Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53956/PP/M.XIIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53956/PP/M.XIIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp22.551.646.225,00 yang terdiri dari:
Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp13.649.878.456,00
Koreksi Biaya sehubungan dengan pendapatan final sebesar Rp8.901.767.769,00
Koreksi Positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp17.478.426,00
Menurut Terbanding
:
bahwa terkait aset BPYBDS, di dalam kementerian/lembaga mengungkapkan aset tersebut di dalam catatan atas laporan keuangan dalam neraca kementerian/lembaga baik nilai ataupun tahap penyelesaian yuridisnya secara rinci. Artinya bahwa aset BPYBDS masih menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga dan belum beralih kepada Pemohon Banding. Selama aset tersebut belum menjadi Penyertaan Modal Negara, menurut Terbanding masih menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, misalkan ada klaim dari pihak ketiga atau atas aset tersebut diasuransikan, yang mengasuransikan pertama adalah dari pihak kementerian;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruhnya koreksi fiskal atas Aset Biaya Penyusutan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS), karena aset tersebut telah dipergunakan untuk memperoleh penghasilan, sehingga apabila biaya penyusutannya dikoreksi fiskal positif maka seharusnya atas penghasilan yang telah diperoleh melalui aset tersebut juga dapat dikoreksi fiskal negatif sesuai dengan asas keadilan pajak, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertical;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui biaya penyusutan sebesar Rp13.993.935.065,00 dikoreksi Terbanding karena merupakan penyusutan atas aktiva berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) dimana menurut Terbanding aktiva tersebut belum dimiliki secara hukum oleh Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 11 ayat (1) UU PPh;
bahwa di dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dilaksanakan dengan ketentuan bahwa serah terima barang tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
bahwa dengan demikian menurut Terbanding, aktiva yang berupa BPYBDS tersebut secara hukum baru menjadi milik Pemohon Banding apabila sudah ada Peraturan Pemerintah-nya.
bahwa menurut Terbanding, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pemohon Banding, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 baru diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2012, hal ini berarti bahwa untuk tahun pajak 2009 belum dilakukan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga kepada Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding, di dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional (BASTO), juga tidak terdapat Pasal-pasal yang menyebutkan bahwa aset BPYBDS tersebut menjadi milik Pemohon Banding. Hal ini secara jelas disebutkan di dalam Pasal 3,
bahwa Pemohon Banding mempergunakan aset tersebut untuk tugas- tugas operasional dan berhak menerima/mengelola pendapatan yang diperoleh dari pengoperasian hasil pekerjaan yang bersangkutan. Selanjutnya bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) yang melakukan pencatatan atas aset tersebut.
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan fakta tersebut di atas, harta yang dapat disusutkan pada dasarnya adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana diatur di dalam Pasal6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 11 ayat (1) UU PPh.
bahwa di samping itu menurut Terbanding, aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) yang disusutkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009, adalah belum menjadi aset Pemohon Banding mengingat masih dicatat sebagai aset di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan adanya double accounting atas aset BPYBDS antara pencatatan di kementerian atau lembaga dengan BUMN terkait dengan aset BPYBDS tersebut.
bahwa menurut Terbanding, untuk menghindari adanya double accounting tersebut kemudian terbit Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.06/2009 yang memberikan arahan agar Kementerian atau Lembaga itu mengeluarkan aset BPYBDS tersebut dari Neraca Keuangan Lembaga dan mengungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, baik nilai atau tahapan penyelesaian yuridisnya secara rinci.
bahwa menurut Terbanding, hal ini berarti bahwa sebenarnya atas aset BPYBDS tersebut oleh kementerian masih ada catatannya, namun dicatat di luar neracanya. Dengan demikian pertanggungjawaban itu masih ada di kementerian atau lembaga bersangkutan, dan di situ juga diberikan catatan bahwa mengenai proses secara yuridisnya sudah sejauh mana.
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-10/PB/2007 tanggal 7 Maret 2007 tentang Tata Cara Pelaporan BPYBDSDalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-343/MK.06/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perlakuan Pencatatan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya pada Neraca Kementerian Negara/Lembaga dan Neraca BUMN, di dalamnya dengan jelas mengatur bahwa BUMN mencatat “aset kelolaan”/BPYBDS tersebut sebagai aset pada sisi debit dan pada sisi kreditnya Barang Milik Negara yang digunakan oleh BUMN diperlakukan sebagai unsur modal sesuai dengan prinsip substance over form, hanya berlaku dalam Laporan Keuangan Komersial dan tidak berlaku secara Fiskal dalam perhitungan PPh Badan. Dengan kata lain prinsip substance over form tidak berlaku dalam hukum perpajakan di Indonesia dan hanya berlaku secara komersial saja.
bahwa menurut Terbanding, dengan berpedoman pada Pasal 11 (1) UU PPh perbedaan pengakuan tersebut diberlakukan sebagai beda waktu dalam koreksi fiskal dengan alasan belum saatnya dapat membebankan biaya penyusutan atas aset BPYBDS dalam perhitungan PPh Badan.
bahwa terkait dengan harta berwujud tersebut yang dapat disusutkan adalah harta yang dimiliki dan digunakan. Artinya yang dimiliki di sini adalah de jure dan digunakan adalah de facto-nya. Artinya apabila kedua syarat tersebut telah terpenuhi maka atas harta berwujud tersebut dapat disusutkan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 11.
bahwa di dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2007 juga disebutkan bahwa atas penyertaan Pemerintah kepada BUMN tersebut belum memiliki penetapan dan tidak memiliki legalitasnya.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-1425/PJ.031/2010 juga ditegaskan terkait aset BPYBDS, Terbanding berpendapat BUMN tidak dapat mendepresiasikan aset BPYBDS tersebut selama aset tersebut belum dimiliki secara hukum oleh BUMN tersebut, sehingga sesuai Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang PPh tentunya atas aset tersebut belum bisa disusutkan.
