Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53955/PP/M.XIIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53955/PP/M.XIIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp50.085.379.492,00 yang berasal dari koreksi Beban Penyusutan yaitu Aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS);
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas beban penyusutan sebesr Rp50.085.379.492,00 adalah terkait Aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) Pemohon Banding yang pada Tahun Pajak 2009 belum menjadi aset Pemohon Banding mengingat masih dicatat sebagai aset di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan adanya double accounting atas aset BPYBDS tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa perlakuan Pencatatan BPYBDS merujuk kepada surat menteri keuangan Nomor 343/MK.06/2009 yang menyebutkan bahwa BUMN mencatat aset BPYBDS tersebut sebagai aset pada sisi debet dan pada sisi kredit dicatat sebagai ekuitas BUMN. Sedangkan pada Kementerian Negara/Lembaga aset BPYBDS dikeluarkan dari neraca L/K dan mengungkapkannya dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui biaya penyusutan atas aktiva berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) dikoreksi Terbanding karena aktiva tersebut belum dimiliki secara hukum oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 11 ayat (1) UU PPh.
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 11 ayat (1) UU PPh diatur mengenai besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN diatur mengenai setiap perubahan penyertaan modal negara balk berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
bahwa sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) huruf f PP Nomor 6 Tahun 2006 diatur mengenai penyertaan modal Pemerintah pusat atas barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan pengelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
bahwa sesuai dengan Pasal 4 PER-10/PB/2007 disebutkan bahwa atas aktiva Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya yang digunakan oleh BUMN yang diperlakukan sebagai unsur modal dan dilaporkan dalam neraca sebagai ekuitas Pemerintah pada BUMN belum memiliki penetapan Pemerintah tentang legalitas penyertaan Barang Milik Negara pada BUMN.
bahwa sesuai dengan surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S1425/PJ.031/2010 tanggal 3 November 2010 ditegaskan bahwa terkait depresiasi aset BPYBDS oleh BUMN, Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa BUMN tidak dapat mendepresiasikan aset BPYBDS di luar tanah selama aset tersebut belum dimiliki secara hukum oleh BUMN sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU PPh.
bahwa dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional (BASTO), tidak terdapat pasal-pasal yang menyebabkan aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya menjadi milik Pemohon Banding;
bahwa dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-343/MK.06/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perlakuan Pencatatan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya pada Neraca Kementerian Negara/Lembaga dan Neraca BUMN, disebutkan:
Butir 1 : BPK RI menemukan adanya double accounting atas aset BPYBDS, yaitu pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan dan mengoperasikan aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (“aset kelolaan”/BPYBDS) dan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L);
bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009 belum menjadi aset Pemohon Banding mengingat masih dicatat sebagai aset di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan adanya double accounting atas aset BPYBDS.
bahwa berdasarkan contoh dokumen berita acara serah terima operasional hasil proyek untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional, antara lain Berita Acara Serah Terima Nomor 05/BA-PFSPN/2001 tanggal 28 Mei 2001 disebutkan bahwa:
Pasal 3 : Pihak Ketiga (PT Kereta Api Indonesia) menerima hasil proyek tersebut untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional selanjutnya berkewajiban menyediakan biaya pemeliharaan/pengoperasian asset hasil proyek sebagaimana terlampir dan berhak menerima/mengelola pendapatan yang diperoleh dari pengoperasian hasil proyek yang bersangkutan.
Pasal 4 : Dalam rangka proses penghapusan asset hasil proyek dari Daftar Inventaris Departemen Perhubungan setelah status asset hasil Proyek Pengembangan Fasilitas dan Sarana Perkereta apian mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, maka Pihak Kedua mengintruksikan Pejabat yang khusus menangani bidang perlengkapan di Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat / PT Kereta Api (Persero) selaku PBI / PPBI untuk mencatat sementara hasil Proyek Pengembangan Fasilitas dan Sarana Perkereta apian pada Buku Catatan Lain.
