Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53995/PP/M.XVIIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53995/PP/M.XVIIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK 
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi objek pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan dengan Sistem Komisi yang dibuat antara Pemohon Banding dan PT Pelita Global Permai ditemukan fakta bahwa dalam perjanjian tersebut dinyatakan secara jelas bahwa:
  1. PT Pelita Global melakukan kerjasana dengan Pemohon Banding untuk memasarkan produk-produk yang dimiliki oleh Pemohon Banding di seluruh Indonesia;
  2. Pemohon Banding berhak menarik kembali seluruh barang dagangan yang diserahkan kepada pihak kedua dalam hal perjanjian berakhir;
  3. PT Pelita Global Permai diwajibkan memberikan laporan hasil penjualan secara tertulis kepada Pemohon Banding setiap awal bulan selama jangka waktu perjanjian, terutama mengenai detil keuntungan, jumlah/sisa barang dagangan dan pre order serta tanggal pengiriman selanjutnya;
  4. PT Pelita Global Permai akan menerima komisi sebesar 3,5% dari total penjualan, sebelum dikenakan pajak, yang besarnya telah disetujui oleh Pemohon Banding secara tertulis;
Menurut Pemohon
:
bahwa pemberian komisi terhadap PT Pelita Global Permai adalah berdasarkan pengenalan customer (refer client) dimana transaksi penjualannya langsung ke Pemohon Banding dan pembagian komisi dari Pemohon Banding ke PT Pelita Global Permai adalah tanggung jawab PT Pelita Global Permai kepada pribadi customer yang dikenalkan oleh PT Pelita Global Permai;
Menurut Majelis
:
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
bahwa perjanjian keagenan (sistem komisi) antara Pemohon Banding dengan PT Pelita Global Permai mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2010 sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Artech Presisi Mesindo dkk. dilakukan sebelum ditanda tanganinya perjanjian keagenan. Majelis berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak dapat dikatakan sebagai transaksi yang tunduk pada perjanjian keagenan;
bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan pemberian komisi terhadap PT Pelita Global Permai berdasarkan Pengenalan Costumer (Refer Client), namun karena transaksi tersebut bukan transaksi keagenan dengan sistem komisi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, maka dasar pemberian komisi tersebut tidak ada landasan, maka menurut Majelis koreksi positif Terbanding atas Penjualan sebesar Rp374,429.790,00 dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa tambahan koreksi pada keberatan ini merupakan bagian dari sengketa yang Pemohon Banding yaitu mengenai besarnya penghasilan neto tahun 2008 Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena tambahan koreksi ini timbul dalam proses keberatan bukan bagian dari sengketa yang diajukan keberatan maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penambahan pajak dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-628/WPJ.06/2013 tanggal 17 Mei 2013 tidak ada dasar hukum karenanya harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 26Juli 2013 tanpa nomor atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-628/WPJ.06/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang menerima sebagian dan menambah jumlah pajak yang terutang Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00010/406/10/028/12 tanggal 12 April 2012;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding atas tambahan koreksi berupa Penghasilan dari Penghapusan Utang sebesar Rp7.638.279.699,00, karena tambahan koreksi ini timbul dalam proses keberatan, bukan bagian dari sengketa yang diajukan keberatan;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-223/WPJ.06/2013 tanggal 25 Nopember 2013Tebanding pada intinya menyatakan atas tambahan koreksi Penghasilan dari Penghapusan Utang sebesar Rp7.638.279.699,00 karena berdasarkan laporan keuangan Kianho Bearing Ltd, ditemukan fakta bahwa induk perusahaan di Singapura tidak memiliki piutang yang jatuh temponya lewat dari 1 (satu) tahun kepada Pemohon Banding. Hal ini berlawanan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana saldo awal utang sebesar Rp7.368.279.699,00 diketahui dari pembukuan Pemohon Banding tidak pernah dibayar;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/XII/KHI/PJK/2013 tanggal 20 Desember 2013 pada intinya menyatakan bahwa koreksi ini dalam pemeriksaan pajak tidak ada dan tidak termasuk dalam perhitungan pada saat penerbitan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2010, sehingga Pemohon Banding tidak memasukan materi koreksi ini pada saat mengajukan surat keberatan;
bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding baik lisan maupun tertulis, Majelis memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-496/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang dilakukan oleh Petugas Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dilaporkan bahwa laporan keuangan Kianho Bearing Ltd di Singapura selaku induk perusahaan Pemohon Banding tidak memiliki piutang yang jatuh temponya lewat dari 1 (satu) tahun. Hal ini berlawanan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana saldo awal utang sebesar Rp7.638.279.699,00 yang diketahui dari pembukuan Pemohon Banding. Terbanding menyimpulkan bahwa pada tahun 2010 Pemohon Banding memperoleh penghapusan utang sebesar Rp7.638.279.699 yang merupakan jumlah utang yang belum dibayar;