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk Dipergunakan dalam Tugas-Tugas Operasional (BASTO) dari Kementerian BUMN kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding diminta untuk melakukan penggunaan dan konsekuensi yang ada di dalamnya menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga BASTO secara adminstrasi menjadi bukti kepemilikan Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, aktiva tersebut telah digunakan Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan sehingga apabila biaya penyusutannya dikoreksi fiskal positif maka seharusnya atas penghasilan yang telah diperoleh melalui aset tersebut juga dapat dikoreksi fiskal negative sesuai dengan asas keadilan pajak, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertical.
bahwa menurut Pemohon Banding, Aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero) pada tahun 2009 sudah menjadi aset Wajib Pajak sebagaimana tercermin dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2007 dalam Pasal 3 (1) yang menyatakan Barang Milik Negara yang digunakan oleh BUMN diperlakukan sebagai unsur modal.
bahwa di dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-343/MK.06/2009 pada butir 3 (b) : memerintahkan agar BUMN mencatat aset kelolaan/BPYBDS sebagai aset pada sisi debit dan pada sisi kreditnya dicatat sebagai bagian dari ekuitas BUMN dengan sub akun “aset kelolaan” meskipun legalitas dari penyertaan Barang Milik Negara apakah akan dijadikan penyertaan modal atau kewajiban/hutang kepada Pemerintah masih belum ada penetapannya namun hal tersebut telah sesuai dengan Prinsip Subtance Over Form (substansi mengungguli bentuk), dan hal tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2008 (Audited) paragrap A.4. KEBIJAKAN AKUNTANSI disebutkan bahwa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) pada BUMN disajikan sebagai Investasi Permanen PMN. Dengan demikian, aset-aset yang berstatus BPYBDS yang telah dilaporkan pada neraca K/L akan dieliminasi pada saat konsolidasi LKPP, dan hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-343/MK.06/2009 pada butir 3 (a) dimana K/L diminta untuk melakukan penelitian kembali terhadap aset yang telah dicatat pada neraca K/L namun telah digunakan dan dioperasikan oleh BUMN (“aset kelolaan”/BPYBDS) untuk selanjutnya mengeluarkan “aset kelolaan”/BPYBDS tersebut dari neraca K/L. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah atas temuan BPK yang menyatakan adanya double accounting dan bukti bahwa tahun 2008 aset BPYBDS yang telah diserahkan ke BUMN diakui sebagai investasi permanen penyertaan modal pemerintah, dengan kata lain aset BPYBDS telah dialihkan ke BUMN.
bahwa biaya penyusutan BPYBDS sudah digunakan untuk memperoleh penghasilan sehingga aset tersebut dapat disusutkan. Dasar Pemohon Banding adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2007.
bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-Undang perpajakan Indonesia menganut asas materiil (substance over form rule) yang menekankan pada pentingnya substansi atau materiil daripada sekedar bentuk formal (hitam di atas putih) pada suatu permasalahan. Dengan kata lain, asas materiil lebih penting daripada asas formal. Hal ini tercermin dari istilah “dengan nama dan dalam bentuk apapun” menegaskan bahwa UU PPh menganut konsep material (substance over form rule) bukan formal.
bahwa menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding dalam argumennya menggunakan 2 (dua) pedoman yang berbeda atas objek sengketa yang sama. Atas pendapatan dan biaya pemeliharaan dari aset BPYBDS Terbanding menggunakan asas materiil (substance over form) yaitu lebih menekankan dari substansi ekonomisnya namun dalam perhitungan biaya penyusutannya Terbanding menggunakan asas formal (legalitas dari kepemilikan barang). Hal ini menunjukan inkonsistensi dalam penerapan peraturan perpajakan, sehingga tidak sesuai dengan prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diamanahkan dalam penjelasan dalam UU PPh yang berbunyi perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi.
bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagianbagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”.
bahwa istilah dimiliki pada Pasal 11 ayat (1) dalam penjelasannya baik dalam penjelasan UU ataupun peraturan perpajakan lainnya tidak terdapat kalimat harus dimiliki secara legal dalam artian keharusan adanya bukti kepemilikan atas nama Wajib Pajak. Artinya bahwa Pasal 11 (1) juga lebih menekankan dari substansi ekonomisnya daripada aspek legalnya karena istilah dimiliki bisa diartikan juga sebagai aset dalam penguasaan yang dipergunakan untuk memperoleh penghasilan.
