Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54005/PP/M.VI.B/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54005/PP/M.VI.B/15/2014
JENIS PAJAK 
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK 
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto
1.
Peredaran Usaha
Rp 2.645.494.832,00
2.
Biaya Usaha
Rp 116.666.667,00
3.
Penghasilan dari Luar Usaha
Rp 742.516.685,00
Jumlah
Rp 3.504.678.184,00;
Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagai berikut;
Menurut Terbanding
:
bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik didalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang dan Faktur Komersial (kalau ada);
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena Terbanding memakai metode arus cash flow dalam menghitung nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka untuk membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding akan membuktikannya pula berdasarkan arus cash flow perusahaan juga;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Peredaran Usaha untuk tahun pajak 2004 adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm Terbanding
Rp
31.843.753.996,00
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
Rp
29.198.259.164,00
Koreksi
Rp
2.645.494.832,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00 dengan cara menggunakan metode arus cash flow dalam menghitung nilai peredaran usaha Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding menghitung dan melaporkan dalam SPTnya nilai peredaran usaha menggunakan metode pencatatan nilai invoice dan faktur pajak yang telah diterbitkan Pemohon Banding selama tahun buku 2004;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan metode arus cash flow dijumpai kesalahan pengambilan angka sehingga angka yang dicatat oleh Terbanding sebagai nilai penjualan Pemohon Banding terdapat kesalahan-kesalahan yang menyebabkan adanya koreksi a quo;
bahwa atas keterangan a quo Majelis memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang dilakukan, diperolah fakta, data dan keterangan sebagai berikut:
  1. .Nilai penerimaan piutang pada tanggal 13 Desember 2004 dalam rekening BCA-Asemka (IDR) Nomor 001.30.555.61 yang seharusnya sebesar Rp.234.943.000,00 akan tetapi dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.234.943,00 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp.234.708.057,00 setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa:Bukti Penerimaan Bank tgl Bukti Penerimaan Bank Tgl. 13 Des 2004 No.BM 09/XII/04, Faktur Pajak No.’0000266, Rek. BCA No.001.30.555.61, terbukti bahwa nilai penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah sebesar Rp.234.943.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  2. Nilai penerimaan piutang dagang dalam rekening Rek Lippo Bank- Cabang Plaza BII Nomor akun 688-30-91099-6 USD, yang seharusnya sebesar Rp.233.074.084,00 tetapi oleh Terbanding dicatat sebesar Rp.233.067.407,00 sehingga menimbulkan selisih sebesar (Rp.6.677), setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa:Bukti Penerimaan Bank Tgl. 8 Sep 2004 No. BM 19/IX/04, Faktur Pajak No.’0000093 dan Rekening Koran Lippo Bank No. 688-30-91099-6 terbukti bahwa penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah Rp.233.074.084,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  3. Nilai penerimaan piutang dagang/uang masuk dalam rekening BII-Thamrin AC No: 2.003.068953 (IDR), ada 3 (tiga) transaksi yakni tanggal 25 Oktober 2004 dan 25 Oktober 2004 yang dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.16.117.000,00 namun nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.161.117.000,00 sehingga menimbulkan selisih sebesar (Rp.145.000.000,00), setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa Bukti Penerimaan Bank Tgl. 25 Okt 2004 No. BM25/X/04, Faktur Pajak No.’0000216 dan Rek BII No. 2-003-068953, terbukti bahwa nilai penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah sebesar Rp.161.117.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  4. Nilai penerimaan piutang dagang/uang masuk dalam rekening BII-Thamrin AC No: 2.003.068953 yang dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.16.261.760,00 namun nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.16.281.760,00 sehingga menimbulkan selisih sebesar (Rp.20.000,00) setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa: Bukti Penerimaan Bank Tgl. 25 Okt 2004 No. BM 25/X/04, Faktur Pajak Nomor 0000216 dan Rekening BII Nomor 2.003.068953, terbukti bahwa nilai penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah sebesar Rp.16.281.760. