Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53565/PP/M.IIIA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53565/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53565/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar US$232.312,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa diketahui data/detil dalam PEB 553471 dibandingkan PEB 553450 adalah sama serta detil PEB 553473 dibandingkan PEB 553452 adalah sama, namun demikian Terbanding belum dapat meyakini bahwa PEB 553450 adalah PEB 553471 dan PEB 553452 adalah PEB 553473 karena nomor PEB nya berbeda;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan kesimpulan Terbanding yang menyebutkan bahwa Terbanding untuk menyakini kebenaran realisasi ekspor/impor yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak tidak perlu melakukan konfirmasi PEB/PIB ke DJBC tetapi cukup dengan melihat informasi data PEB/PIB yang ada pada sistem aplikasi informasi dan data yang terdapat pada sistem aplikasi informasi dapat dipakai sebagai informasi bahwa atas PEB tersebut telah didaftarkan dan diberi persetujuan ekspor oleh DJBC;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah adanya koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar US$232.312,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding koreksi atas penghasilan netto merupakan koreksi peredaran usaha berasal dari data PEB yang belum dilaporkan berdasarkan data Portal DJP menu PEB yang terdiri dari:PEB Nomor 553471 US$195,712.36PEB Nomor 553473 US$ 36,599.91Jumlah US$232,312.27
bahwa terhadap koreksi atas peredaran usaha sebesar US$ 232.312,27 tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju dan sangat keberatan dengan alasan bahwa:
bahwa terhadap koreksi peredaran usaha sebesar US 232,312.27 menurut Majelis terjadi karena Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan transaksi yang tercantum di dalam PEB yang bernomor 553471 dan PEB Nomor 553473;
bahwa setelah Majelis mendengarkan keterangan para pihak, mempelajari, dan menilai bukti yang disampaikan dalampersidangan dan yang terakhir disampaikan berupa surat penjelasan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok baik yang diminta oleh Pemohon Banding maupun yang diminta oleh Terbanding, menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
A. Kronologis pemberian nomor PEB sesuai jawaban Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok kepada pemohon banding tanggal 19 April 2013 Nomor S-1558/KPU.01/2013 sebagai berikut :
kedua penomoran baru ini diadministrasikan/direkam berdasarkan nomor aju semula (sebelum terjadi error sistem komputer), dengan adanya perubahan ini maka di Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tajung Priok tidak ada lagi nomor PEB 553450 dan nomor PEB 553452;
B. bahwa Surat balasan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok kepada Terbanding tanggal 25 April 2013 Nomor S-2022/KPU.01/2013;
bahwa surat balasan yang diterima oleh Terbanding dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok terhadap permasalahan yang sama yang diajukan oleh Terbanding, yang intinya menyatakan bahwa pada Sistem Komputerisasi Pelayanan Ekspor hanya ada PEB yang bernomor 554371 dan 554373, dengan menggunakan nomor aju (nomor pengajuan) yang sama yaitu nomor aju 000000-20101014-001394 dan nomor aju 000000-20101014-001395, hal ini memperjelas bahwa selain nomor tersebut tidak ada lagi nomor PEB lain atas nama Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 dan nomor aju tersebut;
bahwa sesuai dengan hal yang dikemukakan di atas, Majelis berpendapat bahwa secara substansi Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh transaksi ekspornya pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan dengan menggunakan nomor aju (nomor pengajuan) yang sama yaitu 000000-20101014-001394 dan nomor aju 000000-20101014-001395, dengan PEB nomor 553450 dan 553452 yang secara system berubah menjadi PEB nomor 554371 dan 554373; dan tidak ada lagi PEB yang belum dilaporkan kepada Terbanding;
bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar US$232.312,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Netto Menurut Keputusan USD 6,701,632.00
Koreksi dibatalkan‘
– Peredaran Usaha USD 232,312.00
Penghasilan Netto Menurut Majelis USD 6,469,320.00
Penghasilan Netto Menurut Keputusan USD 6,701,632.00
Koreksi dibatalkan‘
– Peredaran Usaha USD 232,312.00
Penghasilan Netto Menurut Majelis USD 6,469,320.00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-877/WPJ.07/2013 tanggal 22 Mei 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00007/206/10/057/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto USD 6,469,320.40
Kompensasi Kerugian USD 0.00
Penghasilan Kena Pajak USD 6,469,320.40
Pajak Terutang USD 1,617,330.10
Kredit Pajak USD 1,672,653.73
jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar (USD 55,323.63)
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-877/WPJ.07/2013 tanggal 22 Mei 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00007/206/10/057/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto USD 6,469,320.40
Kompensasi Kerugian USD 0.00
Penghasilan Kena Pajak USD 6,469,320.40
Pajak Terutang USD 1,617,330.10
Kredit Pajak USD 1,672,653.73
jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar (USD 55,323.63)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 29 April 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawansebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawansebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