bahwa di dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional, tidak terdapat pasal-pasal yang menvebutkan aset BPYBDS tersebut meniadi milik Pemohon Banding. Hal ini secara jelas disebutkan di dalam Pasal 3, bahwa Pemohon Banding mempergunakan aset tersebut untuk tugas-tugas operasional dan berhak menerima/mengelola pendapatan yang diperoleh dari pengoperasian proyek yang bersangkutan. Selanjutnya bahwa Pejabat yang khusus menangani bidang perlengkapan di Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat / PT Kereta Api (Persero) selaku PBI / PPBI untuk mencatat sementara hasil proyek tersebut pada Buku Catatan Lain.
bahwa menurut Terbanding, atas aset BPYBDS tersebut dapat disusutkan oleh Pemohon Banding setelah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 11 ayat (1) UU PPh dimana atas aset tersebut telah dimiliki dan diounakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang menetapkan adanya penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari aset BPYBDS.
bahwa nilai harta yang digunakan sebagai dasar penyusutan mengacu pada ketentuan di dalam Pasal 10 ayat (5) UU PPh yang mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
bahwa dengan demikian aset BPYBDS dapat disusutkan oleh Pemohon Banding setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang menetapkan adanya penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari aset BPYBDS dengan dasar penyusutan sesuai dengan nilai pasar dari harta tersebut.
bahwa PP 76 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia diterbitkan tanggal 12 September 2012 hal ini berarti bahwa untuk tahun pajak 2009 belum dilakukan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga kepada Pemohon Banding.
bahwa mengingat aset BPYBDS pada tahun 2009 bukan dimiliki oleh Pemohon Banding, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 11 ayat (1) UU PPh, atas aset BPYBDS tersebut tidak dapat disusutkan.
bahwa menurut Pemohon Banding, Aset BPYBDS adalah aset yang diserahkan Pemerintah kepada Pemohon Banding untuk dikelola dan Pemohon Banding yang memang pengadaannya ditujukan untuk disertakan sebagai Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang dimaksud.
bahwa hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam penjelasan pasal 63 ayat (1) huruf c: Barang milik Negara/daerah selain tanah dan bangunan yang dimaksud pada ayat ini meliputi:Barang milik Negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk disertakan sebagai modal pemerintah,Barang milik Negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal untuk disertakan sebagai modal pemerintah.
bahwa atas aset BPYBDS tersebut Pemohon Banding harus mencatat sebagai aset pada sisi debet dan ekuitas pada sisi kredit. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 343/MK.06/2009 tanggal 4 Juni 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor 70/PB/2007 tanggal 7 Maret 2007. Kedua ketentuan tersebut pada dasarnya menguatkan perlakuan pencatatan Pemohon Banding atas aset BPYBDS yang diperoleh mulai tahun 1999-2002.
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan dijelaskan definisi aset adalah sumberdaya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dan peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Sejak penyerahan Aset melalui BASTO, Pemohon Banding dapat menguasai dan menggunakan aset tetap tersebut untuk memproduksi jasa atau mengenakan biaya pada pihak lain untuk penggunaan aset tetap tersebut. Pemohon Banding juga memliki kemampuan untuk menentukan bagaimana aset tersebut dioperasikan atau dipelihara, serta Pemohon Banding juga dapat menentukan kapan untuk mengganti atau kapan untuk tidak meggunakan lagi aset tersebut. Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemohon Banding memiliki kontrol atas aset tersebut. (Review PWC).
bahwa menurut Pemohon Banding, Aset tersebut telah digunakan untuk menghasilkan pendapatan yang merupakan/dikenakan obyek PPh Badan.