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  5. Nilai penerimaan piutang dagang/ uang masuk dalam rekening BII AC No: 2.003.068953 yang dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.486.703.560,00 namun nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.486.703.580,00 sehingga menimbulkan selisih sebesar (Rp.20,00), setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa: Bukti Penerimaan Bank Tgl. 25 Nop 2004 No. BM 16/XI/04, Faktur Pajak Nomor ‘0000238 dan rekening BII AC No: 2.003.068953 terbukti bahwa nilai penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah sebesar Rp.486.703.580,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  6. Nilai penerimaan piutang dagang/ uang masuk dalam rekening Lippo No 688-30-01550-4 yang dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.3.072.638.321,00 namun nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.119.929.004,00 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp.2.952.709.317,00, setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa Bukti Penerimaan Bank Tgl. 5 Agst 2004 No. BM 23N111/04, Faktur Pajak Nomor ‘0000010, Nomor ‘0000011 dan Lippo No 688-30-01550-4, terbukti bahwa nilai penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah sebesar Rp.119.929.004,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
  7. Nilai penerimaan piutang dagang/ uang masuk dalam rekening Lippo No 688-30-01550-4 yang dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.34.047.000,00 namun nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp. nihil sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp.34.047.000,00, setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa: Bukti Penerimaan Bank Tgl. 9 Sept 2004 No. BM 20/IX/04, Bukti Pengeluaran Bank Tg1.10 Sept 2004 No. BK 25/IX/04 dan rekening Lippo No 688-30-01550-4, terbukti bahwa nilai penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah sebesar Rp. NIhil. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  8. Nilai penerimaan piutang dagang/ uang masuk dalam rekening Lippo No 688-30-01550-4 yang dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.84.432.840,00 namun nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.54.432.840,00 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp.30.000.000,00. setelah dilakukan uji kebenaran materi dengan bukti yang diuji berupa: Bukti Penerimaan Bank Tgl. 22 Des 2004 No. BM 22/XII/04, Faktur Pajak No.’0000281 dan Rek.Lippo No. 688-30-01550-4, terbukti bahwa nilai penerimaan piutang dagang yang seharusnya adalah sebesar Rp.54.432.840,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas keseluruhan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00 setelah dilakukan uji kebenaran materi sebagaimana diuraikan diatas, terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membantah dalil koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.637.021.563,00;
bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp.8.473.269,00 (Rp.2.645.494.832,00 – Rp.2.637.021.563,00) Pemohon Banding menyatakan tidak dapat membantah dalil koreksi Terbanding dan mengalami kesulitan dalam menelusurinya sehingga tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa dengan demikian atas koreksi sejumlah Rp.8.473.269,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.8.473.269,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, tidak melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan rinci;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang dilakukan dalam persidangan diketahui terjadi kesalahan pencatatan, yaitu pada saat Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, membuat KKP rekapitulasi dari angka-angka yang terdapat dalam Kertas Kerja Pemeriksa rinci;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan koreksi Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:
Koreksi Peredaran Usaha cfm Terbanding
Rp
2.645.494.832,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
Rp
2.637.021.563,00
Koreksi tetap dipertahankan
Rp
8.473.269,00
bahwa dengan demikian Peredaran Usaha sesuai hasil persidangan menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 31.843.753.996,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 2.637.021.563,00
Peredaran Usaha cfm hasil persidangan Rp 29.206.732.433,00
Menurut Terbanding
:
bahwa pada saat pabrikan (Supplier) mengirim barang kepada pembeli Pembeli akhir, syarat penjualan adalah FOB Franco gudang pembeli yang berarti Supplier selaku penjual berkewajiban untuk mengantar barang sampai alamat pembeli;
Menurut Pemohon
:
bahwa meskipun barang dagangan mungkin sudah dilindungi asuransi oleh pabrikan, tetapi Pemohon Banding tetap harus melindungi kiriman Pemohon Banding karena apabila terjadi sesuatu, yang diminta pertanggungjawaban oleh pembeli akhir adalah Pemohon Banding, bukan Supplier;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp.116.666.667,00 merupakan koreksi atas biaya asuransi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp. 116.666.667,00 merupakan koreksi atas biaya asuransi;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi dengan mendasarkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah diakui oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kertas;
bahwa Pemohon Banding membeli kertas dari pabrikan dan kemudian dijual kepada pihak ketiga;
