Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54007/PP/M.VI.B/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54007/PP/M.VI.B/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54007/PP/M.VI.B/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto
|
1.
|
Koreksi Peredaran Usaha
|
Rp
|
325.405.802,00
|
|
2.
|
Koreksi Harga Pokok Penjualan
|
(Rp
|
323.070.125,00)
|
|
3.
|
Koreksi Biaya Usaha
|
Rp
|
557.931.144,00
|
|
4.
|
Koreksi penyesuaian fiskal positif
|
Rp
|
25.797.256,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp
|
586.064.077,00
|
Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagai berikut;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar Tahun 2005, SPT Tahunan Badan Tahun 2005 dan bukti pendukung lainnya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding selain mempermasalahkan materi koreksi Peredaran Usaha, juga mempermasalahkan metode koreksi yang digunakan oleh Terbanding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan data yang ada dalam berkas banding, diketahui perhitungan jumlah koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding menghitung ulang jumlah peredaran usaha Pemohon Banding menggros up peredaran usaha cfm SPT sebesar ratio antara HPP dengan Penjualan dalam SPT dengan cara sebagai berikut:
bahwa Terbanding mengitung nilai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dengan menggunakan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan mengkombinasikan menjadi metode accrual basis;
bahwa Terbanding menerapkan ratio penjualan terhadap nilai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding yang telah dihitung ulang oleh Terbanding dengan memakai metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis;
bahwa menurut Terbanding selisih antara nilai peredaran usaha Pemohon Banding yang sesungguhnya dengan nilai SPT Pemohon Banding dianggap sebagai kesalahan Pemohon Banding (selisih antara Rp.81.060.980.901,00 -/- Rp.80.735.575.099,00 = Rp.325.405.802,00);
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan nilai peredaran usahanya, sehingga Terbanding mengoreksi nilai peredaran usaha;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00019/206/05/021/11 tanggal 2 Agustus 2011 dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-3065/WPJ.06/BD.06/2012, nilai harga pokok penjualan Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai harga pokok penjualan Pemohon Banding menurut SPT Pemohon Banding sudah benar, dan sedangkan nilai Harga Pokok Penjualan yang didalilkan Terbanding tidak benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
1. Tgl. 28 Januari 2005 FP No: DXOXT-058-00001043
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.406.182,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2. Tanggal 24 Februari 2005 FP No: DAAFC-091-0493306
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.5.602.831,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
3. Tanggal 21 Februari 2005 FP No: DXOXT-058-00001384
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.49.117,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
4. Tanggal 2 Juni 2005 FP No: DAAFC-091-0576559
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.3.964.484,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
5. Tanggal 1 Agustus 2005, FP No: DAAFC-091-0630025
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.1.439.240,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
6. Tanggal 25 November 2005 FP DAAFC-091-0736193
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.12.243,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
7. Tanggal 20 Desember 2005 FP No DAAFC-091-0769196
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.117.638,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
8. Tanggal 07 Maret 2005 No BK 019/111/05, FP NoDAAFC-091-0499497 Transaksi dlm Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.56.402.500,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
9. Tanggal 26 April 2005 BK 034/IV/05 Transaksi dim Rek BIl Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pembayaran sebesar Rp.348.123.600,00 adalah uang konsumen karena pesanan dari konsumen tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
10. Tanggal 25 Januari 2005
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini penerimaan pada tanggal 25 Januari 2005 sebesar Rp.214.794.728,00 tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
11. Tanggal 20 April 2005
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini penerimaan pada tanggal 25 Januari 2005 sebesar Rp.141.987.568,00 tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
12. Tanggal 02 Februari 2005 No. BK 005/11/05 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.16.979.995,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
13. Transaksi dalam Rekening Lippo Plaza Oil No 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
14. Tanggal 14 April 2005 No BK 018/IV/05
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.23.800.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
15. Tanggal 28 September 2005 No BK 030/IX/05 Transaksi dalam rekening BCA Asemka No.001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya Gaji dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
16. Tanggal 15 Desember 2005 No BK 021/XII/05 Transaksi dalam rekening BCA Asemka No 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.8.969.970,00 adalah pengeluaran untuk pengisian kas kecil dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
17. Tanggal 16 Februari 2005 No BK 022/II/05 FP: DAAFC-091-0485168 Transaksi dalam Rek Lippo Plaza BII No 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.36.147.296,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
18. Tanggal 30 Maret 2005 No BK 040/III/05 Transaksi dalam Rekening BII Kelapa Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.566.503.602,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