bahwa Pemohon Banding dalam sidang tanggal 10 April 2014 menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU KUP yang berbunyi “Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak”. Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyatakan “…keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak”. Berdasarkan UU KUP, keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak, dengan demikian isi surat keputusan keberatan seharusnya tidak menyimpang dari materi atau isi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu :
  1. Pasal 1 angka 34, Pasal 15 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP);
Pasal 1 angka 34 :Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak;
Pasal 15 ayat (1) :Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Pasal 25 ayat (1) :Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataue. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 26 ayat (1) :Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
Pasal 27 ayat (1) :Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
  1. Pasal 31 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 31 ayat (2) :Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 35 :
  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 36 :
  1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
  2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
  3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
  4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);
Pasal 37 ayat (1) :Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas annual report 2010 Kian Ho Bearings Ltd. sebagai perusahaan induk Pemohon Banding, pada angka 27 Financial Risk Management objectives and policies huruf d liquidity risk kolom Amount due from subsidiaries tidak terdapat angka yang menyatakan Kian Ho Bearing Ltd. mempunyai piutang yang lebih dari 1 tahun kepada Pemohan Banding. Majelis berpendapat bahwa pencantuman saldo awal utang tahun 2010 pada pembukuan Pemohon Banding tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian menurut Majelis, Pemohon Banding telah memperoleh penghapusan utang;
bahwa penambahan penghasilan karena penghapusan utang dilakukan oleh Terbanding pada saat memproses keberatan, menurut Majelis tambahan penghasilan tersebut tidak dapat dijadikan objek pajak yang dapat ditambahkan dalam memproses keberatan, karena materi tersebut tidak tercantum dalam SKPLB sehingga tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa terhadap diketemukannya data berupa penghapusan piutang sebesar Rp7.638.279.699,00 pada proses keberatan seyogyanya Terbanding menempuh prosedur sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU KUP yaitu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2010 versi keputusan Terbanding atas banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
(dalaR upiah)
No
Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan
Nilai Sengketa
Tidak
Dipertahankan oleh
Majelis
Dipertahankan oleh Majelis
Nilai Objek Pajak versi Majelis
1
Penghasilan dari Usaha :
Peredaran Usaha
374.429.790,00
0,00
374.429.790,00
374.429.790,00
2
Penghasilan neto lainnya :
Penghasilan dari Penghapusan Utang
7.638.279.699,00
7.638.279.699,00
0,00
0,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan peraturan perundang-undang yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
Versi Pemohon
Banding
Jumlah yang disengketakan versi Pemohon Banding
Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis
Versi Majelis
1
2
3
4 (2-3)
5
6
Penghasilan dari Usaha
4.524.116.168,00
4.149.686.378,00
374.429.790,00
0,00
4.524.116.168,00
Harga Pokok Penjualan
2.084.201.968,00
2.084.201.968,00
0,00
0,00
2.084.201.968,00
Penghasilan Bruto dari Usaha
2.439.914.200,00
2.065.484.410,00
374.429.790,00
0,00
2.439.914.200,00
Biaya Usaha
2.075.191.043,00
2.075.191.043,00
0,00
0,00
2.075.191.043,00
Jumlah Penghasilan Bruto
364.723.157,00
(9.706.633,00)
374.429.790,00
0,00
364.723.157,00
Penghas ilan neto lainnya
8.216.383.206,00
578.103.507,00
7.638.279.699,00
7.638.279.699,00
578.103.507,00
Penyes uaian Fiskal
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto
8.581.106.363,00
568.396.874,00
8.012.709.489,00
7.638.279.699,00
942.826.664,00
Kompensasi Kerugian
520.183.629,00
520.183.629,00
0,00
0,00
520.183.629,00
Penghasilan Kena Pajak
8.060.922.734,00
48.213.245,00
8.012.709.489,00
7.638.279.699,00
422.643.035,00
PPh Terutang
1.007.615.342,00
6.749.854,00
1.000.865.488,00
954.784.963,00
52.830.379,00
Kredit Pajak
174.608.659,00
174.608.659,00
0,00
0,00
174.608.659,00
PPh yang kurang (lebih) bayar
833.006.683,00
(167.858.805,00)
1.000.865.488,00
954.784.963,00
(121.778.280,00)
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP
266.562.138,00
0,00
266.562.138,00
266.562.138,00
0,00
Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar
1.099.568.821,00
(167.858.805,00)
1.267.427.626,00
1.221.347.101,00
(121.778.280,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-628/WPJ.06/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00010/406/10/028/12 tanggal 12 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan (Rugi) Neto …………………………………………………..
Rp………9..4.2…826.664,00
Kompensasi Kerugian ……………………………………………………..
Rp…… 520.183.629,00
Penghasilan Kena Pajak …………………………………………………..
Rp………4..2.2. .643.035,00
PPh Terutang ………………………………………………………………….
Rp………..5.2. .830.379,00
Kredit Pajak …………………………………………………………………….
Rp………. 174.608.659,00
PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………………………..
Rp……..(12.17..7.8. .280,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200