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU PPh adanya perbedaan temporer/beda waktu atas penyusutan aktiva tetap hanya dikarenakan adanya perbedaan kelompok umur dan metode penyusutan secara komersial dan fiskal. Dalam UU PPh tidak terdapat Pasal atau ketentuan yang mengatur beda waktu atas biaya penyusutan yang disebabkan perbedaan waktu pengakuan aset antara komersial dan fiscal.
bahwa istilah belum saatnya dalam argumen Terbanding menunjukan tidak adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak mengingat terbitnya Peraturan Pemerintah sehubungan dengan Penyertaan Modal Negara yang tidak dapat di perkirakan jangka waktunya. Hal ini bertentangan dengan UU PPh yang bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak.
bahwa menurut Pemohon Banding, sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perlakuan terhadap aset BPYBDS secara fiskal (dengan catatan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2007 tanggal 7 Maret 2007 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.06/2009 tanggal 4 Juni 2009 memang hanya diberlakukan secara komersial saja).
bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut akan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sampai berapa lama atas aset BPYBDS tersebut baru dapat diakui mengingat jangka waktu penyerahan aset BPYBDS dengan keluarnya Peraturan Pemerintah tidak dapat diperkirakan waktunya.
bahwa dasar hukum Pemohon Banding adalah :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-10/PB/2007 tanggal 7 Maret 2007 tentang Tata Cara Pelaporan BantuanPemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat :
Pasal 1 ayat (1) : Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
Pasal 1 ayat (3) : Prinsip Subtance Over Form (substansi mengungguli bentuk) adalah bahwa suatu transaksi atau peristiwa lain perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan berdasarkan aspek formalitasnya;
Pasal 2 ayat (3) : Penggunaan barang milik negara dapat dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga selaku pengguna barang dan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Pasal 3 ayat (1) : Sesuai dengan prinsip substance over form Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Barang Milik Negara yang digunakan oleh BUMN diperlakukan sebagai unsur modal;
Pasal 3 ayat (2) : Barang Milik Negara yang digunakan oleh BUMN berdasarkan penyerahan dari pengelola barang dan prinsip subtance over form sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan dalam Neraca BUMN sebagai ekuitas pemerintah pada BUMN dengan pengungkapan yang memadai;
Pasal 4 : Sambil menunggu penetapan pemerintah tentang legalitas dari penyertaan Barang Milik Negara pada BUMN, maka dalam pelaksanaannya agar mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-343/MK.06/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perlakuan Pencatatan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya pada Neraca Kementerian Negara/Lembaga dan Neraca BUMN
Butir 1 : BPK RI menemukan adanya double accounting atas aset BPYBDS, yaitu pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan dan mengoperasikan aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (“aset kelolaan”/BPYBDS) dan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L),
Butir 2 : BUMN mencatat aset tersebut pada sisi debit sebagai bagian aset dan pada sisi kredit sebagai bagian dari ekuitas sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2007 tanggal 07 Maret 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, sedangkan K/L juga mencatat aset tersebut pada neraca K/L dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang mendasari penghapusan aset tersebut dari neraca K/L belum ada,
Butir 3 : Agar permasalahan tersebut pada angka 1 dan 2 dapat diantisipasi sambil menunggu penetapan status lebih lanjut dari “aset kelola”/BPYBDS tersebut, diminta agar:K/L melakukan penelitian kembali terhadap aset yang telah dicatat pada neraca K/L namun telah digunakan dan dioperasikan oleh BUMN (“aset kelolaan”/BPYBDS) untuk selanjutnya mengeluarkan “aset kelolaan”/BPYBDS) tersebut dari neraca K/L (off the balance sheet) dan mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) neraca K/L baik nilai maupun tahap penyelesaian yuridisnya secara rinci,BUMN mencatat “aset kelolaan”/BPYBDS tersebut sebagai aset pada sisi debit dan pada sisi kreditnya dicatat sebagai bagian dari ekuitas BUMN dengan sub akun “aset kelolaan”, sedangkan pada catatan atas laporan keuangan (CALK) dijelaskan bahwa “aset kelolaan”/BPYBDS tersebut merupakan aset eks proyek pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen- dokumen sebagai berikut:
  1. Daftar Biaya Penyusutan Versi Pajak Tahun Buku 2009 (BPYBDS),
  2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor 001/PPH23/BPI/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009,
  3. Nota Penjualan Jasa,
  4. Bukti Jurnal Rupa-rupa,
  5. Surat Setoran Pajak tanggal November 2009 sebesar Rp17.478.426,00,
  6. Perhitungan Nota Nomor 01440,
  7. Surat Pengiriman SSP lembar ke 1 Nomor S-6554/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 08 Juli 2011
  8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal,
  9. Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.06/2009 tanggal 4 juni 2009,
  10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2007,
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012,
  12. Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Satuan Kerja Konstruksi Pelabuhan Kupang Nomor BA.02/SKKP/KB/2006,
  13. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 Nomor 001/PPH23/BPI/XI/2009,
  14. SSP atas nama PT. BPI sebesar Rp17.478.426,00,
  15. Bukti jurnal rupa-rupa,
  16. Perhitungan Nota.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta keterangan para pihak dan ahli dalam persidangan, dapat diketahui bahwa status aset yang disengketakan perolehannya di dasarkan pada DIPA di Kementerian Perhubungan yang akan diserahkan kepada Pemohon Banding.
bahwa dalam serah terima barang-barang tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Operasi (BASTO) dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Pemohon Banding.
bahwa pada saat BASTO ini diberikan kepada Pemohon Banding, aturan regulasi yang diterapkan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ditetapkan statusnya adalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS).
bahwa BASTO ini akan diproses lebih lanjut dari biro keuangan dan perlengkapan untuk diajukan kepada Menteri Keuangan untuk diproses sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN).
bahwa menurut Ahli kesatu: Drs. Sjahrir Kaizir, M.Sc., muatan BASTO adalah bahwa aset yang tadinya dicatat oleh Kementerian Perhubungan sudah beralih ke Pemohon Banding, tidak ada double accounting, di samping itu aset tersebut secara operasional dan pemeliharaan sudah diserahkan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk memperoleh pendapatan, sehingga aset itu sudah berpindah tangan kepada Pemohon Banding untuk dimanfaatkan dan dioperasionalkan sesuai dengan tujuannya.