bahwa perlakuan pencatatan BPYBDS merujuk kepada surat menteri keuangan Nomor 343/MK.06/2009 yang menyebutkan bahwa BUMN mencatat aset BPYBDS tersebut sebagai aset pada sisi debet dan pada sisi kredit dicatat sebagai ekuitas BUMN. Sedangkan pada Kementerian Negara/Lembaga aset BPYBDS dikeluarkan dari neraca L/K dan mengungkapkannya dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor 70/PB/2007 tanggal 7 Maret 2007 tentang tata cara pelaporan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan statusnya Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam Pasal 3 angka 1, 2 dan 4 disebutkan:
  1. Pencatatan BPYBDS mengedepankan Prinsip Subtance Over Form (subtansi mengungguli bentuk) yang memiliki pengertian bahwa transaksi atau peristiwa lain dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan berdasarkan aspek formalitasnya,
    Sesuai dengan prinsip Subtance Over Form, maka Barang Milik Negara yang digunakan oleh BUMN diperlakukan sebagai unsur modal/ekuitas,
  2. Barang milik negara yang digunakan BUMN wajib dilaporkan dalam Neraca
    BUMN sebagai ekuitas pemerintah pada BUMN dengan pengungkapan (disclosure) yang memadai,
  3. Barang Milik Negara yang telah disajikan dalam laporan keuangan pemerintah Pusat agar dieliminasi sehingga tidak terjadi pembukuan ganda (double accounting).
bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai belum adanya pengukuhan atas aset BPYBDS menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) semata-mata karena kelemahan Birokrasi/Administrasi. Penerbitan PP sendiri memerlukan waktu yang relatif lama dan hampir tidak ada aset BPYBDS yang ditarik kembali oleh pemerintah;
bahwa dasar hukum Pemohon Banding adalah :
  1. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dan 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
  2. Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tanggal 19 Jun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
    Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 63 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:Penyertaanmodal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dapat berupa:b. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat/daerah sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran,c. Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
  4. Pasal 64 ayat (2) huruf f: Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:f. Pengelolan barang melakukan serah terima barang kepada badan usahamilik negara/daerah atau badan hukum lainnya mi|ik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen- dokumen sebagai berikut:
  1. Akta Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT XXX Nomor 2 Tanggal 01 Juni 1999,
  2. Laporan Keuangan Konsolidasi beserta Laporan Auditor Independent Tahun 2008 dan 2009,
  3. Rincian Daftar Aset dan Penghitungan Penyusutan Fiskal Tahun Pajak 2009,
  4. Penjelasan Tertulis Nomor KU.301/V/45/KA-2013 tanggal 27 Mei 2003;5. Daftar Aset Bantuan Pemerintah yang Belum ditentukan Statusnya Per 31 Desember 2009,6. Berita Acara Serah Terima,7. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persdiangan serta keterangan para pihak dan ahli dalam persidangan, diketahui bahwa status asset yang disengketakan perolehannya di dasarkan pada DIPA di Kementerian Perhubungan yang akan diserahkan kepada Pemohon Banding.
bahwa dalam serah terima barang-barang tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Operasi (BASTO) dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Pemohon Banding.
bahwa pada saat BASTO ini diberikan kepada Pemohon Banding, aturan regulasi yang diterapkan Menteri Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan ditetapkan statusnya adalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS).
bahwa BASTO ini akan diproses lebih lanjut dari Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk diajukan kepada Menteri Keuangan untuk diproses sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN).
bahwa menurut Ahli kesatu: Drs. Sjahrir Kaizir, M.Sc., muatan BASTO adalah aset yang tadinya dicatat oleh Kementerian Perhubungan sudah beralih ke Pemohon Banding, tidak ada double accounting, di samping itu aset tersebut secara operasional dan pemeliharaan sudah diserahkan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk memperoleh pendapatan, sehingga aset itu sudah berpindah tangan kepada Pemohon Banding untuk dimanfaatkan dan dioperasionalkan sesuai dengan tujuannya.
bahwa menurut menurut Ahli kesatu, masa transisi yaitu tahapan dari proses awal (dari BASTO) sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah membutuhkan waktu yang panjang.
bahwa terkait dengan lamanya masa transisi sebagaimana yang dinyatakan oleh Ahli kesatu tersebut di atas, menurut Majelis hal tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang jelas tentang batasan waktu sampai kapan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, sehingga tidak terdapat kepastian hukum atas hal tersebut.
bahwa menurut Majelis, oleh karena dalam DIPA Kementerian, aktiva tersebut secara spesifik dan jelas dari awal sudah ditujukan untuk BUMN (Pemohon Banding), terinci berapa besarnya, untuk apa saja, dan bahkan Pemohon Banding juga sudah diperkenankan untuk mengoperasikannya, maka seharusnya proses pengeluaran Peraturan Pemerintah tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama khususnya seperti yang terjadi dalam sengketa ini.
