Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53948/PP/M.IIIA/13/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53948/PP/M.IIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGEKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak April 2008 sebesar Rp2.714.796.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.714.796.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu Dupoer Finance B.V;
Menurut Pemohon
:
bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni Dupoer Finance B.V..
Menurut Majelis
:
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu Dupoer Finance B.V.sebesar Rp2.714.796.000,00 dengan alasan.
bahwa Dupoer Finance B.V. hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :
  1. Biaya Dupoer Finance B.V. hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan Dupoer Finance B.V.,
  2. Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik Dupoer Finance B.V. seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Dupoer Finance B.V. tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,
  3. Dupoer Finance B.V. memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni GA Global Ltd.,
  4. Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa Dupoer Finance B.V. memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,
  5. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa Dupoer Finance B.V. hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.
bahwa Dupoer Finance B.V. hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V., yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:
  1. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”
  2. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,
  3. Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuan- ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.
bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:
  1. Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,
  2. Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan- penghasilan tersebut.
bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda.
bahwa menurut Vogel, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title.
bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form“: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud.
bahwa “beneficial owner”, menurut Vogel, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan.
bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner.
bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili Dupoer Finance, B.V., dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa Dupoer Finance, B.V., bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda.
bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke GA, Global Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah Dupoer Finance, B.V., merupakan Beneficial owner atau bukan.
bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan Dupoer Finance, B.V., per 31 April 2008, Dupoer Finance,B.V. telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa Dupoer Finance,B.V. merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan yang diterimanya.
bahwa berdasarkan Loan Agreement antara Pemohon Banding dan Dupoer Finance B.V terbutki bahwa pinjaman dari Dupoer Finanve,B.V. tersebut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Dupoer Finance, B.V., adalah merupakan Beneficial Owner yaitu pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan sehingga Pemohon Banding berhak menikmati fasilitas P3B Indonesia-Belanda.
bahwa berdasarkan Loan Agreement terbukti pinjaman tersebut diberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda bunga yang diterima oleh Dupoer Finance, B.V., termasuk penghasilan yang dikenakan pajak di Belanda.
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding tidak di dasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.714.796.000,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1153/WPJ.03/2013 tanggal 5 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor 00003/204/08/308/12 tanggal 27 April 2012, menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar Rp0,00
Sanksi Administrasi, berupa:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, S.H., MH., MSi. sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh :
Sdr. Tripto Tri Agustono, sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200