19. Tanggal 29 November 2005 No BK 037/XI/05 FP: DAAFC-091-0740706 Transaksi dalam rekening BCA Asemka No 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.253.804.320,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
20. Tanggal 06 Desember 2005 No BK 002/XII/05 FP No DAAFC-091-0745948 Transaksi dalam Rekening BII Kelapa Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.63.229.320,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
21. Tanggal 21 Desember 2005 No BK 031/XII/05 Transaksi dalam Rekening BII Kelapa Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.170.260.019,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
22. Tanggal 17 Juni 2005. No BK 031/VI/05 Transaksi dalam Rekening Lippo Plaza BII No 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.149.678.628,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
23. Tanggal 28 September 2005 BK No 031/IX/05, FP: DAAFC-091-0685272 Transaksi dalam Rek BII Klp Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.42.738.292,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
24. Saldo awal uang muka pembelian (Des 04) Rp. 443.202.957
Saldo akhir uang muka pembelian (Des 05) Rp.(254.145.212) Selisih sebesar Rp.(189.057.745) bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena terdapat uang muka pembelian yang belum dicatat oleh Terbanding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
25. PPN Masukan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena sesuai dengan SKPKB PPN Nomor 00040/207/05/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 nilai PPN Masukan adalah sebesar Rp.7.912.874.650,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
26. Selisih atau koreksi yang tidak jelas sejumlah 3.524.885,00
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut, baik kesalahan catat nilai maupun kesalahan mengklasifikasikan unsur non HPP sebagai unsur HPP;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.323.070.125,00 yang menjadi dasar untuk melakukan gross up Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan;
bahwa karena koreksi HPP sebagai dasar yang digunakan untuk melakukan gross up terbukti tidak valid sehingga tidak dapat dipertahankan, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.325.405.802,00 juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian Harga Pokok Penjualan bersumber pada Buku Besar Tahun 2005, SPT Tahunan PPh Badan dan SPM PPN 2005, bukti kas keluar, rekening Koran dan bukti transfer;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam menghitung Harga Pokok Penjualan Terbanding melakukan beberapa kecerobohan, antara lain pencatatan ganda, salah mencatat nilai, salah mengklasifikasikan pengeluaran lain sebagai pembelian bahan atau bahkan tidak mencatat pembelian yang ada sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding mengitung nilai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dengan menggunakan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan mengkombinasikan menjadi metode accrual basis;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding diketahui bahwa angka Harga Pokok Penjualan diperoleh dari bukti pembayaran kas keluar dikurangi dengan PPN yang terkandung dalam pembayaran tersebut sebesar Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPN tahun 2005;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tetap mengajukan sengketa meskipun Harga Pokok Penjualan dikoreksi negative yang berarti menambah jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk menghitung laba usaha;
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan catat yang dilakukan oleh Terbanding pada saat memindahkan angka dari dokumen sumber ke Kertas Kerja Pemeriksaan, selain itu tidak semua pengeluaran yang tercatat dalam buku kas dan bukti pembayaran kas keluar merupakan pengeluaran untuk Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
1. Tgl. 28 Januari 2005 FP No: DXOXT-058-00001043
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.406.182,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2. Tanggal 24 Februari 2005 FP No: DAAFC-091-0493306
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.5.602.831,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
3. Tanggal 21 Februari 2005 FP No: DXOXT-058-00001384
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.49.117,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
4. Tanggal 2 Juni 2005 FP No: DAAFC-091-0576559
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.3.964.484,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
5. Tanggal 1 Agustus 2005, FP No: DAAFC-091-0630025
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.1.439.240,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
6. Tanggal 25 November 2005 FP DAAFC-091-0736193
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.12.243,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
7. Tanggal 20 Desember 2005 FP No DAAFC-091-0769196
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.117.638,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
8. Tanggal 07 Maret 2005 No BK 019/111/05, FP NoDAAFC-091-0499497 Transaksi dlm Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.56.402.500,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
9. Tanggal 26 April 2005 BK 034/IV/05 Transaksi dim Rek BIl Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pembayaran sebesar Rp.348.123.600,00 adalah uang konsumen karena pesanan dari konsumen tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
10. Tanggal 25 Januari 2005
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini penerimaan pada tanggal 25 Januari 2005 sebesar Rp.214.794.728,00 tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
11. Tanggal 20 April 2005