bahwa menurut Ahli kesatu tersebut, masa transisi yaitu tahapan dari proses awal (dari BASTO) sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah membutuhkan waktu yang panjang.
bahwa agar tidak terjadi kekosongan hukum maka status aset tersebut adalah menjadi BPYBDS, namun menurut Ahli kesatu pengalihan aset tersebut sudah beralih kepemilikannya kepada Pemohon Banding, karena pada prinsipnya secara fisik aset tersebut sudah dimiliki oleh Pemohon Banding dan bisa untuk memperoleh pendapatan dan membayar biaya-biaya termasuk penyusutannya; Dengan demikian logikanya adalah bahwa jika sudah bisa menerima pendapatan maka sesuai prinsip akuntansi bisa dilakukan penyusutan.
bahwa menurut Ahli kedua (Drs. Salam Mannan, C.P.A), di dalam akuntansi terdapat teori entitas yang mengatakan bahwa aset itu dimiliki oleh perusahaan itu sendiri. Aset itu tidak dimiliki oleh yang punya, tetapi yang dimiliki sendiri oleh perusahaan sehingga aset yang sudah ada di sisi kiri pada balance sheet itu di klaim oleh ekuitas yang ada di sisi kanan, tanpa mempersoalkan apakah ekuitas itu berasal dari pemilik atau berasal dari kreditur.
bahwa dengan demikian, aset yang ada di situ dimanfaatkan untuk memperoleh penghasilan dan konsekuensinya harus dibiayakan juga dalam hal kaitannya untuk memperoleh penghasilan. Itu dari segi akuntansi.
bahwa terkait dengan lamanya masa transisi sebagaimana yang dinyatakan oleh Ahli kesatu tersebut di atas, menurut Majelis hal tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang jelas tentang batasan waktu sampai kapan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, sehingga tidak terdapat kepastian hukum atas hal tersebut.
bahwa menurut Majelis, oleh karena dalam DIPA Kementerian, aktiva tersebut secara spesifik dan jelas dari awal sudah ditujukan untuk BUMN (Pemohon Banding), terinci berapa besarnya, untuk apa saja, dan bahkan Pemohon Banding juga sudah diperkenankan untuk mengoperasikannya, maka seharusnya proses pengeluaran Peraturan Pemerintah tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama khususnya seperti yang terjadi dalam sengketa ini.
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum dari adanya ketidak pastian hukum yang terkait dengan lamanya pemrosesan Peraturan Pemerintah tersebut , tidak serta merta dapat dibebankan kepada Pemohon Banding, karena memang bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa aset (BPYBDS) yang disusutkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009, adalah belum menjadi aset Pemohon Banding mengingat masih dicatat sebagai aset di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan adanya double accounting atas aset BPYBDS antara pencatatan di kementerian atau lembaga dengan BUMN terkait dengan aset BPYBDS tersebut.
bahwa selanjutnya untuk menghindari adanya double accounting tersebut kemudian terbit Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.06/2009 yang memberikan arahan agar Kementerian atau Lembaga itu mengeluarkan aset BPYBDS tersebut dari Neraca Keuangan Lembaga dan mengungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, baik nilai atau tahapan penyelesaian yuridisnya secara rinci.
bahwa menurut Majelis, Surat Menteri Keuangan RI aquo adalah bersifat umum, merupakan arahan dari Menteri Keuangan kepada Kementerian atau Lembaga, dengan demikian tidak menunjuk secara langsung kepada Pemohon Banding; Bahkan menurut Ahli kesatu, aset tersebut sudah tidak dicatat oleh Kementerian Perhubungan dan peruntukan pada saat DIPA tersebut adalah untuk Pemohon Banding dan sudah dilakukan pencatatan aset agar tidak terjadi double accounting.
bahwa selanjutnya menurut Ahli kesatu di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.06/2009 sudah diatur bahwa perlakuan BPYBDS itu sudah menjadi modal dari pihak BUMN bersangkutan, sedangkan KL sifatnya hanya memonitor aplikasi BPYBDS sambil menunggu proses Peraturan Pemerintah, sehingga begitu keluar Peraturan Pemerintah, tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 telah selesai.
bahwa menurut Majelis, BPYBDS yang merupakan bagian materi dari Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit setiap tahunnya oleh Kantor Akuntan PubIik dengan opini wajar terhadap Laporan Keuangan yang disajikan dan BPK RI juga melakukan review pelaporan BPYBDS di BUMN agar tidak terjadi pembukuan ganda pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan, sehingga Pemohon Banding sudah benar dalam mencatat dan memperlakukan BPYBDS sesuai dengan peraturan maupun standar akuntansi yang berlaku untuk pengakuan aset, pendapatan dan biaya termasuk penyusutan atas aset BPYBDS.
bahwa selain itu, dasar Pemohon Banding mengakui BPYBDS sebagai aset adalah diterimanya Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) definitif dimana BPYBDS harus digunakan dan dioperasikan oleh BUMN, sehingga BASTO secara adminstrasi menjadi bukti kepemilikan Pemohon Banding.
bahwa menurut Ahli kesatu di dalam BASTO itu ada yang menerima dan yang menyerahkan, termasuk mencatatnya, dengan demikian sudah bisa memperoleh pendapatan, hal tersebut berarti bahwa aset tersebut sudah bisa dimiliki dan digunakan dan tidak pernah ditarik kembali.
bahwa menurut Ahli kedua, kalaupun kembali ke teori entitas, misalnya Pemerintah akan mengambil kembali pasti tidak akan mengambil berupa barang yang sudah diserahkan. Jadi kalau meminta kembali akan berupa uang. Aset itu akan melekat pada perusahaan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan mengingat dari awal aktiva tersebut adalah untuk Pemohon Banding dimana Kementerian Perhubungan sudah tidak mencatat lagi dalam pembukuannya, kemudian aktiva tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai bagian dari kelompok asetnya, aktiva tersebut telah dikelola, dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan Pemohon Banding juga telah membayar biaya-biaya yang berkenaan dengan aktiva tersebut, maka menurut Majelis substansi aktiva tersebut sudah menjadi milik Pemohon Banding (substansi mengungguli bentuk/substance over form).
