Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53634/PP/M.VIA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53634/PP/M.VIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53634/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-995/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi retur penjualan dengan alasan bahwa nota retur tidak lengkap, untuk notar retur penjualan hanya sebagian kecil saja yang tidak lengkap sebagian besar adalah lengkap sesuai sesuai dengan PMK-65/PMK.03/2010;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa prosedur print Nota Retur dan tanda tangan ulang adalah untuk kepentingan tertib sistem administrasi perusahaan Pemohon Banding (untuk kepentingan internal control) pada prinsipnya nota retur manual maupun print out tidak ada perbedaan;
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.114.054.878,00 Pemohon Banding tidak menyetujui untuk dikoreksi alasan Pemohon Banding adalah retur penjualan yang Pemohon Banding catat sudah seseuai dengan penerimaan retur dari customer;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-995/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00042/406/10/431/12 tanggal 27 April 2012;
bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 Juli 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar sebesar Rp7.636.242.980,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX, jabatan Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor 013/TAX- SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT XXX yang dibuat oleh Notaris Vera, S.H., berwenang menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 013/TAX-SNS/X/2013 tanggal 21 Oktober2013 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor 015/TAX- SNS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00042/406/10/431/12 tanggal 27 April 2012;
bahwa Surat Keberatan Nomor 015/TAX-SNS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, ditandatangani oleh YY, tanpa jabatan;
bahwa Surat Keberatan Nomor 015/TAX-SNS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Nomor 015/TAX-SNS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak;
bahwa Surat Keberatan Nomor 015/TAX-SNS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, memuat alasan- alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan Bukti Tanda Terima Kiriman Barang tanggal 27 April 2012 diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00042/406/10/431/12 yang diterbitkan Terbanding pada tanggal 27 April 2012 dikirimkan oleh Terbanding tanggal 27 April 2012 pukul 14.52 WIB;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan fakta bahwa pada pukul 16.14 WIB Pemohon Banding masih melakukan pembahasan akhir dengan Terbanding;
bahwa Surat Keberatan Nomor 015/TAX-SNS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, diterima oleh Terbanding pada tanggal 27 Juli 2012, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00042/406/10/431/12 diterbitkan pada tanggal 27 April 2012 atau 3 bulan 1 hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa atas pajak yang lebih dibayar sebesar Rp8.566.524.934,00, dengan demikian tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar sebelum surat keberatan disampaikan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa dalam Akta Nomor 5 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX yang dibuat oleh Notaris Lili Zahrotul Ulya, S.H., M.Kn., nama yang tercatat adalah YY;
bahwa berdasarkan surat pernyataan tanggal 5 Mei 2014 dinyatakan bahwa nama yang tercatat dalam Akta Nomor 5 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX yang dibuat oleh Notaris Lili Zahrotul Ulya, S.H., M.Kn., yaitu YY adalah benar YY meskipun penulisan namanya berbeda-beda;
bahwa Majelis berpendapat bahwa YY selaku penandatangan Surat Keberatan adalah orang yang sama dengan yang tercatat dalam Akta Nomor 5 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX yang dibuat oleh Notaris Lili Zahrotul Ulya, S.H., M.Kn.;
bahwa YY selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor 015/TAX-SNS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, tanpa jabatan, berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX yang dibuat oleh Notaris Lili Zahrotul Ulya, S.H., M.Kn., berwenang menandatangani surat keberatan tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan keberatan Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 25 Ayat (2) dan (3a) dan Pasal 32 Ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan formal jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-995/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00042/406/10/431/12 Tahun Pajak 2010 tanggal 27 April 2012 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-995/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00042/406/10/431/12 Tahun Pajak 2010 tanggal 27 April 2012 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.Asebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.Asebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