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini penerimaan pada tanggal 25 Januari 2005 sebesar Rp.141.987.568,00 tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
12. Tanggal 02 Februari 2005 No. BK 005/11/05 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.16.979.995,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
13. Transaksi dalam Rekening Lippo Plaza Oil No 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
14. Tanggal 14 April 2005 No BK 018/IV/05
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.23.800.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
15. Tanggal 28 September 2005 No BK 030/IX/05 Transaksi dalam rekening BCA Asemka No.001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya Gaji dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
16. Tanggal 15 Desember 2005 No BK 021/XII/05 Transaksi dalam rekening BCA Asemka No 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.8.969.970,00 adalah pengeluaran untuk pengisian kas kecil dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
17. Tanggal 16 Februari 2005 No BK 022/II/05 FP: DAAFC-091-0485168 Transaksi dalam Rek Lippo Plaza BII No 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.36.147.296,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
18. Tanggal 30 Maret 2005 No BK 040/III/05 Transaksi dalam Rekening BII Kelapa Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.566.503.602,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
19. Tanggal 29 November 2005 No BK 037/XI/05 FP: DAAFC-091-0740706 Transaksi dalam rekening BCA Asemka No 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.253.804.320,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
20. Tanggal 06 Desember 2005 No BK 002/XII/05 FP No DAAFC-091-0745948 Transaksi dalam Rekening BII Kelapa Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.63.229.320,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
21. Tanggal 21 Desember 2005 No BK 031/XII/05 Transaksi dalam Rekening BII Kelapa Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.170.260.019,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
22. Tanggal 17 Juni 2005. No BK 031/VI/05 Transaksi dalam Rekening Lippo Plaza BII No 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.149.678.628,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
23. Tanggal 28 September 2005 BK No 031/IX/05, FP: DAAFC-091-0685272 Transaksi dalam Rek BII Klp Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.42.738.292,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
24. Saldo awal uang muka pembelian (Des 04) Rp. 443.202.957
Saldo akhir uang muka pembelian (Des 05) Rp.(254.145.212) Selisih sebesar Rp.(189.057.745) bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena terdapat uang muka pembelian yang belum dicatat oleh Terbanding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
25. PPN Masukan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena sesuai dengan SKPKB PPN Nomor 00040/207/05/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 nilai PPN Masukan adalah sebesar Rp.7.912.874.650,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
26. Selisih atau koreksi yang tidak jelas sejumlah 3.524.885,00
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut, baik kesalahan catat nilai maupun kesalahan mengklasifikasikan unsur non HPP sebagai unsur HPP;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp.323.070.125,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sehingga Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penjelasan atas tiap koreksi adalah sebagai berikut:
3.1. Koreksi Biaya Asuransi sebesar Rp.556.594.144,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi karena biaya asuransi pada kasus Pemohon Banding sebenarnya tidak perlu dikeluarkan, mengingat biaya asuransi pengiriman kertas dari Supplier ke gudang Pembeli sudah ditanggung oleh Supplier;
3.2. Biaya Tunjangan karyawan sebesar Rp.1.337.000,00
bahwa biaya tunjangan karyawan sebesar Rp.1.337.000,00 dikoreksi karena biaya ini merupakan iuran pension yang dipotong dari penghasilan pegawai, bukan merupakan beban pemberi kerja;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
1.1. Koreksi Biaya Asuransi sebesar Rp.556.594.144,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak berdasarkan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
1.2. Biaya Tunjangan karyawan sebesar Rp.1.337.000,00
bahwaPemohon Banding tidak mengerti dengan jelas alasan Terbanding melakukan koreksi positip atas tunjangan karyawan sebesar Rp 1.337.000,- ini, karena alasan melakukan koreksi ini tidak pernah disampaikan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi biaya usaha sebesar Rp. 557.931.144,00 adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi sebesar Rp.557.931.144,00 terdiri dari:
3.1. koreksi biaya asuransi sebesar Rp. 556.594.144,00 3.2. koreksi biaya tunjangan karyawan sebesar Rp. 1.337.000,00 bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
3.1. Koreksi biaya asuransi sebesar Rp.556.594.144,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp.556.594.144,00 merupakan koreksi atas biaya asuransi;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi dengan mendasarkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah diakui oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kertas;
bahwa Pemohon Banding membeli kertas dari pabrikan dan kemudian dijual kepada pihak ketiga;
bahwa syarat penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan kertas adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa dalam transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Pabrikan, terbukti bahwa pabrikan kertas langsung mengirimkan kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding ke gudang pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, tanpa kertas tersebut terlebih dahulu diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa mekanisme transaksi memang sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila barang harus dikirim kepada Pemohon Banding terlebih dahulu sebelum dikirim kepada pembeli akhir, Pemohon Banding harus menyediakan gudang, yang akan berakibat pada kenaikan biaya operasional;