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa prinsip substance over form tidak berlaku dalam hukum perpajakan di Indonesia dan hanya berlaku secara komersial saja, menurut Majelis di dalam peraturan perpajakan Indonesia juga mengakui adanya prinsip substance over form, sebagai contoh adalah PER-62/PJ./2009 tanggal 5 November 2009 yang dalam Pasal 5 ayat (2)nya menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form)”.
bahwa di samping itu menurut Muda Markus (Muda Markus, Perpajakan Indonesia suatu Pengantar, Penerbit PTGramedia Pustaka Utama, hal 44) :Penambahan frasa “dengan nama dan dalam bentuk apapun” dalam definisi penghasilan pada pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah untuk menegaskan bahwa UU PPh menganut Substance Over Form Principle (azas substansi lebih penting daripada bentuknya-atau asas material). Artinya untuk menentukan apakah suatu penerimaan dapat disebut sebagai penghasilan atau bukan tidak bergantung pada nama yang diberikan oleh Wajib Pajak atau fihak manapun dan tidak bergantung pada bentuk yuridis dari transaksi yang menimbulkan penerimaan bagi Wajib Pajak, melainkan semata-mata ditentukan oleh hakikat yang diterima oleh Wajib Pajk tersebut. Ia semata- mata ditentukan oleh sifat sebenarnya atau substansi dari apa yang diterima oleh Wajib pajak, dan semata-mata ditentukan oleh realitas ekonomis dari apa yang diterima oleh Wajib pajak. Jika hakikat suatu penerimaan atau pengeluaran adalah penghasilan, maka suatu tambahan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan ekonomisnya dari subyek pajak lain harus dikenai Pajak.
bahwa menurut Majelis, salah satu prinsip dalam akuntansi adalah adanya penandingan beban dengan pendapatan (Matching Cost Against Revenue), yaitu menekankan keharusan menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, jika pendapatan telah diakui maka beban juga harus diakui, artinya apabila aset BPYBDS bukan merupakan aset milik Pemohon Banding, maka baik pendapatan maupun biaya harus dikeluarkan dari Perhitungan Laba Rugi Fiskal sebagai dasar penetapan besarnya Pajak Penghasilan Badannya.
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 6 ayat (1) : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak : alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
bahwa menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa menurut penjelasan Pasal 78 tersebut : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Aktiva berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) sudah benar.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Biaya Penyusutan sebesar Rp13.649.878.456,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa terkait dengan proporsional penjelasan Terbanding masih sejalan dengan yang ada di Surat Uraian Banding. Di situ Terbanding sampaikan perhitungan proporsionalnya terkait dengan proporsional di cabang dan proporsional di kantor pusat dan unit kantor pusat. Sebagaimana Terbanding sampaikan pada sidang sebelumnya karena di dalam pembukuan Pemohon Banding dan pelaporan SPT tahunan tidak ada pemisahan biaya terkait dengan perolehan penghasilan final. Berdasarkan pemeriksaan pemeriksa menghitung pembebanan biaya pada divisi-divisi atau cabang-cabang terkait menggunakan proporsional sesuai dengan besarnya penghasilan final dibanding dengan total penghasilannya, sehingga itu yang tidak bisa dibebankan untuk menghitung PPh terutang sesuai dengan Pasal 17.
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam melakukan koreksi pihak pemeriksa menggunakan metode biaya bersama sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, namum Peraturan Pemerintah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2010 sedangkan objek pemeriksaan adalah Tahun Pajak 2009.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui biaya sehubungan dengan pendapatan final sebesar Rp 8.901.767.769,00 dikoreksi Terbanding karena dalam pembukuan dan SPT Pemohon Banding tidak memisahkan biaya yang terkait dengan penghasilan final dan non final.
bahwa menurut Terbanding, perhitungan Terbanding sudah mengacu pada penjelasan Pasal 6 Undang-Undang PPh, sedangkan Pemohon Banding menghitung biaya final tersebut berdasarkan suatu persentase tertentu yang Terbanding tidak mengetahui formula perhitungannya.
bahwa menurut Terbanding, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 juga memberikan contoh cara perhitungannya apabila tidak bisa dipisahkan antara mana biaya yang benar-benar berkaitan dengan penghasilan final dan non final, maka biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tersebut diproporsionalkan sesuai dengan proporsi penghasilan yang terkait final tersebut dengan total penghasilannya.
bahwa menurut Terbanding, melihat perhitungan penghasilan final yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding, di situ disampaikan bahwa biaya final terkait dengan kantor pusat dan unit kantor pusat itu ada 20% dan 30% kemudian untuk biaya final divisi keuangan dan umum itu 5%. Dasar persentase tersebut menurut Terbanding tidak ada dasar perhitungannya, sehingga tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.
bahwa menurut Terbanding, di dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 contoh perhitungan dari biaya yang tidak bisa dipisahkan atau joint cost antara penghasilan final dan non final proporsinya adalah perbandingan antara penghasilan final dengan total penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding. Jadi biaya yang bisa dibebankan terkait penghasilan non final adalah sejumlah proporsinya.