bahwa syarat penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan kertas adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa dalam transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Pabrikan, terbukti bahwa pabrikan kertas langsung mengirimkan kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding ke gudang pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, tanpa kertas tersebut terlebih dahulu diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa mekanisme transaksi memang sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila barang harus dikirim kepada Pemohon Banding terlebih dahulu sebelum dikirim kepada pembeli akhir, Pemohon Banding harus menyediakan gudang, yang akan berakibat pada kenaikan biaya operasional;
bahwa Pemohon Banding mengakui term of sales atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan konsumennya adalah franco gudang pembeli, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa koreksi Terbanding atas biaya asuransi berdasarkan dalil bahwa seharusnya biaya asuransi menjadi tanggungan pabrikan kertas sebagai penjual, sedangkan Pemohon Banding tidak perlu lagi menanggung resiko dengan mengeluarkan biaya asuransi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa adalah wajar dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengasuransikan kertas yang dikirim kepada pembeli karena resiko pengiriman dengan term of sales franco gudang pembeli adalah pada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan meskipun pabrikan telah melakukan pertanggungan asuransi atas kertas yang dikirimkannya kepada pihak ke tiga, namun tidak ada aturan yang melarang Pemohon Banding untuk mengasuransikan juga kertas yang dikirim oleh pabrikan kepada konsumen Pemohon Banding, karena bagaimanapun Pemohon Banding bertanggungjawab atas pengiriman kertas dengan selamat sampai gudang pembeli akhir;
bahwa terbukti dalam persidangan bahwa transaksi perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembeli pihak ketiga adalah dengan term of sales franco gudang pembeli;
bahwa Majelis berpendapat, terbukti bahwa transaksi penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa diketahui pula bahwa pengiriman kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding tidak dikirimkan ke gudang Pemohon Banding, namun dari pabrikan langsung dikirim ke gudang pihak ketiga yang memberli kertas dari Pemohon Banding;
bahwa dengan melihat hubungan dan mekanisme transaksi jual beli dan pengiriman kertas antara Pemohon Banding, pabrikan kertas dan pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa resiko atas pengiriman kertas kepada pembeli akhir (konsumen Pemohon Banding), adalah merupakan tanggungan dari pabrikan kertas, sehingga resiko pengiriman yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding telah hilang atau menjadi nihil;
bahwa tindakan Pemohon Banding dengan melakukan pengeluaran biaya asuransi atas pengiriman kertas yang dibeli pembeli akhir yang telah ditutup oleh pabrikan kertas merupakan peneluaran yang seharusnya tidak dilakukan karena resiko pengiriman kertas telah menjadi nihil;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya asuransi untuk menutup suatu tindakan yang resikonya telah minimal atau bahkan nihil adalah tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan karena pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas biaya asuransi sebesar Rp. 116.666.667,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya usaha sehingga perhitungan biaya usaha menjadi sebagai berikut:
Biaya Usaha cfm Terbanding
Rp
240.240.498,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
0,00
Biaya Usaha cfm hasil persidangan
Rp
240.240.498,00
Menurut Terbanding
:
bahwa atas pinjaman tersebut yang dikoreksi adalah biaya selisih kurs dalam rangka pelunasan pinjaman kepada Asia Capital dimana Pemohon Banding mendapat pinjaman dari Dufoer BV untuk melunasinya. Biaya selisih kurs tersebut dibiayakan oleh Pemohon Banding, namun dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding pinjaman tersebut dipakai untuk investasi/saham (pada PT. Amantara Securities dan PT. Excel Investama dimana kepemilikannya mencapai 99,99% ), yang hasilnya adalah deviden (bukan objek pajak), sehingga biaya (rugi) selisih kurs tersebut tidak dapat dibiayakan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman dalam mata uang dollar kepada Asia Capital Alliance sebelum tahun 2004. Pada Tahun 2004, pinjaman kepada Asia Capital Alliance dire-financing dengan pinjaman dollar Duforr BV, dan karena pencatatan Pemohon Banding memakai mata uang rupiah maka terjadi selisih kurs (karena kurs dollar terhadap rupiah pada saat meminjam berbeda dengan kurs dollar saat melunasi);
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Penghasilan (biaya) Lain-lain adalah sebagai berikut:
Penghasilan (biaya) Lain-lain cfm Terbanding
Rp
16.554.770,00
Penghasilan (biaya) Lain-lain cfm Pemohon Banding
Rp
(725.961.915,00)
Selisih
Rp.
