengaruhi nilai Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Retur Pembelian belum diperhitungkan dalam menghitung Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidak valid karena Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut, baik kesalahan catat nilai maupun kesalahan mengklasifikasikan unsur non HPP sebagai unsur HPP;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp.216.218.443) tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sehingga Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp.565.192.888,00 terdiri dari koreksi biaya asuransi sebesar Rp.553.788.708,00 dan biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp.11.404.180,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp.565.192.888,00 terdiri dari koreksi biaya asuransi sebesar Rp.553.788.708,00 dan biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp.11.404.180,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi biaya usaha adalah sebagai berikut:
3.1. Biaya Asuransi sebesar Rp.553.788.708,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi dengan mendasarkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah diakui oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kertas;
bahwa Pemohon Banding membeli kertas dari pabrikan dan kemudian dijual kepada pihak ketiga;
bahwa syarat penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan kertas adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa dalam transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Pabrikan, terbukti bahwa pabrikan kertas langsung mengirimkan kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding ke gudang pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, tanpa kertas tersebut terlebih dahulu diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa mekanisme transaksi memang sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila barang harus dikirim kepada Pemohon Banding terlebih dahulu sebelum dikirim kepada pembeli akhir, Pemohon Banding harus menyediakan gudang, yang akan berakibat pada kenaikan biaya operasional;
bahwa Pemohon Banding mengakui term of sales atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan konsumennya adalah franco gudang pembeli, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa koreksi Terbanding atas biaya asuransi berdasarkan dalil bahwa seharusnya biaya asuransi menjadi tanggungan pabrikan kertas sebagai penjual, sedangkan Pemohon Banding tidak perlu lagi menanggung resiko dengan mengeluarkan biaya asuransi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa adalah wajar dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengasuransikan kertas yang dikirim kepada pembeli karena resiko pengiriman dengan term of sales franco gudang pembeli adalah pada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan meskipun pabrikan telah melakukan pertanggungan asuransi atas kertas yang dikirimkannya kepada pihak ke tiga, namun tidak ada aturan yang melarang Pemohon Banding untuk mengasuransikan juga kertas yang dikirim oleh pabrikan kepada konsumen Pemohon Banding, karena bagaimanapun Pemohon Banding bertanggungjawab atas pengiriman kertas dengan selamat sampai gudang pembeli akhir;
bahwa terbukti dalam persidangan bahwa transaksi perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembeli pihak ketiga adalah dengan term of sales franco gudang pembeli;
bahwa Majelis berpendapat, terbukti bahwa transaksi penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa diketahui pula bahwa pengiriman kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding tidak dikirimkan ke gudang Pemohon Banding, namun dari pabrikan langsung dikirim ke gudang pihak ketiga yang memberli kertas dari Pemohon Banding;
bahwa dengan melihat hubungan dan mekanisme transaksi jual beli dan pengiriman kertas antara Pemohon Banding, pabrikan kertas dan pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa resiko atas pengiriman kertas kepada pembeli akhir (konsumen Pemohon Banding), adalah merupakan tanggungan dari pabrikan kertas, sehingga resiko pengiriman yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding telah hilang atau menjadi nihil;
bahwa tindakan Pemohon Banding dengan melakukan pengeluaran biaya asuransi atas pengiriman kertas yang dibeli pembeli akhir yang telah ditutup oleh pabrikan kertas merupakan peneluaran yang seharusnya tidak dilakukan karena resiko pengiriman kertas telah menjadi nihil;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya asuransi untuk menutup suatu tindakan yang resikonya telah minimal atau bahkan nihil adalah tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas biaya asuransi sebesar Rp.553.788.708,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya asuransi;
3.2. Biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp.11.404.180,00
bahwa meskipun dalam dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dan tetap mengajukan banding atas koreksi biaya iklan dan promosi sebesar Rp.11.404.180,00 namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan argument lebih lanjut terkait materi bandingnya;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung bahwa biaya iklan dan promosi sebesar Rp.11.404.180,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan bruto;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang memadai sehingga Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya usaha sehingga secara keseluruhan biaya usaha menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bunga pinjaman tersebut dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding pinjaman tersebut dipakai untuk investasi/saham (pada PT. Amantara Securities dan PT. Excel Investama dimana kepemilikannya mencapai 99,99% ), yang hasilnya adalah deviden (bukan objek pajak), sehingga biaya bunga pinjaman tersebut tidak dapat dibiayakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pembelian saham tidak hanya dapat menghasilkan deviden, namun juga dapat menghasilkan gain/loss capital apabila Pemohon Banding menjual saham tersebut, dan gain capital merupakan obyek pajak, sehingga biaya terkait pinjaman tersebut seharusnya dapat dibiayakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Penghasilan (biaya) dari luar usaha adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Penghasilan (biaya) diluar usaha sebesar Rp.2.650.253.888,00 merupakan koreksi atas bunga pinjaman bank;