Sedangkan biaya yang tidak bisa dibebankan adalah sesuai dengan proporsi penghasilan final dan non final untuk biaya yang terkait final.
bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan final adalah pendapatan yang merupakan obyek pemotongan PPh Final Pendapatan Final pada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yaitu:
                                      
Sedangkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan proses untuk mendapatkan pendapatan final tersebut diatas adalah :
    802.02
Biaya Gudang
Rp 4.765.388.021
802.03
Biaya Lapangan Penumpukkan
Rp 193.663.427
808.01
Biaya Pengusahaan Tanah
Rp 1.417.513.121
808.02
Biaya Pengusahaan Bangunan
Rp 558.778.140
Rp 6.935.342.709
861.00
Biaya Divisi I Dinas Keuangan
Rp 1.456.993.701
862.00
Biaya KACAB dan Bagian Umum
Rp 3.643.627.864
Rp 5.100.621.565
870.00
Biaya Pengelolaan Kantor Pusat
Rp 2.003.719.437
  Jumlah Biaya Terkait Pendapatan Final
Rp14.039.683.711

 

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan jumlah biaya terkait dengan pendapatan final (koreksi penyesuaian fiskal positif) antara perhitungan menggunakan proporsi pendapatan sebagaimana dilakukan Terbanding (Pemeriksa) dengan perhitungan Pemohon Banding yang menggunakan pembebanan berdasarkan struktur organisasi sebagaimana, sebagai berikut :
                                              
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menghitung biaya terkait pendapatan final dengan berdasar proporsi pendapatan final dibanding total pendapatan dikali jumlah biaya:
  1. Biaya Final Kanpus dan Unit Kantor Pusat (UKP)= (pendapatan final/total pendapatan) * total biaya Kanpus dan UKP
  2. Biaya Final Divisi Keuangan dan Umum= (pendapatan final/total pendapatan) * total biaya Divisi Keuangan danUmum.
bahwa Pemohon Banding menghitung biaya terkait pendapatan final dengan berdasar pada biaya per pusat pelayanan dan alokasi sumber daya yang terkait usaha memperoleh pendapatan final.
  1. Biaya Final Kanpus dan Unit Kantor Pusat (UKP)Distribusi biaya pengelolaan kantor pusat pada biaya terkait pendapatan final dari biaya pengelolaan kantor pusat sebesar Rp 240.446.332.499,00
  2. Asisten Senior Manajer Properti (ASM Properti) 2.003.719.437
  3. Biaya Final Divisi Keuangan dan Umum
                                                        
Alokasi Biaya Divisi Keuangan dan Umum yang terkait usaha memperoleh pendapatan final, dengan alokasi sebesar 5% dari seluruh Biaya Divisi Keuangan dan Umum
Divisi Keuangan
5%
1.456.993.701
Divisi Umum
5%
3.643.627.864
5.100.621.565
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat 12 segmen usaha pada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yaitu:
  1. Pelayanan Kapal
  2. Pelayanan Barang
  3. Pengusahaan Alat-Alat
  4. Pelayanan Usaha Bongkar Muat
  5. Pelayanan Terminal Curah Kering
  6. Pelayanan Terminal Curah Cair
  7. Pelayanan Konsolidasi Muatan
  8. Pengusahaan TBAL
  9. Pelayanan Pelabuhan/Dermaga Khusus
  10. Kerja Sama dengan Mitra Usaha
  11. Pelayanan Rupa-Rupa Usaha
  12. Pelayanan Unit Terminal Peti Kemas
bahwa pada transaksi harian segmen usaha yang terkait dengan pendapatan final adalah:
  1. Subsegmen Pengusahaan Tanah dan Bangunan dari Segmen Pengusahaan TBAL Dimana transaksi dan kegiatan operasional administrasi atas subsegmen tersebut penggunaan sumber daya/Biaya Divisi Keuangan dan Umum-nya minimal < 5% TBAL (Tanah, Bangunan, Air, Listrik),
  2. Subsegmen Pendapatan Faspel dari Segmen Usaha Pengusahaan Rupa Rupa Usaha Dimana transaksi dan kegiatan operasional administrasi atas subsegmen tersebut penggunaan sumber daya/Biaya Divisi Keuangan dan Umum hanya untuk penerbitan nota dan kelengkapan berkas administrasi perjanjian/berita acara saja (dibawah 1 juta/tahun).
Sehingga alokasi biaya final divisi keuangan dan umum baik dari subsegmen Pendapatan Faspel dan subsegmen Pengusahaan Tanah dan Bangunan hanya sebesar 5% dari total biaya divisi keuangan dan umum.
bahwa menurut Pemohon Banding, cara perhitungan Pemohon Banding berbeda dengan perhitungan Terbanding. Di tempat Pemohon Banding sudah ada biaya pusat pelayanan yaitu biaya-biaya terkait langsung dengan pendapatan final, tetapi untuk kantor pusat dan lain-lain, awalnya tidak ada perhitungan untuk itu. Tetapi dari argumentasi Terbanding (Pemeriksa) maka Pemohon Banding mensimulasikan sebagaimana tertuang dalam perhitungan Pemohon Banding. Di pembukuan Pemohon Banding juga ada pedomannya.
bahwa menurut Pemohon Banding divisi yang berperan adalah Divisi Property dan Divisi Keuangan dan Umum, itupun tidak berperan secara langsung.
bahwa pada saat pelaporan SPT, perhitungan Pemohon Banding sesuai dengan pusat pelayanan saja. Sedangkan yang ada di cabang-cabang sudah dikoreksi fiskal. Kalau divisi-divisi lainnya terkait dengan pendapatan yang tidak final.
bahwa di tempat Pemohon Banding ada biaya yang bisa dipisahkan dari jenis- jenis pusat pelayanannya.