742.516.685,00
bahwa koreksi Penghasilan (biaya) Lain-lain sebesar Rp.742.516.685,00 merupakan koreksi atas kerugian selisih kurs;
bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek Pajak antara lain adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajin Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; danb. Bagi Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima) persen dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut;
bahwa pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan adalah dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akutansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching cost against revenues);
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dinyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, termasuk:
  1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
  2. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
  3. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkanNorma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
  4. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; dan
  5. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
bahwa alasan lain Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya rugi selisih kurs ini dengan mendasarkan pada Pasal 6 ayat (1)huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu bahwa biaya selisih kurs yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya investasi saham pada perusahaan lain yang dananya antara lain dan bukan seluruhnya, diperoleh dari pinjaman dalam bentuk mata uang asing sedangkan mata uang Pemohon Banding menggunakan mata uang rupiah sehingga akan muncul laba atau rugi akibat selisih kurs;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan investasi;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur larangan maupun aturan bahwa suatu badan usaha dilarang untuk meinjam dari pihak ketiga dan bagaimana pinjaman tersebut digunakan, untuk dibelanjakan ataukah untuk diinvestasikan;
bahwa Pemohon Banding melaporkan kerugian selisih kurs yang terjadi akibat pelunasan hutang jangka panjang Pemohon Banding kepada Asia Capital Alliance yang berkedudukan di Mauritius (Tax Haven Country) yaitu berupa Convertible Bond;
bahwa dana pelunasan tersebut diperoleh Pemohon Banding dari Dufoer BV yang berkeduduka di Belanda;
bahwa Pemohon Banding menggunakan pembukuan dengan mata uang Rupiah dengan pencatatan atas transaksi yang menggunakan mata uang asing dengan kurs tetap;
bahwa kerugian kurs terjadi karena pada saat meminjam dana pelunasan yang diperoleh dari Dufoer BV yang berkedudukan di Belanda, nilai kursnya lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kurs pada saat diperolehnya hutang jangka panjang dari Asia Capital Alliance yang kemudian dilunasi dari pinjaman Dufoer BV;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaski atas pelunasan hutang dengan alasan pihak Dufoer BV yang mentransfer langsung ke rekening Asia Capital Alliance dan Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti transaksi dari Asia Capital alliance kepada Pemohon Banding ketika timbulnya hutang ke Asia Capital Alliance;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan data laporan keuangan tahun 2003 dan 2004, sesuai praktik bisnis yang wajar tidak mungkin bila Pemohon Banding memperoleh pinjaman ditahun 2003 sebesar Rp.22.809.121.285,00 padahal aktiva hanya sebesar Rp.1.317.874, begitu juga adanya pinjaman di Tahun 2004 sebesar Rp.48.659.300.000,00 padahal aktiva tetap Pemohon Banding hanya sebesar Rp.17.858.378,00;
bahwa berdasarkan data yang diperoleh pada Laporan Keuangan, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak mungkin dapat melunasi pembayaran pokok hutang;
bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa apa yang terjadi pada kondisi keuangan Pemohon Banding tidak sesuai praktek bisnis yang wajar karena tidak ditemukan pembayaran pokok dan bunga atas pinjaman di tahun 2003 dan 2004;
bahwa dengan pertimbangan diatas, Terbanding melakukan koreksi dan tidak mengakui kerugian kurs terjadi atas transaksi pelunasan antara Pemohon Banding dengan Asia Capital Alliance, karena biaya kerugian kurs tersebut bukanlah termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena penghasilan dari investasi saham yang berupa dividen bukan merupakan obyek pajak;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perdagangan kertas dan kegiatan investasi saham;
bahwa dari kegiatan perdagangan kertas akan diperoleh laba (atau rugi) usaha dari kegiatan perdagangan, sedangkan dari kegiatan investasi saham akan diperoleh laba (atau rugi) investasi (=capital gain atau dapital loss) serta penghasilan dividen;
bahwa laba perdagangan kertas, laba hasil menjual investasi (capital gain) maupun penghasilan dividen merupakan objek pajak penghasilan;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kurs yang timbul adalah merupakan akibat kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan penghasilan, yaitu investasi dalam saham perusahaan lain yang penghasilannya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa rugi selisih kurs a quo adalah sebagai akibat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga rugi selisih kurs a qua dapat dijadikan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan investasi berupa saham pada perusahaan lain yang porsi kepemilikannya di atas 90%;
bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan (biaya) lain-lain berupa koreksi atas rugi selisih kurs sebesar Rp.760.021.835,00 berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan alasan bahwa biaya rugi selisih kurs ini timbul dari hutang untuk investasi yang penghasilannya yaitu berupa dividen bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dinyatakan pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap antara lain adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
bahwa alasan lain Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya rugi selisih kurs adalah dengan mendasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu bahwa biaya selisih kurs yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa terbukti dalam persidangan kegiatan bisnis utama Pemohon Bandinga adalah usaha perdagangan kertas’
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan investasi berupa saham ada perusahaan lain yang porsi kepemilikannya diatas 90%;
bahwa dana untuk melakukan investasi saham a quo diperoleh Pemohon Banding dari pinjaman kepada pihak ketiga;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kurs yang timbul karena adanya pinjaman a quo adalah dalam rangka mendapatkan penghasilan yaitu investasi dalam saham perusahaan lain yang penghasilannya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa rugi selisih kurs a quo adalah sebagai akibat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga rugi selisih kurs a qua dapat dijadikan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak adalah merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa dilain pihak, dalam hal akan membebankan biaya dalam SPTnya, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan a quo harus terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa kegiatan investasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah merupakan kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan utama Pemohon Banding karena kegiatan utama Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan perdagangan kertas;
bahwa dalam hal dari investasi pada saham a quo mendapatkan keuntungan atau capital gain, maka penghasilan itu harus dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam hal terjadi adanya biaya atau kerugian terkait dengan investasi pada saham yang bukan merupakan kegiatan utama Pemohon Banding, maka biaya atau kerugian a quo tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya penghasilan sesuai dengan aturan dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan karena bukan merupakan unsure biaya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kerugian selisih kurs yang timbul dari adanya pinjaman yang dipergunakan untuk investasi pada saham perusahaan lain adalah tidak terkait dengan kegiatan utama Pemohon Banding dalam perdagangan kertas sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahw koreksi Terbanding atas penghasilan (biaya ) lain-lain berupa koreksi atas biaya rugi selisih kurs sebesar Rp.742.516.685,00 telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Penghasilan (biaya) diluar usaha sehingga perhitungan penghasilan (biaya) diluar usaha menjadi sebagai berikut:
Penghasilan diluat Usaha cfm Terbanding
Rp
16.554.770,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
0,00
Penghasilan diluar Usaha cfm hasil persidangan
Rp
16.554.770,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana diuraian di atas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Koreksi tetap dipertahankan:
– Koreksi Peredaran Usaha
Rp.
8.473.269,00
– Koreksi Biaya Usaha
Rp.
116.666.667,00
– Koreksi Penghasilan diluar usaha ( rugi
selisih kurs)
Rp.
742.516.685,00
Jumlah
Rp
867.656.621,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Koreksi Peredaran Usaha
Rp
2.637.021.563,00
Jumlah
Rp
2.637.021.563,00
Total
Rp
3.504.678.184,00
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha
Rp
29.206.732.433,00
Harga Pokok Penjualan
Rp
28.594.502.780,00
Penghasilan Bruto
Rp
612.229.653,00
Pengurang Penghasilan Bruto
Rp
240.240.498,00
Penghasilan (rugi) neto dari usaha
Rp
371.989.155,00
Penghasilan dari luar usaha
Rp
16.554.770,00
Penghasilan (rugi) komersial
Rp
388.543.925,00
Penyesuaian fiskal negatif
Rp
5.496.114,00
Penghasilan Neto
Pajak Penghasilan terutang
10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000
15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000
30% x Rp.283.047.000 = Rp.84.914.100
Rp
Rp.
383.047.811,00
97.414.100,00
Kredit Pajak
Rp
0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar
Rp
97.414.100,00
Sanksi administrasi
Rp
46.758.768,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
144.172.868,00
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1299/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00027/206/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Tahun Pajak 2004 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Rp
383.047.811,00
Pajak Penghasilan terutang
Rp.
97.414.100,00
Kredit Pajak
Rp
0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar
Rp
97.414.100,00
Sanksi administrasi
Rp
46.758.768,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
144.172.868,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200