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum dari adanya ketidak pastian hukum yang terkait dengan lamanya pemrosesan Peraturan Pemerintah tersebut , tidak serta merta dapat dibebankan kepada Pemohon Banding, karena memang bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa aset (BPYBDS) yang disusutkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009, adalah belum menjadi aset Pemohon Banding mengingat masih dicatat sebagai aset di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan adanya double accounting atas aset BPYBDS antara pencatatan di kementerian atau lembaga dengan BUMN terkait dengan aset BPYBDS tersebut.
bahwa menurut Majelis, untuk menghindari adanya double accounting tersebut kemudian terbit Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.06/2009 yang memberikan arahan agar Kementerian atau Lembaga itu mengeluarkan aset BPYBDS tersebut dari Neraca Keuangan Lembaga dan mengungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, baik nilai atau tahapan penyelesaian yuridisnya secara rinci.
bahwa menurut Majelis, Surat Menteri Keuangan RI aquo adalah bersifat umum, merupakan arahan dari Menteri Keuangan kepada Kementerian atau Lembaga, dengan demikian tidak menunjuk secara langsung kepada Pemohon Banding; Bahkan menurut Ahli kesatu, aset tersebut sudah tidak dicatat oleh Kementerian Perhubungan dan peruntukan pada saat DIPA tersebut adalah untuk Pemohon Banding dan sudah dilakukan pencatatan aset agar tidak terjadi double accounting.
bahwa selanjutnya menurut Ahli kesatu di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.06/2009 sudah diatur bahwa perlakuan BPYBDS itu sudah menjadi modal dari pihak BUMN bersangkutan, sedangkan KL sifatnya hanya memonitor aplikasi BPYBDS sambil menunggu proses Peraturan Pemerintah, sehingga begitu keluar Peraturan Pemerintah, tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 telah selesai.
bahwa menurut Majelis, BPYBDS yang merupakan bagian materi dari Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit setiap tahunnya oleh Kantor Akuntan PubIik yang memberikan kewajaran terhadap Laporan Keuangan yang disajikan dan BPK RI juga melakukan review pelaporan BPYBDS di BUMN agar tidak terjadi pembukuan ganda pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan sehingga Pemohon Banding sudah benar dalam mencatat dan memperlakukan BPYBDS sesuai dengan peraturan maupun standar akuntansi yang berlaku untuk pengakuan aset, pendapatan dan biaya termasuk penyusutan atas asset BPYBDS.
bahwa selain itu, dasar Pemohon Banding mengakui BPYBDS sebagai aset adalah diterimanya Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) definitif dimana BPYBDS harus digunakan dan dioperasikan oleh BUMN; sehingga BASTO secara adminstrasi menjadi bukti kepemilikan Pemohon Banding.
bahwa menurut Ahli kesatu di dalam BASTO itu ada yang menerima dan yang menyerahkan, termasuk mencatatnya, dengan demikian sudah bisa memperoleh pendapatan, hal tersebut berarti bahwa asset tersebut sudah bisa dimiliki dan digunakan dan tidak pernah ditarik kembali.
bahwa menurut Ahli kedua (Hambra, S.H., M.Hum), kalau dianggap bahwa BUMN belum memiliki aset tersebut, banyak persoalan yang akan muncul. Pertama, BUMN tidak boleh mencatat itu di akuntansinya BUMN. Ketika BUMN tidak bisa mencatat di akuntansinya, BUMN akan berhadapan dengan sistem akuntansi korporasi. Padahal sistem akuntansi korporasi itu wajib ditaati oleh BUMN sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang BUMN pun diwajibkan kepada BUMN mengikuti sistem akuntansi korporasi.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis dapat menyimpulkan, bahwa oleh karena dari awal aktiva tersebut adalah untuk Pemohon Banding dimana Kementerian Perhubungan sudah tidak mencatat lagi dalam pembukuannya, kemudian aktiva tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai bagian dari kelompok asetnya, aktiva tersebut telah dikelola, dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan Pemohon Banding juga telah membayar biaya-biaya yang berkenaan dengan aktiva tersebut, maka menurut Majelis substansi aktiva tersebut sudah menjadi milik Pemohon Banding (substansi mengungguli bentuk/ substance over form).