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungannya pihak Terbanding memasukan unsur biaya per jenis (biaya umum dan keuangan) dengan alasan mempunyai keterkaitan dalam perolehan pendapatan yang dikenakan PPh Final.
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 27 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan disebutkan bahwa:
  1. Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
    a. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final,
    b. Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek Pajak, atau
    c. Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam sistem pembukuan Pemohon Banding atas rekening biaya telah dipisahkan menurut Jenis Biaya dan Pusat Biaya sehingga tidak terdapat alokasi biaya bersama. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mudah dalam mengidentifikasi biaya-biaya per pusat pelayanan dalam kegiatannya untuk memperoleh pendapatan baik pendapatan yang dikenakan tarif umum maupun yang dikenakan tarif final. Biaya per pusat pelayanan merupakan penjabaran dari biaya per jenis yang digunakan oleh masing masing pusat pelayanan dan hal ini telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010).
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan lampiran perhitungan alokasi biaya sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan sebagai berikut:
bahwa biaya sehubungan penghasilan final:
Uraian
Jumlah Menurut
Selisih
Pemeriksa
Pemohon Banding
Kantor Pusat dan UKP
7.660.528.949
2.003.719.437
5.656.809.512
Cabang
6.935.342.709
6.935.342.709
Divisi Keuangan dan Umum
8.345.579.822
5.100.621.565
3.244.958.257
Jumlah
22.941.451.480
14.039.683.711
8.901.767.769
Biaya Final Kantor Pusat dan Unit Kantor Pusat (UKP)
Distribusi biaya pengeloaan kantor pusat pada biaya terkait pendapatan final dari biaya pengelolaan kantor pusat sebesar Rp 240.446.332.499,00.
rasio
Direktur Operasional dan Teknik
(Diroptek)
48.089.266.500 20%
Senior Manajer Aneka Usaha
(SM Aneka Usaha)
6.011.158.312 13%
Asisten Senior Manajer Properti
(ASM Properti)
2.003.719.437 33%
Biaya Final Divisi Keuangan dan Umum
Alokasi biaya divisi keuangan dan umum yang terkait usaha memperoleh pendapatan final, dengan alokasi sebesar 5% dari seluruh biaya divisi keuangan dan umum:
Divisi Keuangan
5%
29.139.874.015
1.456.993.701
Divisi Umum
5%
72.872.557.279
3.643.627.864
5.100.621.565
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat pemeriksaan sebenarnya Pemohon Banding telah memberikan biaya-biaya apa saja yang terkait dalam perolehan pendapatan yang dikenakan PPh final, antara lain yaitu biaya gudang, biaya lapangan penumpukan, biaya pengusahaan tanah dan pengusahaan bangunan. Namun dari pihak Pemeriksa berargumen bahwa biaya-biaya di kantor pusat dan keuangan itu memiliki keterkaitan yang tidak langsung dalam hal perolehan pendapatan tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding, secara sistem Pemohon Banding memang sudah diakomodir untuk biaya-biaya itu per pusat pelayanan pendapatan, dan atas biaya yang terkait dengan penghasilan final sudah melakukan koreksi fiskal positif di pelaporan SPT.
bahwa dasar hukum Pemohon Banding adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf d,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan : Pasal 4 huruf b.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat diketahui bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan rincian biaya-biaya apa saja yang terkait dalam perolehan pendapatan yang dikenakan PPh final, antara lain yaitu biaya gudang, biaya lapangan penumpukan, biaya pengusahaan tanah dan pengusahaan bangunan, di samping itu Pemohon Banding juga telah melilah-milah biaya perjenis dan biaya per pusat.
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya per pusat itu fungsinya untuk mengetahui biaya-biaya apa saja yang berhubungan dengan segmen-segmen pendapatan. Misal dari segmen pendapatan bangunan itu bisa diketahui dengan langsung biaya-biaya apa saja. Namun Terbanding (Pemeriksa) berargumen bahwa keuangan dan kantor pusat memiliki porsi atau keterkaitan dalam perolehan pendapatan-pendapatan tadi.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hal tersebut sebenarnya Terbanding telah mengetahui Penghasilan Pemohon Banding baik yang berasal dari penghasilan non final maupun penghasilan yang final; namun menurut Terbanding dalam faktanya Terbanding tidak melihat adanya pemisahan biaya atas penghasilan final dan non final.
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan pada:
  1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan:
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: … dst.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan termasuk:
    a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak,
    b) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan
Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, menyebutkan bahwa :
   ​​​​1.Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
  • Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final,
  • Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek Pajak, atau
  • Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang                            Pajak Penghasilan.
