Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53696/PP/M.XIA/27/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53696/PP/M.XIA/27/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53696/PP/M.XIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp25.714.000,00, dengan perincian sebagai berikut:Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
|
No.
|
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
|
Nilai Sengketa
|
|
1.
|
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang
disetorkan sendiri)
|
Rp 25.714.000,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp 25.714.000,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya jasa pelayaran/ocean freight yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Samudera Shipping Services yang belum dikenakan PPh Pasal 15 Final. Menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 15 Final yang terutang atas biaya jasa prah kapal (ocean freight) yang dibayarkan kepada PT. Samudera Shipping Services akan disetor sendiri oleh PT. Samudera Shipping Services sesuai dengan ketentuan angka 6 huruf b angka 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE29/PJ.4/1996 perihal PPh terhadap Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 86.914.000,00 terdiri dari jasa pelayaran (uang tambang) yang dilakukan oleh:
PT. Meratus Line senilai Rp 61.200.000,00 langsung dipungut dan disetor oleh Wajib Pajak (sisanya Rp 814.000,00 adalah biaya dokumentasi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15). PT. Samudera Shipping Services senilai Rp 24.900.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Indonesia mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut adalah biaya pengangkutan kapal yang dihitung berdasarkan jumlah satuan container dikalikan dengan tarif dan BUKAN merupakan persewaan atau charter kapal baik itu: Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter) Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter) Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter) sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 sesuai dengan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari KMK No. 416/KMK.04/1996; sedangkan PPh atas jasa pelayaran disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services untuk dan/atau atas nama PT. Karya Sejati (secara kolektif); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp25.714.000,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp86.914.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp61.200.000,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp25.714.000,00,Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 Nomor 00001/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2008, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya Nomor LAP-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding beserta data yang disampaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat pembebanan mengenai biaya prah kapal pada SPT PPh Pasal 25 dari Pemohon Banding sebesar Rp86.914.000,00 untuk Masa Pajak Januari 2008, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo, serta Surat bantahan a quo diketahui alasan banding Pemohon Banding pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 4.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final. Angka 6
Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut : a Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :a memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau. nilai pengganti;
1.a memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam. Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan2 menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;.
a menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-. lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan,3 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);.
a Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak. selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau4 terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II,. dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka WajibPajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajibb. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambat
bahwa berdasarkan Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal disebutkan sebagai berikut:
“Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan/PK atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 15, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: 7. Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu:
bahwa secara skematis pelunasan PPh atas penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut;
bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo Pemohon Banding melakukan sewa / charter kapal berdasarkan ruang / space;
bahwa Terbanding menyatakan atas jasa pelayaran yang diberikanPT. Meratus Line Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa dengan memotong PPh Pasal 15 Final dan menyetorkannya, sedangkan terhadap PT Samudra Shipping Service tidak dilakukan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pembayaran jasa pelayaran kepada PT Samudra Shipping Service yang dilakukannya bukan merupakan persewaan atau charter kapal karena tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, melainkan Pemohon Banding hanya membayar uang tambang (Ocean Freight), dengan demikian pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 29/PJ.4/1996 a quo;
bahwa Majelis berpendapat, para pihak terutama Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya charter atau sewa kapal sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading yang diterbitkan oleh PT Samudra Shipping Service diketahui bahwa besarnya jasa pelayaran ditentukan tidak berdasarkan pemakaian ruang – m3 (space charter) tetapi ditentukan berdasarkan berat – kg;
bahwa atas pendapat Terbanding bahwa barang yang diangkut tersebut secara faktual menempati ruang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo, Majelis berpendapat bahwa setiap benda akan menempati ruang, pemakaian ruangan / sewa atau charter ditentukan oleh perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 Final atas pembayaran jasa pelayaran senilai Rp.25.714.000,00 disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam hal ini adalah PT Samudera Shipping Services, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp25.714.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
|
No
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp.)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Kena Pajak
|
|
|
|
– Menurut Pemohon Banding
|
61.200.000,00
|
|
|
– Koreksi Terbanding
|
25.714.000,00
|
|
|
– Menurut Terbanding
|
86.914.000,00
|
|
|
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
25.714.000,00
|
|
|
– Menurut Majelis
|
61.200.000,00
|
|
2
|
PPh Pasal 15 yang terhutang
|
734.400,00
|
|
3
|
Kredit Pajak:
|
|
|
|
– Setoran Masa
|
734.400,00
|
|
4
|
PPh Pasal 15 Kurang (Lebih) Bayar
|
–
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar
|
–
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-104/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00001/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-104/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00001/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
|
No
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp.)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Kena Pajak
|
61.200.000,00
|
|
2
|
PPh Pasal 15 yang terhutang
|
734.400,00
|
|
3
|
Kredit Pajak:
|
|
|
|
– Setoran Masa
|
734.400,00
|
|
4
|
PPh Pasal 15 Kurang (Lebih) Bayar
|
–
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar
|
–
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 berdasarkan musyawarahMajelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