bahwa menurut Majelis, di dalam peraturan perpajakan Indonesia juga mengakui adanya prinsip substance over form, sebagai contoh adalah PER-62/PJ./2009 tanggal 5 November 2009 yang dalam Pasal 5 ayat (2)nya menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form).
bahwa di samping itu menurut Muda Markus (Muda Markus, Perpajakan Indonesia suatu Pengantar, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama, hal 44): Penambahan frasa “dengan nama dan dalam bentuk apapun” dalam definisi penghasilan pada pasal 4 ayat (1) UU PPh. adalah untuk menegaskan bahwa UU PPh menganut Substance Over Form Principle (azas substansi lebih penting daripada bentuknya-atau asas material). Artinya untuk menentukan apakah suatu penerimaan dapat disebut sebagai penghasilan atau bukan tidak bergantung pada nama yang diberikan oleh Wajib Pajak atau fihak manapun dan tidak bergantung pada bentuk yuridis dari transaksi yang menimbulkan penerimaan bagi Wajib Pajak, melainkan semata-mata ditentukan oleh hakikat yang diterima oleh Wajib Pajk tersebut. Ia semata- mata ditentukan oleh sifat sebenarnya atau substansi dari apa yang diterima oleh Wajib pajak, dan semata-mata ditentukan oleh realitas ekonomis dari apa yang diterima oleh Wajib pajak. Jika hakikat suatu penerimaan atau pengeluaran adalah penghasilan, maka suatu tambahan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan ekonomisnya dari subyek pajak lain harus dikenai Pajak.
bahwa menurut Majelis, salah satu prinsip dalam akuntansi adalah adanya penandingan beban dengan pendapatan (Matching Cost Against Revenue), yaitu menekankan keharusan menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama.
baha menurut ahli ke tiga (Drs. Hartono, Ak., CPA ), secara ekonomi karena aset itu dioperasikan BUMN, berarti ini ada fungsi penguasaan oleh BUMN untuk men-generate revenue yang terkait dengan prinsip matching cost against revenue yang berarti ada revenue dan ada biaya. Kalau ada pendapatan dan tidak ada biaya itu nanti akan jadi hibah atau hadiah. Hadiah pun ada biaya. Oleh karena itu prinsip akuntansi mengatakan bahwa BUMN tersebut wajib mencatat dan melaporkan pada laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban manajemen terhadap aset yang dioperasikan tersebut, jadi di sini ada hak penguasaan dan hak kepemilikan. Hak kepemilikan itu sudah ada dengan dasar BASTO tadi karena dari awal dinyatakan bahwa itu untuk BUMN, misal Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, seharusnya jika pendapatan telah diakui maka beban juga harus diakui, artinya apabila asset BPYBDS bukan merupakan asset milik Pemohon Banding, maka baik pendapatan maupun biaya harus dikeluarkan dari Perhitungan Laba Rugi Fiskal sebagai dasar penetapan besarnya Pajak Penghasilan Badannya.
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 6 ayat (1): Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Pengadilan Pajak: alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
bahwa menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa menurut penjelasan Pasal 78 tersebut: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Aktiva berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) sudah benar.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp50.085.379.492,00 yang berasal dari koreksi Beban Penyusutan yaitu Aset Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terb
anding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-990/WPJ.19/2012 tanggal 23 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00053/406/09/051/11 tanggal 28 Juni 2011, menjadi sebagai berikut.
Penghasilan Neto Rp113.564.222.344,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp113.564.222.344,00
Pajak Penghasilan terutang Rp 31.797.982.256,00
Kredit Pajak Rp 73.725.793.895,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (Rp 41.927.811.639,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh:
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200