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan data daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi pada Lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan yang mencantumkan bahwa Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal sebesar Rp.70.288.425.952,00 yang terdiri dari:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan bahwa bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambahan harga perolehan saham;
bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek Pajak antara lain adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan b. Bagi Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima) persen dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut; bahwa dari data yang disebutkan diatas, kepemilikan saham Pemohon Banding atas PT Amanta Securities (99,99%) dan PT Excel Investama (99,93%) adalah di atas 25% sehingga atas dividen yang diterima Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak;
bahwa bunga atas pinjaman yang digunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterima tidak merupakan objek pajak;
bahwa Pemohon Banding mengakui adanya investasi saham pada perusahaan lain yang dananya antara lain dan bukan seluruhnya diperoleh dari pinjaman dalam bentuk mata uang asing sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang Rupiah sehingga akan ada laba/rugi akibat selisih kurs;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan investasi;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur larangan maupun aturan bahwa suatu badan usaha dilarang untuk meminjam dari pihak ketiga dan bagaimana pinjaman tersebut digunakan, untuk dibelanjakan ataukah untuk diinvestasikan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perdagangan kertas dan kegiatan investasi saham;
bahwa dari kegiatan perdagangan kertas akan diperoleh laba (atau rugi) usaha dari kegiatan perdagangan, sedangkan dari kegiatan investasi saham akan diperoleh laba (atau rugi) investasi (=capital gain atau dapital loss) serta penghasilan dividen;
bahwa laba perdagangan kertas, laba hasil menjual investasi (capital gain) maupun penghasilan dividen merupakan objek pajak penghasilan;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kurs yang timbul adalah merupakan akibat kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan penghasilan, yaitu investasi dalam saham perusahaan lain yang penghasilannya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa rugi selisih kurs a quo adalah sebagai akibat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga rugi selisih kurs a qua dapat dijadikan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan investasi berupa saham pada perusahaan lain yang porsi kepemilikannya di atas 90%;
bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan (biaya) diluar usaha berupa koreksi atas biaya bunga sebesar Rp.2.650.253.888,00 berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan alasan bahwa biaya bunga ini timbul dari hutang untuk investasi yang penghasilannya yaitu berupa dividen bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dinyatakan pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap antara lain adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
bahwa alasan lain Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya rugi selisih kurs adalah dengan mendasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu bahwa biaya bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa terbukti dalam persidangan kegiatan bisnis utama Pemohon Bandinga adalah usaha perdagangan kertas’
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan investasi berupa saham ada perusahaan lain yang porsi kepemilikannya diatas 90%;
bahwa dana untuk melakukan investasi saham a quo diperoleh Pemohon Banding dari pinjaman kepada pihak ketiga;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kurs yang timbul karena adanya pinjaman a quo adalah dalam rangka mendapatkan penghasilan yaitu investasi dalam saham perusahaan lain yang penghasilannya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa bunga a quo adalah sebagai akibat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga rugi selisih kurs a qua dapat dijadikan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak adalah merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa dilain pihak, dalam hal akan membebankan biaya dalam SPTnya, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan a quo harus terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam hal dari investasi pada saham a quo mendapatkan keuntungan atau capital gain, maka penghasilan itu harus dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam hal terjadi adanya biaya atau kerugian terkait dengan investasi pada saham yang bukan merupakan kegiatan utama Pemohon Banding, maka biaya atau kerugian a quo tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya penghasilan sesuai dengan aturan dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan karena bukan merupakan unsure biaya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa biaya bunga dari pinjaman yang timbul dari adanya pinjaman yang dipergunakan untuk investasi pada saham perusahaan lain adalah tidak terkait dengan kegiatan utama Pemohon Banding dalam perdagangan kertas sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan (biaya) lain-lain berupa koreksi atas biaya bunga sebesar Rp2.650.253.888,00 telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Penghasilan (biaya) diluar usaha sehingga perhitungan penghasilan (biaya) diluar usaha menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana diuraian di atas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Jumlah Rp 3.215.446.776,00
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1162/WPJ.06/2012 tanggal 10 September 2012, sebagaimana telah dilakukan Pembetulan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1349/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00010/206/07/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Tahun Pajak 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1162/WPJ.06/2012 tanggal 10 September 2012, sebagaimana telah dilakukan Pembetulan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1349/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00010/206/07/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Tahun Pajak 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
2.197.804.178,00
|
|
Pajak Penghasilan terutang :
|
Rp
|
641.841.200,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
641.841.200,00
|
|
Sanksi administrasi
|
Rp
|
308.083.776,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
949.924.976,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
