Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53966/PP/M.IVB/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53966/PP/M.IVB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.11.313.173.511,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
1.
Harga Pokok Penjualan
 Rp
621.018.327
2.
Biaya Royalti
Rp
7.967.513.520
3.
 Biaya Technical Management Assistance Fee
Rp
2.724.641.664
Total
Rp
11.313.173.511
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyatakan biaya bahan baku berupa cairan yang hilang akibat penguapan/penyusutan karena berbagai faktor seperti suhu udara ditempat penyimpanannya. Status losses masih berupa raw material yang belum mengalami proses fabrikasi, namun WP tdk menyampaikan dokumen pembuktian dlm proses keberatan;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding biaya stock losses dalam Harga Pokok Penjualan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak, dan berdsrkan Pasal 6 UU PPh, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan data, dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berkesimpulan:
  1. bahwa Pemohon Banding bersama Akuntan Publik telah melakukan stock opname bahan baku berupa cairan, yang hasilnya diketahui terdapat penyusutan/penguapan karena adanya perubahan suhu ditempat penyimpanan, tumpah, menurunnya kualitas bahan baku tersebut yang nilainya sebesar Rp.621.018.327. Pemohon Banding telah menyerahkan hasil stock opname yg merupakan bukti bahwa benar telah terjadi stock losses. Demikian pula dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008, nilai persediaan bahan baku yg digunakan untuk proses produksi adalah sebesar Rp.422.466.040.002, sehingga bila dibandingkan dengan nilai stock losses Rp.621.018.327 hanya sebesar 0,14% dari nilai raw material produksi, sehingga secara fiskal biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. bahwa Terbanding tidak memberikan perhitungan jumlah penyusutan atau berkurangnya bahan baku cair yang dapat dianggap wajar, sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan biaya stock losses yang dibebankan Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan dapat disimpulkan adalah terlalu besar atau tidak wajar. Tidak adanya kriteria tersebut tidak dapat dijadikan dasar Terbanding melakukan koreksi, berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.621.018.327 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumentasi Transfer Pricing untuk pembayaran royalty, dan tidak dapat memberikan keyakinan kepada Pemeriksa bahwa transaksi dengan afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran (ALP). Royalti yang dibayarkan kepada Cussons International selain atas penggunaan merk juga untuk secret formula beserta teknologi (know how) yg besarnya 3% dari net sales. Pemeriksa melakukan koreksi berdsrkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jis. Kep DJP no. KEP-01/PJ.71/1993, SE DJP no. SE-04/PJ./1993;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas pembayaran royalty telah didukung dengan bukti berupa perjanjian, pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemotongan PPh Pasal 26. Keberhasilan penjualan produk Pemohon Banding dipengaruhi oleh penggunaan merk Cussons,
Menurut Majelis
:
bahwa saham PZ Cussons Indonesia adalah milik PZ Cussons International Ltd, sehingga secara manajemen dan teknologi Pemohon Banding berada di bawah pengendalian PZ Cussons IL, maka aturan mengenai hubungan istimewa mengacu P3B Indonesia – Inggris. Pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada PZ Cussons IL dengan tarif 3% net sales tercantum dalam Royalty Agreement antara PZ Cussons IL dengan PZ Cussons Indonesia, dan atas pembayaran royalti telah didukung bukti pembayaran PPN dan pemotongan PPh Pasal 26;
bahwa analisa kesebandingan oleh Terbanding menghasilkan rentang quartile antara 1,75% s.d 6%, rasio royalti rate 3% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih pada median quartile tersebut. Pemohon Banding telah memberikan data bahwa Group PZ Cussons di setiap region telah membayar royalti sebesar 3% seperti PZ Cussons Australia, Ghana, Afrika Timur, dan Thailand;
bahwa atas pembayaran royalti telah didukung dengan bukti berupa perjanjian, pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP, pemotongan PPh Pasal 26, dan dalam mendukung rasio royalti yang dibayar, Pemohon Banding telah menyerahkan referensi royaltystat untuk pembayaran Trade Mark dan Know How yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehigga menurut Majelis bahwa rate royalti sebesar 3% yg dibayar Pemohon Banding masih dalam rentang kuartil yang wajar, sehingga koreksi positif atas biaya royalti sebesar Rp.7.967.513.520 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan expatriate dalam struktur organisasi Pemohon Banding menunjukkan peran yang bersangkutan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, karena diketahui bahwa expatriate tersebut mempunyai kedudukan baik di holding maupun afiliasinya serta tidak ada dokumen yang menunjukkan peran yang bersangkutan untuk kepentingan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen terkait sengketa ini a.l Copy Royalty Agreement, Benchmarking Study For Royalty Transactions, Bukti Registrasi Trademark untuk beberapa produk, Technical Assistance Agreement, Daftar Jasa Terkait pelaksanaan Technical Services Agreement, dan lain lain;
Menurut Majelis
:
bahwa pembayaran technical management assistance fee sebesar USD.250.000 secara lumpsum per tahun, tidak dicantumkan dalam agreement, namun sudah menjadi kesepakatan kedua pihak dan nilainya sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh PZ Cussons IL, dan sejak Tahun 2000 sampai dengan 2009 jumlahnya sebesar USD.250.000 tidak berubah. Sesuai agreement, holding memberikan technical assistance kepada Pemohon Banding beberapa jenis assistance dan advisory serta penempatan beberapa ekspatriat yang bertindak sebagai direktur pada perusahaan Pemohon Banding untuk mengatur jalannya operasi perusahaan. Krn tenaga asing tsb bekerja dlm rangka pelaksanaan perjanjian Technical Assistance mereka tdk mendptkan gaji dr perusahaan PB, biaya tenaga asing tersebut ditanggung oleh holding, mereka juga memegang posisi sebagai pengurus baik di holding maupun perusahaan afiliasi PZ Cussons lainnya;
bahwa pembayaran USD.250.000 sesuai kesepakatan hanya untuk aktivitas technical assistance, dan tidak dimaksudkan juga untuk membayar gaji ekspatriat, sehingga dalam hal ini tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diasumsikan oleh Pemeriksa Pajak. Kewajiban pajak Pemohon Banding berupa Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan Jasa dr Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas biaya Technical Assistance Fee telah dilakukan sesuai ketentuan dan Terbanding tidak melakukan koreksi. Pemohon Banding telah menyerahkan SPHP tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007 dimana Terbanding tidak melakukan koreksi atas jasa teknik, oleh karena itu berdasarkan uraian diatas koreksi Terbanding atas Biaya Technical Management Fee sebesar Rp.2.724.641.664 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan Seluruhnya permohonan Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding Rp.95.574.378.275,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Harga Pokok Penjualan Rp. 621.018.327,00
Biaya Royalti Rp. 7.967.513.520,00
Biaya Technical ManagementAssistance Fee Rp. 2.724.641.664,00
Jumlah Rp. 11.313.173.511,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 84.261.204.764,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2823/WPJ.07/2011 tanggal 8 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00120/406/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan dihitung kembali menjadi :
Penghasilan Neto
Rp
84.261.204.764,00
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
84.261.204.764,00
Pajak Penghasilan terutang
Rp
25.260.861.420,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
Rp
32.266.719.694,00
Jumlah PPh yang kurang / (lebih) bayar
Rp
(7.005.858.274,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 berdasarkan musyawarah MajelisIV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH. sebagai Hakim Anggota, Sartono, SH., MSi sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH., M.Kn sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-53966/PP/M.IVB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, S.H., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra , M.M. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200