  2. Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan                besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
bahwa terkait dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis ketentuan tersebut tidak memberikan petunjuk secara jelas untuk penghitungan biaya secara proporsional, sedangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 aquo, saat berlakunya adalah mulai 30 Desember 2010, sedangkan objek pemeriksaan adalah tahun pajak 2009, dengan demikian menurut majelis Peraturan Pemerintah tersebut belum dapat diberlakukan, karena tidak mengatur mengenai berlakunya secara surut;
bahwa menurut angka 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 338/PJ.31/2004 tentang Penegasan Mengenai Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Dalam Menghitung PKP ….. bahwa:
  1. Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya,
  2. Alokasi pembebanan pengeluaran atau biaya yang merupakan joint cost kepada masing-masing penghasilan, apabila tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan tersebut, dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto, jam kerja atau jam pakai, atau cara perbandingan lainnya yang relevan dan lazim. Beban dari penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat diperhitungkan,Apabila besarnya suatu pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan tidak terpengaruh oleh ada- tidaknya kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya, atau dengan perkataan lain jumlahnya tetap sama, maka dalam hal demikian pengeluaran atau biaya tersebut bukan merupakan joint cost, sehingga pembebanannya tidak dialokasikan seperti tersebut pada huruf b melainkan merupakan beban sepenuhnya dari penghasilan yang terkait saja.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa untuk menentukan sesuatu pengeluaran atau biaya merupakan joint cost ditandai dengan adanya :
    (a) Hubungan langsung antara pengeluaran atau biaya dengan kegiatan yang menghasilkan suatu penghasilan (pengenaan                  pajaknya tidak final) dan penghasilan lainnya (pengenaan pajaknya final bukan obyek pajak) dan,
    (b) penghasilan (pengenaan pajaknya tidak final) dan penghasilan lainnya(pengenaan pajaknya final) diperoleh sekaligus.
bahwa menurut Majelis, perhitungan biaya secara proporsional (joint cost) bisa dilakukan, jika tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan.
bahwa apabila tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan tersebut, dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto, jam kerja atau jam pakai, atau cara perbandingan lainnya yang relevan dan lazim. Beban dari penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat diperhitungkan.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat memisahkan secara jelas antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan final dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan non final.
bahwa Majelis berpendapat besarnya pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan juga tidak terpengaruh dengan ada tidaknya kegiatan untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan lainnya.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif biaya sehubungan dengan pendapatan final sebesar Rp 8.901.767.769,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa konfirmasi Kredit Pajak dijawab tidak ada sehingga Terbanding masih berpendapat bahwa Kredit Pajak tidak bisa dikreditkan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban Pemohon Banding dimana atas pendapatan Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp17.478.426,00 akan dirugikan secara sepihak yang disebabkan akibat lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dari fiskus dan hanya berdasarkan tidak adanya konfirmasi jawaban pelaporan SPT rekanan.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp17.478.426,00 dikoreksi Terbanding karena jawaban konfirmasi dari KPP terkait menyatakan “tidak ada”, yaitu atas bukti potong Nomor 001/PPH23/BPI/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009, atas penghasilan Jasa Handling Fee dan Pemotong Pajaknya adalah PT. BPI.
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi bukti potong PPh Pasal 23 ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga untuk membuktikan bahwa PPh Pasal 23 tersebut benar telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemotong Pajak (PT. BPI) melalui surat Nomor S-4445/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 September 2011).
bahwa sesuai dengan surat Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Nomor SP-1743/WPJ.04/KP.1203/2011 tanggal 24 Oktober 2011 disebutkan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 Nomor 001/PPH23/BPI/XI/2009 tersebut belum dilaporkan oleh PT. BPI.
bahwa sampai dengan keputusan keberatan diterbitkan, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga belum menerbitkan ralat surat jawaban konfirmasi yang menyatakan bukti potong PPh Pasal 23 tersebut telah disetor dan dilaporkan oleh PT. BPI.
bahwa menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 23 telah dipotong oleh rekanan dan Pemohon Banding mendapatkan bukti potong serta Copy Surat Setoran Pajak (SSP) dari PT. BPI, yaitu bukti potong Nomor 001/PPH23/BPI/XI/2009 tanggal 10 November 2009.
bahwaPemohon Banding sebagai Wajib Pajak tidak mempunyai kewewenangan ataupun kemampuan dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan mitra kerja Pemohon Banding dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya karena kewajiban dan kewenangan pengawasan kewajiban perpajakan melekat dan hanya bisa dilakukan oleh pihak Terbanding.
bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban Pemohon Banding dimana atas pendapatan Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp17.478.426,00, akan dirugikan secara sepihak akibat lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dari Terbanding dan Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan tidak adanya konfirmasi jawaban pelaporan SPT rekanan.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 Nomor 001/PPH23/BPI/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009.
bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Pembayaran Pajak :Pasal 2 ayat (6) : PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 6 ayat (1): Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.
Pasal 7 ayat (1) : Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh atau Pemungut PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (15) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 8 ayat (1) : Surat Pemberitahuan Masa atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pemotong PPh Pasal 23 wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 nya serta memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong.
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 Nomor 001/PPH23/BPI/XI/2009 tersebut belum dilaporkan oleh PT. BPI, menurut Majelis hal tersebut adalah terkait dengan ketidak kepatuhan pemotong pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, oleh karena itu akibat hukum yang timbul atas hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding.
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak: alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
bahwa menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa menurut penjelasan Pasal 78 tersebut : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah benar-benar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp17.478.426,00 atas penghasilan Jasa Handling Fee oleh Pemotong Pajak, yaitu PT. BPI.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 17.478.426,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-876/WPJ.19/2012 tanggal 03 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00022/406/09/051/11 tanggal 14 April 2011, menjadi sebagai berikut.
Penghasilan Neto
Rp271.637.425.344,00
Kompensasi Kerugian
Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp271.637.425.344,00
PPh Terutang
Rp 76.058.479.096,00
Kredit Pajak
Rp108.938.232.793,00
PPh yang kurang (lebih) dibayar
Rp.2.468.456.629,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200