bahwa Pemohon Banding mengakui term of sales atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan konsumennya adalah franco gudang pembeli, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa koreksi Terbanding atas biaya asuransi berdasarkan dalil bahwa seharusnya biaya asuransi menjadi tanggungan pabrikan kertas sebagai penjual, sedangkan Pemohon Banding tidak perlu lagi menanggung resiko dengan mengeluarkan biaya asuransi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa adalah wajar dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengasuransikan kertas yang dikirim kepada pembeli karena resiko pengiriman dengan term of sales franco gudang pembeli adalah pada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan meskipun pabrikan telah melakukan pertanggungan asuransi atas kertas yang dikirimkannya kepada pihak ke tiga, namun tidak ada aturan yang melarang Pemohon Banding untuk mengasuransikan juga kertas yang dikirim oleh pabrikan kepada konsumen Pemohon Banding, karena bagaimanapun Pemohon Banding bertanggungjawab atas pengiriman kertas dengan selamat sampai gudang pembeli akhir;
bahwa terbukti dalam persidangan bahwa transaksi perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembeli pihak ketiga adalah dengan term of sales franco gudang pembeli;
bahwa Majelis berpendapat, terbukti bahwa transaksi penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa diketahui pula bahwa pengiriman kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding tidak dikirimkan ke gudang Pemohon Banding, namun dari pabrikan langsung dikirim ke gudang pihak ketiga yang memberli kertas dari Pemohon Banding;
bahwa dengan melihat hubungan dan mekanisme transaksi jual beli dan pengiriman kertas antara Pemohon Banding, pabrikan kertas dan pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa resiko atas pengiriman kertas kepada pembeli akhir (konsumen Pemohon Banding), adalah merupakan tanggungan dari pabrikan kertas, sehingga resiko pengiriman yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding telah hilang atau menjadi nihil;
bahwa tindakan Pemohon Banding dengan melakukan pengeluaran biaya asuransi atas pengiriman kertas yang dibeli pembeli akhir yang telah ditutup oleh pabrikan kertas merupakan peneluaran yang seharusnya tidak dilakukan karena resiko pengiriman kertas telah menjadi nihil;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya asuransi untuk menutup suatu tindakan yang resikonya telah minimal atau bahkan nihil adalah tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas biaya asuransi sebesar Rp.556.594.144,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya asuransi;
3.2. Koreksi biaya tunjangan karyawan sebesar Rp.1.337.000,00
bahwa dalam persidangan tanggal 12 September 2013 Pemohon Banding menyatakan tetap mengajukan banding atas koreksi biaya tunjangan karyawan sebesar Rp.1.337.000,00, namun selama persidangan berlangsung Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti dokumen ataupun argumentasi yang mendukung alasan bandingnya;
bahwa karena banding terhadap koreksi biaya tunjangan karyawan sebesar Rp.1.337.000,00 tidak didukung bukti dan penjelasan yang memadai maka Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi biaya tunjangan karyawan sebesar Rp.1.337.000,00;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya usaha sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya usaha;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.25.797.256,00 terdiri dari biaya rapat & tamu, biaya telepon dan biaya kantor;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan keterangan dan bukti mengenai alasan bandingnya, namun dalam perhitungan akhir Surat Banding dan Surat Bantahan mencantumkan jumlah penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.0,00
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan keterangan dan bukti mengenai alasan banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal, namun hanya mencantumkan angka penyesuaian fiskal positif cfm Pemohon Banding adalah Rp.0,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan keberatan secara eksplisit atas koreksi fiskal positif sebesar Rp.25.797.256,000
bahwa mengingat selama proses banding Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan maupun bukti atas koreksi Terbanding sebesar Rp,25.797.256,00 dan hanya mencantumkan dalam perhitungan akhir bahwa penyesuaian fiskal positif adalah sebesar Rp.0,00 serta mempertimbangkan fakta bahwa pada tingkat keberatan Pemohon Banding juga tidak mengajukan keberatan, maka Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak didasarkan bukti dan alasan yang memadai sehingga Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.25.797.256,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Koreksi tetap dipertahankan:
Jumlah Rp 583.728.400,00Koreksi tidak dapat dipertahankan:
Jumlah Rp 2.335.677,00Rp 586.064.077,00
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1302/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00019/206/05/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Tahun Pajak 2005 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1302/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00019/206/05/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Tahun Pajak 2005 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
635.168.000,00
|
|
Pajak Penghasilan terutang
|
Rp
|
173.050.400,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
173.050.400,00
|
|
Sanksi administrasi
|
Rp
|
83.064.192,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
256.114.592,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
