Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53994/PP/M.XVIIIB/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53994/PP/M.XVIIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53994/PP/M.XVIIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi fiskal positif atas Biaya Umum dan Administrasi Lainnya sebesar Rp1.431.170.101,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi fiskal positif terhadap Biaya Umum dan Administrasi Lainnya sebesar Rp1.431.170.101,00 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, dimana diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan terpisah antara kegiatan usaha yang dikenakan PPh final dan tidak final;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa transaksi jual beli saham yang dilakukan merupakan kegiatan sampingan dalam rangka memanfaatkan adanya kelebihan dana tunai perusahaan, dimana penghasilan yang diperoleh dalam kegiatan tersebut telah diperhitungkan dalam laporan keuangan sebagai penghasilan lain-lain;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:
Pasal 1 angka 29 yang berbunyi;“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”;
Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi;“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 4 ayat (2) huruf (c)“Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura”;
Pasal 27 ayat (1)“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal :a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atauc) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan”;
Pasal 27 ayat (2)“Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional”;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi antara lain adalah pencatatan atas biaya;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan dari transaksi saham dikenakan pajak bersifat final dimana penghasilannya tidak dibedakan apakah penghasilan yang bersifat rutin atau insidentil;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 diatur : “Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final” dan Pemohon Banding dalam hal ini terbukti mempunyai penghasilan dari transaksi saham yang dikenakan pajak bersifat final dan usaha perdagangan obat hewan yang penghasilannya dikenai pajak tidak final;
bahwa sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya Pemohon Banding membuat pembukuan terpisah atas transaksi jual beli saham dimana biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan transaksi tersebut yang menurut Pemohon Banding pencatatan dan rekap biaya sudah dilakukan oleh broker PT Ciptadana Securities seharusnya dicatat lagi dalam pembukuan secara terpisah oleh Pemohon Banding dan data pencatatan dari PT Ciptadana Securities dijadikan sebagai data pendukung bagi pembukuan Pemohon Banding dari transaksi jual beli saham ini;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menurut Majelis harus diperbaiki dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis setelah bermusyawarah bermufakat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi fiskal positif oleh Terbanding atas Biaya Umum dan Administrasi Lainnya sebesar Rp1.431.170.101,00, dengan perincian sebagai berikut:
Koreksi Terbanding yang dipertahankan Rp 1.253.738.638,00Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis Rp 177.431.463,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan peraturan perundang-undang yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
(dalam rupiah)
|
|
Pajak dan Sanksi Administrasi
|
Versi Terbanding
|
Versi Pemohon
Banding
|
Jumlah yang
disengketakan versi
Pemohon Banding
|
Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis
|
Versi Majelis
|
|
1
|
2
|
3
|
4 (2-3)
|
5
|
6
|
|
Penghasilan dari Usaha
|
176.961.431.498,00
|
176.961.431.498,00
|
0,00
|
0,00
|
176.961.431.498,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
127.451.014.934,00
|
127.451.014.934,00
|
0,00
|
0,00
|
127.451.014.934,00
|
|
Penghasilan Bruto dari Usaha
|
49.510.416.564,00
|
49.510.416.564,00
|
0,00
|
0,00
|
49.510.416.564,00
|
|
Biaya Usaha
|
21.563.935.599,00
|
21.563.935.599,00
|
0,00
|
0,00
|
21.563.935.599,00
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
27.946.480.965,00
|
27.946.480.965,00
|
0,00
|
0,00
|
27.946.480.965,00
|
|
Penghasilan neto lainnya
|
42.290.347.201,00
|
42.290.347.201,00
|
0,00
|
0,00
|
42.290.347.201,00
|
|
Penyesuaian Fiskal
|
(37.281.574.247,00)
|
(38.712.744.348,00)
|
1.431.170.101,00
|
177.431.463,00
|
(37.459.005.710,00)
|
|
Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto
|
32.955.253.919,00
|
31.524.083.818,00
|
1.431.170.101,00
|
177.431.463,00
|
32.777.822.456,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
32.955.253.919,00
|
31.524.083.818,00
|
1.431.170.101,00
|
177.431.463,00
|
32.777.822.456,00
|
|
PPh Terutang
|
8.238.813.250,00
|
7.881.020.750,00
|
357.792.500,00
|
|
8.194.455.500,00
|
|
Kredit Pajak
|
5.725.998.871,00
|
5.725.998.871,00
|
0,00
|
0,00
|
5.725.998.871,00
|
|
PPh yang kurang (lebih) bayar
|
2.512.814.379,00
|
2.155.021.879,00
|
357.792.500,00
|
44.357.750,00
|
2.468.456.629,00
|
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
854.356.889,00
|
732.707.439,00
|
121.649.450,00
|
15.081.634,98
|
839.275.254,02
|
|
Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar
|
3.367.171.268,00
|
2.887.729.318,00
|
479.441.950,00
|
59.439.384,98
|
3.307.731.883,02
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-278/WPJ.21/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00006/206/10/046/12 tanggal 15 Mei 2012, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-278/WPJ.21/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00006/206/10/046/12 tanggal 15 Mei 2012, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Penghas ilan (R ugi) Neto …………………………………………………..
|
Rp32.777.822.456,00
|
|
Kompensasi Kerugian ……………………………………………………..
|
Rp0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak …………………………………………………..
|
Rp32.777.822.456,00
|
|
PPh Terutang ………………………………………………………………….
|
Rp8.194.455.500,00
|
|
Kredit Pajak …………………………………………………………………….
|
Rp 5.725.998.871,00
|
|
PPh yang kurang (lebih) dibayar ………………………………………..
|
Rp2.468.456.629,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) K UP ………………………………………………..
|
Rp839.275.254,00
|
|
PPh yang masih harus dibayar …………………………………………
|
Rp3.307.731.883,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 10 April 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
